Putusan PN TARAKAN Nomor 167/Pid.Sus/2014/PN.Tar |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2014/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | 1. Edy Antonno, 2. Jemmy Tanjung Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | RUDIANSYAH Als. RUDI Bin H. DAENG AWITempat lahir : TarakanUmur/Tgl-lahir : 27 Tahun / 22 Mei 1986.Jenis Kelamin : Laki-LakiKewarganegaraan/Kebangsaan: IndonesiaTempat tinggal : Jl.Cendawan Rt.04 Kel.Selumit Pantai Kec.Tarakan Tengah Kota TarakanAgama : Islam.Pekerjaan : Nelayan.Terhadap terdakwa dilakukan penahanan/ditahan sejak tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan sekarang:--------------------------------------------------------------------------------Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH., berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor Nomor : 167/Pid.Sus/2014/PN.Tar. tertanggal 19 Mei 2014;--------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;---------------------Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa oleh Kejaksaan Negeri Tarakan;-----------------------------------------------------------------------Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------------------------Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan Hari Sidang; ----------------------------------------------------------------------------------------------------Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan ; -------------------------------------------------------------Telah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan dalam dipersidangan ; --------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam dipersidangan ;--------------Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa tersebut di atas : -----------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH Als.RUDI Bin H. DAENG AWI tidak terbukti melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu? sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH Als.RUDI Bin H.DAENG AWI bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu? sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin H. DAENG AWI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidiair 4 (empat) bulan penjara ;------4. Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------? 3 (tiga) bungkus shabu-shabu;------------------------------------------------------------? 2 (dua) lembar tisu warna putih;----------------------------------------------------------? 1 (satu) celana dalam warna abu-abu;----------------------------------------------------? 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU;-------------------------------------------? 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna PUTIH;--------------------------------------? 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT;----------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------? Uang tunai Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------Dirampas untuk Negara.------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaannya secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menanggapi yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa menanggapinya tetap pada pembelaannya;------------------------------------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, yang bunyinya sebagai berikut :----------------------------------DAKWAANPrimair-----------Bahwa ia terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin H. DAENG AWI pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira jam 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2014 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Tengkayu I/SDF Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat di atas saksi ISAID Bin SUWARI, saksi ABDUL BAKIR MAHMUD, saksi ANANG WAHYUDI dimana para saksi tersebut merupakan aparat kepolisian Polres Tarakan mendapat informasi tentang cir-ciri seorang yang sering melakukan kegiatan mencurigakan di daerah Pelabuhan Tengkayu 1/SDF Kota Tarakan Setelah dilakukan penyelidikan saksi ISAID mendatangi terdakwa yang sedang berada di dermaga Pelabuhan Tengkayu 1/SDF Kota Tarakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diketemukan di dalam celana dalam warna abu-abu 3 (tiga) bungkus plastik berisi shabu yang dibungkus 2 (dua) lembar tissue warna putih dengan berat 1,25 Gram dan laki-laki tersebut bernama RUDI (terdakwa) dimana setelah ditanyakan mengenai surat-surat/dokumen dari instansi yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.--------------------------------------------- Bahwa terdakwa mendapatkan shabu pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 sekira jam 21.00 Wita membeli dari ACONG (DPO) seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa diberikan shabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang oleh terdakwa shabu tersebut di kantongi ke dalam celananya, tidak lama kemudian terdakwa mengambil shabu dari dalam kantong celananya selanjutnya shabu tersebut di pegan dengan tangan kirinya untuk dibawa dan disimpan ke rumah selanjutnya.-------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira 13.00 Wita terdakwa mengambil shabu yang dibeli dari ACONG (DPO) lalu terdakwa bungkus menjadi 3 (tiga) bungkus yang terdiri dari 1 (satu) bungkus ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus ukuran kecil yang rencananya akan terdakwa bawa dan serahkan kepada SANDRA (DPO) di Berau.-------- Bahwa terdakwa dari mengantarkan / menjadi perantara dalam jual beli Narkotika tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).---------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0769/NNF/2014 tanggal 06 Pebruari 2014 barang bukti setelah diperiksa berupa 1 (satu) pocket berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------- Perbutan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------Subsidiair :-----------Bahwa ia terdakwa RUDIANSYAH Als.RUDI Bin H.DAENG AWI pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira jam 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2014 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Tengkayu I/SDF Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------- Bahwa pada waktu dan tempat di atas saksi ISAID Bin SUWARI, saksi ABDUL BAKIR MAHMUD, saksi ANANG WAHYUDI dimana para saksi tersebut merupakan aparat kepolisian Polres Tarakan mendapat informasi tentang cir-ciri seorang yang sering melakukan kegiatan mencurigakan di daerah Pelabuhan Tengkayu 1/SDF Kota Tarakan setelah dilakukan penyelidikan saksi ISAID mendatangi terdakwa yang sedang berada di dermaga Pelabuhan Tengkayu 1/SDF Kota Tarakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa diketemukan di dalam celana dalam warna abu-abu 3 (tiga) bungkus plastik berisi shabu yang dibungkus 2 (dua) lembar tissue warna putih dengan berat 1,25 Gram dimana setelah ditanyakan mengenai surat-surat/dokumen dari instansi yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0769/NNF/2014 tanggal 06 Pebruari 2014 barang bukti setelah diperiksa berupa 1 (satu) pocket berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan sanggahan/Eksepsi;-----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu : -----1. Saksi ABDUL BAKIR, yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.-------------------- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.----------- Bahwa saksi adalah anggota/aparat kepolisian Tarakan.------------------------------------ Benar saksi bersama-sama dengan saksi ISAID dan saksi ANANG WAHYUDI telah melakukan penggeledan dan penangakapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 jam 13.00 Wita di Pelabuhan Tengkayu 1 / SDF Kota Tarakan.------------------- Benar pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan 3 (tiga) bungkus shabu-shabu yang dibungkus dengan tissu warna putih di masukan didalam celana dalam warna abu-abu yang di pakai terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------- Benar pada saat di interogasi terdakwa mengakui membeli shabu tersebut dari ACONG (DPO) yang rencananya sebelum tertangkap akan di bawa ke ke SANDRA (DPO) di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.------------------------------------------------------------------- Benar barang bukti yang di perlihatkan di dalam ruang persidangan adalah barang yang diketemukan pada saat penggeledahan pada tubuh terdakwa yaitu berupa :---------------------? 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 1,25 Gram.--------------------------------------? 2 (dua) lembar tisu warna putih.------------------------------------------------------------------? 1 (satu) celana dalam warna abu-abu.-----------------------------------------------------------? 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU.---------------------------------------------------? 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna PUTIH.--------------------------------------------? 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT.------------------------------------------? Uang tunai Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------------------------------------------------2. Saksi ISAID, yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :----- Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.-------------------- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.----------- Bahwa saksi adalah anggota/aparat kepolisian Tarakan.------------------------------------ Benar saksi bersama-sama dengan saksi ABDUL BAKIR dan saksi ANANG WAHYUDI telah melakukan penggeledan dan penangakapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 jam 13.00 Wita di Pelabuhan Tengkayu 1 / SDF Kota Tarakan.------ Benar pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan 3 (tiga) bungkus shabu-shabu yang dibungkus dengan tissu warna putih di masukan didalam celana dalam warna abu-abu yang di pakai terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------- Benar pada saat di interogasi terdakwa mengakui membeli shabu tersebut dari ACONG (DPO) yang rencananya sebelum tertangkap akan di bawa ke ke SANDRA (DPO) di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.------------------------------------------------------------------- Benar barang bukti yang di perlihatkan di dalam ruang persidangan adalah barang yang diketemukan pada saat penggeledahan pada tubuh terdakwa yaitu berupa :---------------------? 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 1,25 Gram.--------------------------------------? 2 (dua) lembar tisu warna putih.------------------------------------------------------------------? 1 (satu) celana dalam warna abu-abu.-----------------------------------------------------------? 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU.---------------------------------------------------? 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna PUTIH.--------------------------------------------? 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT.------------------------------------------? Uang tunai Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara patut dan sah, saksi ANANG WAHYUDI tidak hadir dipersidangan kemudian keterangannya dibacakan dipersidangan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;---------------------------------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara sah ternyata ahli RONNY CHRISTMONO, SSI. Apt, tidak dapat hadir, selanjutnya keterangan ahli tersebut dibacakan sebagaimana keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan di Kepolisian;--------------------Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan dibacakan Berita Acara Penimbangan barang bukti dalam perkara ini yang dilakukan penimbangan oleh pihak pegadaian No.32/IL.13050/2014 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD TAUFIQ, SE., dengan perincian 3 (Tiga) bungkus berisikan shabu dengan berat 1,25 Gram (Sudah termasuk bungkus);--------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa telah pula diajukan dan dibacakan dipersidangan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 0769/NNF/2014 tanggal 06 Pebruari 2014 yang ditandatanganii oleh Dr.M.S HANDAJANI M,Si, DFM, Apt barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 0,002 gram diakui milik terdakwa An.RUDIANSYAH Als. RUDI Bin H. DAENG AWI, adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 jam 13.00 Wita di Pelabuhan Tengkayu 1 / SDF Kota Tarakan telah ditangkap pihak Kepolisian Tarakan dan pada saat penggeledehan diketemukan yaitu :----------------------------------------------------------- 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 1,25 Gram.------------------------------------ 2 (dua) lembar tisu warna putih.---------------------------------------------------------------- 1 (satu) celana dalam warna abu-abu.--------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU.------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna PUTIH.-------------------------------------------- 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT.---------------------------------------- Uang tunai Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------ Benar terdakwa membeli shabu tersebut dari ACONG (DPO) seharga Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus shabu ukuran sedang,kemudian terdakwa bungkus ulang dengan 2 lembar tissu warna putih menjadi 3 (tiga) bungkus lalu dimasukkan ke dalam celana dalam warna abu-abu milik terdakwa.-- Benar terdakwa pernah memakai shabu bersama ACONG (DPO) bahwa shabu yang dipakai bersama tersebut merupakan bonus dari ACONG (DPO) karena terdakwa kenal dengan ACONG dan membeli shabu dari ACONG (DPO).------------------------------------ Bahwa benar shabu tersebut pesanan SANDRA (DPO) di Kab.Berau serta uang Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) merupakan uang SANDRA (DPO).-------- Bahwa benar terdakwa dijanjikan komisi Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) seandainya berhasil membawa shabu tersebut ke Kab. Berau.----------------------------------------------- Bahwa benar sebelumnya SANDRA (DPO) memberikan uang tranportasi kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk berangkat dari Kab.Berau ke Tarakan untuk membeli shabu tersebut.-------------------------------------------------------- Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengantarkan shabu dari Tarakan ke Kab.Berau dan saya menerima upah untuk perbuatan saya, untuk pengantaran pertama terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk upah pengantaran ke dua terdakwa mendapat upah Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).--- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :--------- 3 (tiga) bungkus shabu-shabu;------------------------------------------------------------------ 2 (dua) lembar tisu warna putih;--------------------------------------------------------------- 1 (satu) celana dalam warna abu-abu;--------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU;------------------------------------------------ 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna PUTIH;-------------------------------------------- 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT;---------------------------------------- Uang tunai Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------yang mana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ; ------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya Majelis menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 jam 13.00 Wita di Pelabuhan Tengkayu 1 / SDF Kota Tarakan telah ditangkap pihak Kepolisian Tarakan dan pada saat penggeledehan diketemukan yaitu :----------------------------------------------------------- 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 1,25 Gram.------------------------------------ 2 (dua) lembar tisu warna putih.---------------------------------------------------------------- 1 (satu) celana dalam warna abu-abu.--------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU.------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna PUTIH.-------------------------------------------- 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT.---------------------------------------- Uang tunai Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------- Benar terdakwa membeli shabu tersebut dari ACONG (DPO) seharga Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus shabu ukuran sedang,kemudian terdakwa bungkus ulang dengan 2 lembar tissu warna putih menjadi 3 (tiga) bungkus lalu dimasukkan ke dalam celana dalam warna abu-abu milik terdakwa.-- Benar terdakwa pernah memakai shabu bersama ACONG (DPO) bahwa shabu yang dipakai bersama tersebut merupakan bonus dari ACONG (DPO) karena terdakwa kenal dengan ACONG dan membeli shabu dari ACONG (DPO).------------------------------------ Bahwa benar shabu tersebut pesanan SANDRA (DPO) di Kab.Berau serta uang Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) merupakan uang SANDRA (DPO).-------- Bahwa terdakwa dijanjikan komisi Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) seandainya berhasil membawa shabu tersebut ke Kab. Berau.----------------------------------------------- Bahwa sebelumnya SANDRA (DPO) memberikan uang tranportasi kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk berangkat dari Kab. Berau ke Tarakan untuk membeli shabu tersebut.----------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengantarkan shabu dari Tarakan ke Kab.Berau dan terdakwa menerima upah untuk perbuatan terdakwa, untuk pengantaran pertama terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk upah pengantaran ke dua terdakwa mendapat upah Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).---Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti diuraikan diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan dari Penuntut Umum ; ------------------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu PRIMAIR terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SUBSIDAIR terdakwa melanggar terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas, yang mana dakwaan Subsidairitas tersebut mengandung arti bahwa Majelis harus mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum terlebih dahulu apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dilanjutkan dengan dakwaan Subsidair ; ---------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:---------------------------------------------------1. Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------------------2. Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman;---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur di atas satu persatu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------Ad.1 Unsur setiap orang: ----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Darwan Prinst, adalah orang perorangan atau korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata ?barang siapa?.;-------Menimbang, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin H. DAENG AWI, hal ini bersesuaian dengan identitas terdakwa sewaktu Hakim Ketua menanyakan identitasnya, terdakwa juga mengerti dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya;-Menimbang, bahwa selama proses persidangan, terdakwa dapat mengikutinya dengan baik menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan;------------------------------------------------Menimbang, bahwa dari pemeriksaan berkas perkara berupa surat-surat, Majelis tidak menemukan adanya surat yang menerangkan bahwa terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;-------------------------------Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, ternyata Terdakwa sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur ?setiap orang? ini oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi. --------------------------------------------------------------------------------Ad.2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman:------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi ; --------------------------------------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak adalah apabila siapa saja atau orang sebagai subyek hukum dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidak mempunyai ijin atau kewenangan dari undang-undang atau peraturan yang bersangkutan; ------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 jam 13.00 Wita di Pelabuhan Tengkayu 1 / SDF Kota Tarakan telah ditangkap pihak Kepolisian Tarakan dan pada saat penggeledehan diketemukan yaitu 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 1,25 Gram, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU, 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna PUTIH, 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT dan Uang tunai Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).-------Menimbang, bahwa terdakwa membeli shabu tersebut dari ACONG (DPO) seharga Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus shabu ukuran sedang, kemudian terdakwa bungkus ulang dengan 2 lembar tissu warna putih menjadi 3 (tiga) bungkus lalu dimasukkan ke dalam celana dalam warna abu-abu milik terdakwa.----------------------------------------------Menimbang, terdakwa pernah memakai shabu bersama ACONG (DPO) bahwa shabu yang dipakai bersama tersebut merupakan bonus dari ACONG (DPO) karena terdakwa kenal dengan ACONG dan membeli shabu dari ACONG (DPO).-------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa benar shabu tersebut pesanan SANDRA (DPO) di Kab. Berau serta uang Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) merupakan uang SANDRA (DPO) dan terdakwa dijanjikan komisi Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) seandainya berhasil membawa shabu tersebut ke Kab. Berau.----Menimbang, bahwa sebelumnya SANDRA (DPO) memberikan uang tranportasi kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk berangkat dari Kab.Berau ke Tarakan untuk membeli shabu tersebut.-----------------Menimbang, bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengantarkan shabu dari Tarakan ke Kab.Berau dan terdakwa menerima upah untuk perbuatan terdakwa, untuk pengantaran pertama terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk upah pengantaran ke dua, terdakwa mendapat upah Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin menguasai dan memiliki shabu-shabu;------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan pada saat terdakwa di lakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa, diketemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat dinyatakan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, oleh karenanya unsur ini tidak terpenuhi pada diri terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa agar terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan dan oleh karena salah satu unsur yakni unsur ?tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum sebagaimana pertimbangan di atas telah dinyatakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;-------------------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------1. Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; -------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur di atas satu persatu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------Ad.1 Unsur setiap orang: ----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Darwan Prinst, adalah orang perorangan atau korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata ?barang siapa?.;-------Menimbang, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin H. DAENG AWI, hal ini bersesuaian dengan identitas terdakwa sewaktu Hakim Ketua menanyakan identitasnya, terdakwa juga mengerti dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya;-Menimbang, bahwa selama proses persidangan, terdakwa dapat mengikutinya dengan baik menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan;------------------------------------------------Menimbang, bahwa dari pemeriksaan berkas perkara berupa surat-surat, Majelis tidak menemukan adanya surat yang menerangkan bahwa terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;-------------------------------Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, ternyata Terdakwa sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur ?setiap orang? ini oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi. --------------------------------------------------------------------------------Ad.2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman: ------------------------Menimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi ; --------------------------------------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak adalah apabila siapa saja atau orang sebagai subyek hukum dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidak mempunyai ijin atau kewenangan dari undang-undang atau peraturan yang bersangkutan; ------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 jam 13.00 Wita di Pelabuhan Tengkayu 1 / SDF Kota Tarakan telah ditangkap pihak Kepolisian Tarakan dan pada saat penggeledehan diketemukan yaitu 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 1,25 Gram, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU, 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna PUTIH, 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT dan Uang tunai Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).-------Menimbang, bahwa terdakwa membeli shabu tersebut dari ACONG (DPO) seharga Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus shabu ukuran sedang, kemudian terdakwa bungkus ulang dengan 2 lembar tissu warna putih menjadi 3 (tiga) bungkus lalu dimasukkan ke dalam celana dalam warna abu-abu milik terdakwa.----------------------------------------------Menimbang, terdakwa pernah memakai shabu bersama ACONG (DPO) bahwa shabu yang dipakai bersama tersebut merupakan bonus dari ACONG (DPO) karena terdakwa kenal dengan ACONG dan membeli shabu dari ACONG (DPO).-------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa benar shabu tersebut pesanan SANDRA (DPO) di Kab. Berau serta uang Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) merupakan uang SANDRA (DPO) dan terdakwa dijanjikan komisi Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) seandainya berhasil membawa shabu tersebut ke Kab. Berau.----Menimbang, bahwa sebelumnya SANDRA (DPO) memberikan uang tranportasi kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk berangkat dari Kab.Berau ke Tarakan untuk membeli shabu tersebut.-----------------Menimbang, bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengantarkan shabu dari Tarakan ke Kab.Berau dan terdakwa menerima upah untuk perbuatan terdakwa, untuk pengantaran pertama terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk upah pengantaran ke dua, terdakwa mendapat upah Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin menguasai shabu-shabu;--------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan dibacakan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga 3 (Tiga) bungkus dengan berat 1,25 Gram (Sudah termasuk bungkus);-----------------------------------------------------Menimbang, bahwa telah pula diajukan dan dibacakan dipersidangan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bahwa terdakwa telah menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur ini;-------------------Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggungjawab maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana;----------------------------Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa :-------------------------------------------------------------------------------------------------HAL HAL YANG MEMBERATKAN 1. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang;--------------------------------------------HAL HAL YANG MERINGANKAN 1. Terdakwa dipersidangan bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan menyesalinya;---2. Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat 4 KUHAP, oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;--Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses persidangan terdakwa berada dalam tahanan maka cukup alasan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :-------------------------------------- 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 1,25 Gram.------------------------------------ 2 (dua) lembar tisu warna putih.---------------------------------------------------------------- 1 (satu) celana dalam warna abu-abu.--------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU.------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna PUTIH.-------------------------------------------- 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT.---------------------------------------- Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------yang mana barang bukti tersebut dalam perkara ini sebagaimana tersebut diatas karena sebagai alat atau barang untuk melakukan tindak pidana Narkotika serta hasil dari tindak pidana, maka barang bukti tersebut supaya dirampas untuk Negara;-----------------------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; --------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin H. DAENG AWI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;-----------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;-------------------3. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin H. DAENG AWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;-----------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat 1,25 Gram.---------------------------------- 2 (dua) lembar tisu warna putih.------------------------------------------------------------- 1 (satu) celana dalam warna abu-abu.------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna UNGU.---------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna PUTIH.------------------------------------------ 1 (satu) buah tas merk SEROJA warna COKELAT.-------------------------------------Supaya dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------ Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------Supaya dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
7