- Menyatakan Terdakwa Arwinsyah Panggilan Rambe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Arwinsyah Panggilan Rambe dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahum) serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Duaratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) Bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar harta benda Terdakwa disita oleh Penuntut Umum untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika harta bendanya tidak mencukupi Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan.
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan keadaan darurat Bupati Pasaman Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016.
- 1 (satu) rangkap nota kesepahaman antara Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintahan Kabupaten Pasaman Nomor: 120/BNPB/5/2016 dan Nomor: 116a/BPBD-pas/5/2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai dalam rangka penanganan transisi darurat banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 tanggal 9 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi KW-01 tentang pembayaran tunai paa CV. Swara Mandiri atas pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan ruas pangian tambang rumah batu, partomuan dan sopan (langsung 95%) rekening nomor: 026901001251309 nama rekening: BPBD Kabupaten Pasaman pada tanggal 18/8/2016 dengan jumlah Rp. 1.779.350.000 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi KW-01 tentang pembayaran tunai paa CV. Swara Mandiri atas pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan ruas pangian tambang rumah batu, partomuan dan sopan (retensi 5%) rekening nomor: 026901001251309 nama rekening: BPBD Kabupaten Pasaman pada tanggal 18/8/2016 dengan jumlah Rp. 93.650.000 (sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar rekapitulasi hasil verifikasi rekapitulasi kegiatan transisi ke pemulihan darurat akibat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor kabupaten pasaman tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap surat Bupati Pasaman Nomor: 360/56/BPBD/II-2016 perihal permohonan dana siap pakai untuk penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di kabupaten kepada kepala badan nasional penanggulangan bencana Cq. Deputi bidang penanganan darurat di jakarta pada tanggal 8 Februari 2016.
- 1 (satu) rangkap fotokopi keputusan sekretaris utama selaku kuasa pengguna anggaran badan nasional penanggulangan bencana nomor 160.12 tahun 2016 tentang pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran pembantu penanganan darurat bencana di wilayah provinsi dan kabupaten/kota di indonesia tahun anggaran 2016 sekretaris utama badan nasional penanggulangan bencana pada tanggal 01 april 2016.
- 1 (satu) rangkap keputusan bupati pasaman Nomor: 188.45/36/BUP-PAS/2016 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir bandang, dan longsor di kecamatan lubuk sikaping, kecamatan panti, kecamatan padang gulugur, Kecamatan Rao, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman pada tanggal 10 Februari 2016.
- 1 (satu) rangkap keputusan bupati pasaman Nomor: 188.45/138/BUP-PAS/2016 tentang penanganan dan penanggulangan tanggap darurat bencana alam banjir bandang, dan longsor di kecamatan lubuk sikaping, kecamatan panti, kecamatan padang gulugur, kecamatan rao, kecamatan rao selatan, kecamatan mapat tunggul selatan kabupaten pasaman bupati pasaman pada tanggal 10 Februari 2016.
- 1 (satu) rangkap keputusan bupati pasaman Nomor: 188.45/139/BUP-PAS/2016 tentang pembentukan komando tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan longsor di kecamatan lubuk sikaping, kecamatan panti, kecamatan padang gulugur, kecamatan rao, kecamatan rao selatan, kabupaten pasaman bupati pasaman pada tanggal 10 Februari 2016.
- 1 (satu) rangkap keputusan bupati pasaman Nomor: 188.45/189/BUP-PAS/2016 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan longsor di kecamatan lubuk sikaping, kecamatan panti, kecamatan padang gulugur, kecamatan rao, kecamatan rao selatan, kabupaten pasaman bupati pasaman pada tanggal 25 Februari 2016.
- 1 (satu) rangkap keputusan bupati pasaman Nomor: 188.45/263/BUP-PAS/2016 tentang penetapan status trasisi darurat bencana alam banjir bandang dan longsor di kecamatan lubuk sikaping, kecamatan panti, kecamatan padang gulugur, kecamatan rao, kecamatan rao selatan, kabupaten pasaman bupati pasaman pada tanggal 14 Maret 2016.
- 1 (satu) rangkap keputusan bupati pasaman nomor 188.45/631/BUP-PAS/2016 tentang penunjukan pengawas lapangan bencana alam banjir bandang dan longsor di kecamatan lubuk sikaping, kecamatan panti, kecamatan padang gulugur, kecamatan rao, kecamatan rao selatan, kabupaten pasaman bupati pasaman pada tanggal 9 Juni 2016.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Bupati Pasaman tentang surat perintah pada tanggal 2 januari 2018 kepada direktur CV. Swara Mandiri, Direktur CV. Bintang sembilan, direktur CV. Tri Jaya, direktur CV Hermon.
- 1 (satu) rangkap keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten pasaman Nomor: 900/12/BNBD-PAS/2016 tentang penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK), pembantu PPK, verifikator, bendahara pengeluaran pembantu (BPP) dan pembantu BPP bencana alam banjir bandang dan longsor dikabupaten pasaman kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten pasaman.
- 1 (satu) rangkap Pemaparan bencana banjir bandang kabupaten pasaman ( kecamatan lubuk sikaping, kecamatan panti, kecamatan padang gelugur, kecamatan rao selatan, kecamatan rao, kecamatan mapat tunggul dan kecamatan mapat tunggul selatan) pada tanggal 07 februari 2016 yang di sampaikan oleh saksi Drs. M. Sayuti Pohan, AP
- 1 (satu) rangkap harga perkiraan sendiri dalam kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu,partomuan dan sopan lokasi kecamatan mapat tunggul selatan tahun 2016 pagu dana Rp.1.875.000.000,.
- 1 (satu) rangkap rencana anggaran biaya kegiatan penanggulangan transisi kepemulihan pekerjaan pembuangan longsoran dn pembentukan badan ruas pangian,tombang, rumah batu,partomuan dan sopan lokasi kecamatan mapat tunggul selatan tahun 2016 pagu dana Rp.1.875.000.000,-
- 1 (satu) rangkap gambar rencana kegiatan penangulanggan transisi ke pemulihan pada badan penanggulanggan bencana daerah kabupaten pasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,tombang,rumah batu, partomuan dan sopan lokasi kec.mapat tunggul selatan.
- 1 (satu) rangkap gambar pelaksanaan kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten pasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,tombang, rumah batu, partomuan dan sopan lokasi kec.mapat tunggul selatan.
- 1 (satu) rangkap surat perjanjian (kontrak) Nomor: 03/SP/DSP-BNPB/BPBD-PAS/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang kegiatan penanggulangan transisi kepemulihan pada badan pananggulangan bencana daerah kabupaten pasaman, pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu, partomuan dan sopan, lokasi kecamatan mapat tunggul selatan, kabupaten pasaman, nilai kontrak Rp.1.873.000.000,.
- 1 (satu) rangkap laporan mingguan kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan, pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian-tombang-rumah, ruas pangian-sopan, lokasi mapat tunggul selatan kabupaten pasaman tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap final quantity,kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan, pekerjaan longsoran dan pembentukan bdan ruas pangian-tombang-rumah batu dan sopan, ruas pangian-sopan, lokasi mapat tunggul selatan kabupaten pasaman tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap berita acara serah terima sementara pekerjaan (PHO) Nomor: 06/06/BA-PHO/DSP-BNPB/BPBD-PAS/2016 tanggal 04 agustus 2016 untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,tombang,rumah batu,partomuan dan sopan kecamatan mapat tunggul selatan, antara panitia serah terima sementara (PHO) dan serah teria akhir (FHO) pelaksanaan kegiatan tanggap darurat bencana alam pada badan penanggulanggan bencana daerah kabupaten pasaman tahun anggaran 2016 dengan pejabat pembuat komitmen (PPK).
- 1 (satu) rangkap berita acara pembayaran (langsung) nama kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan tahun 2016, nama pekerjaan pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian tombang rumah batu,partomuan dan sopan, lokasi kecamatan mapat tunggul selatan, nomor kontrak: 03/SP/DSP-BNPB/BPBD-PAS/2016 pada tanggal 11 agustus 2016 sejumlah Rp.1.873.000.000
- 1 (satu) rangkap berita acara pembayaran (retensi) nama kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan tahun 2016, nama pekerjaan pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian tombang rumah batu, partomuan dan sopan, lokasi kecamatan mapat tunggul selatan, nomor 03/SP/DSP-BNPB/BPBD-PAS/2016 pada tanggal 11 agustus 2016 sejumlah Rp.1.873.000.000
- 1 (satu) rangkap surat pengantar Nomor: SP-2507/PW03/1/2016 pada tanggal 13 oktober 2016 di padang tentang laporan hasil reviu atas pengelolaan dana siap pakai (DSP) pada BPBD kabupaten pasaman nomor LR-280/PW03/2/2016 pada tanggal 31 agustus 2016.
- 1 (satu) rangkap BPKP laporan hasil audit operasional atas pengelolaan dana siap pakai (DSP) dalam rangka penanganan darurat bencana banjir bandang dan longsoran di wilayah kabupaten pasaman tahun anggaran 2016 nomor LAO-333/PW03/2/2017.
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran Giro BPP 175 BPBD Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap Laporan Tim Reaksi Cepat (BNPB) Kaji Cepat dan Verifikasi bencana banjir dan Tanah lonsor Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tanggal 9 - 16 Februari 2016
- 1 (satu) lembar Surat Nomor: B.468/BNPB/SU/PD.01/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 Perihal Permohonan Pendampingan Pengelolaan Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor: 120 /DSP-103/DE-II/BNPB/5/2016 tanggal 9 Mei 2016.
- 1 (satu) 1 Lembar Kwitansi Pembayaran Penanganan Transisi darurat dan ke pemulihan Bencana Banjir Bandang dan tanah longsor di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.
- 1 (satu) Rangkap Nota Kesepahaman anata Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Nomor: 120.BNPB/5/2016 tanggal 9 Mei 2016.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Pasaman tanggal 9 Mei 2016.
- 1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- 1 (satu) rangkap Foto copy Memorandum No. M.2673/D-II/BNPB/04/2016 tanggal 29 April 2016.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Tugas Nomor: ST.084/Dep.II/BNPB/03/2016 tanggal 14 Maret 2016.
- 1 (satu) rangkap Nota Dinas No : ND.041/Dit.TD/Dep.II/III/2016 Perihal Laporan Pelaksanaan kegiatan Tim Verifikasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, tanggal 19 Maret 2016.
- 1 (satu) Bundel Proposal Perbaikan Darurat Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor tanggal 7 Februari 2016 di Kabupaten Pasaman.
- 1 (satu) Bundel Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam / Banjir Tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/ 92/ BUP-PAS/2016 tentang Penunjukan Keanggotaan Sekretariat Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabuaten Pasaman tanggal 29 januari 2018.
- 1 (satu) Lembar Surat Tugas Nomor: 38/ULP-PAS/2016 tanggal 26 Mei 2016
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK/DSp-BNPB/BPBD- PAS/ 2016 tanggal 17 Mei 2016.
- 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan Penanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan.
- 1 (satu) rangkap Harga Perkiraan Sendiri kegiatan Penanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan.
- 1 (satu) rangkap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rencana Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam Banjir Bandang Kec. Mapat tunggul Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kegiatan Penanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. Swara Mandiri.
- 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 181.B/ULP-PAS/ 2016 tanggal 11 Juli 2016 Perihal Penyampaian Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Kualifikasi Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, dan Sopan Nomor: 99.A/Dok./POKJA-V/ ULP-PAS/2016 tanggal 20 Juni 2016.
- 1 (satu) Rangkap Surat Permohonan Pembuatan Bukti Setoran Sisa dana melalui Shimpony Nomor: /BPBD-PAS/IX-2016 tanggal 7 September 2016 (beserta lampirannya).
- 1 (satu) rangkap Perjanjian sewa menyewa antara Ferdian Febrianto dengan Bapak Irwan Hariady tanggal 29 Juni 2016.
- 1 (satu) Rangkap Laporan transaksi tanggal 10 Agustus 2018 periode 01/08/16 s/d 31/08/16 An. Ferdian Febrianto.
- 1 (satu) Rangkap Laporan transaksi tanggal 10 Agustus 2018 periode 01/09/16 s/d 30/09/16 An. Ferdian Febrianto.
- 1 (satu) Rangkap Laporan transaksi tanggal 10 Agustus 2018 periode 01/10/16 s/d 31/10/16 An. Ferdian Febrianto.
- 1 (satu) Rangkap Laporan transaksi tanggal 10 Agustus 2018 periode 01/11/16 s/d 30/11/16 An. Ferdian Febrianto.
- 1 (satu) Rangkap Laporan transaksi tanggal 10 Agustus 2018 periode 01/12/16 s/d 31/12/16 An. Ferdian Febrianto.
- 1 (satu) lembar Rincian Rekening Koran An. Tati Surryani Periode Juli 2016.
- 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 uang sebesar Rp.1.779.350.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) langsung 95 % tanggal 18 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 uang sebesar Rp.93.650.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Retensi 5% tanggal 18 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 0269-01-016829-50-3 atas nama Wefrizal dengan jumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:08:11 WIB.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 0269-01-006044-53-7 atas nama Eliza Novianti dengan jumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta lima ratus rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:09:08WIB.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 0058-01-028929-50-8 atas nama Fion Joni Hayes dengan jumlah Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:10:49 WIB.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 0269-01-006999-50-4 atas nama Roni dengan jumlah Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:11:19 WIB.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 2057-01-004391-50-3 atas nama Zainal Abidin dengan jumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:12:03 WIB.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 0269-01-021975-50-1 atas nama Hend Putrama dengan jumlah Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:12:36 WIB.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 0269-01-000072-56-6 atas nama Sufnizar dengan jumlah Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:14:23 WIB.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 0269-01-017563-50-8 atas nama Irwan Hariady dengan jumlah Rp. 634.407.720,- (enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:16:01 WIB.
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran ke nomor rekening: 3917-01-009958-53-5 atas nama Herniati dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2016 jam 11:20:34 WIB
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran An. Sufnizar Periode 18 Agustus 2016 S/d 13 September 2018.
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 821.22/01/BKD-2015 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kab.Pasaman tanggal 30 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar Peraturan Bupati Pasaman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/681/BUP-PAS/2016 tentang Pembentukan Panitia serah terima sementara dan serah terima Akhir pelaksanaan Kegiatan tanggap Darurat Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Eliza Novianti tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Eliza Novianti tanggal 15 Juli 2016 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 01 sudah teima dari Eliza Novianti tanggal 26 September 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Eliza Novianti tanggal 21 November 2016 sebesar Rp. 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) NB: 1 (satu) unit Honda Jazz RS tahun 2012 BA 200 NN diserahkan ke Irwan Haryadi untuk dijadikan modal usaha seniali Rp. 173.000.000,-.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 02 sudah terima dari Eliza Novianti tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) Rangkap rekening koran Bank Nagari An. Swara Mandiri periode 01 Juli 2016 s/d 30 September 2016.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) Nomor: 06/06/BA-PHO/DSP-BNPB/BPBD-PAS/2016 tanggal 04 Agustus 2016.
- Uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).Digunalkan untuk perkara Ferizal, ST. 7.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoserizal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1:d. Takdir, hakim Anggota 2: Zaleka Hg |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
159
43