- Menyatakan Terdakwa FATHURI RAHMAN Als. FATUR Bin MUQODIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa FATHURI RAHMAN Als. FATUR Bin MUQODIM dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FATHURI RAHMAN Als. FATUR Bin MUQODIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp228.860.692,00 (dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah), Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen Berita Acara Pembentukan Pengurus Baru KUD Marga Jaya Priode 2007-2009;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Koperasi dan pembinaan pengusaha kecil R.I Nomor : 376/BH/PAD/KWK.5/VIII/1996 Tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dan pembinaan pengusaha kecil R.I tanggal 27 Agustus 1996;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Jambi Nomor : 61/KPTS/KWK.5/XII/1988, Ttg. Pengesahan koperasi sebagai badan hukum Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Prop. Jambi;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 1403/KEP./M/IX/1992/ Ttg. Penetapan KUD Mandiri Mentri Koperasi;
- 1 (satu) lembar Surat tanda Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum tanggal 21 Desember 1988;
- 1 (satu) buah buku KAS Induk KUD Marga Jaya Priode Januari 2007 s/d Desember 2007;
- 1 (satu) buah buku KAS induk KUD Marga Jaya tahun buku 2008;
- 1 (satu) buah album foto dokumentasi RAT 2006 tgl. 28 Juni 2007;
- 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Keuangan KUD Marga Jaya untuk tahun yang berahir pada tahun 31 Desember 2007 beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Keuangan KUD Marga Jaya untuk tahun yang berahir pada tahun 31 Desember 2008 beserta Laporan Auditor Independen;
- Uang tunai sejumlah Rp. 46.322.589 (empat puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 56/KE/M.KUKM/I/2007 tentang penetapan pengelola Anggaran 2007;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil menengah Republik Indonesia Nomor : 56/KEP/M.KUKM/I/2007 tentang pengelola Anggaran Tahun Anggaran 2007;
- 1 (satu) buku laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawasan KUD Marga Jaya tahunbuku 2006 pada rapat anggota tanggal 28 Juni 2007 nomor BH :847/BH/XV/1988 tanggal 30 Nopember 1988 alamat Desa Petaling Jaya Kec. Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi;
- 1 (satu) buku Laporan pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas KUD Marga Jaya Tahun buku 2007 pada rapat Anggota Tanggal 21 Juni 2008 Nomor BH : 847/BH/XV/1988 tanggal 30 Nopember 1988 alamat Desa Petaling Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi;
- 1 (satu) buku Laporan pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas KUD Marga Jaya Tahun buku 2008 pada rapat Anggota Tanggal 19 Agustus 2009 Nomor BH : 847/BH/XV/1988 tanggal 30 Nopember 1988 alamat Desa Petaling Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi;
- 1 (satu) buku Laporan pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas KUD Marga Jaya Tahun buku 2012 pada rapat Anggota Tanggal 23 Maret 2013 Nomor BH : 847/BH/XV/1988 tanggal 30 Nopember 1988 alamat Desa Petaling Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi;
- 1 (satu) buku Laporan pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas KUD Marga Jaya Tahun buku 2014 pada rapat Anggota Tanggal 31 Maret 2014 Nomor BH : 847/BH/XV/1988 tanggal 30 Nopember 1988 alamat Desa Petaling Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi;
- 1 (satu) bundle Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor : 241/KUD.MJ/XII/2007 , Nomor : B1/KON.Jbi-AJ/XII/2007. Antara KUD Marga Jaya dengan CV. Anugrah Jaya tentang pekerjaan Pengadaan Bibit Karet Tahun Anggaran 2007;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 36/Per.UM/AJ/XII/2007.
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Permohonan Pembayaran Termyn II Nomor : 37/Termin II/AJ/XII/2007.
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Permohonan Pembayaran Termyn II Nomor : 38/Termin III/AJ/XII/2007.
- 1 (satu) bundel Dokumen Berita Acara Penerimaan Bibit Karet Program Perkuatan Bantuan Dana Bergulir Tahun 2007;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Nama Koperasi KUD Marga Jaya Nomor : 001/PAD/KOPERIDAG/I/2002 tanggal 31 Januari 2002;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Dokumen Rencana Anggaran Rumah Tangga (ART) KUD Marga Jaya Tahun buku 2010-2013 Desa Petaling Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi;
- 1 (satu) bundel dokumen Penawaran Pengembangan Usaha Produksi dibidang Budidaya Karet tahun Anggaran 2007 CV. Anugrah Jaya Nomor : 051/S.pen/AJ/XI/2007;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. HADI SUTRISNO;
- 1 (satu) buah buku Proposal atas nama KUD Marga Jaya Desa Petaling Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Nomor : 9/MJ/VII/2007 tanggal 31 Agustus 2007 perihal permohonan peremajaan karet yang ditanda tangani oleh SUROSO (Ketua KUD Marga Jaya) dan Sdr. PRATIKNO (Sekretaris KUD Marga Jaya);
- 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 518.2/374/Koperindag tanggal 24 September 2007 perihal rekomendasi proposal bantuan perkuatan pengembangan usaha budidaya bibit karet yang ditanda tangani oleh Ir. WIRATMI selaku Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 518/800/IX/2007/tertanggal 24 september 2007 tertanggal 24 september 2007 perihal Rekomendasi Proposal bantuan perkuatan pengembangan usaha budidaya keret yang ditanda tangani oleh H. BURHANUDIN MAHIR selaku Bupati Muaro Jambi;
- 3 (tiga) lembar buku BRI AN. SRI HARTUTI/ Bendahara/ Keuangan KUD Marga Jaya dengan nomor Rek : 33-21-1750;
- 1 (satu) bundel Rek Koran an. SUROSO dengan Nomor Rek : 0020-01-001440-30-2;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|||||||
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Tahun | 2020 | ||||||
Tanggal Register | 24 Maret 2020 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota H. Amir Aswan | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin Tanggal 5 Agustus 2020 oleh YANDRI RONI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan SRITUTI WULANSARI, S.H., M.Hum. dan H. AMIR ASWAN, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DESI .. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh RUDI FIRMANSYAH, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,
|
||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada