- Menyatakan terdakwa Abdul Halim Naue alias Anjas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp163.579.308,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN GORONTALO Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hambali, hakim Anggota 2: Banelaus Naipospos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Surat perjanjian Nomor 610/SP-SDA/96/2017 tanggal 5 Mei 2017 antara Kuasa Pengguna Anggaran, kegiatan pembangunan prasarana pengaman pantai Bidang Sumber Daya Air dengan CV. Tri Karya Dharma; 2. Surat Keputusan Pengguna Anggaran, kegiatan penyusunan dokumen perencanaan serta pengawasan teknis pengendalian daya rusak air Bidang Sumber Daya Air Nomor: 610/KPTS-SDA/41/2017 tentang Penetapan penyedia barang/jasa (PPBJ) pekerjaan pengawasan pembangunan pengaman pantai tersebar tahun 2017, tanggal 5 Mei 2017; 3. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Bidang Sumber Daya Air Nomor: 610/KPTS-SDA/62/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, tanggal 2 Pebruari 2017 beserta lampirannya; 4. Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 01/29/I/2017 tentang penetapan kuasa pengguna anggaran pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017, tanggal 3 Januari 2017 beserta lampirannya; 5. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0564/LS/SDA/PUPR/2017 tanggal 22 Mei 2017 SKPD: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari: Kuasa BUD nomor: 07959/SP2D/2017 Tahun Anggaran 2017 kepada CV. Tri Karya Dharma, tanggal 24 Mei 2017 beserta lampirannya; 6. Surat Notulen Rapat Nomor : 601/SDA/634/2017 tanggal 16 Oktober 2017, beserta lampirannya; 7. Surat perubahan atas keputusan kuasa pengguna anggaran bidang sumber daya air dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Gorontalo nomor : 610/KPTS/389/2018 tentang pengangkatan staf pembantu pada Bidang Sumber Daya Air untuk pelaksanaan kegiatan APBD di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo TA. 2018, tanggal 02 April 2018 beserta lampirannya; 8. Surat Perintah Tugas nomor: 610/SDA/711/2017, tanggal 8 Nopember 2017; 9. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan APBD dilingkungan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo Nomor : 610/KPTS/SDA/255/2017 tentang pembentukan panitia pemeriksa/penerima hasil pekerjaan (PPHP) pada lingkungan Bidang Sumber Daya Air tahun anggaran 2017, tanggal 25 April 2017 beserta lampirannya; 10. Berita Acara Hasil Pengukuran lapangan tanggal 9 Nopember 2017 beserta photo-photo; 11. Surat teguran nomor 610/SDA/627/2017, tanggal 9 Oktober 2017 beserta lampirannya; 12. Berita Acara Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 610/SDA-BAPK/716/2017 tanggal 10 Nopember 2017 antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sumber Daya Air dan CV. Tri Karya Dharma; 13. Surat yang ditujukan kepada Yth. Direktur CV. Tri Karya Dharma di Gorontalo, nomor: 610/SDA/685/2017 Lamp.: 1 (satu) berkas, Perihal: Pemberitahuan Pemutusan Kontrak, tanggal 01 Nopember 2017; 14. Surat yang ditujukan kepada Yth. Direktur CV. Tri Karya Dharma di Gorontalo, Nomor 610/SDA/422/2017, sifat: penting, Perihal: Teguran I (SCM 1) tanggal 11 Juli 2017; 15. Surat yang ditujukan kepada Yth. Direktur CV. Tri Karya Dharma di Gorontalo, Nomor 610/SDA/478/2017, sifat: penting, Perihal: Teguran II (SCM 2) tanggal 7 Agustus 2017; 16. Surat yang ditujukan kepada Yth. Pimpinan Asuransi Jamkrindo Cabang Gorontalo di Gorontalo, Nomor 610/SDA/717/2017, sifat: penting, Perihal: Pengajuan klaim jaminan pelaksanaan tanggal 10 Nopember 2017; 17. Surat yang ditujukan kepada Yth. Pimpinan Asuransi Jamkrindo Cabang Gorontalo di Gorontalo, Nomor 610/SDA/718/2017, sifat: penting, Perihal : Pengajuan klaim jaminan uang muka tanggal 10 Nopember 2017; 18. Surat yang ditujukan kepada Yth. Direktur CV. Tri Karya Dharma di Gorontalo, Nomor 610/SDA/719/2017, sifat: penting, Perihal: Pembayaran denda keterlambatan tanggal 10 Nopember 2017; 19. Laporan hasil uji laboratorium nomor : 094/UPTD-LAB/V/2017 usulan penelitian oleh CV. Tri Karya Darma tentang job mix design beton K-175, pekerjaan abrasi pantai desa Biluhu Tengah, dilaporkan oleh Koordinator Laboratorium Beton UPTD Balai Jasa Konstruksi/Lab.Uji Material Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo Mei 2017, lembar pengesah pengujian material untuk mix desain beton K-175, disusun oleh Koordinator Laboratorum Beton dan telah diagendakan pada UPTD-Lab. Pada tanggal 12 mei 2017, dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2017, disahkan oleh Kasie Uji Material dan Kepala UPTD Balai Jasa Konstruksi/Lab.Uji Material; 20. Surat Jaminan uang muka tanggal 12 Mei 2017; 21. Surat Jaminan pelaksanaan tanggal 5 Mei 2017; 22. Surat yang ditujukan kepada Yth. Direktur CV. Tri Karya Dharma di Gorontalo, nomor 610/SDA/819/2017, Lampiran:-, Perihal Pembayaran sisa uang muka, tanggal 18 Desember 2017; 23. Surat yang ditujukan kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, nomor : 021/CV.TKD/X/2017, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan tanggal 25 Oktober 2017; 24. Surat yang ditujukan Kepada Yth. Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo Bidang Sumber Daya Air Jl. Prof.Dr.Aloei Saboe No.92 Gorontalo nomor 2193/P.C.26/XII/2017, Lampiran: -, Perihal: Persetujuan klaim surety bond jaminan pelaksanaan CV. Tri Karya Dharma, tanggal 27 Desember 2017; 25. Slip penyetoran tanggal 28 Desember 2017 dari Jamkrindo ke kas daerah provinsi Gorontalo sebesar Rp63.423.850,00; 26. Surat yang ditujukan Kepada Yth. Bpk. Surjadi Pulukadang,ST.MT., selaku KPA Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo nomor 2061/C.26/XII/2017, Lampiran: -, Perihal: Keputusan klaim jaminan uang muka CV. Tri Karya Dharma tanggal 18 Desember 2017; 27. Surat yang ditujukan Kepada Yth. Kuasa Pengguna Angaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo Surjadi Pulukadang,ST,MT., Jl. Prof.Dr.Aloei Saboe No.92 Gorontalo nomor 2062 P/C.26/XII/2017, Lampiran: -, Perihal: Kelengkapan berkas klaim jaminan pelaksanaan surety bond CV. Tri Karya Dharma tanggal 18 Desember 2017; 28. Slip penyetoran BRI tanggal 23 Maret 2018; 29. Slip penyetoran BRI tanggal 28 Maret 2018; 30. Slip penyetoran tanggal 15 Pebruari 2018; 31. Surat yang ditujukan kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai di.- Tempat, nomor : 08/AB/GTO-AP/VII/2017, Lampiran: 1 berkas, Prihal: Evaluasi paket pekerjaan abrasi pantai desa Biluhu Tengah, yang ditandatangani oleh PT. Arenco Binatama, tanggal 07 Agustus 2017 beserta foto copy photo; 32. Surat yang ditujukan kepada Yth. Direktur CV. Tri Karya Dharma, paket pekerjaan abrasi pantai desa Biluhu Tengah di.- tempat, nomor : 21/AB/GTO-AP/IX/2017, Lampiran: 1 berkas, Perihal: Evaluasi Paket pekerjaan abrasi pantai desa Biluhu Tengah, yang ditandatangani oleh PT. Arenco Binatama, tanggal 03 Oktober 2017; 33. Tanda Terima Surat dari Jamkrindo; 34. Surat Keputusan Kepala Biro Pengendali pembangunan dan Layanan Pengadaan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Lingkup Provinsi Gorontalo, nomor:800/SK-POKJA/P2LP/04/I/2017, tentang Penetapan Personil Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 tanggal 7 Pebruari 2017 beserta lampirannya; diikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain yakni terdakwa Surjadi Pulukadang,S.T.M.T.; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada