Putusan PN MAMUJU Nomor - 16/Pid.Sus/2015/PN.Mam |
|
Nomor | - 16/Pid.Sus/2015/PN.Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | - John Dista, Sh - Erizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa Ir. IDHAM HASIB, M.Si tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Subsidair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. IDHAM HASIB, M.Si tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 ( delapan ) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:1. 1 (satu) Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 602/271/XII/DPU/2011 tanggal 23 Desember 2011 PT. Citra Djadi Nusantara beserta lampirannya;2. 1 (satu) Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan perencanaan Rekonstruksi Bending/Jaringan Irigasi di Bambaira;3. 1 (satu) Dokumen Surat perjanjian kerja konstruksi (Harga satuan) Nomor : 602/176.d/PSDA-DPU/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 antara Kepala Dinas PU Prop. Sulbar dengan PT. Citra Djadi Nusantara beserta lampirannya;4. 1 (satu) Dokumen Detail Engineering Design (DED) : pekerjaan Perencanaan Rekonstruksi Bending / Jaringan Irigasi Bambaira Tahun Anggaran 2010 beserta lampirannya;5. 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 600/305/XII/DPU/2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pekerjaan Umum APBD Tahun Anggaran 2011;6. 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Satuan Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 824.3/ / IV/DPU/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Tahun Anggaran 2011;7. 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 824.3/86.A/IV/DPU/2011 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kontrak Kegiatan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;8. 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 824.3/86.a/IV/DPU/2011 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Kegiatan bidang pengelolaan SDA Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Tahun Anggaran 2011;9. 1 (satu) lembar Surat pengumuman pemenang Nomor : 08/Pokja-ULP/DAK/PSDA/Bbr/VII/2011;10. 1 (satu) lembar Surat penetapan pemenang pelelangan Nomor : 09/Pokja-LP/DAK/PSDA/Bbr/VII/2011;11. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 600/30/II/DPU/2012 tanggal 10 Februari 2012 perihal Penyelesaian Pekerjaan Peningkatan DI Bambaira Kabupaten Mamuju Utara;12. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 001/Monit/DI-BBIR/III/2012 tanggal 02 Maret 2012 perihal Perbaikan Kerusakan Sayap Kanan DI Bambaira beserta lampirannya;13. 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Desa Bambaira tanggal 27 April 2012;14. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 600/81/DPU/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 perihal Kerusakan Bendung DI Bambaira;15. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Kab. mamuju Utara Nomor : 611.11/89/V/2012/DPU tanggal 01 Mei 2012 perihal laporan Kerusakan dan Penanganan Segera DI Bambaira Kab. Mamuju Utara Tahun Anggaran 2011;16. 1 (satu) Dokumen Surat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mamuju Utara tentang laporan hasil peninjauan dan investigasi Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mamuju Utara;17. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 600/32/DPU/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 perihal Undangan Rapat Koordinasi;18. 1 (satu) lembar daftar hadir rapat koordinasi tentang kerusakan bendung DI Bambaira Kab. Mamuju Utara;19. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang tidak ditanda tangani An. Kartolo (Kuasa Direktur);20. 1 (satu) Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 602/ /XII/DPU/2011 tanggal 23 Desember 2011 CV. Dasya Tri Karsa beserta lampirannya;21. 1 (satu) Dokumen surat Perjanjian Kerja Konsultansi Nomor : 602/174.R/PSDA-DPU/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar dengan CV. Dasya Tri Karsa Konsultan beserta lampirannya;22. 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2011 beserta lampirannya;23. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran Uang Muka 20% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 458.200.744,00,- Nomor : 04145/SP2D-LS/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 beserta lampirannya;24. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran LS- Termyn I 40% (DAK) Pekerjaan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara (PT. Citra Djadi Nusantara) sebesar Rp. 687.301.116,00,- Nomor : 05297/SP2D-LS/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 beserta lampirannya;25. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin II 75% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 601.388.475,00,- Nomor : 07026/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 beserta lampirannya;26. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin III 95% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara (PT. Citra Djadi Nusantara) sebesar Rp. 429.563.197,00,- Nomor : 08274/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya;27. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran retensi 5% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara (PT. Citra Djadi Nusantara) sebesar Rp. 114.550.186,00,- Nomor : 08276/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya;28. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran LS- Termyn I 40% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 687.301.116,00,- Nomor : 05297/SP2D-LS/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 beserta lampirannya;29. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin II 75% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 601.388.475,00,- Nomor : 07026/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 beserta lampirannya;30. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin III 95% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 429.563.197,00,- Nomor : 08274/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya;31. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran 100% Pekerjaan Pengawasan DI. Kab. Mamuju Utara (CV. Dasya Tri Karsa Konsultan) sebesar Rp. 52.132.363,00,- Nomor : 08298/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 beserta lampirannya;32. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran Uang Muka 20% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 45.820.074,00,- Nomor : 04146/SP2D-LS/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 beserta lampirannya;33. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran LS- Termyn I 40% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 68.730.111,00,- Nomor : 05298/SP2D-LS/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 beserta lampirannya;34. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran Termin II 75% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 60.138.849,00,- Nomor : 07027/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 beserta lampirannya;35. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran retensi 5% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 11.455.018,00,- Nomor : 08277/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya;36. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin III 95% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 42.956.319,00,- Nomor : 08275/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama KARTOLO Bin USMAN6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar RP 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_16/Pid.Sus/2015/PN.Mam.zip
- Download PDF
- -_16/Pid.Sus/2015/PN.Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
50