- Menyatakan Terdakwa FRANKI AGUSTIAN Bin SYAMSUDIN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar Barang Bukti berupa :
- Uang sebesar Rp.87.077.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Kalkulator warna Hitam merk CITIZEN CT-914D.
- 1 (satu) lembar Asli Rincian Usulan Dana Bok TW 2 Puskesmas Tahun 2017.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung (LS) beserta :
- Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor 440.2/127/SPM-LS/DKS/X/2017, yang di tandatangani Pengguna Anggaran Chaidir Muchtar, S.Sos;
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Nomor 440.2/127/DKS/X/2017, yang di tandatangani Pengguna Anggaran Chaidir Muchtar, S.Sos;
- 12 (dua belas) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran Belanja Bantuan Operasional Kegiatan Kesehatan Puskesmas Triwulan II (bulan April,Mei,Juni) Tahun 2017.yang di tandatangani Bendahara Puskesmas;
- 1 (satu) buah Laptop Warna Hitam Merk TOSHIBA.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Nomor: 440.1/35/sk/I/2017 tentang Penunjukan dan pengangkatan pejabat pelaksana teknis kegiatan, Bendahara, Tim Pengelola/ Teknis Kegiatan bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma beserta :
- 1 (satu) lembar Lampiran I SK Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Nomor: 440.1/35/sk/I/2017;
- 1 (satu) lembar Lampiran II SK Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Nomor: 440.1/35/sk/I/2017.
- 1 (satu) Berkas POA TW II BOK 2017
- 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA.SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalir dan disahkan sesuai dengan Aslinya oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma sdra CHAIDIR MUCHTAR,S.Sos.
- 1 (satu) Eksemplar Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Nomor: 440. 1/18222/I/2017 tanggal 03 Januari 2017 Tentang Penetapan Pembantu Pengeluaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Sdr CHAIDIR MUCHTAR, S.Sos yang telah dilegalir dan disahkan sesuai dengan Aslinya oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma sdra CHAIDIR MUCHTRA,S.Sos serta :
- Lampiran: Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Nomor: 440.3/18222/I/2017, tanggal 03 Januari 2017 tentang Nama- Nama pembantu bendahara Pengeluaran Operasional (BOK) Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdr CHAIDIR MUCHTAR,S.Sos.
- 1 (satu) EksemplarAsli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Nomor: 440.1/18222.A/I/2017 tanggal 03 Januari 2017 Tentang Penetapan Pembantu Pengeluaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Sdr CHAIDIR MUCHTAR, S.Sos serta:
- Lampiran: Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Nomor: 440.3/18222/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 tentang nama-nama pembantu bendahara Pengeluaran Operasional (BOK) Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdr CHAIDIR MUCHTAR,S.Sos.
- 1 (satu) Eksemplar Asli Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Nomor: 440/54/III/2017, tanggal 15 Maret 2017 Tentang Penujukan Panitia dan Nara Sumber Sosialisasi Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdra CHAIDIR MUCHTAR, S.Sos Serta :
- Susunan Narasumber Kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Selum Sdra CHAIDIR MUCHTAR, S.Sos.
- Lampiran: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Nomor: 440/54/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang susunan Panitia Kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdra CHAIDIR MUCHTAR,S.Sos.
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Nomor: 440/121/IV/2017, tanggal 10 April 2017 Tentang Penujukan Panitia dan Pertemuan Perencanaan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdra CHAIDIR MUCHTAR, S.Sos Serta :
- Lampiran: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 440/121/IV/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Susunan Panitia Kegiatan Pertemuan Perencanaan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdra CHAIDIR MUCHTAR,S.Sos.
- Susunan Narasumber Kegiatan Pertemuan Perencanaan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdra CHAIDIR MUCHTAR,S.Sos.
- 1 (satu) berkas Asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Nomor: 440/18/DKS/I/ 2017, tanggal 31 Januari 2017 Tentang Penetapan Alokasi Biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdra CHAIDIR MUCHTAR, S.Sos berserta Kolom Penetapan Alokasi Biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Seluma Sdra CHAIDIR MUCHTAR,S.Sos.
- 2 (dua) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Belanja Bantuan Operasi Kegiatan Kesehatan Puskesmas Triwulan II (bulan April, Mei, Juni) yang ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskemas;
- 1 (satu) lembar foto copy SK. Bupati Seluma Nomor: 813-129 Tahun 2010, tanggal 23 Februari 2010 a.n FRANKI AGUSTIAN, A.Md.AFM tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
- 1 (satu) lembar foto copy SK. Bupati Seluma Nomor: 821.1-248 Tahun 2011, tanggal 13 April 2011 a.n FRANKI AGUSTIAN, A.Md.AFM tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- 1 (satu) berkas foto copy SK. Bupati Seluma Nomor: 900.146 Tahun 2017, tanggal 23 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kab. Seluma TA. 2017 beserta lampiran Keputusan Bupati Seluma Penunjukan Bendahara Pengeluaran a.n. FRANKI AGUSTIAN, AMd. AFM.
- 1 (satu) lembar foto copy SK. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Bengkulu Nomor: KP. 00. 02. 1-1. 9/2, tanggal 06 Mei 1996 a.n BOBBY SUTASA tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- 1 (satu) lembar foto copy SK. Kepala Kantor Wilayah Dep.Kes. Propinsi Bengkulu Nomor : KP. 00.03.1-1.1556, tanggal 14 Mei 1997 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta lampiran SK. Kepala Kantor Wilayah Dep.Kes. Propinsi Bengkulu Nomor : KP.00.02.1.1.1556, tanggal 14 mei 1997 a.n. BOBBY SUTASA.
- 1 (satu) lembar karung berwarna putih kehijau-hijauan bergaris berwarna biru dan merah
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Admiral |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Salim. hakim Anggota 2: Henny Anggraini. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Dilampirkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Dilampirkan dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
210
919