Putusan PN TENGGARONG Nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Shari Prabowo, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 3/Pdt.G/2015/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:---------------------------------------------------------------------------------TRISIA MAGDALENA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Jl. Ulu Kedang Pahu No. 13 RT. 46, kelurahan Loa Ipuh, kecamatan Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;---------------------------------------------------------------------M el a w a n :-------------------------------------------PIUS FERRY, pekerjaan Swasta, alamat di JL. Wonosari RT. 23 No. 102 kelurahan Gunung Sari Ilir, kota Balikpapan, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;--------------------------------------Telah memperhatikan bukti-bukti surat;--------------------------------------------------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkara ini;--------------------------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARANYA:---------------------------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Januari 2015, yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 19 Januari 2015 di bawah register perkara nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Trg. telah mengajukan gugatan kepada Tergugat, sebagai berikut:-----? Bahwa . . .? Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah di gereja SANTO PIUS X TENGGARONG pada tanggal 20 Juli 2002, sebagaimana kutipan akta perkawinan nomor: 142/IND/VII/2002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara.---------------------------------------? Bahwa dalam perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:---------------------------------------------1. DANIEL ARYNDHRA DANNARI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Tenggarong, tanggal 07 Desember 2002,---------------------------2. IMANUEL OCTASATYA DANNARI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Tenggarong, 28 Oktober 2010.---------------------------------? Bahwa pada awal-awal pernikahan tersebut, Penggugat dan Tergugat kehidupan rumah tangganya berjalan harmonis, rukun, dan damai karena Penggugat dan Tergugat dilandasi atas dasar suka sama suka dan saling mencintai.----------------------------------------------------------------------------? Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang tadinya harmonis, rukun, dan damai sekarang ini sudah tidak ada lagi karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokkan dan pertengkaran yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, sehingga perkawinan Penggugat dan Tergugat rasanya sudah tidak dapat dipertahankan lagi.------------------------------------------------------------------? Bahwa pangkal pokok dari percekcokkan antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat dalam kehidupan berumah tangga, apabila terjadi pertengkaran Tergugat tidak bisa menahan atau mengontrol emosinya, bahkan pernah melakukan ringan tangan terhadap Penggugat. Dan bila sedang terjadi percekcokkan antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat sering kali merusak barang-barang yang ada di dalam rumah.---------------? Bahwa . . .? Bahwa selain itu, sudah kurang lebih 4 tahun belakangan ini Tergugat sudah tidak tinggal satu rumah dengan Penggugat karena alasan pekerjaan. Dua minggu sekali Tergugat pulang ke rumah Penggugat dan itupun cuma 2 hari di rumah. Sering kali setiap Tergugat pulang ke rumah Penggugat terjadi percekcokkan dari hal-hal kecil bisa menjadi besar diributkan oleh Tergugat dan percekcokkan terjadi sering dilakukan Tergugat di depan anak-anak dan buat anak-anak ketakutan. Dan selain itu pula posisi Tergugat berada di luar kota untuk bekerja, komunikasi sangat jarang dilakukan kepada Penggugat dan anak-anak dengan alasan sibuk dengan pekerjaan.-----------------------------------------------------------? Penggugat sering kali memberi nasehat kepada Tergugat bahwa semua perilakunya itu tidak benar dan berupaya mencari solusi dari semua yang sudah terjadi, tapi Tergugat tidak menunjukkan perubahan yang menjadi lebih baik, malah akhir-akhir ini sering terjadi percekcokkan.---------------? Bahwa sebagai manusia biasa tentunya kesabaran Penggugat ada batasnya, sikap dan perilakunya Tergugat tersebut telah menyakiti hati Penggugat, antara Penggugat dan Tergugat rasanya sudah tidak ada lagi rasa saling mencintai dan tidak ada lagi harapan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga.----------------------------------------------------------? Dengan fakta-fakta tersebut di atas mengakibatkan tujuan perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk membina/membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal tidak tercapai. Dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk dipertahankan lagi dan Penggugat telah mengambil keputusan bulat untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan perceraian melalui Pengadilan Negeri Tenggarong.-------------------------------------------------------------------------Berdasarkan alasan-alasan perceraian sebagaimana tersebut di atas, makamohon . . .mohon kepada Bapak/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan menjatuhkan putusan, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan bahwa gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------2. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di gereja SANTO PIUS X TENGGARONG pada tanggal 20 Juli 2002, sebagaimana kutipan akta perkawinan nomor: 142/IND/VII/2002 tanggal 23 Juli 2002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;-----------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau Pejabat yang ditunjuk agar segera mengirimkan salinan resmi putusan perkara perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya;--------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini atau jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;-----------------------------------------------------------M E N G A D I L I :-----------------------------------------? Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------------------? Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 20 Juli 2002, sebagaimana kutipan akta perkawinan nomor 142/IND/VII/2002 tertanggal 23 Juli 2002 yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara putus karena perceraian;----? Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau Pejabat yang ditunjuk agar segera mengirimkan salinan resmi putusan perkara perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya;--------------------? Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
15