- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 1719/PDTG/2016/PA.BM TANGGAL 20 MARET 2017 M. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 JUMADIL AKHIR 1438 H. DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERLAWAN.
- PARA PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1719/PdtG/2016/PA.Bm tanggal 20 Maret 2017 M. bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1438 H. dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan eksepsi Para Terlawan.
- Para Pelawan tidak dapat diterima.
Putusan PTA MATARAM Nomor 40/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
||
Nomor | 40/Pdt.G/2017/PTA.Mtr | |
Tingkat Proses | Banding | |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
|
Kata Kunci | Lain-Lain | |
Tahun | 2017 | |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 | |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM | |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | |
Hakim Ketua | H. Nasikhin A. Manan | |
Hakim Anggota |
H. Lukman H. Abubakar, h. D. Abdullah |
|
Panitera | Jumardi | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 2. - MENGHUKUM PARA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP1.336.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
|
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 2. - Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp1.336.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
|
|
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2017 | |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 40/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Pertama : 1719/PdtG/2016/PA.Bm
Statistik6159