- Menerima permohonan banding para Pembanding;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar?iyah Bireuen Nomor 35/Pdt.G/2015/MS-Bir. tanggal 20 Juli 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1437 Hijriyah dengan memperbaiki amar sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut;
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan telah meninggal dunia Ibrahim bin Abbas pada tahun 2008;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ibrahim bin Abbas sebagai berikut:
- Ummi Hanifah binti Ahmad (isteri);
- Basyariah binti Ibrahim (anak perempuan kandung);
- Saiddas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);
- Ilyas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);
- Ainol Mardhiah binti Ibrahim (anak perempuan kandung);
- Halimah binti Ibrahim (anak perempuan kandung);
- Yusnidar binti Ibrahim (anak perempuan kandung);
- M. Nasir bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);
- Marwan bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan harta warisan dari almarhum Ibrahim bin Abbas adalah sebagai berikut:
- Sebagian dari objek No. 1 gugatan Penggugat Konvensi yaitu: beberapa petak tanah sawah Ulee Blang Lhok Weng yang terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan tanah alm. Ahmad Cot dengan ukuran 56,50 m;
- Selatan dengan saluran irigasi dengan ukuran 96,00 m;
- Timur dengan tanah wakaf dan objek no. 1 gugatan rekonpensi (harta bersama antara Ibrahim bin Abbas dengan Syarifah Iba) dengan ukuran 36,00 m dan 70.08 m;
- Barat dengan tanah sawah alm. Tgk. Kasem dan tanah sawah Tgk. Idris dengan ukuran 98,00 m;
- Objek No. 2 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah sawah Cot Ulaya yang terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan sawah Syahbuddin bin Abdullah dengan ukuran 127,00 m dan 36,00 m;
- Selatan dengan sawah Muhammad bin M. Nur dengan ukuran 181,50m;
- Timur dengan saluran air dengan ukuran 27,20 m;
- Barat dengan saluran air dan sawah Syahbuddin bin Abdullah dengan ukuran 23,50 m dan 02,00 m;
- Objek No. 3 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu sebidang tanah sawah Cot Ulaya yang terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan sawah Syahbuddin bin Abdullah dan Cot Ulaya dengan ukuran 17,30 m dan 77,00 m;
- Selatan dengan sawah Aisyah dengan ukuran 45,70 m dan 55,00 m;
- Timur dengan saluran air dengan ukuran 46,50 m dan 01,90 m;
- Barat dengan saluran Irigasi (Lueng Tunong Baroh) dan sawah Syahbuddin bin Abdullah dengan ukuran 26,00 m dan 17,05 m;
- Objek No. 4 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah kebun dan sawah Cot Ulaya/Iyub Trieng terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan tanah Dayah/Pesantren Walidah/Abon Sofyan, dengan ukuran 36,00 m;
- Selatan dengan tanah sawah wakaf, dengan ukuran 49,00m;
- Barat dengan tanah kebun Sulaiman, dengan ukuran 34,00 m dan 07,00 m;
- Timur dengan saluran irigasi dan kebun Syahbuddin, dengan ukuran 25,00 m;
- Objek No. 5 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah sawah Blang Paloh yang terletak di Gampong Blang Teumuleek, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan sawah A. Thalib Ismail dan Nuraini A. Gani, dengan ukuran 65,30 m;
- Selatan dengan saluran air, dengan ukuran 67,20 m;
- Timur dengan saluran air, dengan ukuran 30,00 m;
- Barat dengan sawah Hasan Usman dan Hasan Sufi, dengan ukuran 38,70m;
- Objek No. 6 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan tanah/rumah Ismail, dengan ukuran 55,40m;
- Selatan dengan tanah alm. Aman Farisyah, dengan ukuran 57,00 m;
- Timur dengan tanah alm. Tgk. Bugeh, dengan ukuran 24,20 m;
- Barat dengan Jalan Desa, dengan ukuran 25,00 m;
- Objek No. 7 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan tanah Ibrahim, dengan ukuran 70,10 m;
- Selatan dengan Bakal Lorong, dengan ukuran 73,00 m;
- Timur dengan Jalan Desa, dengan ukuran 24,00 m;
- Barat dengan tanah Ibrahim, dengan ukuran 32,00 m
- Objek No. 8 dan 9 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah kebun dan 1 (satu) unit rumah semi permanen di atasnya yang terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Batas dan ukuran tanah sebagai berikut:
- Utara dengan tanah T. Umar, dengan ukuran 68,60 m;
- Selatan dengan Tanah Ibrahim, dengan ukuran 70,10 m;
- Timur dengan Jalan Desa, dengan ukuran 26,20 m;
- Barat dengan tanah Ibrahim, dengan ukuran 21,00 m
- Ukuran rumah sebagai berikut:
- Utara dengan ukuran 12, 34 m;
- Selatan dengan ukuran 12,34 m;
- Timur dengan ukuran 10,50 m;
- Barat dengan ukuran 10,50 m;
- Objek No. 10 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan Bhom Jerat/Tanah Kuburan keluarga Muhammad Idris, dengan ukuran 35,50 m dan 28,00 m;
- Selatan dengan tanah Ahmad Utoh dan tanah Syarifuddin, dengan ukuran 61,00 m dan 02,00 m;
- Timur dengan tanah Ibrahim, Ahmad Muin dan tanah T. Umar, dengan ukuran 137,40 m;
- Barat dengan tanah M. Idris dan tanah Lorong, dengan ukuran 29,60 m, 56,00 m, dan 65,00 m;
- Objek No. 11 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan tanah Tgk. Rasyid, dengan ukuran 131,40 m;
- Selatan dengan tanah Syahbuddin, tanah Tgk. Jafar dan tanah Ruhamah, dengan ukuran 133,00 m;
- Timur dengan tanah bakal lorong, dengan ukuran 41,70 m;
- Barat dengan Parit Jalan Desa, dengan ukuran 42,60 m;
- Sebagian dari objek No. 12 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah kebun Sago Bangka terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan tanah objek No. 3 gugatan Rekonpensi dan tanah Saleh Do, dengan ukuran 61,50 m;
- Selatan dengan Parit Jalan, dengan ukuran 66,00 m;
- Timur dengan tanah Zulkifli, dengan ukuran 73,60 m;
- Barat dengan tanah Juwairiyah, dengan ukuran 68,40 m;
- Objek No. 13 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sebidang tanah kebun Matang Kunyet terletak di Gampong Pulo Iboh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan tanah H. Effendi, dengan ukuran 15,50 m;
- Selatan dengan tanah Nursiah dan Maryani, dengan ukuran 15,30 m;
- Timur dengan tanah M. Nur Basyah, dengan ukuran 47,00m;
- Barat dengan tanah Tgk. Adit, dengan ukuran 47,00 m;
- Objek No. 14 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu: sepetak tebat (kolam) ikan terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Utara dengan tebat (kolam) Tgk. Imum Ahmad, dengan ukuran 70,50 m;
- Selatan dengan tebat (kolam) M. Yusuf, dengan ukuran 70,00 m;
- Timur dengan tebat (kolam) alm. Usman, dengan ukuran 26,00 m;
- Barat dengan sungai air asin, dengan ukuran 38,40 m;
- (setengah) dari harta bersama dengan isteri pertama (almarhumah Syarifah Iba) yaitu sebagian objek No. 1 dan sebagian objek No. 12 gugatan para Penggugat Konvensi;
- Memfaraidhkan harta warisan dari almarhum Ibrahim bin Abbas sebagaimana pada diktum 4 (4.1 sampai dengan 4.14) kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Ummi Hanifah binti Ahmad (isteri) mendapat 1/8 bagian atau 12/96 bagian;
- Basyariah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat 7/96 bagian;
- Saiddas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat 14/96 bagian;
- Ilyas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat 14/96 bagian;
- Ainol Mardhiah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat 7/96 bagian;
- Halimah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat 7/96 bagian;
- Yusnidar binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat 7/96 bagian;
- M. Nasir bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat 14/96 bagian;
