- DORSILA KAREL, Perempuan, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo tengah, Kabupaten Halmahera Utara;
- KARTINUS KAREL, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Tani, Alamat di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo tengah, Kabupaten Halmahera Utara;
- WELSON KAREL, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Tani, Alamat di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo tengah, Kabupaten Halmahera Utara;
- JULIANUS KAREL, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Tani, Alamat di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo tengah, Kabupaten Halmahera Utara;
- URBANUS DJAWA, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Alamat di Desa Tomahalu, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara;
- JOHNNY LIEKE, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Jendral Sudirman No. 45, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Madya Manado, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Selfianus Laritmas, S.H., M.H., selaku Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Pekuburan Cina, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2017, selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat;
- Utara berbatasan dengan Jalan Pantai Pitu;
- Selatan berbatasan dengan Robert Paleba;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Kel. Koda-Huragana;
- Barat berbatasan dengan tanah Franky Lumate;
- Utara berbatasan dengan tanah milik San dan Franky Lumante;
- Selatan berbatasan dengan tanah kintal Arius Huragana;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Robert Paleba;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Herman Paleba;
- Menghukum kedua belah pihak yang berperkara tersebut di atas untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama untuk mengakhiri sengketa tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.661.000,00 (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 61/Pdt.G/2017/PN TOB |
|||||
Nomor | 61/Pdt.G/2017/PN TOB | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Tahun | 2018 | ||||
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 | ||||
Lembaga Peradilan | PN TOBELO | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana | ||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||
Catatan Amar |
AKTA PERDAMAIAN Pada hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2017 dalam persidangan Pengadilan Negeri Tobelo yang terbuka untuk umum, yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama telah datang menghadap para pihak: BERNAT PALEBA, umur 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen Protestan, kebangsaan Indonesia, beralamat di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nofebi Eteua, S.H., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di ?hohi dailako? law office beralamat di Jalan Raya Wosia, Desa Wosia (samping hotel bryken), Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan: Menimbang, bahwa kedua belah pihak yang berperkara tersebut di atas, akhirnya menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri sengketa mereka itu seperti yang telah mereka nyatakan dalam kesepakatan perdamaian dihadapan Rachmat S.Hi Lahasan, S.H.,M.H., sebagai Mediator, yang ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Rabu, 6 Desember 2017. Mediator dalam suratnya kepada Majelis Hakim tanggal 21 Desember 2017, pada pokoknya menerangkan bahwa mereka para pihak yang bersengketa mohon agar kesepakatan perdamaian yang dibuat dihadapan Mediator, untuk mengakhiri sengketa mereka dikukuhkan dalam suatu Putusan Pengadilan Negeri Tobelo; Menimbang, bahwa adapun keseluruhan kesepakatan perdamaian tersebut yang dibuat oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Bahwa pihak pertama dan pihak kedua adalah para pihak dalam Perkara Perdata Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Tob antara Bernat Paleba, melawan Dorsila Karel, Dkk; Pasal 2 Bahwa dalam perkara yang dimaksud, pihak pertama adalah sebagai Penggugat sedangkan pihak kedua adalah sebagai para Tergugat; Pasal 3 Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah bersama-sama mengakui bahwa objek yang disengketakan antara kedua belah pihak adalah dua bidang tanah yang terletak di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara dengan batas-batas sebagai berikut: Objek Pertama: Objek Kedua: Pasal 4 Bahwa oleh karena itu, pihak pertama dan pihak kedua telah bersepakat untuk menyeleseaikan sengketa yang dimaksud di atas secara damai, dimana pihak kedua akan membayar ganti rugi kepada pihak pertama, atas objek sengketa yang sementara dikuasai oleh pihak kedua; Pasal 5 Bahwa nominal harga yang disepakati antara pihak pertama dan pihak kedua dalam ganti rugi tersebut