- Satu bidang tanah perumahan beserta bangunan rumah permanen ( termasuk peralatan masak dan perangkat karaoke usaha warung makan ) di atasnya seluas 268 M2 ( dua ratus enam puluh delapan meter persegi ) terletak setempat dikenal dengan Jalan Letnan Jendral S. Parman Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, Sertifikat Hak Milik Nomor 02.13.01.01.1.00738, Surat Ukur Nomor 7/SI/2004 tanggal 30 September 2004 an. Kristoforus Suminto, dengan batas ? batas sebagai berikut; -----------------------------
- Utara berbatas dengan tanah negara
- Timur berbatas dengan Jalan Zainul Arifin
- Selatan berbatas dengan tanah Josua Siregar
- Barat berbatas dengan tanah Ziliwu
- Satu bidang tanah perumahan beserta bangunan rumah permanen di atasnya seluas 97 M2 ( sembilan puluh tujuh meter persegi ) terletak setempat dikenal dengan Jalan Zainul Arifin Kelurahan Simare ? mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, Sertifikat Hak Milik Nomor 02.13.01.05.1.00010, Surat Ukur Nomor 02/Sim/2008 tanggal 22 Agustus 2008 1994 an. Riani Lature, dengan batas ? batas sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------------
- Utara berbatas dengan Hak Nomor 00014
- Timur berbatas dengan Hak Nomor 629
- Selatan berbatas dengan Tanah Negara
- Barat berbatas dengan Jalan Zainul Arifin
- Satu bidang tanah perumahan beserta bangunan rumah permanen di atasnya seluas 222 M2 ( dua ratus dua puluh dua meter persegi ) terletak setempat dikenal dengan Jalan Kenanga Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, Sertifikat Hak Milik Nomor 02.13.01.03.1.00229, Surat Ukur Nomor 01/Angin Nauli/2009 tanggal 28 Mei 2009 an. Riani Lature, dengan batas ? batas sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------------
- Utara berbatas dengan tanah Pak Tanjung
- Timur berbatas dengan Tanah Negara
- Selatan berbatas dengan Parit
- Barat berbatas dengan Jalan Kenanga Atas
- 2 (dua ) unit tempat tidur Sprintbed 6? ( enam kaki ); -----------------------
- 1 (satu ) unit Kursi tamu ; -----------------------------------------------------------
- 2 (dua ) unit Lemari Pakaian; ------------------------------------------------------
- 1 (satu ) unit Mesin Cuci merk Samsung ; -------------------------------------
- 1 (satu ) unit mobil minibus Merk Nissan Juke warna merah Tahun 2011 Nomor BPKB : 12345678 Nomor Mesin HR15-273584C Nomor Rangka MHJB1CG1ABJ006704 atas nama : Muhammad Ari Swinta Surbakti; ---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu ) set kalung berlian; --------------------------------------------------------
- 1 (satu ) set cincin berlian; ---------------------------------------------------------
- Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) dari Bank SUMUT Cabang Sibolga sejumlah Rp1000.000.000,00 ( satu milyard rupiah ) dengan sisa kredit sampai dengan bulan Januari 2017 sejumlah Rp806.000.000,00 ( delapan ratus enam juta rupiah ); ---------------------
- Kredit Umum Bank SUMUT Cabang Sibolga dengan sistem Rekening Koran sejumlah Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ); -------------
- Chichilia Wulandari Binti Suminto, perempuan, lahir tanggal 24 Nopember 2004, mendapat 111 M2 ( seratus sebelas meter persegi );
- Dian Ayu Pembayun Binti Suminto, perempuan, lahir tanggal 01 Februari 2007, mendapat 111 M2 ( seratus sebelas meter persegi ); ---
- Biaya PNBP : Rp. 30.000,00
- Biaya Panggilan : Rp. 170.000,00
- Biaya Proses : Rp. 50.000,00
- Biaya Meterai : Rp. 6.000,00
- Biaya Redaksi : Rp. 5.000,00
Putusan PA SIBOLGA Nomor 9/Pdt.G/2017/PA.Sbga |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PA.Sbga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.a.g, Hakim Ketua:d. Harmaini |
Hakim Anggota |
S.a.g, Hakim Anggota 1: Endang Rosmala Dewi, M.ag hakim Anggota 2: Ahmad Hidayatul Akbari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
AKTA PERDAMAIAN Nomor 9/Pdt.G/2017/PA.Sbga Pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017, dalam persidangan Pengadilan Agama Sibolga yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara Harta Bersama pada tingkat pertama, telah datang menghadap: Suminto alias Kristoforus Suminto Bin Kasimin, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di Jalan Gambolo No. 82 Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, dalam hal ini didampingi oleh Kuasanya sesuai dengan surat kuasa tanggal 24 Januari 2017 bernama Deslan Tambunan, S.H., Advokat pada Kantor FIRMA HUKUM DESLAN, S.H & REKAN beralamat di Jalan Dangol Lumban Tobing, Perumahan BTN Pesantren Blok B No. 35, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai Penggugat; Lawan Riani Lature Binti Fonaha Lature, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di Jalan Zainul Arifin No. 8 Kelurahan Simare ? mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jusniar Endah Siahaan, S.H, Advokat pada kantor LBH-SIBOLGA-TAPTENG, beralamat di Jalan Padangsidimpuan No. 10 Kelurahan Sibuluan Nalambo, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 17 Februari 2017, sebagai Tergugat; ------------------- Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui mediasi mediator Mhd. Harmaini, S.Ag.,S.H, dan untuk itu telah mengadakan kesepakatan perdamaian secara tertulis sebagai berikut: -------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------- Bahwa Penggugat dan Tergugat dengan ini sepakat dan menyatakan akan membagi harta dan hutang bersama kami secara musyawarah kekeluargaan. ---------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------- Bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut ; -- ------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------- Bahwa hutang bersama Penggugat dan Tergugat adalah sejumlah Rp1.306.000.000,00 ( satu milyard tiga ratus enam juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ -------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------- Tergugat dengan tegas menyatakan dan tidak keberatan bahwa harta bersama pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) tersebut di atas diserahkan kepada Penggugat dan menjadi Hak Milik Penggugat sepenuhnya dengan syarat Penggugat yang menanggung semua hutang ? hutang dan bertanggung jawab penuh atas pelunasan hutang ? hutang Penggugat dan Tergugat tersebut pada Pasal 3; -------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------ Penggugat dengan Tegas menyatakan bersedia dan tidak keberatan menanggung hutang dan bertanggung jawab penuh atas pelunasan hutang ? hutang Penggugat dan Tergugat tersebut pada Pasal 3 dengan syarat harta bersama tersebut pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) di atas menjadi hak milik Penggugat sepenuhnya, dan dengan perjanjian ini Penggugat dengan tegas membebaskan Tergugat dari beban pembayaran hutang ? hutang Penggugat dan Tergugat tersebut pada Pasal 3 di atas pada masa yang akan datang dan seluruh hutang ? hutang tersebut menjadi tanggung jawab Penggugat sepenuhnya; ---------- -------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------- Bahwa Penggugat akan memberikan uang kepada Tergugat sebagai konpensasi atas kepemilikan harta bersama pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) di atas sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dalam tenggang waktu 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini, dan Tergugat akan menyerahkan penguasaan atas harta bersama tersebut pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) di atas dalam tenggang waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak Tergugat menerima uang konpensasi tersebut dari Penggugat; ------------------------------------------------- -------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------- Bahwa terhadap harta bersama tersebut pada Pasal 2 ayat (8), Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa objek tersebut dijual kepada Pihak Ketiga dan uang dari hasil penjualan objek tersebut setelah dikurangi biaya ? biaya yang dikeluarkan sejak ditandatanganinya perjanjian ini sampai terjualnya objek dimaksud dibagi dua, ( setengah ) bagian untuk Penggugat dan ( setengah ) bagian untuk Tergugat; ------- -------------------------------------------- Pasal 8 ------------------------------------------- Bahwa Penggugat tidak keberatan harta bersama tersebut pada Pasal 2 ayat (4) dan ayat (9) dikuasai oleh dan menjadi Hak Milik Tergugat, dan Tergugat tidak keberatan harta bersama tersebut pada Pasal 2 ayat (5) dan ayat (10) dikuasai oleh dan menjadi Hak Milik Penggugat; --------------- -------------------------------------------- Pasal 9 ------------------------------------------- Bahwa terhadap harta bersama tersebut pada Pasal 2 ayat (3), Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa objek tersebut dibagi 2 (dua) dan diserahkan kepada anak ? anak Penggugat dan Tergugat dengan tidak dapat ditarik kembali oleh Penggugat atau Tergugat dengan dalih apapun, dengan perincian sebagai berikut; ----------------------------------------------------- ------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------ Bahwa terhadap harta bersama tersebut pada Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7), Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa objek tersebut diserahkan kepada anak ? anak Penggugat dan Tergugat dengan tidak dapat ditarik kembali oleh Penggugat atau Tergugat dengan dalih apapun; ---------------- ------------------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------------ Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung secara tanggung renteng oleh Penggugat dan Tergugat ; -------------------------------- ------------------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------------ Bahwa Penggugat dan Tergugat setuju dan sepakat menyatakan tidak akan mempermasalahkan pembagian harta bersama ini pada masa yang akan dating, dan para pihak sepakat serta memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memuat kesepakatan perdamaian ini kedalam pertimbangan dan amar putusan ; -- ------------------------------------------- Pasal 13 ------------------------------------------ Demikian Kesepakatan ini kami perbuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun, dibuat di Sibolga pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas dengan rangkap 5 ( lima ) dengan dibubuhi meterai cukup tanpa coretan dan masing ? masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan seperlunya;----------------- ------------------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------------ Setelah Penggugat dan Kuasa Tergugat membaca surat pernyataan ini, lalu kami bubuhkan tanda tangan kami masing ? masing di bawah ini ;---- Setelah isi Kesepakatan Perdamaian ini dibacakan kepada kedua belah pihak, Masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas ; Kemudian Pengadilan Agama Sibolga menjatuhkan Putusan sebagai berikut : PUTUSAN Nomor 9/Pdt.G/2017/PA.Sbga DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama tersebut ; Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas ; Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; Mengingat pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sibolga pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal tanggal 3 Rajab 1438 Hijriyah oleh kami oleh Mhd. Harmaini, S.Ag., SH Sebagai Hakim Ketua, Endang Rosmala Dewi, S.Ag. M.Ag dan Ahmad Hidayatul Akbar, S.HI. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asmawati Zebua, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat; Ketua Majelis dto Mhd. Harmaini, S.Ag., SH Hakim Anggota Hakim Anggota dto dto Endang Rosmala Dewi, S.Ag. M.Ag Ahmad Hidayatul Akbar, S.HI. MH, Panitera Pengganti dto Asmawati Zebua, S. Ag. Perincian Biaya Perkara : Jumlah : Rp. 261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PA.Sbga.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PA.Sbga.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada