- . Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu Unit kapal KM. KUDA LAUT 01 dengan tonase kapal 39 GT, menggunakan bendera Indonesia, berbahan kayu, warna putih;
- Dokumen/ surat- surat kapal kapal KM. KUDA LAUT 01 berupa :
- (satu) lembar Surat ukur dalam Negeri, No: 942/KKc, atas nama kapal KM. KUDA LAUT 01, diterbitkan di Gorontalo tanggal 08 September 2016;
- 1(satu) lembar Pas besar KM. KUDA LAUT 01, tanda pendaftaran: 2015 KKc No. 915/N diterbitkan di Gorontalo tanggal 08 September 2016;
- 1(satu) lembar Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, No: Pk-006/04/13/KSOP MDO-17, diterbitkan di Manado tanggal 18 Agustus 2017;
- 1(satu) lembar Surat ijin penangkapan ikan operasi tungga (SIPI-OT) atas kapal KM. Kuda Laut 01, Nomor: 26.17.0001.01.56234, diterbitkan di Jakarta tanggal 21 Juni 2017;
- 1(satu) lembar Surat tanda pelunasan pungutan perikanan atas KM. Kuda Laut 01, No: 25/2017, diterbitkan di Jakarta 21 Juni 2017;
- 1(satu) lembar Surat persetujuan berlayar (SPB) untuk KM. KUDA LAUT 01, No: 459/14.X/A/2017 diterbtkan di Pelabuhan Perikanan Bitung tanggal 14 oktober 2017;
- 1(satu) lembar Surat laik operasi (SLO) kapal perikanan untuk KM. KUDA LAUT 01, No: LAN.5.17.05936 diterbitkan PSDKP Bitung, pada tanggal 13 oktober 2017;
- 1(satu) lembar Daftar nakhoda dan anak buah kapal perikanan KM. KUDA LAUT 01, tetanggal 14 oktober 2017 dan mengetahui syahbandar di Pelabuhan Perikanan an. James Kaluntas, ST;
- 1(satu) lembar Daftar nakhoda dan anak buah kapal perikanan yang tidak melaut atas KM. KUDA LAUT 01, tertanggal 14 oktober 2017 dan mengetahui syahbandar di Pelabuhan Perikanan an. James Kaluntas, ST;
- Buku kesehatan KM. KUDA LAUT, GT.39.
- Surat pertimbangan teknis Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan nomor : 523/DKP/P3HP/3.012180/2015 Tanggal 28 Desember 2015;
- Draft SIUP Perorangan an. Melisa Nur;
- Draft SIPI Km. Kuda Laut 01;
- Data Verifikasi pertimbangan teknis penerbitan SIUP dan SIPI Kapal 10-30 GT, Tanggal 21 Desember 2015 ditandatangani Petugas Verifikasi an. Feisal Pamikiran, S.IK;
- Surat Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut No. 094/SPT/DKP/P3HP/1249/2015 Tanggal 14 September 2015;
- Ringkasan laporan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat tangkap Km. Kuda Laut 01, tanggal 19 Desember 2015;
- Surat Pernyataan pemilik Km. Kuda Laut 01, tanggal 21 Desember 2015;
- 3 (tiga) lembar dokumentasi fisik kapal Km. Kuda Laut 01;
- Permohonan rekomendasi pertimbangan teknis No. 503/KPPT/538/IX/IX/2015 tanggal 2 September 2015;
- Permohonan penerbitan SIUP dan SIPI KM. Kuda Laut 02 dari MELISA NUR, tanggal 2 september 2015;
- Foto copy KTP dan NPWP atas nama MELISA NUR;
- Satu lembar surat kuasa dari MELISA NUR, tanggal 31 Agustus 2015;
- Surat keterangan pelabuhan pangkalan Nomor: 2982/PPS.BTG/PI.440/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015;
- Satu lembar surat keterangan tukang pembuatan KM. Kuda Laut 01, tanggal 4 agustus 2015;
- Foto copy Surat KM. Kuda Laut 01 berupa :
- Satu lembar Surat ukur dalam negeri sementara No: 942/KKc, Gorontalo tanggal 11 agustus 2015;
- Satu lembar Halam perpanjangan surat ukur dalam negeri sementara No. PK.201/15/02/UPP.Lkg-15, Likupang 17 desember 2015;
- Satu lembar Pas besar sementara No. PK.205/15/03/UPP.Lkg-15, Likupang 17 desember 2015;
- Dua lembar Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan No. AL.502/13/05/UPP.Uls-15, dikeluarkan di Ulu Siau 14 desember 2015.
- Grosse akta pendaftaran kapal KM. KUDA LAUT 01, Nomor: 915 tertanggal 12 Agustus 2015.
- Satu bundel dokumen pengukuran kapal KM. KUDA LAUT-01 terdiri dari;
- Satu lembar Pengesahan Daftar Ukur KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gorontalo Nomor : PK.202/ 25 / 9 /DK-16, Jakarta 3 Agustus 2016;
- Satu lembar Pengukuran Kapal KUDA LAUT-01 tempat dan tanggal pengukuran AERTEMBAGA, 25 Juli 2015, Dibuat di Gorontalo, 22 Juni 2016 pengukur kapal HASJAYADI, ST;
- Satu lembar RINCIAN PERHITUNGAN TONASE KAPAL, GT 39, Tanda Selar : GT.39 NO.942/KKc;
- Satu lembar Foto Copy Lembaran Disposisi Syahbandar Dan Otoritas Gorontalo, tanggal 14 Juli 2015, Agno : Pk.201/113/110/Syb-op/Go-15;
- Satu lembar Permohonan Pengukuran/Pendaftaran KM. KUDA LAUT, Gorontalo 24 Juli 2015 Pemohon MELISA NUR;
- Satu lembar Foto Copy warna Penggunaan Nama 8 (delapan) Unit kapal termasuk didalamnya kapal KUDA LAUT 01, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gorontalo Nomor : PK.204/14/15/DK-16, Jakarta 11 Mei 2016;
- Satu lembar SURAT KETERANGAN Nomor : 1565/ PPS.BTG /PI.440 / V / 2016, Bitung 30 Mei 2016;
- Satu lembar SURAT PERNYATAAN, Gorontalo 01 Agustus 2015 Yang Menyatakan Melisa Nur selaku pemilik kapal KM. KUDA LAUT 01;
- Satu lembar Foto Copy SURAT PENGANTAR NO : 89 Surat Keterangan Pembuatan Kapal, Dikeluarkan di Aertembaga Dua, Tanggal 4 Agustus 2015;
- Satu lembar Foto Copy SURAT KETERANGAN TUKANG, ? KM. KUDA LAUT-01 ? Oleh Tukang Tommy. Bowontari, Bitung tanggal 04 ? 08 ? 2015;
- Satu lembar Foto Copy KTP (kartu tanda penduduk) a.n. MELISA NUR;
- Satu lembar Foto Copy KTP (kartu tanda penduduk) TOMMY BOWONTARI;
- Satu lembar Foto Copy warna SURAT KETERANGAN Nomor : 71.71.08.1011/ 789 /VII /2015, Dikeluarkan di Manado tanggal 28 Juli 2015;
- Satu lembar Foto Copy warna Sketsa KM. KUDA LAUT-01 SKALA 1 : 100;
- Satu lembar Foto Kapal KM. KUDA LAUT -01, tanggal 31- 01-2016;
- Satu lembar SURAT PERINTAH TUGAS Nomor UM.003/45/13/SYB.OP/GTO-2015, Ditetapkan di Gorontalo tanggal 24 Juli 2015.
- Dua lembar terdiri dari NOTA TAGIHAN JASA PERKAPALAN No. PUP.15. 188430 dan KUITANSI No.15.188430;
- Dua lembar terdiri dari NOTA TAGIHAN JASA PERKAPALAN No. PUP.15. 188099 dan KUITANSI No.15.188099;
- Dua lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No. 942/KKc KM. KUDA LAUT -01, Dikeluarkan di Gorontalo tanggal 11 Agustus 2015 (asli untuk kapal);
- Satu Lembar PAS BESAR SEMENTARA KM. KUDA LAUT-01, Diterbitkan di Gorontalo tanggal 12 Agustus 2015;
- Dua lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN, PK.001/44/14/SYB.OP/GTO-15, KM. KUDA LAUT -01 Dikeluarkan di Gorontalo tanggal 12 Agustus 2015.
- Satu lembar PAS BESAR SEMENTARA No. PK.205/ 15 / 03 /UPP.Lkg-15 KM. KUDA LAUT-01, Diterbitkan di LIKUPANG tanggal 17 Desember 2015;
- Satu lembar Lembaran Disposisi Syahbandar Dan Otoritas Gorontalo, tanggal 14 Juli 2015, Agno : Pk.201/113/110/Syb-op/Go-15;
- Satu lembar Permohonan Pengukuran/Pendaftaran KM. KUDA LAUT, Gorontalo 24 Juli 2015 Pemohon MELISA NUR;
- Satu lembar SURAT KETERANGAN TUKANG, ? KM. KUDA LAUT-01 ? Oleh Tukang Tommy. Bowontari, Bitung tanggal 04 ? 08 ? 2015;
- Satu lembar SURAT KETERANGAN Nomor : 71.71.08.1011/ 789 /VII /2015, Dikeluarkan di Manado tanggal 28 Juli 2015;
- Satu lembar Surat Permohonan Pengesahan Daftar Ukur (DU), PK.202/43/201/SYB.OP/GTO-16, Gorontalo 14 Juli 2016;
- Satu lembar SURAT PENGANTAR NO : 89 Surat Keterangan Pembuatan Kapal, Dikeluarkan di Aertembaga Dua, Tanggal 4 Agustus 2015;
- Satu bundel AKTA PENDAFTARAN KAPAL Nomor; 915 KM. KUDA LAUT-01 Milik MELISA NUR.
- Satu lembar Surat Permohonan tanggal 17 Juni 2015, untuk pengurusan surat keterangan tukang kapal KM. KUDA LAUT -01 an. MELISA NUR
- Satu lembar Surat kuasa tanggal 17 Juni 2015, dari MELISA NUR kepada TOMMY BOWONTARY untuk pengurusan surat keterangan kapal KM. KUDA LAUT -01
- Satu lembar Surat pernyataan tanggal 17 Juni 2015, tentang kepemilikan kapal KM. KUDA LAUT-01 an MELISA NUR,
- Satu lembar Foto pengerjaan kapal KM. KUDA LAUT -01;
- Salinan Risalah Lelang Nomor : 765/2014 tanggal 30 Oktober 2014.
Putusan PN BITUNG Nomor 198/Pid.B/2018/PN Bit |
|
Nomor | 198/Pid.B/2018/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Christine Natalia Sumurung, Hakim Anggota 1: Nova Salmon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa VOLTAIRE MANALO LOMA alias WOLTER tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: Menyuruh menulis keterangan palsu dan memakai surat yang tidak sesuai kenyataan dapat terbit suatu kerugian; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VOLTAIRE MANALO LOMA alias WOLTER, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - - Digunakan dalam perkara lain An. Melisa Nur dkk 6. Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.B/2018/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 198/Pid.B/2018/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
97
48