adalah Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) atas dua objek yang sementara ini dikuasai oleh Jhonny Lieke (Tergugat VI); Pasal 6 Bahwa ganti rugi pihak kedua terhadap pihak pertama dibayar secara tunia dan cash di hadapan mediator dan atau kuasa masing-masing pihak, sebelum putusan akta perdamaian dibacakan oleh majelis hakim; Pasal 7 Bahwa baik pihak pertama dan atau semua ahli waris/ahli waris pengganti yang disebutkan dalam gugatan perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Tob, tidak akan mengajukan gugatan ataupun upaya hukum lainnya, terkait tanah objek sengketa yang mana tanah tersebut telah dibayar dan dikuasai oleh pihak kedua dalam hal ini Jhonny Lieke dengan sertifikat Hak Milik No. 724 Desa pitu, dengan luas tanah 8653m2 dengan surat ukur No.05/pitu/2015; Pasal 8 Bahwa bagi pihak lain yang tidak ikut dalam kesepakatan damai, yang merupakan ahli waris atau siapa pun yang memiliki hubungan kewarisan dengan pihak pertama diantaranya adalah Ariate Paleba, Rosalina Paleba, Edwar Yop Paleba (Almarhum)/ahli waris penggantinya (Istri/anak), Herman Paleba, Hana Paleba, Welson Paleba (Almarhum)/ahliwaris penggantinya (anak/istri), Yohanis Paleba serta Yustus Paleba, wajib tunduk terhadap kesepakatan damai ini, karena kesepakatan ini menjadi hukum bersama dan mengikat bagi semua pihak yang punya keterkaitan dengan objek sengketa, dan pihak pertama wajib bertanggungjawab jika dikemudian hari ada pihak lain yang menyatakan berhak atas tanah tersebut dan atau melakukan upaya hukum terkait objek yang disengketakan dalam perkara ini; Pasal 9 Bahwa poin 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 adalah merupakan kesepakatan bersama melalui kuasa masing-masing pihak dengan tidak ada keberatan dari para pihak; Pasal 10 Bahwa terhitung sejak masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam pernyataan perdamaian ini, maka sejak saat itulah sengketa di antara pihak pertama dan pihak kedua dinyatakan telah selesai tanpa suatu syarat apapun; Pasal 11 Bahwa jika dikemudian hari salah satu pihak yang telah mengikatkan diri dan perjanjian damai ini melanggar atau ingkar terhadap isi perjanjian perdamaian ini, maka ia wajib mempertanggung jawabkannya secara hukum karena perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak atau pihak lain yang terlibat dalam perkara ini secara hukum pula; Pasal 12 Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini, ditanggung oleh kedua belah pihak; Pasal 13 Bahwa kedua belah pihak mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam akta perdamaian; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kemudian Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan Putusan sebagai berikut: P U T U S A N NOMOR 61/Pdt.G/2017/PN Tob DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut; Setelah mendengar dan memperhatikan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang berperkara seperti tersebut di atas; Menimbang, bahwa memperhatikan formalitas dan tatacara untuk mengukuhkan satu perdamaian guna mengakhiri suatu sengketa para pihak tersebut di atas agar dapat dikukuhkan dalam suatu Putusan Pengadilan serta isi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dimaksud, ternyata tatacara dan isi perdamaian telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan prinsip dasar keadilan senyatanya. Oleh karena itu kesepakatan perdamaian dimaksud patut dan layak serta dapat dikukuhkan dalam suatu Putusan Pengadilan Negeri; Mengingat dan memperhatikan Pasal 154 RBg jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 oleh kami IWAN WARDHANA, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, DAIMON D. SIAHAYA, S.H. dan RACHMAT S.Hi LAHASAN, S.H.M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh MONANG MANURUNG, Panitera pada Pengadilan Negeri Tobelo, dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Para Tergugat;
Panitera, Ttd MONANG MANURUNG Perincian biaya perkara: Pendaftaran Rp. 30.000,00 Biaya ATK Rp. 50.000,00 Materai Rp. 6.000,00 Redaksi Rp. 5.000,00 Panggilan Rp. 570.000,00 Jumlah Rp.661.000,00 (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) PENGADILAN NEGERI TOBELO PANITERA, MONANG MANURUNG NIP. 196007201985031003.- TOBELO, 31 / 01 / 2018. W28 ? U4/ 09 /LEG/2018/PN.TOB. Untuk Turunan/Salinan Foto Copy ini telah dilihat dan dicocokan sesuai dengan aslinnya. Diberikan kepada Tergugat pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2018. PENGADILAN NEGERI TOBELO P A N I T E R A (MONANG MANURUNG.-) NIP. 196007201985031003.- |
||||
Tanggal Musyawarah | — | ||||
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2017/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2017/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada