- 1. Alpian bin (alm) Mustap : Umur 42 Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jl. Poros Rt.08 Kelurahan Muara Enim Kec. Lubuklinggau Barat I, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
- 2. Ija Eryani binti (alm) Mustap : Umur 47 Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jl. Pramuka Rt. 04 Kelurahan Muara Enim Kec. Lubuklinggau Barat I, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
- 3. Bambang : Umur 37 Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jl. Poros Rt.08 Kelurahan Muara Enim Kec. Lubuklinggau Barat I, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
- 4. Sukman Apriyanto : Umur 33 Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jl. Poros Rt.08 Kelurahan Muara Enim Kec. Lubuklinggau Barat I, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;
- 5. Saridi : Umur 32 Tahun, Pekerjaan buruh Parkir, Alamat Jl. Aneka 80 Rt.04 Kel.Taba Koji LLT.I, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V ;
- 6. Kasim : Umur 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Pattimura Rt.01 Kec. Lubuklinggau Barat I, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI ;
- 7. Yunus : Umur 40 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Pattimura Rt.01 Kec. Lubuklinggau Barat I, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VII ;
- 8. Muladi : Umur 37 Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jl. Poros Rt.08 Kelurahan Muara Enim Kec. Lubuklinggau Barat I, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VIII;
- 9. Badan Pertahanan Nasional Kota Lubuklinggau : yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IX ;
- I. Bahwa orang tua Penggugat memiliki tanah seluas 4.887,75 m2 dengan No.HM.007/A/I/1972 yang terletak di Rt.08 Kelurahan Muara Enim Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau berdasarkan surat No.Hm.007/A/I/1972 atas nama pemilik Nazir Ganie, yang diperoleh dengan cara membeli yang berbatasan dengan :
- II. Bahwa mengenai sejarah tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara gugatan ini dapat Penggugat ceritakan sebagai berikut : yaitu sekitar tahun 1975 Penggugat (ahli waris) dari Nazier Ganie diajak ke lokasi tanah untuk melihat-lihat tanah beliau waktu itu namanya Mesat Band, Penggugat sering diajak pada hari minggu pas libur sekolah dan pada waktu itu Penggugat masih Sekolah Dasar (SD), tetapi sudah ingat dengan tanah milik orang tuanya, pada waktu itu ada batang duren dan ada sawah juga ;
- III. Bahwa sekitar tahun 1980 sdr. Kosim pernah istirahat berburu dilokasi objek sengketa dengan tujuan untuk berburu, waktu itu Kosim ketemu dengan Nazir Ganie dan Mustap (orang tua dari Alpian (Tergugat I) dan Ijah (Tergugat II), waktu itu Kosim diberitahu oleh Nazir Ganie bahwa tanah ini (objek sengketa) sudah dibelinya, Mustap pada waktu itu mengiyakan serta sempat berucap dengan Kosim bahwa Nazir Ganie orang yang berduit tokonya banyak di pasar, dan menurut keterangan Kosim bahwa Mustap menuturkan bahwa beliau menggarap tanah milik Nazir Ganie karena tidak memiliki tanah garapan dan diperbolehkan tinggal dan membangun pondok dan memberikan kesempatan kepada Mustap untuk menggarap tanah tersebut dengan catatan tidak boleh membuat bangunan permanen diatas tanah tersebut dan hanya diperbolehkan dengan bahan kayu supaya kalau dikemudian hari jika Nazir Ganie ingin menggarap sendiri mudah untuk memindahkan bangunan tersebut;
- IV. Bahwa karena sudah ada yang menggarap dan mengurusi tanah, orang tua penggugat agak jarang masuk ke lokasi tanah miliknya yang sekarang menjadi objek sengketa karena orang tua penggugat yakni bahwa mustap tidak akan berani untuk menguasai apalagi menjual tanah tersebut sampai akhir hayatnya yaitu tahun 2006, teapi setelah Nazir Ganie meninggal tahun 2009 Masri (Ahli waris) dari Nazir Ganie datang kelokasi tanah tersebut bersama dengan Kosim untuk melihat kondisi tanah tersebut dan Masri sempat bertemu dan berbicara dengan Alpian (Tergugat I) anak dari Mustap, Masri sempat memberikan rokok dan Masri melihat apian telah menebangi batang karet tanaman dari orang tuanya (Nazir Ganie) seingat Masri dan Penggugat (Darnawati) waktu itu orang tua mereka menanamnya sebanyak 400 batang dan kemungkinan waktu itu tinggal 200 batang lagi, masri berpesan dengan alpian karet itu jangan ditebang lagi dan memberitahu dengan alpian tanah ini diperuntukkan untuk Darna (Penggugat) dan alpian waktu itu mengiyakn ucapan masri dan berjanji untuk tidak menebanginya lagi karet tersebut, dan sebelum Masri datang kelokasi tanah waktu itu sudah diberitahu kosim bahwa tanah tersebut khabarnya sudah dijual oleh Alpian, tetapi Masri kurang yakin dengan keterangan Kosi karena Alpian tidak mungkin berani menjual tanah tersebut sebab alpian sudah mengetahui dan tidak mungkin dia tidak tahu karena pasti orang tuanya (mustap) sudah menjelaskan perihal tanah tersebut bahwa tanah tersebut adalah milik Nazir Ganie dan mereka (mustap keluarga) Cuma diberi kewenangan menggarap dan juga Nazir Ganie tidak meminta hasil dari hasil tanah tersebut ;
- V. Bahwa menurut keterangan Saidi bahwa dia pernah ditawari oleh Alpian untuk membeli tanah tersebut dan sempat dibayar tetapi Saidi mendengar ucapan dari orang tua Alpian, beliau bilang ?hai alpian kenapo kau jual tanah wong padang tu? ucap orang tua/mak dari alpian, mendengar ucapan tersebut Saidi langsung berubah pikiran berarti aku ini membeli tanah wong lain bukan tanah alpian pikir Saidi, kemudian Saidi mendesak Alpian untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkannya dan akhirnya dia membeli tanah dari Murod sebelah tanah sdr. Nazir Ganie;
- VI. Bahwa menurut keterangan ?Mar? tinggalnya didekat tanah tersebut dulu orang tua Mar sempat mau minta kalau yang menggarap tanah Nazir Ganie orang tua Mar, tapi tidak berani menyampaikannya dengan Nazir Ganie karena waktu itu status dari orang tua Mar ini janda, makanya dak berani meminta garapan dengan Nazir Ganie, dan setelah kami (penggugat) ajak bicara dan kami menyampaikan perihal tanah tersebut Mar mau menceritakan bahwa tanah tersebut sudah dikavling-kavling oleh Alpian dan ayuknyo Ijah dia sempat bilang ?berani nian si Pian menjual tanah wong lain? padahal seingat dio tanah itu punyo wong padang, orang tua Alpian Mustap Cuma menggarapnya saja;
- VII. Bahwa setelah kejadian atau cerita tersebut diatas maka pada hari senin tanggal 19 Agustus 2013 kami bertiga : Desman, Ita.SP dan saya Penggugat mendatangi lokasi tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di Rt.08 Kel. Muara Enim Kec.Lubuklinggau Barat I, dan dibawah pohon durian saya Penggugat ceritakan kembali sejarah sewaktu saya masih kecil yang sering diajak orang tua saya ke lokasi ini dan penggugat juga cerita bahwa tanah inilah yang digarap oleh mustap sesuai dengan cerita diawal gugatan diatas, kemudian Desman menanyakan kepada saya Penggugat dimana keberadaan surat atas tanah yang dimaksud dan kemudian kami menelpon pak wo ujang (Masri), tak lama kemudian pak wo ujang datang dengan membawa surat tersebut saat itu kami sudah pindah dari lokasi tanah ketempat orang berjualan gorengan dipinggir jalan yang bernama Mar, beliau langsung memperlihatkan surat asli tanah yang dimaksud, kemudian desman bertanya kepada saya penggugat ?tek maksudnyo ini surat nak dilaporkan? Kemudian saya jawab ?man, tanah nenek kau ini khabarnyo sudah dijual?, kemudian kami menanyakan hal tersebut pada yang jualan gorengan, yang jualan gorengan (Mar) menjelaskan bahwa ?kami sebenarnya tahu kalau tanah itu dijual tapi kami Cuma tahu itu tanah wong padang tapi kami tidak tahu tinggalnyo dimano?, kemudian desman menyarankan untuk memfoto copy surat tanah tersebut dan akan menelusuri bagaimana bisa dijual orang. Pada sore harinya sekira jam 6 dengan membawa foto copy surat tanah tersebut desman mendatangi ketua Rt.08 bernama Poniman dan memberikan foto copy surat tersebut dan desman mengatakan bahwa dia adalah keluarga alm. Nazir Ganie dan minta tolong dengan RT tersebut untuk mendata nama-nama yang sudah membeli tanah tersebut dari Alpian (tergugat I) anak dari alm. Muntap yang dulunya tanah tersebut diserahi oleh alm. Nazir Ganie untuk menggarapnya, Ketua RT tersebut berjanji untuk menindaklanjuti permintaan desman tersebut ;
- IX. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013, sekira jam 12.00 Wib, desman kembali diberitahu oleh Lurah untuk datang kekantor Lurah guna menghadiri mediasi antara pihak-pihak penjual dengan pembeli tanah tersebut dan juga ada Ketua RT.08 hadir pada mediasi tersebut, pada waktu mediasi pihak pembeli yang datang 1 (satu) orang yaitu Bambang beserta istrinya, dan dari pihak penjual yang datang dari keluarga alm.Mustap yaitu Ijah kalau tidak salah namanya (Tergugat II), disitu pihak Ijah (Tergugat II) mengatakan bahwa alm.Nazir Ganie pernah meminjam uang sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada alm. Mustap sekitar tahun 1982 tapi tidak ada buktinya, sehingga kami menyangkal semua keterangan Ijah (Tergugat II) tersebut, sepengetahuan kami ahli waris orang tua kami berduit dan orang tua kami sudah pakai pembantu dan pengasuh dirumah jadi hal itu tak mungkin orang tua kami berhutang dengan orang lain apalagi dengan orang yang menumpang menggarap tanah kami, dan selanjutnya Lurah juga sempat menanyakan dengan Bambang (Tergugat III) si Pembeli tanah tersebut dan menanyakan perihal surat-surat yang sudah dimiliki dan ternyata Bambang sudah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan tahun 2009 dengan jalur Prona, dengan SHM No.447 ;
- X. Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Agustus 2013 saya minta tolong dengan desman untuk mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Lubuk Linggau dengan membawa surat yang kami miliki untuk diperiksa dan ditelusuri dan membawa salah satu surat dari pihak pembeli yaitu surat SHM atas nama Bambang dan waktu itu desman menemui Pak Toni Pegawai di Kantor tersebut dan beliau memastikan dengan kami bahwa surat kami cukup kuat untuk dijadikan bukti kepemilikan hak, dan beliau menanyakan surat lain yang ada hubungannya dengan tanah tersebut dan desman memberikan surat atas nama Bambang untuk diperiksa, setelah diperiksa langsung pak Toni mengecek kebagian lain dan beliau memberikan keterangan dengan kami kalau sudah terbit sertifikat lain diatas tanah milik alm. Nazir Ganie, dengan dasar yang kami tidak ketahui selaku ahli waris, bukan pemecahan dari HM.No.007/A/I/1972 ;
- XI. Bahwa atas keterangan pak Toni tersebut lalu desman menghubungi Lurah Elmawati dirumahnya Komplek perumahan SPM pasar pemiri untuk melaporkan hasil dari pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan dan pada waktu itu desman menyampaikan bahwa akan melaporkan lewat jalur hukum karena sdr. Alfian dan Ijah bisa dipidana karena telah melakukan penyerobotan tanah, tanggapan dari lurah sebaiknya jangan dulu melapor nanti saya akan berusaha untuk bernegosiasi dan bermusyawarah dengan para penjual dan pembeli (para Tergugat) ;
- XII. Bahwa sekira tanggal 29 Agustus 2013 desman pernah didatangi oleh Bambang (Tergugat III) dan istrinya Pia untuk diminta kelonggaran masalah tanah tersebut inti pembicaraan beliau kalau bisa harga kompensasi tanah yang sudah dibelinya tersebut melalui alfian (Tergugat I) jangan mahal, maksudnya jika harga tanah tersebut tinggi maka kemungkinan tidak sanggup karna jatuhnya dia sudah beli 2 kali dan jika itu terjadi maka minta tolong untuk mengganti rugi bangunan, desman waktu itu menjawab nantilah biar ahli waris dari Nazir Ganie yang menjawabnya karena tidak punya kewenangan member putusan Cuma bisa mengasih masukan saja dengan para ahli waris ;
- XIV. Bahwa pada hari minggu tanggal 15 September 2013 sekira jam 08 Pagi desman ke lokasi tanah yang menjadi objek sengketa untuk menengok palng merk tanah yang sengaja dipasang ternyata plang merk tersebut sudah tidak ada lagi, dan siapa yang membuangnya kami tidak tahu, dugaan kami kemungkinan dilakukan oleh salah satu para Tergugat ;
- XVI. Bahwa apabila dipelajari secara seksama perampasan atau penyerobotan tanah sebagai hak kami Penggugat tersebut tidaklah menurut prosedur hukum karena Tergugat tidaklah menunjukkan asal usul tanah, yang dianggap tanah tersebut adalah tanah hak milik orang tua Tergugat I dan II yang tidak lain hanya sebagai pengelola dan kemudian setelah orang tua Tergugat I dan II meninggal barulah tanah tersebut seenaknya dijual kepada orang-orang yang sekarang ini kami masukan sebagai Tergugat III s/d Tergugat VIII ;
- XVII. Bahwa berdasarkan saksi-saksi tanah tersebut adalah hak milik ahli waris Penggugat dan akan Penggugat hadirkan saksi-saksi yang mengerti tentang asal-usul tanah Penggugat kehadapan Majelis Hakim yang terhormat ;
- XVIII. Bahwa Penggugat bukanlah orang yang tahu hukum, maka penggugat mengadukan Para Tergugat kepada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya ;
- XIX. Perbuatan Para Tergugat bertentangan dengan hukum dan sudah sepantasnya Tergugat menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula atau tanpa beban apapun ;
- XXI. Bahwa penggugat mempunyai saksi-saksi yang cukup kuat yaitu pihak-pihak yang langsung mengetahui asal usul tanah Penggugat tersebut, yang bisa dijadikan bukti/ saksi dihadapan Majelis Hakim yang terhormat ;
- XXII. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum agar keputusan ini tidak sia-sia mohon kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Linggau meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa ;
- XXIII. Bahwa oleh karena Para Tergugat dinyatakan bersalah oleh hukum, maka sudah sepantasnya apabila Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap tanah objek sengketa yang luasnya 4.887,75 M2 dengan No.HM.007/A/I/1972 yang terletak di RT.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, yang berbatasan dengan :
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah suatu perbuatan melanggar hukum ;
- Menyatakan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai hak atas tanah tersebut untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula ataupun kosong tanpa beban suatu apapun seketika ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
- Dalam Eksepsi
- Gugatan Penggugat Kurang Pihak
- Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara Aquo tidak menggugat Notaris yang membuat salah satu Akta Jual Beli Tanah objek sengketa dari seseorang yang telah membeli sebagian tanah objek sengketa dari Tergugat I yang menjual kepada Tergugat IV dan selanjutnya Tergugat IV telah menjual kembali tanah tersebut kepada seseorang dengan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Ida Kesuma, SH tetapi dalam gugatan ini penggugat tidak menggugat notaris Ida Kesuma, SH hal ini jelas gugatan penggugat kurang pihak ;
- Bahwa ada beberapa orang yang juga memiliki tanah objek sengketa tetapi tidak dijadikan pihak Tergugat oleh penggugat didalam gugatan ini (salah satunya Asta Karim) dengan demikian Gugatan Penggugat jelas kurang pihak ;
- Bahwa penggugat dalam gugatannya mendalilkan tanah yang menjadi objek gugatannya adalah milik orang tua penggugat sedangkan penggugat tidak memasukkan para ahli waris Nazir Ganie (orang tua Penggugat) yang lainnya sebagai pihak penggugat karena Tergugat I yakin bahwa Penggugat bukan satu-satunya Ahli Waris Nazir Ganie sedangkan informasi yang Tergugat I dapatkan bahwa Nazir Ganie semasa hidupnya mempunyai 2 (dua) orang istri dan masing-masing istri mempunyai anak tetapi didalam Gugatan Perkara Aquo ahli waris Nazir Ganie yang lain tidak dijadikan pihak oleh penggugat dalam gugatan ini dengan demikian Gugatan Penggugat kurang pihak ;
- Gugatan Penggugat Salah Objek ;
- Gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libels), tidak jelas dan tidak sempurna ;
- Bahwa dalam gugatan penggugat, penggugat tidak menyebutkan dengan jelas apa kapasitas atau tindakan melawan hukum yang bagaimana yang dilakukan oleh Para Tergugat (T.1 s/d T.8) sehingga para Tergugat dijadikan Tergugat dalam Gugatan Penggugat dan tidak pula dijelaskan T.3,T.4,T.5,T.6,T.7 dan T.8 membeli tanah dari Tergugat I atau Tergugat II dan berapa ukurannya dan apa batas-batasnya ;
- Bahwa gugatan penggugat dalam perihal gugatannya hanya menyebutkan gugatan tanah sedangkan didalam hukum perdata gugatan yang diajukan adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi jadi didalam hal ini gugatan penggugat adalah kabur dan tidak jelas, tidak sempurna karena perkara aquo tidak jelas gugatan perbuatan hukum atau gugatan wanprestasi ;
- Bahwa didalam petitum gugatan penggugat pada angka (d) menyatakan perbuatan para Tergugat adalah suatu perbuatan melanggar hukum tetapi tidak menjelaskan perbuatan para Tergugat yang bagaimana yang menurut Penggugat melanggar hukum, selanjutnya apabila perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum sudah jelas menimbulkan kerugian tetapi penggugat dalam petitumnya tidak meminta ganti kerugian kepada para Tergugat, dengan demikian jelas gugatan penggugat adalah tidak sempurna, tidak lengkap dan saling bertentangan ;
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
- Dalam Pokok Perkara
- Bahwa dalil-dalil dalam eksepsi tersebut diatas mohon pula diberlakukan dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan ;
- Bahwa Tergugat I dengan secara tegas menolak semua dalil-dalil gugatan penggugat kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya ;
- Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan penggugat pada posita point 1 karena tanah objek sengketa adalah milik orang tua Tergugat I dengan surat Akta Jual Beli yang dikeluarkan Camat Kota Lubuklinggau (Drs Muda Azhar Lubis) no. 4555432 Tahun 1982 ;
- Bahwa tanah objek sengketa adalah milik orang tua Tergugat I yang didapat orang tua Tergugat I (alm Mustaf) dengan cara menerima gadai dari Sopyan St. Nasir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada akhir tahun 1982 pada saat itu Sopyan St. Nasir menyerahkan surat akta jual beli dari Camat Kota Lubuklinggau atas nama Drs. Muda Azhar Lubis no. 4555432 Tahun 1982 dan pada akhir tahun 1983 Sopyan St. Nasir menemui orang tua Tergugat I (alm. Mustap) dan mengatakan bahwa dia tidak akan lagi mengembalikan uang gadai tersebut dan menyerahkan tanah objek sengketa menjadi hak milik orang tua tergugat I (alm Mustap);
- Bahwa mohon ditolak dalil-dalil gugatan penggugat pada posita point II dan point III karena hal tersebut hanyalah cerita karangan dari penggugat saja karena kalaupun orang tua Penggugat pernah mengajak penggugat kekebun milik orang tua penggugat yang letaknya di Mesat Band sedangkan objek sengketa adalah milik orang tua Tergugat I yang letaknya di Dea Talang Muara Enim dan juga semasa hidupnya orang tua Tergugat I dan tidak pernah menggarap atau menumpang berkebun diatas tanah milik orang lain tetapi orang tua Tergugat I berkebun diatas tanah miliknya sendiri ;
- Bahwa mohon juga ditolak dalil-dalil gugatan penggugat pada posita point IV dan point V hal tersebut juga hanya cerita karangan dari Penggugat karena tanah objek sengketa pada awalnya diterima oleh orang tua tergugat I (alm Mustap) dari Sopyan St. Nasir tidak ada tanaman pohon karetnya yang ada hanya pohon cengkeh, pohon kelapa, pohon kayu manis baru setelah tanah objek sengketa menjadi hak milik orang tua Tergugat I (alm Mustap) menanaminya dengan pohon karet jadi yang menanam pohon karet diatas objek sengketa adalah orang tua Tergugat I (alm Mustap) bukan orang tua penggugat jadi tidak ada yang bisa melarang Tergugat I untuk menebang tanam tumbuh yang diatas lahan objek sengketa ataupun menjual objek sengketa kepada siapapun karena tanah objek sengketa adalah peninggalan dari orang tua Tergugat I (alm Mustap) ;
- Bahwa mohon dikesampingkan dalil posita gugatan penggugat pada poin VI karena hal ini telah ditanyakan Tergugat I pada sdri. Mar apa benar sdri. Mar pernah mengatakan sebagaimana yang penggugat ceritakan pada posita point VI dan sdri. Mar membantahnya dan sdri. Mar mengatakan pada Tergugat I bahwa dia tidak pernah menyampaikan kata-kata yang demikian pada penggugat dan orang tua dari sdri. Mar yaitu sdri. Kiba menyatakan dia tidak pernah meminta tumpangan/ izin menggarap objek sengketa kepada Nazir Ganie karena tidak mungkin sdri. Kiba meminta izin menggarap objek sengketa kepada Nazir Ganie sedangkan objek sengketa adalah milik alm. Mustap orang tua Tergugat ;
- Bahwa mohon juga untuk ditolak dalil-dalil Penggugat pada Posita point VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII,XIV,XV,XVI,XVII,XVIII,XiX karena tanah objek sengketa adalah milik orang tua tergugat I yang diperoleh orang tua Tergugat I (alm Mustap) dengan cara menerima gadai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sopyan St. Nasir yang telah dikuasai oleh orang tua Tergugat I lebih dari 30 Tahun yaitu dari Tahun 1982 sampai dengan sekarang gugatan ini dimajukan oleh Penggugat lebih kurang tealah dikuasai oleh orang tua Tergugat I 32 Tahun hal ini membuktikan bahwa hak milik atas tanah sengketa adalah milik Tergugat I yang diperoleh dari orang tua Tergugat I secara hukum adalah mutlak karena lebih dari 30 Tahun tanah objek sengketa telah dikuasai tanpa gugatan baru setelah lampau waktu 30 Tahun Penggugat mengajukan gugatan terhadap tanah objek sengketa dengan surat yang berbeda letaknya/objeknya dengan objek sengketa ;
- Bahwa selanjutnya terhadap bukti kepemilikan tanah objek sengketa yang dimiliki oleh tergugat I secara hukum telah diakui keabsahannya hal ini terbukti dengan salah satu pembeli tanah objek sengketa dapat mengurus pemecahan surat dari akta jual beli No 4555432 Tahun 1982 dan telah terbitnya sertifikat hak atas tanah dari sebagian tanah objek sengketa dengan sertifikat hak milik No. 477 Tahun 2009 atas nama Bambang dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa objek sengketa adalah tanah milik Tergugat I yang diperoleh dari orang tua Tergugat I (Alm Mustap) ;
- Bahwa mohon dikesampingkan pula dalil posita gugatan penggugat pada point XX,XXI,XXII dan XXIII karena dalil Penggugat terlalu mengada-ada karena perbuatan para Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena tanah yang dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat III,IV,VVII dan VIII adalah tanah milikTergugat I dan tindakan Tergugat IX menerbitkan sertifikat hak milik adalah berdasarkan aturan hukum yang benar dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum dengan demikian posita penggugat pada point XX adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum ;
- Dalam Pokok Perkara
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi tergugat I untuk seluruhnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard) ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
- Menghukum penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Dalam Eksepsi ;
- Gugatan Penggugat Kurang Pihak ;
- Bahwa ada beberapa orang yang juga memiliki tanah objek sengketa tetapi tidak dijadikan pihak Tergugat oleh penggugatdidalam gugatan ini (salah satunya Asta Karim) dengan demikian Gugatan Penggugat jelas kurang pihak ;
- Bahwa penggugat dalam gugatannya mendalilkan tanah yang menjadi objek gugatannya adalah milik orang tua penggugat sedangkan penggugat tidak memasukkan para ahli waris Nazir Ganie (orang tua Penggugat) yang lainnya sebagai pihak penggugat karena Tergugat II yakin bahwa Penggugat bukan satu-satunya Ahli Waris Nazir Ganie sedangkan informasi yang Tergugat II dapatkan bahwa Nazir Ganie semasa hidupnya mempunyai 2 (dua) orang istri dan masing-masing istri mempunyai anak tetapi didalam Gugatan Perkara Aquo ahli waris Nazir Ganie yang lain tidak dijadikan pihak oleh penggugat dalam gugatan ini dengan demikian Gugatan Penggugat kurang pihak ;
- Gugatan Penggugat Salah Objek ;
- Gugatan Penggugat Kurang Pihak ;
- Gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libels), tidak jelas dan tidak sempurna ;
- Bahwa dalam gugatan penggugat, penggugat tidak menyebutkan dengan jelas apa kapasitas atau tindakan melawan hukum yang bagaimana yang dilakukan oleh Para Tergugat (T.1 s/d T.8) sehingga para Tergugat dijadikan Tergugat dalam Gugatan Penggugat dan tidak pula dijelaskan T.3,T.4,T.5,T.6,T.7 dan T.8 membeli tanah dari Tergugat I atau Tergugat II dan berapa ukurannya dan apa batas-batasnya ;
- Bahwa gugatan penggugat dalam perihal gugatannya hanya menyebutkan gugatan tanah sedangkan didalam hukum perdata gugatan yang diajukan adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi jadi didalam hal ini gugatan penggugat adalah kabur dan tidak jelas, tidak sempurna karena perkara aquo tidak jelas gugatan perbuatan hukum atau gugatan wanprestasi ;
- Bahwa didalam petitum gugatan penggugat pada angka (d) menyatakan perbuatan para Tergugat adalah suatu perbuatan melanggar hukum tetapi tidak menjelaskan perbuatan para Tergugat yang bagaimana yang menurut Penggugat melanggar hukum, selanjutnya apabila perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum sudah jelas menimbulkan kerugian tetapi penggugat dalam petitumnya tidak meminta ganti kerugian kepada para Tergugat, dengan demikian jelas gugatan penggugat adalah tidak sempurna, tidak lengkap dan saling bertentangan ;
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
- Dalam Pokok Perkara
- Bahwa dalil-dalil dalam eksepsi tersebut diatas mohon pula diberlakukan dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan ;
- Bahwa Tergugat II dengan secara tegas menolak semua dalil-dalil gugatan penggugat kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya ;
- Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan penggugat pada posita point 1 karena tanah objek sengketa adalah milik orang tua Tergugat II dengan surat Akta Jual Beli yang dikeluarkan Camat Kota Lubuklinggau (Drs Muda Azhar Lubis) No. 4555432 Tahun 1982 ;
- Bahwa tanah objek sengketa adalah milik orang tua Tergugat II yang didapat orang tua Tergugat II (alm Mustaf) dengan cara menerima gadai dari Sopyan St. Nasir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada akhir tahun 1982 pada saat itu Sopyan St. Nasir menyerahkan surat akta jual beli dari Camat Kota Lubuklinggau atas nama Drs. Muda Azhar Lubis no. 4555432 Tahun 1982 dan pada akhir tahun 1983 Sopyan St. Nasir menemui orang tua Tergugat II (alm. Mustap) dan mengatakan bahwa dia tidak akan lagi mengembalikan uang gadai tersebut dan menyerahkan tanah objek sengketa menjadi hak milik orang tua tergugat II (alm Mustap);
- Bahwa mohon ditolak dalil-dalil gugatan penggugat pada posita point II dan point III karena hal tersebut hanyalah cerita karangan dari penggugat saja karena kalaupun orang tua Penggugat pernah mengajak penggugat kekebun milik orang tua penggugat yang letaknya di Mesat Band sedangkan objek sengketa adalah milik orang tua Tergugat II yang letaknya di Dea Talang Muara Enim dan juga semasa hidupnya orang tua Tergugat II dan tidak pernah menggarap atau menumpang berkebun diatas tanah milik orang lain tetapi orang tua Tergugat II berkebun diatas tanah miliknya sendiri;
- Bahwa mohon juga ditolak dalil-dalil gugatan penggugat pada posita point IV dan point V hal tersebut juga hanya cerita karangan dari Penggugat karena tanah objek sengketa pada awalnya diterima oleh orang tua tergugat II (alm Mustap) dari Sopyan St. Nasir tidak ada tanaman pohon karetnya yang ada hanya pohon cengkeh, pohon kelapa, pohon kayu manis baru setelah tanah objek sengketa menjadi hak milik orang tua Tergugat II (alm Mustap) menanaminya dengan pohon karet jadi yang menanam pohon karet diatas objek sengketa adalah orang tua Tergugat II (alm Mustap) bukan orang tua penggugat jadi tidak ada yang bisa melarang Tergugat II untuk menebang tanam tumbuh yang diatas lahan objek sengketa ataupun menjual objek sengketa kepada siapapun karena tanah objek sengketa adalah peninggalan dari orang tua Tergugat II (alm Mustap) ;
- Bahwa mohon dikesampingkan dalil posita gugatan penggugat pada poin VI karena hal ini telah ditanyakan Tergugat II pada sdri. Mar apa benar sdri. Mar pernah mengatakan sebagaimana yang penggugat ceritakan pada posita point VI dan sdri. Mar membantahnya dan sdri. Mar mengatakan pada Tergugat II bahwa dia tidak pernah menyampaikan kata-kata yang demikian pada penggugat dan orang tua dari sdri. Mar yaitu sdri. Kiba menyatakan dia tidak pernah meminta tumpangan/ izin menggarap objek sengketa kepada Nazir Ganie karena tidak mungkin sdri. Kiba meminta izin menggarap objek sengketa kepada Nazir Ganie sedangkan objek sengketa adalah milik alm. Mustap orang tua Tergugat ;
- Bahwa mohon juga untuk ditolak dalil-dalil Penggugat pada Posita point VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII,XIV,XV,XVI,XVII,XVIII,XiX karena tanah objek sengketa adalah milik orang tua tergugat II yang diperoleh orang tua Tergugat II (alm Mustap) dengan cara menerima gadai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sopyan St. Nasir yang telah dikuasai oleh orang tua Tergugat II lebih dari 30 Tahun yaitu dari Tahun 1982 sampai dengan sekarang gugatan ini dimajukan oleh Penggugat lebih kurang tealah dikuasai oleh orang tua Tergugat II 32 Tahun hal ini membuktikan bahwa hak milik atas tanah sengketa adalah milik Tergugat II yang diperoleh dari orang tua Tergugat II secara hukum adalah mutlak karena lebih dari 30 Tahun tanah objek sengketa telah dikuasai tanpa gugatan baru setelah lampau waktu 30 Tahun Penggugat mengajukan gugatan terhadap tanah objek sengketa dengan surat yang berbeda letaknya/objeknya dengan objek sengketa ;
- Bahwa selanjutnya terhadap bukti kepemilikan tanah objek sengketa yang dimiliki oleh tergugat II secara hukum telah diakui keabsahannya hal ini terbukti dengan salah satu pembeli tanah objek sengketa dapat mengurus pemecahan surat dari akta jual beli No 4555432 Tahun 1982 dan telah terbitnya sertifikat hak atas tanah dari sebagian tanah objek sengketa dengan sertifikat hak milik No. 477 Tahun 2009 atas nama Bambang dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa objek sengketa adalah tanah milik Tergugat II yang diperoleh dari orang tua Tergugat II (Alm Mustap) ;
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi tergugat II untuk seluruhnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard) ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
- Menghukum penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- DALAM EKSEPSI
- Surat Keterangan dari Kelurahan Muara Enim Tgl 26 Agustus 2008 No.593/122/05.11/2008 ;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 26 Agustus 2008 ;
- Surat pernyataan tanggal 26 Agustus 2008 ;
- Surat Keterangan Jual beli tgl 03 Agustus 2007 ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa benar atas tanah objek sengketa ini telah diterbitkan sertifikat HM.447/Muara Enim An.Bambang seluas 80 m2 oleh Tergugat IX berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Lubuklinggau Tgl. 22-12-2008 No.16-520.1-04.13-PRN-2008
- Bahwa penerbitan SHM tersebut terlebih dulu telah diproses melalui Panitia Pemeriksaan Tanah ?A? sesuai risalah pemeriksaan tanah A? Tgl 13-08-2008 No.500/03/PA/PRN/2008, ternyata Tergugat III memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah tersebut ;
- Bahwa Tergugat III dalam mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut pada Tgl 07-07-2008 telah melampirkan syarat-syarat permohonan hak sebagai berikut :
- Photocopy KTP ;
- Surat-surat bukti kepemilikan ;
- Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka terbukti bahwa sertifikat HM no. 447/Muara Enim atas nama Bambang (Tergugat III) telah diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu sertifikat tersebut adalah sah demi hukum ;
- Terbitnya sertifikat HM. 447/Muara Enim atas nama Bambang memang bukan pemecahan dari SK Bupati Mura nomor : HM.007/A/I/1972 yang disebut-sebut oleh penggugat merupakan dasar kepemilikan tanah padahal HM.007/A/I/1972 dapat tergugat IX jawab bahwa hal itu bukanlah sertifikat tanah karena hal itu merupakan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas cq. Kepala Agraria daerah Nomor : HM.007/A/I/1972 tanggal 25 Januari 1972, yang merupakan Penegasan Tanah Usaha yang dikonversi menjadi hak milik dengan ketentuan harus dicatatkan/ didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat (sekarang Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau) selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal ditetapkannya SK tersebut (tanggal 25 Januari 1972), tetapi pada saat itu tidak didaftarkan oleh Sdr. Nazir Ganie dan akan ditinjau kembali SK tersebut, sehingga belum terdaftar pada Kantor Pertanahan kota lubuklinggau ;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa Tergugat IX menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon potusan yang seadil-adilnya ;
- Photo Copy Surat dari Kabupatem Musi Rawas Kantor Agraria Daerah Kab.Musi Rawas Lubuklinggau, Nomor : 007/A/I/1972, Tanggal 25 Djanuari 1972. Atas Nama NAZIR GANIE, Selanjutnya diberi Nomor P.1. ;
- 1. ISHAK ZAIDIN ;
- 2. A.MUROD SOHE
- 3. ALI KASIM BIN ROMLI
- Photo Copy Akta jual Beli Antara Kan imah dengan Sopiyan St Nasir yang ditandatangan oleh Camat No.4555432 Pemindahan atas tanah Milik adat tahun 1982, selanjutnya diberi Nomor T.1.1.;
- Photo Copy Surat keterangan Jual Beli Alpian dengan Maryanti Terdaftar dikelurahan Nomor :393/51/05/11/2011 tanggal 24 Mei 2011, selanjutnya diberi Nomor T.1.2. ;
- Photo Copy Akta jual Beli Antara Kan imah dengan Sopiyan St Nasir yang ditandatangan oleh Camat No.4555432 Pemindahan atas tanah Milik adat tahun 1982, selanjutnya diberi Nomor T.2.1. ;
- Photo Copy Sertipikat tanda bukti Hak milik No.447 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau tanggal 27 April 2009, selanjutnya diberi Nomor T.3.1.;
- Photo Copy Sertipikat tanda bukti Hak milik No.447 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau tanggal 27 April 2009, selanjutnya diberi Nomor T.9.1 ;
- Photo Copy KTP An.Bambang No. 474.4/311/321/70.11/1975, Selanjutnya diberi Nomor T.9.2 ;
- Photo Copy STPP, PBB An.Sahril Selanjutnya diberi Nomor : T.9.3. ;
- Photo Copy Surat Keterangan Jual Beli Antara Alfian dengan Bambang,S. Selanjtnya diberi Nomor: T.9.4 ;
- Photo Copy Surat Keterangan tanah Nomor : 593/122/05.11/2008 dari Kelurahan Muara Enem Selanjutnya diberi Nomor : T.9.5. ;
- 1. ROKIBA Binti SAMAULA ;
- ENDI HARTONO,
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 4/PDT.G/2014/PN.LLG |
|
Nomor | 4/PDT.G/2014/PN.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmibr Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Hamid |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
P U T U S A N NO. 04/Pdt.G/2014/PN. LLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara perdata gugatan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : Darnawati Binti (alm) Nazir Ganie : Umur 49 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. Pembangunan Gg. Selatan No. 534 Rt.06 Kel. Lubuk aman Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, atas nama ahli waris yang lain dari alm. Nazir Ganie berdasarkan surat keterangan kuasa insidentil No. 07/K/2013/PN.LLG tanggal 12 September 2013, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; L A W A N :
Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal Februari 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 24 Februari 2014 dalam Register Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.LLG , telah mengajukan gugatan sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Murod sekarang dikuasai salah satunya Saidi ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan H. Rikijah / H. yunus ; Sebelah Timur : berbatasan dengan Samradi sekarang dikuasai oleh Ishak Saidin ; Sebelah Barat : berbatasan dengan Wagiman sekarang sudah dibeli oleh alm. H.Sohe (SN.Prana Sohe) ; VIII. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekira jam 11.00 Wib desman mendatangi Kantor Lurah Muara Enim untuk menyampaikan peroalan tanah tersebut dengan Lurah Elmawati dan Lurah menanggapi dengan baik dan berjanji untuk menyelesaikannya dengan para pihak yang terkait termasuk yang sudah membeli tanah tersebut, maka dibuatlah undangan kepada para pihak tersebut, ditentukanlah harinya pada hari Senin tanggal 26 Agustus sekitar jam 13 Wib untuk hadir di Kantor Lurah Muara Enim untuk Mediasi dengan kami tentang persoalan tanah tersebut ; XIII. Bahwa hari minggu tanggal 01 September 2013 sekira jam.15 Wib desman mendatangi tanah objek sengketa untuk memasang plang merk tanah, pada waktu itu saya bertemu dengan Pia (istri Tergugat III) dan pia berkata, kepada desman ?Kak! Kalau bisa jangan dipasang disini soalnya ini sudah masuk tanah saya?, pada waktu itu desman menjawab ?Tante! Dimanapun saya pasang plang merk ini nggak ada persoalan karena tanah ini belum pernah diperjualbelikan dengan orang lain mendengar ucapan desman tersebut Pia (istri Tergugat III) dapat memakluminya ; XV. Bahwa permasalahan ini telah penggugat upayakan damai atau bermusyawarah dengan pihak para Tergugat tetapi tidak ada penyelesaian dan tanah tetap dikuasai pihak Tergugat ; XX. Kepada Badan Pertanahan Nasional Lubuk Linggau agar membatalkan sertifikat yang terbit atas tanah yang menjadi hak dari Penggugat ; Bapak Ketua yang terhormat, Dari segala apa yang telah Penggugat uraikan dalil-dalil diatas, mohon kiranya memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk diperiksa dipersidangan, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Murod/ sekarang dibeli salah satunya dengan Saidi ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Rukijah / H. Yunus ; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Samadi sekarang dikuasai Ishak Saidin ; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Wagiman sekarang dikuasai oleh Alm.H.Soe (SN.Prana Sohe) Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat datang menghadap Kuasanya, Untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII datang menghadap sendiri, dan Tergugat IX datang menghadap Kuasanya, sedangkan Tergugat IV tidak pernah hadir dan tidak menyuruh orang lain yang sah hadir dipersidangan tersebut; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk ALFAROBI, SH. Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sebagai Mediator; Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 13 Mei 2014, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil; Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: Eksepsi dan Jawaban Tergugat I; Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa orang tua Penggugat memiliki tanah seluas lebih kurang 4.887,75 M2 berdasarkan surat No. HM.007/A/I/1972 yang terletak di RT.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau atas nama Nazir Ganie tetapi apabila dilihat isi dari Surat No. HM.007/A/I/1972 lokasi tanah Nazir Ganie tersebut terletak di jalan Mesat Band sedangkan tanah objek sengketa milik orang tua Tergugat I terletak di Desa Talang Muara Enim dengan Akta Jual Beli dari Camat Kota Lubuklinggau Atas Nama Drs. Muda Azhar Lubis No. 4555432 Tahun 1982 dengan demikian gugatan penggugat salah objek karena objek sengketa adalah milik orang tua Tergugat I yang letaknya di Desa Talang Muara Enim ; Maka surat Gugatan yang tidak sempurna/ tidak lengkap dan saling bertentangan demikian adalah surat gugatan yang harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide yurisprudensi Mahkamah Agung RI no. 565/K/SIP/1973 tertanggal 21 Agustus 1974) ; Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam Eksepsi Tergugat I tersebut diatas maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut : Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : Eksepsi dan Jawaban Tergugat II; Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa orang tua Penggugat memiliki tanah seluas lebih kurang 4.887,75 M2 berdasarkan surat No. HM.007/A/I/1972 yang terletak di RT.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau atas nama Nazir Ganie tetapi apabila dilihat isi dari Surat No. HM.007/A/I/1972 lokasi tanah Nazir Ganie tersebut terletak di jalan Mesat Band sedangkan tanah objek sengketa milik orang tua Tergugat II terletak di Desa Talang Muara Enim dengan Akta Jual Beli dari Camat Kota Lubuklinggau Atas Nama Drs. Muda Azhar Lubis No. 4555432 Tahun 1982 dengan demikian gugatan penggugat salah objek karena objek sengketa adalah milik orang tua Tergugat II yang letaknya di Desa Talang Muara Enim ; Maka surat Gugatan yang tidak sempurna/ tidak lengkap dan saling bertentangan demikian adalah surat gugatan yang harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide yurisprudensi Mahkamah Agung RI no. 565/K/SIP/1973 tertanggal 21 Agustus 1974) ; Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam Eksepsi Tergugat II tersebut diatas maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut : 10. Bahwa mohon dikesampingkan pula dalil posita gugatan penggugat pada point XX,XXI,XXII dan XXIII karena dalil Penggugat terlalu mengada-ada karena perbuatan para Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena tanah yang dijual oleh Tergugat II kepada Tergugat III,IV,VVII dan VIII adalah tanah milik Tergugat II dan tindakan Tergugat IX menerbitkan sertifikat hak milik adalah berdasarkan aturan hukum yang benar dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum dengan demikian posita penggugat pada point XX adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum; Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : Jawaban Tergugat III : Pada Th 2007, bulan tanggalnya saya lupa, karna sudah lama saya membeli sekepling tana sama Alpian. Alpian anak Mustap setau saya tana itu milik Mustap makah karna itulah saya berani beli itulah yang saya tau. Th 2008 ikut perona, Th 2009 terbit sertipikat ; Jawaban Tergugat VIII : Setahu saya Tahun 1993-1994 saya membeli tana Murod. Tiga Kav ukuran 15x30 meter dan saya membangun pondok yang pertama dinding bambu (dinding geribik) yang kedua dinding papan, yang ketiga dinding bambu (geribik); Pondok kedua dan ketiga saya jual dan selama tinggal disana 20 Th dan Tgl 6-7-2011, 17-6-2011 saya membeli tana Alpian ; Setahu saya kebon/ Kav Alpian/Ija tana Mustap (alm) Orang tua Alpian dan Ija aryani, yang sekarang Mustap (Alm) dan Istri Jahani (alm) dan cucunya anak dari Alpian di makam di tana tersebut ; Setahu saya mertua saya yang bernama kiba dan ipar saya yang bernama Mar yang jual gorengan tidak senang dibuat-buat jadi saksi oleh darnawati (penggugat); Jawaban Tergugat IX : Tentang gugatan tidak sempurna karena para pihak tidak lengkap. Bahwa Sertifikat HM.447/Muara Enim terbit berdasarkan alas hak : Sehingga Tergugat III An. Bambang memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah, jadi seharusnya pejabat yang berwenang mengeluarkan/ membuat alas hak tersebut seperti sdr. Suratin Ketua Rt.08 Kel.Muara Enim dan sdr. Gunasari Lurah Muara Enim periode tahun 2008 seharusnya ditarik selaku Tergugat, dengan demikian gugatan penggugat kekurangan pihak ; Jawaban dalam eksepsi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara seperti diuraikan dibawah ini; Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I, II, III, VIII IX diatas, Penggugat telah menyampaikan Repliknya tanggal 16 Juni 2014 selanjutnya atas Replik tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah menyampaikan Dupliknya tertanggal 23 Juni 2014 yang pada pokoknya termuat dalam berita acara yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini. Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa : Menimbang, bahwa terhadap Fotocopy bukti-bukti Penggugat di atas, Majelis Hakim telah memeriksa kesesuaian bukti-bukti a quo dengan aslinya adalah asli dan bukti-bukti tersebut telah dibubuhi materai secukupnya sehingga sah dan dapat diterima sebagai bukti di persidangan ; Menimbang, bahwa selain bukti tertulis, Penggugat telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang setelah disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengetahui masalah batas tanah Penggugat ; - Bahwa luas tanah Penggugat saksi tidak tahu namun dengan saksi berbatasan sekitar 20 (Dua puluh) meter; - Bahwa tanah Penggugat asal tanah orang Padang ; - Bahwa tanah orang padang tersebut dikelola oleh Mustap ; - Bahwa saksi tidak tahu apakah tanah orang padang tersebut telah dibeli atau digadai siapa saksi tidak tahu; - Bahwa Mustap sudah meninggal dikubur dekat berbatas tanah saksi, dikubur ditanah itu ; - Mustap mengelola tanah tersebut sudah puluhan tahun, memang asal tanah dari orang Padang; - Bahwa saksi tahu karena saksi pernah menanyakan dengan Mustap asal tanah tersebut asal tanah orang padang, bagai mana Mustap dapat apakah menerima gadai apakah beli saksi tidak tahu, tetapi sudah lama Mustap mengelola, dahulu saksi dan Mustap pernah sama ?sama motong kebun ; - Bahwa semenjak Mustap mengelola kebun tidak ada yang lainnya hanya Mustap ; - Bahwa saksi tahu dengan Tergugat I dan Tergugat II yaitu Anak Mustap ada dua orang Alpian dan Ijah; - Bahwa setahu saksi Tergugat I, Alpian tidak tinggal ditanah tersebut, Tergugat I Alpian tinggal jaraknya kurang lebih 100 meter dari tempat tinggalnya; - Bahwa saksi pernah mau beli tanah lalu diajak berunding dengan Alpian tahun 2013, keseluruhan ditawarkan 200 (Dua ratus) Juta, namun tanah tidak jadi saksi beli karena ibunya Alpian mengatakan ?hai Alpian kenapo kau jual tanah wong padang tu?, menurut saksi berarti tanah tersebut bukan punya Alpian atau orangtuanya Alpian ; - Bahwa tanah tersebut semenjak Mustap meninggal dikuasai Alpian; - Bahwa Tergugat III Bambang dan Tergugat VII Yunus saksi kenal, itu baru semua ditanah tersebut ; - Bahwa saksi pernah menjadi lurah, pada tahun 1980 saksi kenal dengan Mustap ; - Bahwa saksi dan Mustap dialaog bahwa tanah baru didapat oleh Mustap punya orang Padang kemudian saya tidak tahu sejarahnya lagi apakah digadai atau dibeli - Bahwa saksi tidak tahu nama orang Padang tersebut ; - Bahwa saksi pernah ngobrol dengan Mustap, dan saksi mengetahui kalau Mustap hanya diperintahkan untuk mengelolah tanah tersebut ; - Bahwa saksi titidak pernah bertemu dengan orang Padang yang diceritakan Mustap tersebut ; - Bahwa Mustap pekerjaan sehari-harinya memotong karet, mengambil getah karet diatas tanah itu ; - Bahwa Mustap pernah punya tanah beli dari saksi letaknya dipinggir jalan besar jalan Poros Ukurannya 10x 20 meter, sebelah Utara pinggir jalan Poros, sedangkan tanah perkara ini jaraknya kurang lebih 50 meter masuk kedalam dari pinggir jalan tersebut ; - Bahwa saksi kenal dengan Mustap, Mustap pernah cerita itu tanah orang Padang sedangkan Mustap disuruh mengurus ditanah tersebut ; - Bahwa ditanah tersebut ada beberapa tanaman diantaranya ada pohon Durian, Pohon Karet ; - Bahwa saksi hanya mendengar Mustap cerita meminta saksi mengurus kebun tersebut tetapi saksi tidak sanggup, sekian lama Mustap datang lagi lalu Tergugat I Alpian menunjuk batas ; - Bahwa Tergugat I Alpian adalah anak dari Mustap ; - Bahwa pada Tahun 2008 Mustap meninggal dunia; - Bahwa sekarang tanah tersebut banyak rumah dahulu belum hanya pagar; - Bahwa dahulu Mustap juga punya tanah diwilayah tersebut beli tanah Pak Murod ; Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil ? dalil bantahannya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IX mengajukan bukti-bukti tertulis berupa : 10. Photo Copy Surat Pernyataan dari Kelurahan Muara Enem selanjutnya diberi Nomor: T.9.6 ; 11. Photo Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) selanjutnya diberi Nomor : T.9.7.; Menimbang, bahwa terhadap Fotocopy bukti-bukti Para Tergugugat di atas, Majelis Hakim telah memeriksa kesesuaian bukti-bukti a quo dengan aslinya dan bukti-bukti tersebut telah dibubuhi materai secukupnya sehingga sah dan dapat diterima sebagai bukti di persidangan ; Menimbang, bahwa selain bukti tertulis, Para Tergugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang setelah disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengetahui pada tahun 1982 Orang tua Tergugat sudah memiliki tanah tersebut ; - Bahwa saksi mengetahui masalah tanah Orang tua Tergugat I dan II Mustap dengan tanah orang padang ; - Bahwa saksi tahu anak Mustap yaitu Ijah dan Alpian ; - Bahwa letak tanah sengketa dekat rumah saksi, saksi beli tanah Murod, waktu mengukur saksi tidak ikut ; - Bahwa saksi tidak tahu apakah Mustap memiliki tanah didapat dari beli atau hibah, saksi tidak tahu asal tanah tapi yang mengelola seingat saksi adalah Mustap; - Bahwa seingat saksi Tahun 1982 Mustap berkebun ditanah tersebut ; - Bahwa selama itu saksi tidak pernah mendengar Mustap ngomong tanah tersebut punya orang lain jadi setahu saksi punya Mustap ; - Bahwa karena dari dahulu saksi tahu tanah tersebut punya Mustap masyarakat banyak yang bilang; - Bahwa Tahun berapa 1987 Mustap sudah di tanah tersebut ; - Bahwa Mustap ada punya rumah dipinggir jalan disitu tempat kebunnya; - Bahwa saksi punya tanah diwilayah tersebut beli dengan Murod tahun 1982, setahu saksi Mustap sudah ada lebih dahulu ; - Bahwa semasa Mustap masih hidup tidak ada orang lain yang menggarap tanah tersebut, hanya Mustap; - Bahwa Mustap meninggal kurang lebih 5 tahun yang lalu, saksi tahu mengenai permasalahan tanah ini kurang lebih 4 atau 5 bulan ini, dari tetangga ; - Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah Mustap tersebut ; - Bahwa batas tanah Mustap berbatasan dengan tanah Murod, saksi ada membeli tanah dari Murod; - Bahwa saksi tidak kenal dengan Kasim dan Yunus, sedangkan Tergugat VIII Muladi saksi kenal karena tetangga saksi ; - Bahwa tempat tinggal Muladi sekitar 50 Meter jauhnya dari tanah sengketa; - Bahwa saksi sudah sejak tahun 1982 beli tanah kemudian tinggal disitu; - Bahwa Mustap rumahnya di Pinggir Jalan Poros; - Bahwa saksi mengetahui masalah tanah antara Penggugat dengan Para Tergugat yang terletak di Rt.8 Muara Enim ; - Bahwa saksi mengetahu karena saksi bertetangga tinggal di Rt.5 Muara Enim ; - Bahwa saksi masuk sejak tahun 1987, dari dahulu setahu saksi tanah tersebut punya Pak Mustap saksi tahu dari masyarakat ; - Bahwa saksi tidak tahu didapat Mustap dari mana ; - Bahwa Mustap ada bangun rumah di pinggir jalan Poros; - Bahwa saksi tidak kenal dengan Kasim dan Yunus, sedangkan Tergugat VIII Muladi saksi kenal, tempat tinggal Muladi sekitar 50 Meter jauhnya dari tanah sengketa; - Bahwa saksi tidak tahu berapa luas serta batas-batasnya keseluruhan tanah sengketa tersebut ; - Bahwa saksi masuk diwilayah tersebut karena ikut dengan orang tua saksi pada tahun 1987 ; - Bahwa pada saat itu sudah ada pohon karet; Menimbang, bahwa oleh karena obyek sengketa perkara ini mengenai tanah dan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 189 ayat 2 R.Bg dan Pasal 180 ayat 1 dan 2 R.Bg serta Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No.7 Tahun 2001 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No.5 Tahun 1994, untuk memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh dari obyek yang disengketakan, baik tentang letak, luas dan batas-batasnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat pada tanggal 10 Juli 2014, sebagaimana dari Berita Acara Pemeriksaan Setempat, yang hasil-hasil pada pokoknya adalah sebagai berikut : - Bahwa obyek sengketa, menurut Penggugat adalah tanah dengan luas 4.887,75 m2 sebagaimana berdasarkan surat No.Hm.007/A/I/1972, dengan batas-batas : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Murod sekarang dikuasai salah satunya Saidi ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan H. Rikijah / H. yunus ; Sebelah Timur : berbatasan dengan Samradi sekarang dikuasai oleh Ishak Saidin ; Sebelah Barat : berbatasan dengan Wagiman sekarang sudah dibeli oleh alm. H.Sohe (SN.Prana Sohe) ; - Bahwa obyek sengketa, menurut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim keseluruhan tanahnya masuk kedalam tanah yang dimaksud oleh Penggugat ; - Bahwa diatas tanah sengketa berdiri bangunan-bangunan rumah yang mana setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan bangunan-bangunan rumah tersebut adalah kepunyaan Tergugat III Bambang, Krasi, Maryati dan Pa?i ; - Bahwa Tergugat VIII Muladi menunjukkan bangunan rumah dan tanah yang dikuasainya diluar dari objek tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat ; - Bahwa hasil pemeriksaan setempat tersebut dibenarkan oleh kedua belah pihak ; Menimbang, bahwa selengkapnya Gambar Sketsa Lokasi Obyek Perkara hasil pemeriksaan setempat sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang dianggap telah termuat dalam pertimbangan putusan ini ; Menimbang, bahwa setelah acara jawab menjawab selesai, Penggugat telah mengajukan kesimpulannya tertanggal 25 Agustus 2014 begitu juga dengan Para Tergugat. Kemudian para pihak menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu apa lagi dan selanjutnya mohon putusan ; Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara dianggap termasuk dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada