- 1 (SATU) UNIT APARTEMEN DRAMAGA TOWER UNIT B/9/04 YANG TERLETAK DAN DIKENAL DI JALAN CIBANTENG NO 24, CIHIDEUNGILIR, BOGOR, JAWA BARAT ;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 (MOBIL) TOYOTA AGYANOPOL B 1437 UYA WARNA PUTIH ATAS NAMA GINA ZERLINA, ST
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 841.000,- (DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- 1 (satu) unit Apartemen Dramaga Tower Unit B/9/04 yang terletak dan dikenal di Jalan Cibanteng No 24, CihideungIlir, Bogor, Jawa Barat ;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (mobil) Toyota AgyaNopol B 1437 UYA Warna Putih atas nama GINA ZERLINA, ST
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 97/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Helminizami |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z., M.ag.brdadang Syarif |
Panitera | A. Djudairi Rawiyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAPAT DITERIMA ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 3455/PDT.G/2019/PA. JS., TANGGAL 28 APRIL 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 RAMADHAN 1441 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI:1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN 1 UNIT APARTEMEN KALIBATA CITY TOWER BORNEO UNIT 8 AN LUAS/TIPE 28,57 M2 (DUA PULUH DELAPAN KOMA LIMA PULUH TUJUH METER PERSEGI) DI JALAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA NO. 1, RAWAJATI, PANCORAN JAKARTA SELATAN ADALAH HARTA BAWAAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING; 3. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN 1 UNIT APARTEMEN KALIBATA CITY TOWER BORNEO UNIT 8 AN LUAS/TIPE 28,57 M2 (DUA PULUH DELAPAN KOMA LIMA PULUH TUJUH METER PERSEGI) DI JALAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA NO. 1, RAWAJATI, PANCORAN JAKARTA SELATAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN 14 % DARI NILAI PENJUALAN OBJEK 1 UNIT APARTEMEN KALIBATA CITY TOWER BORNEO UNIT 8 AN LUAS/TIPE 28,57 M2 (DUA PULUH DELAPAN KOMA LIMA PULUH TUJUH METER PERSEGI) DI JALAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA NO. 1, RAWAJATI, PANCORAN JAKARTA SELATAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING, DAN APABILA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING TIDAK MELAKSANAKAN JANJINYA, MAKA OBJEK TERSEBUT DAPAT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASIL PENJUALAN LELANG DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING SEJUMLAH 86 % ( DELAPAN PULUH ENAM PERSEN ) DAN DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING SEJUMLAH 14 % ( EMPAT BELAS PERSEN ). 5. MENETAPKAN HARTA YANG BERUPA : ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING; 6. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING SEBESAR 1/4 BAGIAN (25 PERSEN), DAN BAGIAN TERGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING; SEBESAR 3/4 BAGIAN (75 PERSEN) DARI OBJEK HARTA BERSAMA PADA ANGKA 5.1 DAN 5.2 DI ATAS; 7. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING SEBESAR 1/4 BAGIAN ( 25 PERSEN ),DAN APABILA HARTA BERSAMA PADA ANGKA 5.1 DAN 5.2 DI ATAS, TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASIL PENJUALAN LELANG DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING ( MANTAN SUAMI ) SEBESAR 1/4 (SATU PER EMPAT) BAGIAN (25 PERSEN), DAN TERGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING ( MANTAN ISTERI ) SEBESAR 3/4 (TIGA PER EMPAT) BAGIAN ( 75 PERSEN ); 8. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING YANG LAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI :1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING YANG BERNAMA DAVIN SAGAR DANENDRA BIN DIMAS FEBIYANTO, S.T. TETAP BERADA DI DALAM HADHANAH (PENGUASAAN DAN PEMELIHARAAN) PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SELAKU IBU KANDUNGNYA; 3. MEWAJIBKAN PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBERIKAN AKSES ( TEMPAT, RUANG DAN WAKTU ) KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK BERTEMU, BERKUMPUL DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG DENGAN ANAKNYA YANG BERNAMA DAVIN SAGAR DANENDRA BIN DIMAS FEBIYANTO, ST.; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK YANG BERNAMA DAVIN SAGAR DANENDRA BIN DIMAS FEBIYANTO, S.T MINIMAL SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) DALAM SETIAP TAHUN, SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING; 5. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH IDDAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING. SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP9.000.000.00,- ( SEMBILAN JUTA RUPIAH ); 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN MUTAH SECARA TUNAI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING BERUPA UANG SEJUMLAH RP36.000.000.00,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH ); 7. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING YANG LAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima ; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3455/Pdt.G/2019/PA. JS., tanggal 28 April 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1441 Hijriah yang dimohonkan banding; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding sebagian; 2. Menetapkan 1 unit Apartemen Kalibata City Tower Borneo Unit 8 AN luas/tipe 28,57 M2 (dua puluh delapan koma lima puluh tujuh meter persegi) di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 1, Rawajati, Pancoran Jakarta Selatan adalah harta bawaan Penggugat Konvensi/Terbanding; 3. Menghukum Tergugat Konvensi/Pembanding untuk menyerahkan 1 unit Apartemen Kalibata City Tower Borneo Unit 8 AN luas/tipe 28,57 M2 (dua puluh delapan koma lima puluh tujuh meter persegi) di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 1, Rawajati, Pancoran Jakarta Selatan kepada Penggugat Konvensi/Terbanding; 4. Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding untuk memberikan 14 % dari nilai penjualan objek 1 unit Apartemen Kalibata City Tower Borneo Unit 8 AN luas/tipe 28,57 M2 (dua puluh delapan koma lima puluh tujuh meter persegi) di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 1, Rawajati, Pancoran Jakarta Selatan kepada Tergugat Konvensi/Pembanding, dan apabila Penggugat Konvensi/Terbanding tidak melaksanakan janjinya, maka objek tersebut dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualan lelang diberikan kepada Penggugat Konvensi/Terbanding sejumlah 86 % ( delapan puluh enam persen ) dan diberikan kepada Tergugat Konvensi/Pembanding sejumlah 14 % ( empat belas persen ). 5. Menetapkan harta yang berupa : adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/ Pembanding; 6. Menetapkan bagian Penggugat Konvensi/Terbanding sebesar 1/4 bagian (25 persen), dan bagian Tergugat Konvensi/ Pembanding; sebesar 3/4 bagian (75 persen) dari objek harta bersama pada angka 5.1 dan 5.2 di atas; 7. Menghukum Tergugat Konvensi/Pembanding untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat Konvensi/Terbanding sebesar 1/4 bagian ( 25 persen ),dan apabila harta bersama pada angka 5.1 dan 5.2 di atas, tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualan lelang diberikan kepada Penggugat Konvensi/Terbanding ( mantan suami ) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian (25 persen), dan Tergugat Konvensi/ Pembanding ( mantan isteri ) sebesar 3/4 (tiga per empat) bagian ( 75 persen ); 8. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding yang lain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/ Terbanding yang bernama Davin Sagar Danendra bin Dimas Febiyanto, S.T. tetap berada di dalam hadhanah (penguasaan dan pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi/Pembanding selaku ibu kandungnya; 3. Mewajibkan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk memberikan akses ( tempat, ruang dan waktu ) kepada Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk bertemu, berkumpul dan mencurahkan kasih sayang dengan anaknya yang bernama Davin Sagar Danendra bin Dimas Febiyanto, ST.; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah anak yang bernama Davin Sagar Danendra bin Dimas Febiyanto, S.T minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) dalam setiap tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding. selama 3 bulan sejumlah Rp9.000.000.00,- ( sembilan juta rupiah ); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk memberikan mut?ah secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa uang sejumlah Rp36.000.000.00,- ( tiga puluh enam juta rupiah ); 7. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang lain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada