- Download Zip
- 20/PID.TPK/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 20/PID.TPK/2015/PT_JAP.pdf
- Putusan terkait tidak ada
Putusan PT JAYAPURA Nomor 20/PID.TPK/2015/PT JAP |
|||||||||||||||||||
Nomor | 20/PID.TPK/2015/PT JAP | ||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
Tahun | 2015 | ||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Agustus 2015 | ||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA | ||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra | ||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Josner Simanjuntak, Brjosner Simanjuntak | ||||||||||||||||||
Panitera | Maria Sabono | ||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor :03/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jap tanggal 8 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa YUSUF SAHERTIAN,SH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2.Membebaskan Terdakwa YUSUF SAHERTIAN.SH. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3.Menyatakan Terdakwa YUSUF SAHERTIAN.SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; 4.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa JUSUF SAHERTIAN.SH. tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa ;
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Putusan Terkait
Statistik
103
19
|