Putusan PN TENGGARONG Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijaya Hmmarjani Eldiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | VERSTEK |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 18/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT, bertempat tinggal di Jl. Dusun Rinjani Indah RT. 003, Rw. 004, Kelurahan/ Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mansyur, S.H., Advokat yang berkantor di Jl. Gunung Pegat Gang Beringin 1 RT.035 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 05 Juni 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W18-U4/195/HK.02.3/4/2020 tanggal 8 Juni 2020, sebagai PENGGUGAT; LawanTERGUGAT, bertempat tinggal di Jl. Dusun Rinjani Indah, Rt 013/ Rw. 004 Kelurahan Kerta Buana Tenggarong Seberang, sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Juni 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 9 Juni 2020 dalam Register Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:I. POSITA Adapun alasan Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat sebagai berikut :1. Bahwa PENGGUGAT adalah Istri yang sah dari TERGUGAT yang telah diteguhkan dalam perkawinan di hadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Jero Mangku Tuwi Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Pada tanggal 10 Januari 1997 dan telah pula tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 204/AK/VI/2013 tertanggal 13 Juni 2013;2. Bahwa dari perkawinan, PENGGUGAT dan TERGUGAT dikaruniai 4 (empat) orang anak yang bernama:a. I PUTU SUARTIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;b. NI KADEK HARIANTI anak perempuan dari I GEDE PUTRA WIYASA;c. I COMANG CANDRA TIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;d. I KETUT WISNAWANTIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;3. Bahwa sebuah perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 1 UU RI No.1 tahun 1974 tentang perkawinan;4. Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada awalnya adalah baik sebagaimana layaknya kehidupan suami istri yang didambakan oleh semua orang yang ingin menikah atau berumahtangga termasuk PENGGUGAT dan TERGUGAT sendiri, namun setelah sekian lama pernikahan penggugat dan tergugat berlangsung tidak ada lagi kecocokan dan hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak harmonis lagi sejak bulan November 2019 karena ada pihak ke-3 (ketiga);5. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal bersama lagi. yang Sebelumnya tinggal serumah dengan alamat Dusun Rinjani Indah RT. 013 RW. 004, Kelurahan/Desa Kerta Buana, Kecematan Tenggarong Seberang. Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;6. Bahwa hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak terjadi hubungan suami istri yang baik lagi, secara lahir dan bathin karena PENGGUGAT telah pergi meninggalkan rumah sejak TERGUGAT membawa istri ke-2 (kedua) nya dirumah yang ditempati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;7. Bahwa benar TERGUGAT telah menikah yang ke-2 (kedua) kalinya dengan perempuan yang sekarang tinggal bersama TERGUGAT di Dusun Rinjani Indah RT. 013 RW. 004, Kelurahan/Desa Kerta Buana, Kecematan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;8. Bahwa selama PENGGUGAT meninggalkan rumah kediaman bersama TERGUGAT, TERGUGAT tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga dan tidak pernah memberikan NAFKAH secara lahir maupun batin terhadap PENGGUGAT;9. Bahwa sampai saat di ajukanya gugatan ini TERGUGAT tidak pernah mendatangi PENGGUGAT untuk membicarkan hubungan atau mengajak PENGGUGAT untuk berdamai dan menjalin kembali hubungan seperti sediakalanya, atau setidak-tidaknya mendatangi PENGGUGAT layaknya seorang suami mendatangi istrinya;10. Bahwa sampai saat di ajukanya gugatan ini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT kini menjalani hidup sendiri-sendiri, karena PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak tinggal satu rumah serta tanpa ada upaya untuk bersatu kembali layaknya suami istri yang hidup berumah tangga;11. Bahwa tujuan awal dari sebuah perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang bahagia dengan penuh cinta kasih tetapi hak tersebut tidak terwujud dalam keluarga PENGGUGAT dan TERGUGAT. maka tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan kepada TERGUGAT ke pengadilan negeri tenggarong yang berwenang untuk itu agar dapat membuat suatu keputusan yang membuat putusnya perkawinan tersebut karena cerai;12. Bahwa untuk melakukan perceraian harus melakukan gugatan kepada Pengadilan (Pasal 40 UU RI No.1 Tahun 1974) dan karena domisili PENGGUGAT dan TERGUGAT berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong dan beragama Hindu, maka gugatan perceraian ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Tenggarong;13. Bahwa sebagai bentuk upaya publikasi sebuah putusan pengadilan, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara a quo untuk memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan kepada pihak yang terkait lainnya;Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan PENGGUGAT tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah PENGGUGAT mengajukan Gugatan kepada TERGUGAT dan memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Tenggarong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :II. PETITUM 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2. Menyatakan Gugatan Cerai PENGGUGAT cukup beralasan;3. Menyatakan menurut hukum bahwa antara penggugat dan Tergugat yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 10 Januari 1997 tercatat dalam kutipan akta perkawinan nomor : 204/AK/VI/2013 yang di terbitkan oleh kantor pencatatan sipil tenggarong kabupaten kutai kartanegara yakni perkawinan antara Niluh Asriani dan I Gede Putra Wiyasa putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;ATAU :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Tenggarong yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik ini, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum sebagaimana berdasarkan risalah/relaas panggilan sidang tanggal 10 Juni 2020, tanggal 18 Juni 2020 dan tanggal 25 Juni 2020 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya yang sah di persidangan serta tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk atas nama NILUH ASRIANI, diberi tanda bukti P-1;2. Fotokopi sesuai aslinya Kutipan Akta Perkawinan atas nama I GEDE PUTRA WIYASA dengan NI LUH ASRIANI, diberi tanda bukti P-2;3. Fotokopi sesuai aslinya Kartu Keluarga No. 6402161411074622, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab Kutai Kartanegara tanggal 17 April 2009 atas nama Kepala Keluarga I GEDE PUTRA WIYASA dan NILUH ASRIANI sebagai anggota keluarga (isteri), diberi tanda bukti P-3;Bukti surat tersebut masing masing telah diberi materai yang cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya; Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat mengajukan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1. Saksi NIKADEK SANTIASIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena Saksi bertetangga dengan Penggugat dan Tergugat;- Bahwa benar Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama Hindu;- Bahwa Saksi mengenal mengenal Penggugat dan Tergugat sejak mereka menikah;- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai adalah karena sejak Tergugat menikah lagi, Tergugat tidak adil terhadap Penggugat, dan tidak memberikan nafkah kepada Penggugat;- Bahwa dari perkawinannya dengan Tergugat ada dikaruniai 4 orang anak yaitu:1. I PUTU SUARTIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;2. NI KADEK HARIANTI anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;3. I COMANG CANDRA TIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;4. I KETUT WISNAWANTIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;- Bahwa Saksi tahu Tergugat menikah lagi dengan wanita lain di Bali;- Bahwa isteri baru Tergugat tinggal satu rumah dengan Penggugat, namun sekarang Penggugat sudah tidak tinggal dengan Tergugat;- Bahwa Penggugat mengizinkan Tergugat menikah lagi dengan syarat berlaku adil, namun kenyataannya Tergugat tidak berlaku adil terhadap Penggugat;- Bahwa Penggugat tidak satu rumah lagi dengan Tergugat sejak Januari 2020;- Bahwa setahu Saksi Tergugat selama ini tidak memberi nafkah kepada Penggugat dan anak-anaknya, kalau anak-anaknya meminta baru Tergugat memberi, Tergugat sudah tidak peduli dengan Penggugat;- Bahwa Tergugat jarang mengunjungi Penggugat;- Bahwa menurut Saksi sudah sulit kemungkinan untuk dirukunkan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat;- Bahwa Penggugat isteri yang kedua, isteri yang pertama sudah meninggal dunia;- Bahwa anak-anak Penggugat hasil perkawinan dengan Tergugat saat ini ikut dengan Penggugat;- Bahwa Penggugat saat ini sudah tidak satu rumah dengan Tergugat, Penggugat tinggal di rumah lain dengan anak-anaknya;- Bahwa rumah yang ditinggali Penggugat tersebut adalah rumah Tergugat;- Bahwa rumah yang ditinggali Penggugat jaraknya dari rumah Tergugat sekitar 1 (satu) kilo meter jaraknya;- Bahwa selama pisah rumah dengan Tergugat, Tergugat tidak pernah mengunjungi Penggugat;- Bahwa sebelum diajukan gugatan ini, permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat belum diupayakan penyelesaian secara adat lebih dulu dan Penggugat langsung mengajukan gugatan ini;2. Saksi NI WAYAN MILIASIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena Saksi bertetangga dengan Penggugat dan Tergugat;- Bahwa benar Penggugat dan Tergugat telah menikah secara agama Hindu;- Bahwa Saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sejak mereka menikah;- Bahwa yang Saksi tahu permasalahan Penggugat mengajukan gugatan cerai adalah karena sejak Tergugat menikah lagi, Tergugat tidak adil terhadap Penggugat, dan tidak memberikan nafkah kepada Penggugat;- Bahwa dari perkawinannya dengan Tergugat ada dikaruniai 4 orang anak yaitu : 1. I PUTU SUARTIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;2. NI KADEK HARIANTI anak perempuan dari I GEDE PUTRA WIYASA;3. I COMANG CANDRA TIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;4. I KETUT WISNAWANTIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;- Bahwa Saksi tahu Tergugat menikah lagi dengan wanita lain di Bali;- Bahwa isteri baru Tergugat tinggal satu rumah dengan Penggugat dan Tergugat, namun sekarang Penggugat sudah tidak tinggal dengan Tergugat;- Bahwa Penggugat mengizinkan Tergugat menikah lagi dengan syarat berlaku adil, namun kenyataannya Tergugat tidak berlaku adil terhadap Penggugat;- Bahwa Penggugat tidak satu rumah lagi dengan Tergugat sejak Januari 2020;- Bahwa setahu saksi Tergugat selama ini tidak memberi nafkah kepada Penggugat dan anak anaknya, kalau anak ? anaknya meminta baru Tergugat memberi;- Bahwa Tergugat sudah tidak peduli dengan Penggugat;- Bahwa menurut Saksi sudah sulit kemungkinan untuk dirukunkan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat;- Bahwa Penggugat isteri yang kedua, isteri yang pertama sudah meninggal dunia;- Bahwa anak-anak Penggugat hasil perkawinan dengan Tergugat saat ini ikut dengan Penggugat;- Bahwa Penggugat saat ini sudah tidak satu rumah dengan Tergugat, Penggugat tinggal di rumah lain dengan anak anaknya;- Bahwa rumah yang ditinggali Penggugat tersebut adalah rumah Tergugat;- Bahwa rumah yang ditinggali Penggugat jaraknya dari rumah Tergugat sekitar 1 (satu) kilo meter;- Bahwa selama pisah rumah dengan Tergugat, Tergugat tidak pernah mengunjungi Penggugat;- Bahwa sebelum diajukan gugatan ini, permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat belum diupayakan penyelesaian secara adat lebih dulu dan Penggugat langsung mengajukan gugatan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam surat gugatan pada pokoknya Penggugat mendalilkan supaya perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 204/AK/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dinyatakan putus karena perceraian;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah dipanggil dengan patut sesuai relaas panggilan sidang tanggal tanggal 10 Juni 2020 untuk sidang tanggal 17 Juni 2020, relaas panggilan tanggal 18 Juni 2020 untuk sidang tanggal 24 Juni 2020 dan relaas panggilan tanggal 25 Juni 2020 untuk sidang tanggal 1 Juli 2020, yang mana Jurusita telah bertemu sendiri dengan Tergugat dan telah pula menandatangani relaas panggilan tersebut, akan tetapi Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya maka Tergugat haruslah dinyatakan tidak hadir dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan serta akan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa meskipun perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat bukan berarti bahwa gugatan Penggugat secara serta merta dapat dikabulkan, karena untuk dapat dikabulkannya gugatan Penggugat harus beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil dalam gugatannya, Penggugat selama persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa bukti-bukti tertulis tertanda P-1 sampai dengan P-3 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan yaitu Saksi Nikadek Santiasih dan Saksi Ni Wayan Miliasih;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 10 Januari 1997 dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jero Mangku Tuwi dan telah dicatatkan di kantor catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 204/AK/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 (bukti p-2);- Bahwa setelah perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat tinggal di Dusun Rinjani RT 013 RW 004 Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti P-1 dan P-3) ;- Bahwa Pengugat dan Tergugat dikaruniai 4 orang anak yaitu (bukti P-3):a. I PUTU SUARTIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;b. NI KADEK HARIANTI anak perempuan dari I GEDE PUTRA WIYASA;c. I COMANG CANDRA TIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;d. I KETUT WISNAWANTIKA anak laki-laki dari I GEDE PUTRA WIYASA;- Bahwa sejak bulan November 2019 pernikahan Penggugat dan Tergugat tidak ada lagi kecocokan dan sudah tidak harmonis lagi karena ada pihak ketiga. Tergugat saat ini telah memiliki istri lagi yang tinggal dirumah yang ditempati oleh Penggugat dan Tergugat di Dusun Rinjani Indah RT 013 RW 004 Kelurahan/Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga Penggugat meninggalkan rumah sejak Tergugat membawa istri keduanya tinggal dirumah Penggugat dan Tergugat;- Bahwa sejak Penggugat meninggalkan rumah kediaman bersama, Tergugat tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga dan tidak pernah memberikan nafkah secara lahir maupun batin serta tidak pernah mendatangi Penggugat untuk memperbaiki hubungan seperti sedia kala;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut pokok gugatan Penggugat tersebut, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat tentang terjadinya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974), dan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu selain itu perkawinan dicatatkan pada pegawai pencatat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975); Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 berupa Kutipan Akta Perkawinan Nomor 204/AK/VI/2013, yang dikuatkan dengan keterangan Saksi Nikadek Santiasih dan Saksi Ni Wayan Miliasih diketahui bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan secara agama Hindu dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jero Mangku Tuwi pada tanggal 10 Januari 1997, selanjutnya pernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 13 Juni 2013 (bukti P-2);Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis Hakim mengenai adanya perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat telah dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan maksud dan tujuan pokok gugatan Penggugat yaitu mengakhiri hubungan perkawinan dengan Tergugat dengan jalan perceraian, apakah dapat dikabulkan akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat, yaitu Penggugat pergi meninggalkan rumah karena adanya pihak ketiga Tergugat , dengan alasan karena adanya pihak ke ketiga. Pernikahan Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dan keharmonisan lagi yang mengakibatkan Penggugat meninggalkan rumah kediaman bersama dan selama Penggugat meninggalkan rumah Tergugat tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga dan tidak memberi nafkah secara lahir dan batin terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan menyatakan perkawinan dapat putus salah satunya karena perceraian. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri. Selanjutnya dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lebih dijelaskan lagi alasan perceraian sebagai berikut:a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa alasan untuk mengajukan perceraian telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karena itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah terdapat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas yang dapat dijadikan alasan Penggugat untuk mengajukan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik sebagaimana layaknya suami isteri, namun sejak bulan November 2019 pernikahan Penggugat dan Tergugat tidak ada lagi kecocokan dan sudah tidak harmonis lagi karena ada pihak ketiga. Tergugat saat ini telah memiliki istri lagi yang tinggal dirumah yang ditempati oleh Penggugat dan Tergugat di Dusun Rinjani Indah RT 013 RW 004 Kelurahan/Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga Penggugat meninggalkan rumah sejak Tergugat membawa istri keduanya tinggal dirumah Penggugat dan Tergugat. Bahwa sejak Penggugat meninggalkan rumah kediaman bersama, Tergugat tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga dan tidak pernah memberikan nafkah secara lahir maupun batin serta tidak pernah mendatangi Penggugat untuk memperbaiki hubungan seperti sedia kala;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Nikadek Santiasih dan Saksi Ni Wayan Miliasih bahwa Tergugat telah melangsungkan perkawinan lagi di Bali dan saat ini istri keduanya tinggal bersama Tergugat dirumah yang ditempati oleh Penggugat dan Terggugat. Bahwa Penggugat sudah meninggalkan rumah kediaman bersama sejak bulan Januari 2020 karena Penggugat merasa Tergugat tidak berlaku adil kepada Penggugat dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin;Menimbang, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya menurut Majelis Hakim Tergugat yang telah memiliki istri lagi telah berlaku tidak adil kepada Penggugat sehingga Penggugat meninggalkan rumah kediaman bersama dan selama Penggugat meninggalkan rumah Tergugat tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga dan tidak memberi nafkah secara lahir dan batin terhadap Penggugat adalah sudah menyimpang dan mencederai nilai-nilai dari tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa fakta-fakta tersebut dapat menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dan hubungan antara keduanya sudah sedemikan rupa sehingga sulit untuk didamaikan dan dirukunkan kembali karena Tergugat pun sudah tidak berkeinginan melakukan upaya untuk memperbaiki hubungannya dengan Penggugat. Dalam keadaan demikian maka tujuan perkawinan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tentunya akan sulit untuk diwujudkan;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1354/K/Pdt/2001 tanggal 18 September 2003 yang pada pokoknya menyatakan ?suami istri yang telah pisah tempat tinggal dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dalam rumah tangga dan dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan?;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalah cukup beralasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat angka 2 dan angka 3 yang pada pokoknya menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk tertibnya administrasi dan dengan mengacu pada Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka menjadi kewajiban para pihak untuk melaporkan perceraian pada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka untuk tertib adminstrasi berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 dan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, mengenai Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) telah mengatur bahwa Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian dan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (4) juga telah menentukan bahwa Panitera Pengadilan berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Disan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Majelis Hakim berpendapat patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar mencatat perceraian tersebut pada register yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Rbg, maka Tergugat sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara ini, sehingga dengan demikian petitum angka 5 beralasan hukum dan patut dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena seluruh petitum gugatan Penggugat dapat dikabulkan, maka Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, dengan demikian petitum angka 1 patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini pihak Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, maka berdasarkan Pasal 149 Rbg, Majelis Hakim menjatuhkan putusan verstek; Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 149 R.Bg, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan gugatan cerai Penggugat cukup beralasan;4. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 204/AK/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020, oleh kami, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. dan Marjani Eldiarti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 9 Juni 2020, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Suyatno, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. Kemas Reynald Mei, S.H., M.H.Marjani Eldiarti, S.H.Panitera Pengganti,SUYATNO, S.H.. Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftara 2. Biaya ATK :: Rp30.000,00;Rp50.000,00;3. Biaya Panggilan : Rp750.000,00;4. PNBP : Rp20.000,00;5. Biaya PS : Rp,00;6. Biaya Sita : Rp0,00;7. Redaksi : Rp10.000,008. Materai : Rp6.000,00;Jumlah : Rp866.000,00; (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
17