- Menyatakan Terdakwa I. IMAM KUSHAINI, S.Pt. MM. Bin MUTIYAR dan Terdakwa II. LASUM Bin TAWIREJA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. IMAM KUSHAINI, S.Pt. MM. Bin MUTIYAR dan Terdakwa II. LASUM Bin TAWIREJA dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. IMAM KUSHAINI, S.Pt. MM. Bin MUTIYAR dan Terdakwa II. LASUM Bin TAWIREJA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. IMAM KUSHAINI, S.Pt. MM. Bin MUTIYAR dan Terdakwa II. LASUM Bin TAWIREJA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Para Terdakwa I. IMAM KUSHAINI, S.Pt. MM. Bin MUTIYAR berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.21.150.000,00 (dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa II. LASUM Bin TAWIREJA berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.69.850.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh Para Terdakwa, dan saksi DWI ARIYANTO pada tingkat Penyidikan sejumlah Rp.114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKAD) Tahun 2014.
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan dana hibah keuangan kepada Masyarakat dari Kepala Dintanbunaikan Kab Blora Nomor 412.4/1874/2014 tanggal 4 Nopember 2014, SPP, SPM dan SP2D.
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan dana hibah keuangan kepada Masyarakat dari Kepala Dintanbunaikan Kab Blora Nomor 412.4/2038/2014 tanggal 28 Nopember 2014, SPP, SPM dan SP2D.
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan dana hibah keuangan kepada Masyarakat dari Kepala Dintanbunaikan Kab Blora Nomor 412.4/2389/2014 tanggal 24 Desember 2014, SPP, SPM dan SP2D.
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan dana hibah keuangan kepada Masyarakat dari Kepala Dintanbunaikan Kab Blora Nomor 412.4/2028/2014 tanggal 8 Desember 2014, SPP, SPM dan SP2D.
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan dana hibah keuangan kepada Masyarakat dari Kepala Dintanbunaikan Kab Blora Nomor 412.4/2076/2014 tanggal 10 Desember 2014, SPP, SPM dan SP2D.
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan dana hibah keuangan kepada Masyarakat dari Kepala Dintanbunaikan Kab Blora Nomor 412.4/2374.A/2014 tanggal 22 Desember 2014, SPP, SPM dan SP2D.
- 1 (satu) bendel dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Distanbunnakikan Kab Blora Nomor 700/113.A/2014 tanggal 12 Pebruari 2014 tentang Penunjukan Tim Pengkaji tahap I.
- 1 (satu) bendel dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Distanbunnakikan Kab Blora Nomor 700/1503/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Penunjukan Tim Pengkaji tahap II.
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Blora Nomor 900/481/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Penetapan Lokasi dan alokasi penerima hibah kepada masyarakat bidang pertanian dan peternakan di Kab Blora TA.2014
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Blora Nomor 900/859/2014 tanggal 01 Desember 2014 tentang Penetapan Lokasi dan alokasi penerima hibah kepada masyarakat bidang pertanian dan peternakan di Kab Blora TA.2014.
- 1 (satu) bendel Berita acara Hasil Kajian Hibah Keuangan Kepada Kelompok/anggota Masyarakat bidang pertanian oleh Tim Pengkaji Distanbunnaikan Kab Blora TA. 2014 Nomor 900/250.B/2014 tanggal 31 Maret 2014.
- 1 (satu) bendel Rekomendasi Nomor 520/261.C/2014 tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Hibah keuangan kepada kelompok/anggota masyarakat bidang pertanian di Kabupaten Blora TA 2014.
- 1 (satu) buah Proposal Kelompok Ternak Sapi ?Subur? Desa Sogo Kec. Kedungtuban Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal kelompok ternak sapi ?Lestari? Desa Kedungtuban Kec. Kedungtuban Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal kelompok ternak ?Jaya Abadi? Desa Kedungtuban Kec. Kedungtuban Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal kelompok ternak sapi ?Mandiri? Desa Kedungtuban Kec. Kedungtuban Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ternak ?Jaya Lestari? Desa Sogo Kec. Kedungtuban Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal kelompok ternak ?Sido Mukti? Desa Bedingin Rt. 01 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-095-03587-5 atas nama kelompok tani Sejahtera alamat Dk. Suruhan Rt.05 Rw.04 Jiken tertanggal 04 Desember 2014?.
- 1(satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-11988-1 atas nama kelompok tani Bersemi alamat Ds. Jiken Kec. Jiken tertanggal 09 Oktober 2014.
- 1(satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-12186-9 atas nama kelompok tani Prima alamat Ds. Bacem Kec.Banjarejo tertanggal 20 Nopember 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-12064-1 atas nama kelompok tani Sido Dadi alamat Ds. Jagong Kec. Kunduran tertanggal 16 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-095-03519-1 atas nama kelompok tani Makmur Sejahtera alamat Ds. Wonosemi Kec. Banjarejo tertanggal 23 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-11934-1 atas nama kelompok tani Karya Tani Utama alamat Mojowetan Kec. Banjarejo tertanggal 03 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar kuitansi asli penyerahan uang sebesar Rp.10.000.000,-
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-12278-4 atas nama kelompok ternak Maju Terus alamat Dk. Mlahar Pengkok Rt.09 Rw.02 Kec. Jepon tertanggal 06 April 2016.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-12259-8 atas nama kelompok ternak Kemuning alamat Balong Rt.06 Rw.01 Kec. Jepon tertanggal 03 Desember 2016.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-11537-1 atas nama kelompok tani ?Tani Lestari? alamat Gempolrejo Kec. Tunjungan tertanggal 26 Mei 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-069-04650-8 atas nama kelompok tani Lestari alamat Ds. Wado Kec. Kedungtuban tertanggal 03 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-12260-1 atas nama kelompok ternak Jati Mulyo alamat Gedangdowo Rt.03 Rw.03 Jepon tertanggal 03 Desember 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-11919-8 atas nama kelompok ternak Subur Jaya alamat Singget Rt.03 Rw.03 Jati tertanggal 30 September 2014.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ternak Subur Jaya alamat Dk. Tlogo Rt.03 Rw.02 Ds. Singget Kec. Jati Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal kelompok tani ?Lestari? alamat Wado Rt.06 Rw.04 Ds. Wado Kec. Kedungtuban Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok tani ?Lestari? alamat Dk. Kaliweden Rt.01 Rw.04 Ds. Gempolrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) Kelompok Tani ?Waluyo? alamat Dk. Kaliweden Rt.01 Rw.04 Ds. Gempolrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ternak ?Jati Mulyo? alamat Dk. Gedangdowo Rt.03 Rw.03 Kec. Jepon Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ?Ternak Kemuning? alamat Dk. Wuni Rt.06 Rw.01 Ds. Balong Kec. Jepon Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ternak ?Maju Terus? alamat Dk. Mlahar Pengkok Rt.09 Rw.02 Ds.Turirejo Kec. Jepon Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok tani ?Prima? alamat Dk. Bacem Rt.03 Rw.01 Ds.Bacem Kec. Banjarejo Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ternak ?Makmur Sejahtera? alamat Wonosemi Rt.03 Rw.03 Ds.Wonosemi Kec. Banjarejo Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ?Karya Tani Utama? alamat Ds. Mojowetan Rt.07 Rw. 02 Kec. Banjarejo Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal kelompok ternak ?Sido Mulyo? alamat Dk. Bedingin Rt.04 Rw.02 Ds. Bedingin Kec. Todanan Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok tani ?Sejahtera? alamat Dk. Suruhan Rt.05 Rw.04 Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal kelompok tani ?Bersemi? alamat Ds. Jiken Rt.02 Rw.05 Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok tani ?Sido Dadi? alamat Dk. Jagong Rt.03 Rw.01 Ds. Jagong Kec. Kunduran Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ternak ayam ?Mugi Mulyo? alamat Sambiroto Rt.05 Rw.01 Ds. Sambiroto Kec. Kunduran Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ternak sapi ?Barokah? alamat Dk. Bapangan Rt.07 Rw.03 Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal kelompok ternak ?Kalikangkung Jaya? alamat Dsn. Kalikangkung Rt.08 Rw.01 Ds. Nglebak Kec. Kradenan Kab. Blora.
- 1 (satu) buah proposal dan LPH (Laporan Penggunaan Hibah) kelompok ternak sapi ?Mitra Usaha Tani? alamat Dk. Karangpandan Ds. Nglengkir Kec. Bogorejo Kab. Blora.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-12083-8 atas nama kelompok ternak Kalikangkung Jaya alamat Ds Ngeblak Kec. Kradenan tertanggal 23 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng atas nama kelompok ternak kambing ?Azka Mandiri? Desa/Kec Ngawen Nomer Rekening 3-095-0351-8.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng No. Rek. 3-016-12007-2 atas nama kelompok ternak Sumber Rejeki alamat Ds.Nglengkir Kec. Bogorejo tertanggal 13 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD Jateng dengan Nomor Rekening 3-016-12244-0 an. kelompok ternak Mustika alamat Ds.Jomblang Rt.05 Rw. 01 Kec. Jepon Kab Blora yang dikeluarkan pada tanggal 01 Desember 2014.
- Buku tabungan Simpeda atas nama kelompok tani ?Mina Tani Sejahtera? Ds. Doplang Kec. Jati Kab Blora Nomor Rekening 3-016-12150-8.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD Jateng cabang Blora dengan Nomor Rekening 3-016-12040-4 a.n. kelompok ternak Semi Barokah 2 alamat Ds. Mendenrejo Kec Kradenan Kab Blora yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD Jateng cabang Pembantu Cepu Blora dengan Nomor Rekening 3-069-04651-6 an. kelompok ternak Sukses alamat Dk. Blimbing Ds Sambongrejo Kec Sambong Kab Blora yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan dengan Nomor Rekening 3-016-12108-7 an. kelompok ternak ayam Mugi Mulyo alamat Ds. Sambiroto Kec. Kunduran Kab Blora yang dikeluarkan oleh Bank BPD Jateng Cab Blora tanggal 30 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan dengan Nomor Rekening 3-016-11957-1 an. kelompok ternak Sido Mulyo alamat Ds. Bedingin Kec. Todanan Kab Blora yang dikeluarkan oleh Bank BPD Jateng tanggal 07 Oktober 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Jateng dengan nomor rekening 3-095-03222-1 an kelompok Ternak Ikan Santika dengan alamat Dk Sale Ds Klopoduwur Kab Blora yang dikeluarkan oleh Capem pasar Blora pada tanggal 01 September 2014.
- Uang tunai senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hasil pungutan dari kelompok ternak Mustika Ds Jomblang Kec Jepon Kab Blora
- Uang tunai senilai Rp.22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.8.900.000,00 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- 80 .Uang tunai senilai Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sainal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kalimatul Jumroh, Sh hakim Anggota 2: Edy Sepjengkaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Tonny Buha P.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
?Tetap terlampir dalam berkas perkara?. "Dirampas untuk Negara". |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
136
42