Putusan PN SEMARANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Oor Ediyono, Kalimatul Jumro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Primiar ; ---------------------2. Membebaskan terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; ------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Korupsi secara berlanjut? sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Subsidair; ----------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR ; ---------------------------------6. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ----------------7. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------------------8. Menghukum pula terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------------------9. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------? 2 (dua) buah buku kas ; ----------------------------------------------------? 3 (tiga) bendel kuitansi / tanda terima ; ----------------------------------? Surat usulan pemberian reward dari Manajer teknik kepada Direktur tertanggal 11 Desember 2009 ; ---------------------------------? 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/IV/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Penetapan Harga Satuan Pipa dan Acesories PDAM Kab. Jepara ; ----------------------? 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/I/2009 tanggal 3 Januari 2009 tentang Penetapan Harga Satuan Pipa dan Acesories PDAM Kab. Jepara ; ----------------------? 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/IV/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Penetapan Harga Satuan Pipa dan Acesories PDAM Kab. Jepara ; ----------------------? 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penetapan Harga Satuan Pipa dan Acesories PDAM Kab. Jepara ; ----------------------? 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.02/SK/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pengangkatan Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara ; ---------------------------? Peraturan Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja dan Pokok-Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara ; -----------------------------------------? Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor : 3 Tahun 1993 tanggal Februari 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Daerah Tingkat II Jepara ; ---------------------------------? Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jateng Nomor : 188.3/126/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor : 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Daerah Tingkat II Jepara ; -----------------------------------------------------------? Pemberian Tunjangan Kompensasi Karya Bagi Direksi dan Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/III/2008 tanggal 1 Maret 2008 ; --------? Penggantian Makan Siang Bagi Direksi dan Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008 ; ----------------------------? Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; --------------------------------------------------------------? Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.02/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009; -----------------------------? Pemberian Tunjangan Air Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang dan Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM. Jepara Nomor : 695.4/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; ----------------------------------------------------------------? Penetapan perubahan daftar gaji pokok bagi Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.04/SK/VII/2011tanggal 6 Juli 2011 ; -------------------------------? Pemberian Tunjangan Pangan/Beras bagi Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.5/SK/VII/2011tanggal 6 Juli 2011 ; ---------------------------------? 1 (satu) bendel voucher (V) biaya upah SR bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 ; ------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel voucher (V) biaya upah SR bulan Januari 2010 s/d Desember 2010 ; ------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel voucher (V) biaya upah SR bulan Januari 2009 s/d Desember 2009 ; ------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel voucher (V) biaya upah SR bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 ; ------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel rekapitulasi pengambilan uang bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 ; --------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel rekapitulasi pengambilan uang bulan Januari 2010 s/d Desember 2010 ; --------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel rekapitulasi pengambilan uang bulan Januari 2009 s/d Desember 2009 ; --------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel rekapitulasi pengambilan uang bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 ; --------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel surat Perjanjian Kerja Pemasangan SR Baru tahun 2011 antara PDAM Kab. Jepara dengan CV. Anugrah Karya Mandiri ; ---------------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel surat Perjanjian Kerja Pemasangan SR Baru tahun 2010 antara PDAM Kab. Jepara dengan CV. Anugrah Karya Mandiri ; ---------------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel surat Perjanjian Kerja Pemasangan SR Baru tahun 2009 antara PDAM Kab. Jepara dengan CV. Fanny Jaya Pecangaan Jepara ; ----------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel surat Perjanjian Kerja Pemasangan SR Baru tahun 2011 antara PDAM Kab. Jepara dengan CV. Phy Yha Thu ; --------? 1 (satu) bendel Rekapitulasi Upah SR tahun 2008 s/d tahun 2011 ; -? 1 (satu) lembar kuitansi dana kesra karyawan PDAM tanggal 30 Mei 2008 ; --------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah buku catatan pajak ; ----------------------------------------? 12 (dua belas) ikat berkas SR tahun 2008 ; ------------------------------? 65 (enam puluh lima) bendel berkas SR tahun 2009 ; -----------------? 60 (Enam puluh) bendel berkas SR tahun 2010 ; -----------------------? 87 (delapan puluh tujuh) bendel berlas SR tahun 2011 ; --------------? 1 (satu) bendel upah tenaga Sambungan Rumah ; ----------------------? 1 (satu) bendel buku Revisi Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun Anggaran 2008 ; ----------------------------------------------------? 1 (satu) bendel buku Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun Anggaran 2009 ; ----------------------------------------------------? 1 (satu) bendel buku Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun Anggaran 2010 ; ----------------------------------------------------? 1 (satu) bendel buku Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun Anggaran 2011 ; ----------------------------------------------------? 1 (satu) bendel buku Laporan Tahunan Pertanggungjawaban Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Tahun 2008 ; -----------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel buku Laporan Tahunan Pertanggungjawaban Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Tahun 2009 ; -----------------------------------------------------------------? 1 (satu) bendel buku Laporan Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun 2010 ; --------------------------? 1 (satu) bendel buku Laporan Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun 2011 ; --------------------------? Surat Keputusan Bupati Jepara No. 821.2/069/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang pengangkatan Direktur PDAM Kab. Jepara periode I bulan Mei 2008 s/d Mei 2012 ; --------------------------------------------? Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM ; -------------------? 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN pekerjaan sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011 ; ------------------? 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN pekerjaan sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011 ; ------------------? 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN pekerjaan sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011 ; ------------------Dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Jepara melalui saksi AGUS PRASETYO YUWONO, SE.,MM ; ------------------------------------------? 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang muka pemasangan SR baru tertanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp 500.000,- dari PDAM Kab. Jepara atas nama Rini Widuri ; ----------------------------? 1 (satu) lembar asli pemasangan Instalasi Langganan No. 13/BPBI/XI/2011 tertanggal 5 Desember 2011 dari PDAM Kab. Jepara atas nama Rini Widuri ; --------------------------------------------? 1 (satu) lembar Resi asli (tanda bukti pembayaran) PDAM bulan Desember 2011 atas nama Rini Widuri ; --------------------------------Terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------------------------10. Membebani terdakwa SUPROJO, SE Bin MAT YASIR membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
28