- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG, NOMOR 255/PID.SUS/202019/PN KPG, TANGGAL 20 MARET 2020, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMAR PUTUSAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YOHANES ROHAN MARTIN TULIS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA YOHANES ROHAN MARTIN TULIS TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HP WARNA HITAM MERK VIVO TIPE 1718, DENGAN NOMOR HP 0858 8925 7693.
- 1 (SATU) BUAH HP WARNA PUTIH MERK OPPO F1S, DENGAN NOMOR HP 0877 7056 8916.
- 1 (SATU) BUAH TAS SALEMPANG WARNA HITAM MERK WINPART, YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK MARLBORO MERAH YANG TERDAPAT 7 (TUJUH) BATANG ROKOK DAN 1 (SATU) BATANG LINTINGAN BEKAS HISAP YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT TOTAL SEBESAR 0,0997 (NOL KOMA NOL SEMBILAN SEMBILAN TUJUH) GRAM, DAN DISISIHKAN SEBANYAK 0,0871 (NOL KOMA NOL DELAPAN TUJUH SATU) GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LABORATORIES, DAN TERSISA SEBANYAK 0,0126 (NOL KOMA NOL SATU DUA ENAM ) GRAM.
- 2 (DUA) BUAH GULUNGAN TISSUE BEKAS WARNA PUTIH YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT TOTAL SEBESAR 8,7298 (DELAPAN KOMA TUJUH DUA SEMBILAN DELAPAN) GRAM DAN DISISIHKAN SEBANYAK 0,1685 (NOL KOMA SATU ENAM DELAPAN LIMA) GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LABORATORIES, DAN TERSISA SEBANYAK 8,5613 (DELAPAN KOMA LIMA ENAM SATU TIGA) GRAM.
- 1 (SATU) BUAH GULUNGAN TISSUE BEKAS WARNA PUTIH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT TOTAL SEBESAR 1,9780 (SATU KOMA SEMBILAN TUJUH DELAPAN NOL) GRAM DISISIHKAN SEBANYAK 0,0536 (NOL KOMA NOL LIMA TIGA ENAM) GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LABORATORIES, DAN TERSISA SEBANYAK 1,9244 (SATU KOMA SEMBILAN DUA EMPAT EMPAT) GRAM.
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK BENING YANG DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT TOTAL SEBESAR 2,1851 (DUA KOMA SATU DELAPAN LIMA SATU) GRAM DISISIHKAN SEBANYAK 0,6663 (NOL KOMA ENAM ENAM ENAM TIGA) GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LABORATORIES, DAN TERSISA SEBANYAK 1, 5188 (SATU KOMA LIMA SATU DELAPAN DELAPAN) GRAM, DAN 1 (SATU) BUNGKUS KERTAS PAPIR MERK RADJA MAS.
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL BERWARNA HITAM DENGAN MERK CONSTANT.
- 1 (SATU) BUAH GULUNGAN TISSUE YANG DIDALAMNYA TERDAPAT :
- 1 (SATU) COTTON BUD WARNA PUTIH.
- 2 (DUA) BUAH POTONGAN SELANG KARET BERWARNA BENING.
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK BENING KECIL YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) POTONGAN KECIL SELANG KARET.
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA CANGKLONG/ CK WARNA BENING.
- 1 (SATU) BUAH KANTUNG KACAMATA BERWARNA HIJAU YANG DIDALAMNYA BERISIKAN :
- 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK SURYA PRO MERAH, YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) PLASTIK KLIP BENING BESAR YANG DIDALMNYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS PUTAW ATAU HEROIN DENGAN BERAT TOTAL SEBESAR 21,5087 (DUA PULUH SATU KOMA LIMA NOL DELAPAN TUJUH) GRAM DISISIHKAN SEBANYAK 1,2625 (SATU KOMA DUA ENAM DUA LIMA) GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LABORATORIES, DAN TERSISA SEBANYAK 20,2462 (DUA PULUH KOMA DUA EMPAT ENAM DUA) GRAM.
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP BENING KECIL YANG DIDALAMNYA TERDAPAT NARKOTIKA JENIS PUTAW ATAU HEROIN DENGAN BERAT TOTAL SEBESAR 0,0483 (NOL KOMA NOL EMPAT DELAPAN TIGA) GRAM DISISIHKAN SEBANYAK 0,0215 (NOL KOMA NOL DUA SATU LIMA) GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LABORATORIES, DAN TERSISA SEBANYAK 0,0268 (NOL KOMA NOL DUA ENAM DELAPAN) GRAM.
- 5 (LIMA) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL BEKAS ISI NARKOTIKA JENIS SHABU.
- 1 (SATU) PAK PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN KECIL.
- 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN SEDANG.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE OPPO WARNA GOLD DENGAN NOMOR HANDPHONE 085 772 228 955.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE WARNA PUTIH MEREK HAMMER DENGAN NOMOR HANDPHONE 085 798 069 369.
- UANG SEBESAR RP 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN RP. 50.000,- SEBANYAK 6 (ENAM) LEMBAR.
- 1 (SATU) BUAH DOS YANG BERISI MESIN PRINTER BERWARNA PUTIH MERK EPSON TIPE XP 355, YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 4.874 (EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT) BUTIR PIL MDMA (EKSTASI) DENGAN BERAT 1.861 (SERIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH SATU) GRAM.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000-. ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 255/Pid.Sus/202019/PN Kpg, tanggal 20 Maret 2020, dengan perbaikan sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Yohanes Rohan Martin Tulis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohanes Rohan Martin Tulis tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP warna hitam merk VIVO tipe 1718, dengan nomor HP 0858 8925 7693.
- 1 (satu) buah HP warna Putih merk OPPO F1S, dengan nomor HP 0877 7056 8916.
- 1 (satu) buah tas salempang warna hitam merk Winpart, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro merah yang terdapat 7 (tujuh) batang rokok dan 1 (satu) batang lintingan bekas hisap yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat total sebesar 0,0997 (nol koma nol sembilan sembilan tujuh) gram, dan disisihkan sebanyak 0,0871 (nol koma nol delapan tujuh satu) gram untuk dilakukan uji Laboratories, dan tersisa sebanyak 0,0126 (nol koma nol satu dua enam ) gram.
- 2 (dua) buah gulungan Tissue bekas warna putih yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat total sebesar 8,7298 (delapan koma tujuh dua sembilan delapan) gram dan disisihkan sebanyak 0,1685 (nol koma satu enam delapan lima) gram untuk dilakukan uji Laboratories, dan tersisa sebanyak 8,5613 (delapan koma lima enam satu tiga) gram.
- 1 (satu) buah gulungan Tissue bekas warna Putih yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat total sebesar 1,9780 (satu koma sembilan tujuh delapan nol) gram disisihkan sebanyak 0,0536 (nol koma nol lima tiga enam) gram untuk dilakukan uji Laboratories, dan tersisa sebanyak 1,9244 (satu koma sembilan dua empat empat) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat total sebesar 2,1851 (dua koma satu delapan lima satu) gram disisihkan sebanyak 0,6663 (nol koma enam enam enam tiga) gram untuk dilakukan uji Laboratories, dan tersisa sebanyak 1, 5188 (satu koma lima satu delapan delapan) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas Papir merk Radja Mas.
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam dengan merk Constant.
- 1 (satu) buah gulungan tissue yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) cotton bud warna Putih.
- 2 (dua) buah potongan selang karet berwarna bening.
- 1 (satu) buah plastik bening kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) potongan kecil selang karet.
- 1 (satu) buah pipet kaca cangklong/ CK warna bening.
- 1 (satu) buah kantung kacamata berwarna hijau yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) bungkus rokok Surya Pro Merah, yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening besar yang didalmnya berisikan Narkotika jenis Putaw atau Heroin dengan berat total sebesar 21,5087 (dua puluh satu koma lima nol delapan tujuh) gram disisihkan sebanyak 1,2625 (satu koma dua enam dua lima) gram untuk dilakukan uji Laboratories, dan tersisa sebanyak 20,2462 (dua puluh koma dua empat enam dua) gram.
- 1 (satu) plastik klip bening kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Putaw atau Heroin dengan berat total sebesar 0,0483 (nol koma nol empat delapan tiga) gram disisihkan sebanyak 0,0215 (nol koma nol dua satu lima) gram untuk dilakukan uji Laboratories, dan tersisa sebanyak 0,0268 (nol koma nol dua enam delapan) gram.
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil bekas isi Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) pak Plastik klip bening berukuran kecil.
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran sedang.
- 1 (satu) buah handphone OPPO Warna gold dengan nomor handphone 085 772 228 955.
- 1 (satu) buah handphone warna putih merek HAMMER dengan nomor handphone 085 798 069 369.
- Uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 6 (enam) lembar.
- 1 (satu) buah dos yang berisi mesin printer berwarna putih merk EPSON tipe XP 355, yang didalamnya berisikan 4.874 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir pil MDMA (Ekstasi) dengan berat 1.861 (seribu delapan ratus enam puluh satu) gram.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000-. ( Lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT KUPANG Nomor 43/PID/2020/PT KPG |
|
Nomor | 43/PID/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Brdedi Fardiman |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN DIRAMPAS UNTUK DINEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA JOSE SOARES PAREIRA ALIAS JOSE; |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Dirampas untuk dinegara; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Jose Soares Pareira alias Jose; |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 43/PID/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
92
35