Putusan PN TERNATE Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Aminul Rahman, Efendy Hutapea |
Panitera | Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SULFI JAKARIA DENGAN PIDANA .PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 435.696.195,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA TERDAKWA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | ---------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa SULFI JAKARIA telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SULFI JAKARIA dengan pidana .penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 435.696.195,- (empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Laporan hasil pemeriksaan khusus DD dan ADD TA. 2016/2017 Desa Masure Kecamatan Patani Timur Kab. Halmahera Tengah;2. Laporan hasil pemeriksaan khusus DD dan ADD TA. 2015/2016 Desa Masure Kecamatan Patani Timur Kab. Halmahera Tengah;3. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I 40 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2015;4. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap II 40 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2015;5. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III 40 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2015;6. Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2015;7. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I 60 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2016;8. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap II 40 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2016;9. Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2016;10. Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 30 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2016;11. Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2016;12. Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2017;13. Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 30 % Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2017;14. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah TA. 2017;15. Peraturan Desa Masure Nomor 009 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;16. Peraturan Desa Masure Nomor 11 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;17. Peraturan Desa Masure Nomor 12 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017;18. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa;19. Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2015;20. Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016;21. Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 65 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2017;22. Surat Pemberhentian Anggota BPD dan Pengisian Anggota BPD Antarwaktu tanggal 05 Oktober 2017;23. Surat Perintah Pencairan Dana dan lampirannya;24. Catatan Inspektorat Kab. Halmahera Tengah;25. Nota/kwitansi belanja tahun 2016;26. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;27. Program pembangunan pemberdayaan masyarakat desa Kab. Halmahera Tengah daftar nama tenaga ahli tahun 2016;28. Program pembangunan pemberdayaan masyarakat desa Kab. Halmahera Tengah daftar nama tenaga ahli tahun 2017;29. Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3/KEP/202/ 2010 tentang Pemberhentian Kepala Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan, Kepala Desa Fritu, Kepala Desa Messa Kec. Weda Utara, Kepala Desa Yondeliu Kec. Patani, Kepala Desa Masure Kec. Patani Utara, Kepala Desa Kapaleo Kec. Pulau Gebe Kab. Halmahera Tengah Tahun 2010 tanggal 14 Juli 2010;30. Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 147/KEP/208/ 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Fritu Kecamatan Weda Utara, Dsa Yondeliu, Desa Yeisowo Kec. Patani, Desa Masure, Kec. Patani Timur, Desa Kapaleo Kec. Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2016 tanggal 25 Agustus 2016.31. Surat Keputusan Kepala Desa Masure Nomor : 140/07/DM/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang penetapan panitia pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa;32. Peraturan Menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa;33. Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor : 410/KEP/59.a/ 2015 tentang pedoman umum alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2015;34. Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor : 465.05/KEP/67. a/2015 tentang alokasi dana desa kabupaten Halmahera tengah tahun anggaran 2015 tanggal 15 Januari 2015;35. Peraturan Bupati Halmahera Tengah nomor 5 tahun 2016 tentang alokasi dana desa se-kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2016 tanggal 4 Januari 2016;36. Peraturan Bupati Halmahera Tengah nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan peraturan bupati Halmahera Tengah nomor 2 tahun 2017 tentang alokasi dana desa se-kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2017 tanggal 1 Nopember 2017Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa An.Tamrin Hi. Ayub7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
199
0