Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 78/PID.SUS/2013/PN-TBH |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2013/PN-TBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Ahmad Fadil, - Daniel Anderson P S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Surat Dakwaan No.Reg.Perkara PDM-31/TMBIL/04/1982 tanggal 12 April 2013 yang telah dibacakan dipersidangan, yang berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------PERTAMA :----------Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR, pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2013, bertempat di Kampung Serong RW.03 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, ?percobaan atau permufkatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu), ?Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Pelabuhan Panjang Tanah Merah terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR bersama M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) memesan narkotika berupa daun ganja kering sebanyak kurang lebih 1 (satu) kilogram dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada AAN (belum tertangkap) melalui handphone, dimana uang pembelian narkotika berupa daun ganja tersebut terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR bersama M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) lakukan dengan cara patungan atau kongsi dan keeseokan harinya selasa tanggal 12 Februari 2013 sekira puku 09.30 WIB bertempat di warung kopi Sdr Anen Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR bersama M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) bertemu dengan ANTO (teman AAN) dan menyerahkan 1 (satu) paket besar Narkotika berupa daun ganja kering dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram kepada M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), kemudian pada hari itu juga selasa tanggal 12 Februari 2013 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Sdr. Icil, terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR bersama M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) dari 1 (satu) kilogram daun ganja tersebut dibagi menjadi 7 (tujuh) garis/paket kemudian dari 7 (tujuh) garis/paket tersebut diambil 1 (satu) garis/paket dari 1 (satu) garis/paket tersebut kemudian dikemas menjadi 52 (lima puluh dua) paket kecil lalu dari 52 (lima puluh dua) paket kecil daun ganja tersebut, terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR menjual daun ganj tersebut sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket kecil dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paketnya kepada orng lain sedangkan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) menjual daun ganja tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paketnya kepada orang lain, sedangkan sisa daun ganja sebanyak 6 (enam) garis/paket tersebut terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR sembunyikan di rumah Sdri. Salasiah Als Aloh Binti Abdul Jafar tepatnya di dalam kamar.----------Bahwa setelah daun ganja paket kecil tersebut habis dijual oleh terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira pukul 11.30 , terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) kembali mengambil daun ganja yang disembunyikan tersebut sebanyak 1 (satu) gris/paket kemudian daun gnja tersebut dipaket menjadi 43 (empat puluh tiga) paket kecil dengan maksud untuk dijual kepada orang lain dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paketnya dimana terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR menjual daun ganja tersebut sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket kecil sedangkan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) menjual daun ganja tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil, dan pada saat terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) belum habis menjual daun ganja paket kecil tersebut, terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) ditangkap petugas kepolisian dan pada saat Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR di desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah tepatnya di bawah rak TV Petugas Kepolisian menemukan narkotika berupa daun ganja sebanyak 12 (dua belas) paket kecil dengan berat bersih 25,1 (dua puluh lima koma satu) gram yang dibungkus dengan kertas buku, selanjutnya petugas Kepolisian memeriksa rumah kakak terdakwa yang bernama Salasiah Als Aloh Binti Abdul Jafar di Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah tepatnya di dalam lemari kain dan petugas Kepolisian juga menemukan narkotika berupa daun ganja kering sebanyak 5 (lima) paket besar dengan berat bersih 334 (tiga ratus tiga puluh empat) gram sehingga berat secara keseluruh narkotika berupa daun ganja kering milik terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut dengan berat bersih secara keseluruhan seberat 359,1 (tiga ratus lima puluh sembilan koma satu) gram.----------Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) berupa daun ganaj kering tersebut tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang; BerdasarkanBerita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan NO.LAB.1483/NNF/2013, pada tanggal 06 Maret 2013 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa Deliana Naiborhu, S.Si., Apt. Dan Zulni Erma yang diketahui Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si, berkesimpulan antara lain: Barang bukti mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------Perbuatan terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------ATAU KEDUA :----------Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR, pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2013, bertempat di Kampung Serong RW.03 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, ?percobaan atau permufkatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I(satu) dalam bentuk tanaman, ? Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas, petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) ada memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman berupa daun ganja, dari informasi tersebut, kemudian petugas Kepolisian mencari terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan pada saat petugas Kepolisian melihat terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah)lalu petugas Kepolisian langsung menangkap terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR di Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah tepatnya di bawah rak TV petugas Kepolisian menemukan narkotika berupa daun ganja dalam bentuk tanaman sebanyak 12 (dua belas) paket kecil dengan berat bersih 25,1 (dua puluh lima koma satu) gram yang dibungkus dengan kertas buku yang disimpan oleh terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), selanjutnya petugas Kepolisian memeriksa rumah Salasiah Als Aloh Binti Abdul Jafar di Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah tepatnya didalam lemari kain dan petugas Kepolisian juga menemukan narkotika berupa daun ganja dalam bentuk tanaman sebanyak 5(lima) paket besar dengan berat bersih 33 (tiga ratus tiga puluh empat) gram yang disimpan oleh terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) sehingga berat secara keseluruh narkotika berupa daun ganja dalam bentuk tanaman milik terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR dan M.ALI SUBAHAN Als SUBAHAN Bin M.SAFII DERMAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut dengan berat bersih secara keseluruhan sebanyak 359,1 (tiga ratus lima puluh sembilan koma satu)gram.----------Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaka Narkotika golongan I(satu) dalam bentuk tanaman berupa daun ganja tersebut tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang; Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboraatorium Forensik Cabang Medan NO.LAB.1483/NNF/2013, pada tanggal 06 Maret 2013 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa Deliana Naiborhu, S.Si., Apt. Dan Zulni Erma yang diketahui Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si, berkesimpulan antara lain: Barang bukti mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------Perbuatan terdakwa ABDUL RAHMAN Als DEDRO Bin ABDUL JAFAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
38
8