- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan, Karyo Dikromo telah meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 1959 dan Mbok Karyo Dikromo telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 1967 di Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten;
- Menyatakan ahli waris dari Karyo Dikromo dan Mbok Karyo Dikromo adalah sebagai berikut:
- Mbok Jabrut alias Martodriyo Rabinah Binti Karyo Dikromo, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Sri Widodo Bin Ranto Semito S (Penggugat II),
- Sugiyanto Bin Ranto Semito S (Tergugat Berkepentingan I), Pak Sayuno Bin Surep (Penggugat III),
- Pak Dalimin Bin Martodriyo Rabinah (Tergugat Berkepentingan II),
- Mbok Arjo Mulyono Supar Binti Martodriyo Rabinah, (Penggugat IV),
- Mbok Jumirah Binti Martodriyo Rabinah (Penggugat V),
- Harjo Sugito Bin Martodriyo Rabinah (Tergugat Berkepentingan III),
- Mbok Painem Binti Martodriyo Rabinah (Penggugat VI);
- Pak Kromo Pairo alias Loso Bin Karyo Dikromo, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Mbok Marno Tiyoso Tukiyem Binti Kromo Pairo alias Loso (Tergugat I),
- Joko Sugiarto Bin Samadi (Tergugat III),
- Parjito Bin Samadi (Tergugat IV),
- Sigit Prasetyo Bin Samadi (Tergugat V), Asikodin Bin Samadi (Tergugat VI),
- Dami Supatmi Binti Samadi (Tergugat VII),
- Parmo Miharjo Tukiyo Bin Kromo Pairo alias Loso (Tergugat II),
- Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno Bin Karyo Dikromo, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, yaitu :
- Poniyem Heri Raharjo Bin Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno, yang juga telah meninggal dunia, digantikan oleh anak-anaknya, yaitu :
- Devi Prasetyawati Binti Poniyem Heri Raharjo (Tergugat Berkepentingan V),
- Intan Prastiwi Binti Poniyem Heri Raharjo;
- Feri Bagas Prasetya Bin Poniyem Heri Raharjo,
- Ponidi Hadi Suwito Bin Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno (Penggugat VII),
- Margono Karto Miharjo Bin Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno (Penggugat VIII ),
- Suyatmi Binti Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno (Penggugat IX),
- Gunawan Bin Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno (Tergugat Berkepentingan IV);
- Poniyem Heri Raharjo Bin Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno, yang juga telah meninggal dunia, digantikan oleh anak-anaknya, yaitu :
- Mbok Salamah alias Arjo Dikromo Binti Karyo Dikromo, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Trimo Warno Miharjo Bin Arjodikromo (Penggugat X);
- Bardi Marsono Bin Arjodikromo (Penggugat XI),
- Sani Binti Arjodikromo (Penggugat XII);
- Mbok Sipon alias Sonto Pairo Binti Karyo Dikromo, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Warto Paiman Bin Sonto Pairo (Penggugat XIII), PAINEM Binti Sonto Pairo (Penggugat XIV),
- Leginem Binti Sonto Pairo (Penggugat XV) ;
- Idris alias Atmorejo Bin Karyo Bin Karyo Dikromo, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Dalimin Gito Bin Atmorejo (Penggugat XVI),
- Sugiyanti Binti Daliman (Tergugat Berkepentingan IV),
- Yuliwati Binti Daliman (Tergugat Berkepentingan VII),
- Endriyanto Bin Daliman (Tergugat Berkepentingan VIII), Sarmini Binti Atmorejo (Penggugat IX).;
- Warso Iyoso Jamil Bin Karyo Dikromo, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Maryono bin Warso Iyoso Jamil;
- Ngadiman bin Warso Iyoso Jamil;
- Mariyatun binti Warso Iyoso Jamil;
- Margini binti Warso Iyoso Jamil;
- Marni binti Warso Iyoso Jamil;
- Marno bin Warso Iyoso Jamil;
- Suyono bin Warso Iyoso Jamil;
- Sri Susilowati binti Warso Iyoso Jamil;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang tercatat dalam Buku C Desa Krajan No. 74 tertera atas nama Karyo Dikromo yang telah berubah menjadi Buku C Desa Krajan No. 172 tertera Atas nama Kromo Pairo alias Loso, berupa tanah sawah sebagaimana Persil No. 43, Luas 02230, tanah sawah sebagaimana Persil No. 81, Luas 02350 serta satu bidang tanah pekarangan dengan Persil No. 60, luas 00620 yang terletak di Dk. Canden, Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten yang kepemilikannya telah berubah menjadi : SHM 1138 tertera atasnama marno tiyoso seluas 1169 m2, SHM 1139 tertera atasnama Parmo Miharjo, seluas 1128 m2, SHM 1140 tertera atasnama parmo miharjo, seluas 2356 m2, SHM 1056 tertera atasnama marno tiyoso seluas 81 m2, SHM 1057 tertera atasnama supriyanto seluas 206 m2, SHM 1058 tertera atasnama supriyanto seluas 111 m2, dan SHM 1059 tertera atasnama sarmini, seluas 120 m2 adalah harta peninggalan dari Almarhum Karyo Dikromo dengan Almh. Mbok Karyo Dikromo yang belum dibagi kepada para ahli waris;
- Menyatakan bahwa para Penggugat dan para Tergugat serta para Tergugat berkepentingan berhak atas harta peninggalan tersebut;
- Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai harta tersebut, untuk menyerahkan sebagian harta warisan tersebut kepada para Penggugat, dengan pembagian sebagai berikut:
- Sebagian tanah pekarangan seluas + 206 m2 berikut bangunan rumah di atasnya sebagaimana Buku Leter C No. 74 atasnama Karyo Dikromo yang telah dirubah menjadi Buku Leter C. 172 atasnama Kromo Pairo alias Loso, Persil 60, yang sekarang telah menjadi SHM Nomor 1056 tertera atasnama Supriyanto terletak di Dukuh Canden, Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, saat ini berada di dalam penguasaan Marni binti Karyo Dikromo dan suyono bin Karyo Dikromo dengan batas-batas :
- Sebelah barat
- Sebelah timur
- Sebelah utara
- Sebelah selatan
- Sebagian tanah sawah blok B seluas + 1150 m2 sebagaimana Buku Leter C No. 74 atasnama Karyo Dikromo yang telah dirubah menjadi Buku Leter C. 172 atasnama Kromo Pairo alias Loso, Persil 81, yang sekarang telah menjadi SHM Nomor 1140 tertera atasnama Parmo Miharjo, terletak di wilayah Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, dengan batas-batas :
- Sebelah barat
- Sebelah timur
- Sebelah utara
- Sebelah selatan
- Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut pada diktum amar putusan angka 6 di atas, untuk menyerahkan secara sukarela bagian Para Penggugat sebagaimana pada diktum amar putusan angka 6 tersebut di atas, jika tidak, dilakukan secara paksa melalui pelalangan umum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Putusan PA KLATEN Nomor 255/Pdt.G/2018/PA.Klt |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 255/Pdt.G/2018/PA.Klt | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Februari 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA KLATEN | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Yunih, M.hi | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Wahib, Hakim Anggota Dra. Hj. Ismiyati | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Uswatun Chasanah | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Konpensi adalah ahli waris pengganti yang sah dari Mbok Jabrut alias Martodriyo Rabinah Binti Karyo Dikromo yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Pak Karyo Dikromo dengan Mbok Karyo Dikromo. adalah ahli waris pengganti yang sah dari Pak Kromo Pairo alias Loso Bin Karyo Dikromo yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Pak Karyo Dikromo dengan Mbok Karyo Dikromo. adalah ahli waris pengganti yang sah dari Pak Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno Bin Karyo Dikromo yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Pak Karyo Dikromo dengan Mbok Karyo Dikromo. adalah ahli waris pengganti yang sah dari Mbok Salamah alias Arjo Dikromo Binti Karyo Dikromo yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Pak Karyo Dikromo dengan Mbok Karyo Dikromo. adalah ahli waris pengganti yang sah dari Mbok Sipon alias Sonto Pairo Binti Karyo Dikromo yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Pak Karyo Dikromo dengan Mbok Karyo Dikromo. adalah ahli waris pengganti yang sah dari Idris alias Atmorejo Bin Karyo Bin Karyo Dikromo yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Pak Karyo Dikromo dengan Mbok Karyo Dikromo. adalah ahli waris pengganti yang sah dari Warso Iyoso Jamil bin Karyo Dikromo yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Pak Karyo Dikromo dengan Mbok Karyo Dikromo.
Diperuntukan dan diberikan menjadi hak waris Warso Iyoso Jamil bin Karyo Dikromo, yang digantikan anak-anaknya;
Diperuntukan dan menjadi bagian dari : almh. Jabrut binti Karyo Dikromo; alm. Arjo Tiyoso alias Arjo Taruno Bin Karyo Dikromo; almh. Mbok Salamah alias Arjo Dikromo Binti Karyo Dikromo; almh. Mbok Sipon alias Sonto Pairo Binti Karyo Dikromo dan alm. Idris alias Atmorejo Bin Karyo Dikromo yang digantikan oleh ahli warisnya, selanjutnya objek tersebut dikonpensasi dengan uang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai kepada para ahli waris tersebut di atas. Jika tidak, objek tersebut dijual secara lelang, untuk selanjutnya seluruh hasil penjualan atas objek tersebut dibagikan kepada para ahli waris tersebut di atas; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.902.000,- (lima juta sembilan ratus duaribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada