Putusan PN KEPANJEN Nomor 270/Pdt.P/2014/PN.Kpn |
|
Nomor | 270/Pdt.P/2014/PN.Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Nama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Karyadi |
Panitera | Justiam Padminingtijas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Menetapkan - Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.- Menetapkan Sah Pengangkatan Anak yang dilakukan Para Pemohon bernama Tn. Anthony Gunadi dengan Ny. Ira Handayani alamat Komplek PTB F2 No. 6 Rt. 006 Rw. 011 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur terhadap anak perempuan bernama GIZZA DAIVA NATASYA, lahir di Malang tanggal 6 Oktober 2012.- Memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memberikan catatan pinggir tentang Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon.- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).? Bahwa atas kebutuhan kepentingan masa depan anak yang mana setelah menjadi anak dari Para Pemohon, Pihak Para Pemohon berminat mengganti nama Gizza Daiva Natasya menjadi Antonia Vianna Tasha.? Bahwa atas dasar hal tersebut maka Para Pemohon mengajukan Permohonan Ganti Nama terhadap anak Adopsi Para Pemohon sebagaimana tercantum dalam Penetapan dengan register No. 293/Pdt.P/2014/PN. Jkt Tim, yang amarnya berbunyi :Menetapkan - Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari GIZZA DAIVA NATASYA menjadi ANTONIA VIANNA TASHA, yang selanjutnya menyebut dirinya sebagai ANTONIA VIANNA TASHA.- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, untuk membuat catatan pinggir tentang penggantian nama tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3507-LU-27122012-0035 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, tanggal 14 Januari 2013 atas penggantian nama GIZZA DAIVA NATASYA menjadi ANTONIA VIANNA TASHA, yang selanjutnya menyebut dirinya sebagai ANTONIA VIANNA TASHA.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 93 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon;Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P-5, maka Para Pemohon adalah berdomisili di alamat Komp. PTB Blok F2, No.6, RT.006 / RW.011, Desa Klender, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan demikian Para Pemohon berdomisili di luar wilayah Pengadilan Negeri Kepanjen, akan tetapi Hakim berpendapat oleh karena Para Pemohon tersebut telah menguasakan kepada Kuasa Hukum dan Advokat sebagaimana Surat Kuasa Khusus No.14/SLH/XI/2014/2014/Jkt, tertanggal 24 November 2014 yang mana berkantor di Jakarta Timur dan Kota Malang, sehingga atas hal tersebut Hakim dalam perkara ini berpendapat bahwa Kuasa atau Advokat Para Pemohon tersebut dapat melakukan tugas-fungsinya di seluruh wilayah Indonesia dan oleh karena Permohonan ini terkait dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupatan Malang, maka Permohonan ini dapat diterima dan diperiksa pada Pengadilan Negeri Kepanjen;Menimbang, bahwa selain UU tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dipertimbangkan pula UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Perlindungan Anak, untuk mempertimbangkan tentang kepentingan atas kedudukan anak dan kepentingan anak dikemudian hari, sebagaimana pengertian anak angkat yang tertuang dalam Undang Undang tersebut yaitu Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.Menimbang, bahwa dalam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 tersebut pada BagianKedua, Pengangkatan Anak pada pasal 39 - nya, terdapat aturan untuk syarat dalam melakukan pengangkatan anak yaitu (1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. (2a) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak; Bahwa atas hal tersebut sesuai dengan fakta di persidangan bahwa benar anak angkat Pemohon telah mempunyai Akta Kelahiran yang memiliki catatan adanya identitas awal dari Anak; Menimbang, bahwa pada pasal lainnya adanya aturan tentang kewajiban orang tua angkat atas diri anak angkat menurut UU Perlindungan anak tersebut yaitu:Pasal 40 (1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. (2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.Selain itu perlu diperhatikan pasal selanjutnya yaitu Pasal 41 (1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak. (2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menimbang, bahwa dari aturan Perundang undangan tersebut diatas, maka dapat difahami jika adanya pengakuan oleh Negara dan pengaturan tentang pelaksanaan dari pengangkatan anak di Indonesia yang dapat dicatatkan dalam data Kependudukan berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara administratif Kependudukan, namun sebelum adanya pelaksanaan pengangkatan tersebut maka Negara mengharuskan adanya perhatian tentang kepentingan (hak dan kewajiban) dari anak tersebut, yang selengkapnya sebagaimana UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 jo. UU No 35 Tahun 2014) tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebagaimana inti dari Permohonan Pemohonyang tertuang dalam posita Permohonan sebagai maksud dan alasan pengajuan permohonan ini, yang pada pokoknya menyatakan - Bahwa untuk tindak lanjut Penetapan dimaksud Penetapan dengan register No. 293/Pdt.P/2014/PN. Jkt Tim (Penetapan Permohonan Ganti Nama terhadap anak Adopsi Para Pemohon), maka didaftarkan dalam register yang berjalan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang, namun ternyata Catatan tersebut hanya akan ditulis dalam catatan pinggir Akte Kelahiran Gizza Daiva Natasya dan masih melekat nama ibu biologisnya Ny. Rini Meinawati, yang mana Para Pemohon merasa keberatan oleh karena Para pemohon menginginkan Akte Kelahiran baru atas nama Antonia Vianna Tasha tanpa embel-embel nama ibu biologisnya.- Bahwa untuk masa depan anak yang sudah diganti nama Antonia Vianna Tasha tetapi Akte Kelahirannya masih mencantumkan nama lama dari ibu biologisnya, serta demi kenyamanan masa depan baik sang anak maupun pihak lain, maka Para Pemohon berminat mengajukan Permohonan Pembatalan Akte Kelahiran Gizza Daiva Natasya yang lahir pada tanggal 6 Oktober 2012 dengan No. Register 3507-LU-27122012-0035 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal 14 Januari 2013 dan mohon Penetapan agar Kantor Catatan Sipil Kabupaten malang menerbitkan Akte Kelahiran pengganti/baru atas nama ANTONIA VIANNA TASHA anak dari Para Pemohon tanpa menyebutkan ibu biologisnya.- Bahwa berdasarkan Peraturan Perundang undangan No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 06/1983 berikut Peraturan yang lain, berkenaan kiranya Pengadilan Kepanjen mengeluarkan Penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota administrasi Kabupaten Malang untuk mengeluarkan Akte Kelahiran baru anak atas nama Antonia Vianna Tasha anak dari pasangan Tn. Anthony Gunadi dengan Ny. Ira Handayani.maka hal tersebut adalah Para Pemohon bermaksud karena Pemohon telah mempunyai hak untuk mengangkat anak, maka Pemohon akan merubah nama pada Akta Kelahiran dari anak angkat Para Pemohon, sebagaimana sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan selanjutnya Para Pemohon dalam permohonan ini bermaksud memohon adanya perubahan tentang asal usul anak tersebut, yaitu dengan mengganti nama ibu kandung anak sebagai ibu / orang tua menjadi nama para pemohon; Menimbang, bahwa dari hal tersebut maka Hakim berpendapat jika Para Pemohon yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, telah mengajukan Permohonan yang sifatnya untuk merubah asal usul dari anak yang diangkatnya, yang mana hal tersebut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana UU tentang Perlindungan Anak dalam pasal 39 ayat (1),(2) dan (2a), 40 ayat (1) dan (2) serta pasal 41 ayat (1) dan (2);Menimbang, bahwa dari uraian permohonan Para Pemohon, dapat permohonan tersebut tidak sesuai secara norma hukum dan norma masyarakat, artinya adanya upaya menghilangkan status anak angkat dengan orang tua kandungnya yang telah tercatat dan dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran yang telah dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yaitu Kantor Dinas Kependudkan dan pencatatan Sipil Kabupaten Malang, dan sesuai dengan UU Perlindungan Anak adanya sanksi pidana khusus tentang pengangkatan anak yaitu pada Pasal 79 yang pada pokoknya menyebutkan Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), (2), (2a) dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Bahwaselain itu dari norma masyarakat, adanya upaya untuk memutuskan hubungan darah, batin serta kewarisan dari orang tua kandung, terlepas dari keadaan baik buruknya kondisi orang tua kandung anak tersebut;Menimbang, bahwa kekawatiran dari Para Pemohon sebagaimana alasan Para Pemohon dalam Permohonannya, sebagaimana fakta di persidangan, maka Hakim tidak menemukan alasan tersebut dari bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Para Pemohon, sehingga alasan tersebut tidak berdasar;Menimbang, bahwa berdasar seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim dalam perkara permohonan ini berpendapat jika Permohonan Para Pemohon tentang perubahan nama ibu dari anak angkatnya menjadi nama Para Pemohon (orang tua angkat) tersebut adalah tidak berdasar dan telah melanggar aturan / norma hukum yang berlaku khususnya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak pada khusus dalam pasal 39, 40 dan 41 secara khusus mengatur tentang asal usul dari anak angkat, dan dengan demikian maka Permohonan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon ditolak, maka biaya dalam perkara permohonan ini dibebankan kepada Para Pemohon;Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, jo pasal 39 ayat (1), (2), (2a), pasal 40 ayat (1), (2) dan pasal 41 ayat (1), (2), pasal 79, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N1. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pdt.P/2014/PN.Kpn.zip
- Download PDF
- 270/Pdt.P/2014/PN.Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
160
105