- Menyatakan Terdakwa I ATAK Bin H. MUKRI (Alm) dan Terdakwa II NYAYAP Bin KEWEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I ATAK Bin H. MUKRI (Alm) dan Terdakwa II NYAYAP Bin KEWEN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I ATAK Bin H. MUKRI (Alm) dan Terdakwa II NYAYAP Bin KEWEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ATAK Bin H. MUKRI (Alm) dan Terdakwa II NYAYAP Bin KEWEN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang titipan terdakwa sebesar Rp. 441.054.605,00 (empat ratus empat puluh satu juta lima puluh empat ribu enam ratus lima rupiah) ke Kas Negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti yaitu :
- 1 (satu) lembar Asli Surat No. 41/PEMDES/DS-OB/2016, tanggal 15 Juni 2016 Perihal Permintaan Bantuan Penyapuan Badan Jalan Desa Olung Balo.
- 1 (satu) lembar Asli Surat No. 811/105-PD/OLBA/X/2016, tanggal 21 Agustus 2016 Perihal Mohon Bantuan Alat Berat untuk Angkutan Kayu Jembatan dan Pembangunan Jembatan.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Uang Tunai Rp. 90.000.000, - (Sembilan puluh juta rupiah) dari pihak Pemerintah Desa Olung Balo ke pihak PT. KDP tanggal 20 Desember 2016
- 1 (satu) Bendel Foto Copy Laporan Kegiatan Pelatihan (Kursus Komputer) Aparatur Desa dan Anggota BPD Dana APBN Tahap II (40%) dalam Program Pemberdayaan Kemasyarakatan Kerjasama dengan LPK Dian Ilmu, tanggal 29 Januari 2017.
- 1 (satu) Bendel Asli Dokumen Memorandum Of Understanding (MOU), No : 105/OB/I/2017 tanggal 16 Januari 2017, tentang kerjasama Pelatihan Kursus Komputer antara LPKDian Ilmu dengan Ketua TPK Desa Olung Balo.
- 10 (Sepuluh) lembar asli surat Peraturan Bupati nomor 04 Tahun 2016, tentang pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Murung Raya.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kelengkapan Pengajuan Permintaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kelola Bendahara Kelengkapan SPP/SPM LS Belanja Barang Dan Jasa dari Dinas PKAD Kab. Mura, untuk Pembayaran Dana Desa APBN Tahap I 60% untuk Desa Olung Balo, tanggal 30 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran dari Dinas PKAD Kab. Mura, tanggal 30 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 00442 / SPM / BTL / 1.20.05.02 / LLPD / 2016, tanggal 30 Juni 2016.
- 3 (tiga) lembar Asli Surat Perintah Pembayaran (SPP) No.: 00442 / SPP / BTL / 1.20.05.02 / LLPD / 2016, tanggal 30 Juni 2016.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran Dana Desa APBN Tahap I 60% untuk Desa Olung Balo, Kec. Tanah Siang, tanggal 30 Juni 2016-
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04282/1.20.05.02/SP2D/BTL/LLPD/2016, tanggal 01 Juli 2016 Perihal Pembayaran Dana Desa APBN Tahap I 60% untuk Desa Olung Balo Kec. Tanah Siang.
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Cek Kelengkapan Berkas Dana Desa APBN dari Dinas PKAD Kab. Mura, tanggal 30 Juni 2016
- 1 (satu) lembar Asli Lembar Diposisi dari. BPMPD Kab. Mura, tanggal 30 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa APBN Tahap I 60% Desa Olung Balo, No.:412.2/80/Bangkesos/VI/2016 dari Kec. Tanah Siang, tanggal 29 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Mohon dicairkan Dana Desa Tahap I 60% TA. 2016 dari Kepala Desa Olung Balo, No.:140/16/DS-OB/2016, tanggal 29 Juni 2016-
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak No.: 140/17/DS-OB/2016, dari Kepala Desa Olung Balo, tanggal 29 Juni 2016- 1 (satu) lembar Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I 60% Rp. 405.549.000,- (60%), tanggal Juni 2016.
- 3 (tiga) lembar Asli SK Camat Tanah Siang No.: 77/UM/V/2016 tentang Pengesahan APBDes TA. 2016 di wilayah Kec. Tanah Siang, tanggal 09 Mei 2016.
- 3 (tiga) lembar Asli Peraturan Desa Olung Balo No. : 02 tahun 2016, tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA. 2016, tanggal 02 Februari 2016, beserta lampiranya 9 (sembilan) lembar Foto copy di legalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara MusrenbangDes Desa Olung Balo dalam rangka penyusunan APBDes Desa Olung Balo Kec. Tanah Siang pada tanggal 20 Januari 2015, di legalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Daftar Hadir Rapat MusrenbangDes Desa APBDes Desa Olung Balo Kec. Tanah Siang TA. 2016, dilegalisir.
- 3 (tiga) lembar SK Kepala Desa Olung Balo No.: 188.45/02/DS-SRHG/KTS/2016 tentang Pengangkatan Bendahara Desa, Desa Olung Balo Kec. Tanah Siang, Kab. Mura, tanggal 11 Januari 2016, dilegalisir.
- 1 (satu) Buku Asli Laporan Realisasi Tahap I 60% Dana Desa (Droping APBN) Tahun 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kelengkapan Pengajuan Permintaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kelola Bendahara Kelengkapan SPP/SPM LS Belanja Barang Dan Jasa dari Dinas PKAD Kab. Mura, untuk Pembayaran Dana Desa APBN Tahap II 40% untuk Desa Olung Balo, tanggal 29 November 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran dari Dinas PKAD Kab. Mura, tanggal 29 November 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 01038/SPM/BTL/1.20.05.02/LLPD/2016, tanggal 29 November 2016.
- 3 (tiga) lembar Asli Surat Perintah Pembayaran (SPP) No.: 00442 / SPP / BTL / 1.20.05.02 / LLPD / 2016, tanggal 29 November 2016.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran Dana Desa APBN Tahap II 40% untuk Desa Olung Balo, Kec. Tanah Siang, tanggangl 29 November 2016.1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 086
- 17/1.20.05.02/SP2D/BTL/LLPD/2016, tanggal 30 November 2016 Perihal Pembayaran Dana Desa APBN Tahap II 40% untuk Desa Olung Balo Kec. Tanah Siang.
- 1 (satu) lembar Asli Lembar Diposisi dari. BPMPD Kab. Mura, tanggal 29 November 2016.
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Cek Kelengkapan Berkas Dana Desa APBN dari Dinas PKAD Kab. Mura, tanggal 29 November 2016.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa APBN Tahap I 60% Desa Olung Balo, No.:412.2/21/Bangkesos/XI/2016 dari Kec. Tanah Siang, tanggal 28 November 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Mohon dicairkan Dana Desa Tahap II 40% TA. 2016 dari Kepala Desa Olung Balo, tanggal 19 November 2016.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak No.: 140/ /PEMDES/DS-OB/2016, dari Desa Olung Balo, tanggal 19 November 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II 40% Rp. 270.366.000,- (40%), tanggal 19 November 2016.
- 1 (satu) Buku Foto Copy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Semester I, II dan III Desa Olung Balo TA. 2015, dilegalisir.
- 9 (Sembilan) lembar Asli Keputusan Bupati Nomor : 188.45/83/2015, Tentang Pengangkatan Kepala Desa Di 10 (Sepuluh) Kecamatan Wilayah Kab. Mura Priode 2015-2021.
- 4 (Empat) lembar foto copi Keputusan Camat Tanah Siang Nomor: 51 tahun 2016, Tentang Tim Pendamping Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2016 Tingkat Kecamatan Tanah Siang, dilegalisir.
- 4 (Empat) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Olung Balo Selaku Pengguna Anggaran Nomor :Tahun 2016, Tentang Pengangkatan PanitiaPenerima Hasil Pekerjaan Di Desa Olung Balo.
- 4 (Empat) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Olung Balo Selaku Pengguna Anggaran Nomor : Tahun 2016, Tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Desa Olung Balo.
- 1 (satu) lembar foto copy rekening Pemerintah Desa Olung Balo No rek: 0501-202-000002648-8, dilegalisir.
- 5 (Lima) lembar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) I danGambar, dengan nilai Pekerjaan Rp 105.765.000,- (Seratus lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 5 (Lima) lembar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) II dan Gambar, dengan nilai Pekerjaan Rp 109.905.000,- (Seratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
- 5 (Lima) lembar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) III dan Gambar, dengan nilai Pekerjaan Rp 134.745.000,- (Seratus tiga puluh empat juta tujuh ratu sempat puluh lima ribu rupiah).
- 5 (Lima) lembar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) IV dan Gambar, dengan nilai Pekerjaan Rp 168.023.000,- (Seratus enam puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah).
- 5 (Lima) lembar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) V dan Gambar, dengan nilai Pekerjaan Rp 107.400.000,- (Seratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar asli rekening Koran Pemerintah Desa OlungBalo, Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya.
- 16 (Enam belas) lembar bukti pembayaran pajak Pemerintah Desa Olung Balo dengan total pembayaran Rp 56.241.251,- (Lima puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Pernyataan tidak membuat dokumen atau catatan terkait pengelolaan uang Dana Desa.
- 1 (Satu) Buku catatan tahun 2016 tentang penarikan dana APBN tahap I dan tahap II.
- 7 (Tujuh) Lembar foto dokumentasi kegiatan pembangunan 4(Empat) buah jembatan Desa Olung Balo Kec. Tanah Siang.
- 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan An. LALAK Bin PANGKA atas penjualan Kayu lok kepada Sdra ATAK Tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan An. NUNDUN Bin KONOHONG atas penjualan Kayu lok kepada Sdra ATAK Tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar surat tanda terima honor/insentif PPHP terkait pembangunan 4 (Empat) buah jembatan tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar surat tanda terima honor/insentif TPK (Tim Pengelola Kegiatan) terkait 4 (Empat) buah jembatan tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar surat tanda terima upah pekerja jembatan I tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar surat tanda terima upah pekerja jembatan II tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar surat tanda terima upah pekerja jembatan III tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar surat tanda terima upah pekerja jembatan IV tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar surat pembayaran material dan upah tukang terkait rehap jembatan I tanggal Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar surat pembayaran material dan upah tukang terkait rehap jembatan II tanggal Desember 2017.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Windana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Anuar Sakti Siregar, hakim Anggota 2: Dedi Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 62. Uang Tunai sebesar Rp. 441.054.605- (empat ratus empat puluh satu juta lima puluh empat ribu enam ratus lima rupiah). DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DISETORKAN KE KAS NEGARA 9. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
32