Putusan PN JAMBI Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fahzal Hendri |
Hakim Anggota | Mahfudin, - Adly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MASRI, A.Ma. Pd. Bin Umar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa MASRI, A.Ma. Pd. Bin Umar dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa MASRI, A.Ma. Pd. Bin Umar terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MASRI, A.Ma. Pd. Bin Umar tersebut dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum terdakwa MASRI, A.Ma. Pd. Bin Umar untuk membayar Uang Pengganti sebagai Pidana Tambahan sebanyak Rp.39.302.000,-(tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua ribu rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah setorkan/dikembalikan oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp.39.302.000,-(tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua ribu rupiah);6. Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa : 1. 1(satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Nomor : 02/ BOS/ PDDK/ 2009, tentang penetapan alokasi dana bantuan operasional sekolah untuk setiap SD/SDLB/SMP Kabupaten Bungo tahun anggaran 2009 (periode Januari ? Maret 2009) yang di tetapkan di Muara Bungo pada tanggal 07 Februari 2009 yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya.2. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Nomor : 35/ BOS/ PDDK/ 2009, tentang penetapan alokasi dana bantuan operasional sekolah untuk setiap SD/SDLB/SMP Kabupaten Bungo tahun anggaran 2009 (periode April-Juni 2009) yang di tetapkan di Muara Bungo pada tanggal 18 April 2009 yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya.3. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Nomor : 02/ BOS/ PDDK/ 2009, tentang penetapan alokasi dana bantuan operasional sekolah untuk setiap SD/SDLB/SMP Kabupaten Bungo tahun anggaran 2009 (periode Juli-September 2009) yang di tetapkan di Muara Bungo pada tanggal 07 Februari 2009 yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya.4. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Nomor : 02/ BOS/ PDDK/ 2009, tentang penetapan alokasi dana bantuan operasional sekolah untuk setiap SD/SDLB/SMP Kabupaten Bungo tahun anggaran 2009 (periode Oktober ? September 2009) yang di tetapkan di Muara Bungo pada tanggal 07 Februari 2009 yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya.5. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Nomor : /P dan K / Tahun 2009, tentang penetapan alokasi dana BOS (reguler) untuk setiap SD/SDLB/SMP Kabupaten Bungo tahun anggaran 2009 periode Januari-Maret 2009 yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya.6. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Nomor : 35/ BOS/ PDDK/ 2009, Tanggal 18 April 2009 tentang penetapan alokasi dana BOS untuk setiap SD/SDLB/SMP Kabupaten Bungo tahun 2009 periode April-Juni 2009 yang di legalisir sesuai dengan aslinya.7. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Nomor : / BOS/ PDDK/ 2009, Tanggal Juli 2009 tentang penetapan alokasi dana BOS untuk setiap SD/SDLB/SMP Kabupaten Bungo tahun 2009 periode Juli - September 2009 yang di legalisir sesuai dengan aslinya.8. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Nomor : / BOS/ PDDK/ 2009, Tanggal Juli 2009 tentang penetapan alokasi dana BOS untuk setiap SD/SDLB/SMP Kabupaten Bungo tahun 2009 periode Oktober - Desember yang di legalisir sesuai dengan aslinya.9. 1 (satu) lembar foto copy suarat perjanjian pemberian bantuan antara pihak SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan yang ditandatangani oleh kepala sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Masri, A. Ma.Pd. dengan maneger BOS Kabupaten A. Sanusi,S.Ip tentang pengelolaan dana BOS yang diterima SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Priode bulan Oktober s/d September 2009 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.10. 1 (satu) lembar foto copy daftar isian pelaksanaan Anggaran Tahun 2009 Nomor : 0456.1/023-01.3/V/2009 Dinas pendidikan Provinsi Jambi tanggal 31 Desember 2008 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kanwil V ditjen pembedaharaan Jambi yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.11. 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian pemberian bantuan antara pihak SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan yang ditandatangani oleh kepala sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Masri, A. Ma.Pd. dengan maneger BOS Kabupaten A. Sanusi,S.Ip tentang pengelolaan dana BOS yang diterima SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Priode bulan Januari s/d Maret 2009 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.12. 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian pemberian bantuan antara pihak SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan yang ditandatangani oleh kepala sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Masri, A. Ma.Pd. dengan maneger BOS Kabupaten A. Sanusi,S.Ip tentang pengelolaan dana BOS yang diterima SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Priode bulan April s/d Juni 2009 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.13. 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian pemberian bantuan antara pihak SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan yang ditandatangani oleh kepala sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Masri, A. Ma.Pd. dengan maneger BOS Kabupaten A. Sanusi,S.Ip tentang pengelolaan dana BOS yang diterima SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Priode bulan Juli s/d September 2009 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.14. 1 (satu) Buku administrasi Kepala Sekolah Bidang keuangan atau buku Kas SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan.15. 1 (satu) bundel foto copy laporan pertanggungjawaban keuangan pengguna dana BOS SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan tri wulan pertama periode bulan Januari 2009 s/d Maret 2009 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.16. 1 (satu) bundel foto copy laporan pertanggungjawaban keuangan pengguna dana BOS SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan tri wulan pertama periode bulan April 2009 s/d September 2009 asli.17. 1 (satu) bundel foto copy laporan pertanggungjawaban keuangan penguna dana BOS SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan tri wulan pertama periode bulan Juli 2009 s/d September 2009 asli.18. 1 (satu) bundel foto copy laporan pertanggungjawaban keuangan pengguna dana BOS SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan tri wulan pertama periode bulan Oktober 2009 s/d Desember 2009 asli.19. 1 (satu) buah buku Panduan Operasional Sekolah untuk Pendidikan gratis dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2009.20. 1 (satu) lembar Suarat Sertoran Pajak (SSBP) ke rekening kas Negara, yang diserakan oleh SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan, Alamat Jln. Abd. Manab Sungai Kerjan kepala KAMENDIKNAS untuk pendapatan ganti rugi dengan jumlah setoran Rp. 39.302.000,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua ribu rupiah) tanggal 25 Januari 2011, untuk keperluan hasil Audit Investigasi BPKP Provinsi Jambi, yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2011.21. 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat 1 Jambi Djamaludin Tambunan, SH Nomor : UP.67/G/1978 tanggal 28 Februari 1977 beserta lampirannya yang menimbang, mengingat, menetapkan,mengangkat Masri Nip. 130550786 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Terhitung tanggal 01 Maret 1977, yangh ditandatanggani oleh Kepala Dinas PDK Provinsi Daerah tingkat I Jambi Drs. Hasip Kalimuddin Syam, yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Kepala UPT Dinas Pendidikan Bathin III Nazaruddin, S.Pd.22. 2 (dua) lembar foto copy petikan Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat 1 Jambi Drs. Hasip Kalimuddin Syam Nomor : UP.139/PDK/B.3/1978 tanggal 01 Maret 1978 beserta lampirannya yang menimbang, mengingat, menetapkan, mengangkat Masri Nip. 130550786 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Terhitung tanggal 01 Maret 1978, yang ditandatanggani oleh Kepala Dinas P dan K Provinsi Daerah tingkat I Jambi Drs. Hasip Kalimuddin Syam, yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Kepala UPT Dinas Pendidikan Bathin III Nazaruddin, S.Pd.23. 1 (satu) rangkap foto copy Suarat Keputusan Bupati Bungo Nomor : 821.2/268/BKD, tanggal 16 Desember 2006 tentang pemindahan dan penugasan saudara Masri, A.Ma.Pd. Nip. 130550786 sebagai Kepala Sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan yang di tetapkan di Muara Bungo tanggal 16 Februari 2006 yang ditandatangani oleh Bupati H.Zulfikar Achmad, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Bathin III Nazarudin,S.Pd.24. 1 (satu) lembar print out Rekening 3600019437 nama nasabah KA SD 102/ II Sei Kerjan yang dikeluarkan oleh Kantor Pos Indonesia Jambi 4, pada Tanggal 01 februari 2011 yang ditandatangani oleh Saipulloh, Nippos. 960809796.25. 1 (satu) buah buku judul Inventaris Buku warna biru motif bunga ? bunga.26. 1 (satu) buah buku judul tanda terima buku pelajaran kelas VI b Th. Pel 2009/ 2010 warna hijau bergambar Mimi aslinya.27. 1 (satu) rangkap foto copy daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun anggaran 2009 Nomor : 0456.1/023.03.3/V/2009 tanggal 22 April 2009 (Revisi I) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.28. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo Masri. A. Md. Pd Nomor 241/17/SD/2007 tentang penetapan Pengurus Komite Sekolah Masa Bhakti 2007-2009 yang dikeluarkan di sungai kerjan pada tanggal 24 Februari 2007.29. 1 (satu) eksemplar foto copy draf MOU (perjanjian kerja sama) antara Dinas Pendidikan provinsi Jambi dengan PT.POS INDONESIA tentang penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB di lingkungan Dinas Pendidikan provinsi Jambi tahun 2009, Rabu 7 Januari 2009 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.30. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kabupaten Bungo Nomor : 950/53/SD/2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang penunjukan bendahara kegiatan operasional sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan yaitu HARYATI, SPd. yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan sesuai dengan aslinya.31. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kabupaten Bungo Nomor : 800/96/SD/2009-2010 tentang penunjukan sebagai guru honor SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan yang ditetapkan di Sei. Kerjan pada tanggal 16 Juli 2009.32. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kabupaten Bungo Nomor : 800/49/SD/2008 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar pada semester I dan II tahun pelajaran 2008 / 2009 yang ditetapkan di Sei.Kerjan pada tanggal 16 Juli 2008 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Kepala Sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kabupaten Bungo.33. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kabupaten Bungo Nomor : 800/98/SD/2009-210 tentang penunjukan tenaga honorer sebagai Tata Usaha (TU) di SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kabupaten Bungo pada tanggal 16 Juli 2009 yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kabupaten Bungo.Keseluruhan barang bukti diatas dikembalikan kepada Sekolah SDN 102/ II Kel. Sei. Kerjan Kabupaten Bungo.7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
33