- Marwan bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat 14/96 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau pihak yang menguasai harta yang tersebut pada diktum 4 (4.1 sampai dengan 4.14) untuk menyerahkan hak bagian para ahli waris dari almarhum Ibrahim bin Abbas sesuai hak bagiannya dari harta warisan tersebut sebagaimana tersebut pada diktum 5, dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada ahli waris dari almarhum Ibrahim bin Abbas sesuai hak bagian masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi sebahagian;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama yang tersebut pada diktum 3 di atas yang menjadi hak almarhumah Syarifah Iba sebagai harta warisan dari almarhumah Syarifah Iba yang difaraidhkan kepada para ahli warisnya;
- Menghukum Tergugat II yang menguasai harta yang tersebut pada diktum 2 untuk menyerahkan hak bagian para ahli waris dari almarhum Ibrahim bin Abbas sesuai hak bagian masing-masing ahli waris dan hak bagian ahli waris dari almarhumah Syarifah Iba kepada ahli warisnya, dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada ahli waris dari almarhum Ibrahim bin Abbas dan ahli waris almarhumah Syarifah Iba sesuai hak bagian masing-masing;
- Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.216.000,0 (delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 101/Pdt.G/2016/MS.Aceh |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2016/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Aly |
Hakim Anggota | H. Rafiuddin, Brh. Zulkifli Yus |
Panitera | Sabri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Yang dikuasai oleh Tergugat II; Dikuasai oleh Tergugat III; Dikuasai oleh Tergugat II; Dikuasai oleh Tergugat II; Yang dikuasai oleh Penggugat III; Yang dikuasai oleh Para Penggugat; Yang dikuasai oleh Penggugat V dan Penggugat VI; Yang dikuasai oleh Para Penggugat; Yang dikuasai oleh Para Penggugat; Yang dikuasai oleh Tergugat II; Yang dikuasai oleh Para Tergugat; Yang dikuasai oleh Para Penggugat; 2. Menetapkan harta bersama antara almarhum Ibrahim bin Abbas dengan almarhumah Syarifah Iba sebagai berikut: 2.1. Sebagian dari objek nomor 1 gugatanPara Penggugat Konvensi (Objek nomor 1 gugatan Rekonpensi), yaitu: - Beberapa petak tanah sawah Ulee Blang Lhok Weng yang terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah almarhum Tgk. Ahmad/Asnawi dan tanah wakaf dengan ukuran 65,00 m dan 95,00 m; - Selatan dengan saluran irigasi dengan ukuran 135,00 m; - Timur dengan Jalan Tanggul waduk Lhok Weng dengan ukuran 99,00 m; - Barat dengan tanah wakaf dan tanah objek no.1 gugatan konpensi dengan ukuran 17,90 m dan 70.08 m; Yang dikuasai oleh Tergugat II; - Sebidang tanah kebun Sago Bangka terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah Sulaiman Hamzah, dengan ukuran 54,00 m; - Selatan dengan tanah objek nomor 12 gugatan Penggugat, dengan ukuran 54,00 m; - Timur dengan tanah Zulkifli, dengan ukuran 44,30 m; - Barat dengan tanah Saleh Do, dengan ukuran 43,00 m; Yang dikuasai oleh Tergugat II; 3. Membagi 2 (dua) harta bersama antara almarhum Ibrahim bin Abbas dengan almarhumah Syarifah Iba sebagaimana tersebut pada diktum 2 (2.1 dan 2.2) di atas, dengan ketentuan almarhum Ibrahim bin Abbas mendapat (seperdua) bagian dan almarhumah Syarifah Iba mendapat (seperdua) bagian; 4. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama yang tersebut pada diktum 3 di atas yang menjadi hak almarhum Ibrahim bin Abbas sebagai harta warisan dari almarhum Ibrahim bin Abbas yang difaraidhkan kepada para ahli warisnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2016/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2016/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 304 K/Ag/2017
Lainnya : 101/Pdt.G/2016/MS.Aceh.