Putusan PN KUPANG Nomor 33/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 33/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiska D. Paula Nino |
Hakim Anggota | Ali Muhtarom, Gustap P.m. Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUBUR YOHANES tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa SUBUR YOHANES dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUBUR YOHANES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada SUBUR YOHANES dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1.Asli Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : Keu.954/110/III/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2007;2.Asli Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kab. Manggarai Barat Nomor : 111.C/13.01/II/2007 tanggal 21 Pebruai 2007 tentang Penunjukan Tim Ahli Pengembangan Ubi Kayu di Kab. Manggarai Barat TA. 2007 beserta lampirannya;3.Asli Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kab. Manggarai Barat TA. 2007;4.Foto kopi yang dilegalisir Acuan Biaya Pengadaan Bibit singkong Dari Jember Ke Pelabuhan di Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat tanggal 6 Januari 2007;5.Asli Nota Pesanan pengembangan ubi kayu Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007;6.Asli Kwitansi tanggal 14 Pebruari 2007 untuk pembayaran panjar pembelian stek ubi kayu untuk pengembangan ubi kayu pada Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kab. Manggarai Barat sesuai nota pesanan tanggal 12 Pebruari 2007, terbilang Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);7.Asli Berita Acara Pembayaran uang panjar sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tanggal 14 Pebruari 2007;8.Asli Surat Jaminan Pembayaran tanggal 12 Pebruari 2007;9.Asli Surat Perjanjian Kontrak (SPK) nomor : 168.a/13.01/III/2007 tanggal 08 Maret 2007;10.Asli Berita Acara Penyerahan Muatan Ketela Pohon di Pelabuhan Labuhan Bajo- Flores dari UD. SGS Jember kepada Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kab. Manggarai Barat-NTT yang ditandatangani oleh Hendry Chadra, (PT. Kalimas Paruga), Ir. Dominikus Hawan, MM (Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kab. Manggarai Barat, Ramli (Nahkoda Perahu KLM. Bunga Idaman);11. Asli konosemen Nomor : 999 2007 002 tanggal 06 April 2007; 12.Asli Berita Acara Penyerahan Barang KLM. Bunga Idaman tanggal 20 Maret 2007;13.Asli Invoice tanggal 05 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Arry Kriswantono; 14.Asli Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kab. Manggarai Barat Nomor :111.D/13.01/II/2007 tanggal 21 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Tim Pemeriksa beserta lampirannya;15.Asli catatan Hasil Pemeriksaan stek ubi kayu tanggal 16 Maret 2007 sampai dengan tanggal 19 Maret 2007;16. Asli catatan pemeriksaan stek ubi kayu tanggal 12 April 2007;17. Foto kopi yang dilegalisir daftar angkutan stek ubi kayu tanggal 16 Maret 2007 sampai dengan tanggal 18 Maret 2007 dan tanggal 11 April 2007 sampai dengan tanggal 14 April 2007;18. Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 200.a/13.01/III/2007 tanggal 21 Maret 2007 dan Asli Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 194/13.01/III/2007 tanggal 20 Maret 2007;19. Asli Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 19 April 2007 terbilang Rp 29.256.009 (Dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan rupiah) untuk pembayaran PPh pasal 22 pengadaan bibit stek tanaman;20. Asli Surat Tanda Setoran Nomor : 00001085 tanggal 19 April 2007 untuk pengembalian dana panjar sebesar Rp 673.200.000,- (Enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah); 21.Asli Kwitansi tanggal 17 April 2007 untuk pembayaran biaya bongkar muat bibit/stek tanaman ubi kayu kepada Martinus Mujur, dkk sebesar Rp 13.284.000,- (Tiga belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) beserta daftar tanda terima Biaya Bongkar Muat Bibit/stek Ubi Kayu;22.Asli kwitansi tanggal 28 Maret 2007 untuk pembayaran biaya bongkar muat bibit/stek tanaman ubi kayu kepada Martinus Mujur, dkk sebesar Rp 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) beserta daftar tanda terima Biaya Bongkar Muat Bibit/stek Ubi Kayu;23.Asli kwitansi tanggal 11 April 2007 untuk pembayaran biaya sewa pengangkutan stek ubi kayu dari pelabuhan Labuan Bajo ke lokasi penanaman kepada Dami Tewe, dkk sebesar Rp 9.830.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) beserta daftar tanda terima Biaya Angkutan stek Ubi Kayu dari Pelabuhan Labuhan Bajo ke Lokasi Penanaman;24.Asli kwitansi tanggal 11 April 2007 untuk pembayaran biaya sewa pengangkutan stek ubi kayu dari pelabuhan Labuan Bajo ke lokasi penanaman kepada Dami Tewe, dkk sebesar Rp 50.575.000,- (Lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) beserta daftar tanda terima Biaya Angkutan stek Ubi Kayu dari Pelabuhan Labuhan Bajo ke Lokasi Penanaman;25.Asli kwitansi tanggal 17 April 2007 untuk pembayaran biaya sewa pengangkutan stek ubi kayu dari pelabuhan Labuan Bajo ke lokasi penanaman kepada Dami Tewe, dkk sebesar Rp 49.570.000,- (Empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta daftar tanda terima Biaya Angkutan stek Ubi Kayu dari Pelabuhan Labuhan Bajo ke Lokasi Penanaman;26.Asli kwitansi tanggal 10 Mei 2007 untuk pembayaran biaya sewa pengangkutan stek ubi kayu dari pelabuhan Labuan Bajo ke lokasi penanaman kepada Dami Tewe, dkk sebesar Rp 18.675.000,- (Delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) beserta daftar tanda terima Biaya Angkutan stek Ubi Kayu dari Pelabuhan Labuhan Bajo ke Lokasi Penanaman;27.Asli kwitansi tanggal 17 Maret 2007 untuk pembayaran biaya sewa pengangkutan stek ubi kayu dari pelabuhan Labuan Bajo ke lokasi penanaman kepada Dami Tewe, dkk sebesar Rp 17.770.000,- (Tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta daftar tanda terima Biaya Angkutan stek Ubi Kayu dari Pelabuhan Labuhan Bajo ke Lokasi Penanaman;28.Asli kwitansi tanggal 22 Maret 2007 untuk pembayaran biaya sewa phengangkutan stek ubi kayu dari pelabuhan Labuan Bajo ke lokasi penanaman kepada Dami Tewe, dkk sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) beserta daftar tanda terima Biaya bongkar muat bibit/stek ubi kayu;29.4(empat) lembar foto dokumentasi stek ubi kayu yang masih dalam kemasan karung plastik warna merah;30.1(satu) lembar karung plastik warna merah yang digunakan untuk membungkus stek ubi kayu;31.Fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Tugas Nomor : BU.094/78/13.02/II/2007 tanggal 09 Pebruari 2007 32.Fotokopi yang dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kab. Manggarai Barat Tahun Anggaran 2007;33.Asli Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 02/PK/II/2007 tanggal 09 Pebruari 2007 sejumlah Rp 435.000.000,-34.Asli Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 11/PK/III/2007 tanggal 08 Maret 2007 sejumlah Rp 406.200.000,-35.Asli Surat Tanda Setoran Nomor : 00001085 tanggal 19 April 2007, untuk pengembalian dana panjar sejumlah Rp 673.200.000,-36.Asli Surat Tanda Setoran Nomor : 00001087 tanggal 14 Mei 2007, untuk pengembalian dana panjar sejumlah Rp 8.000.000,-;37.Asli Surat Tanda Setoran tanggal 14 Mei 2007, untuk pengembalian dana panjar sebesar Rp 15.000.000,-;38.Asli Surat Tanda Setoran Nomor : 00001038 tanggal 14 Mei 2007 untuk pengembalian dana panjar sebesar Rp 50.000.000,-;39.Asli Surat Tanda Setoran Nomor : 00001037 tanggal 14 Mei 2007 untuk pengembalian dana panjar sebesar Rp 75.000.000,-;40.Asli Surat Tanda Setoran Nomor : 00001089 tanggal 14 Mei 2007 untuk pengembalian dana panjar sebesar Rp 20.000.000,-41.Asli Surat Tanda Setoran Nomor : 00001088 tanggal 14 Mei 2007 untuk biaya retribusi atas pengadaan bibit/tanaman sebesar Rp 7.500.000,-42.Asli SP2D Nomor : 001/LS.BJ/IV/2007 tanggal 18 April 2007 sebesar Rp 1.950.400.610,00. 43.Fotokopi yang dilegalisir Slip penyetoran di Bank NTT tanggal 18 April 2007 ke rekening 025.02.01.001262-1 atas nama Matheus Janing sebesar Rp 670.444.601,- (Enam ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus satu rupiah) 44.Fotokopi yang dilegalisir Bukti transfer RTGS ke BRI Cabang Patrang Jember dengan nomor rekening 00000021-01-001541-53-4 sejumlah Rp 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) 45.Buku tabungan Bank NTT Cabang Labuan Bajo No. Rek. 025.02.01.001262.1 atas nama Ir. Matheus Janing;46.Asli Aplikasi kiriman uang RTGS Nomor : 79/LB.kp/IV/2007 tanggal 20 April 2007 dari M. Janing kepada Titus Ahas di Bank BRI Cabang Ruteng nomor rekening 0273.01009953.50.6 sejumlah Rp 435.000.000,- (Empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)47.Foto kopi yang dilegalisir slip penyetoran tanggal 16 Pebruari 2007 dari Titus Ahas kepada Rindajati dengan nomor rekening 0021.01.001541.53.4 sejumlah Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah); 48.Foto kopi yang dilegalisir slip penyetoran tanggal 22 Pebruari 2007 dari Ir. Matheus Janing kepada Rindajati dengan nomor rekening 0021.01.001541.53.4 sejumlah Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah); 49.Foto kopi yang dilegalisir slip penyetoran tanggal 22 Maret 2007 dari Emerensi Ima Jemat kepada Rindajati dengan nomor rekening 0021.01.001541.53.4 sejumlah Rp 273.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah); 50.Foto kopi yang dilegalisir slip penyetoran tanggal 19 April 2007 dari Rindajati kepada Rindajati dengan nomor rekening 0021.01.001541.53.4 sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah); 51.Foto kopi yang dilegalisir slip pengiriman uang tanggal 13 Pebruari 2007 dari Adrianus Nagat kepada Rindajati dengan nomor rekening 0021.01.006561.50.5 sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah); 52.Buku tabungan Bank NTT Cabang Labuan Bajo No. Rek. 025.02.02.001094-2 atas nama Rindajati;53.Print Out tabungan dengan No. Rek 00000021-01-001541-53-4 atas nama Rindajati;54.Invoice Raja Cargo tanggal 07 April 2007;55.Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2007 nomor SPM: 04/SPM- DTP3/IV/2007 tanggal 16 April 2007;56.Kwitansi pembayaran tertanggal 12 April 2007 untuk pembayaran biaya pengadaan bibit/stek tanaman, kegiatan pengembangan ubi kayu pada Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kab. Manggarai Barat TA. 2007 sesuai dengan SPK Nomor 168.a/13.01/III/2007 tanggal 08 Maret 2007 ;57.Berita Acara Pembayaran Nomor : 04/BAP.TP3/IV/2007 tanggal 16 April 2007;58.Surat Perintah Pembayaran (SPP) Panjar Nomor : 74/13.01/II/2007 tanggal 09 Pebruari 2007;59.Daftar Perincian Penggunaan SPP Panjar tertanggal 09 Februari 2007;60.Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Panjar Nomor : 117/13.01/II/2007 tanggal 22 Pebruari 2007;61.Daftar Perincian Penggunaan SPP Panjar tertanggal 22 Pebruari 2007; Dikembalikan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat.8.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 33/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
36