Putusan PN SURABAYA Nomor 209/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | . 2. Lufsiana, 1. Adriano |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ZAINUL ARIEF, ST, MT Bin H.ABDUS SUKKUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dau) bulan;5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.900.000,- (seratus sepuluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Asli SPPD Nomor SPM : 0300/SPM-LS/2013, tanggal 22 Juli 2013 beserta fotocopy lampirannya 2. Asli SPPD Nomor SPM : 1118/SPM-LS/2013, tanggal 24 Desember 2013 beserta fotocopy lampirannya 3. Asli SPPD Nomor SPM : 1166/SPM-LS/2013, tanggal 27 Desember 2013 beserta fotocopy lampirannya 4. Asli SPPD Nomor SPM : 1199/SPM-LS/2013, tanggal 30 Desember 2013 beserta fotocopy lampirannya DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS DPPKA KAB.SUMENEP MELALUI SAKSI USWATUN HASANAH.5. Surat Tanda Setoran (STS) No.126/PU.BM/2014, tanggal 03 Oktober 2014 6. Surat Tanda Setoran (STS) No.129/PU.BM/2014, tanggal 07 Oktober 2014 7. Surat Tanda Setoran (STS) No.257/PU.BM/2014, tanggal 31 Desember 2014 8. Asli Berita Acara Pengukuran Ulang Proyek Peningkatan Jalan Bragung - Prancak tahun 2013 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep 9. Copy DPA-SKPD2.2.1 tanggal 02 Januari 2013 10. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab.Sumenep, No.188/501/KEP-PA/435.108/ 2013, tanggal 16 Oktober 2013 11. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab.Sumenep, No.188/12.4/KEP-PA/435. 108/ 2013, tanggal 07 Januari 2013 12. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab.Sumenep, No.188/137/KEP-PA/435.108/ 2013, tentang perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab.Sumenep, No.188/501/KEP-PA/435.108/ 2013 tanggal 25 Maret 2013 13. Asli SPM : 1164/SPM-LS/2013, tanggal 24 Desember 2013 beserta lampirannya 14. Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pengawasan Tekhnis Peningkatan Jalan Bragung_Prancak oleh CV. Centrum Konsulindo-Surabaya 15. Kontrak Pekerjaan konstruksi (Peningkatan Jalan Bragung-Prancak Nomor : 11/KTR/PMB?JL/VII/435.108/2013, tanggal 05 Juli 2013 16. Copy Adendum kontrak (Peningkatan Jalan Bragung-Prancak) 17. Copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi, tanggal 05 Juli 2013 18. Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) (Peningkatan Jalan Bragung-Prancak)19. Copy Asbuilt Drawing (Peningkatan Jalan Bragung-Prancak) CV. Affiliasi 20. Copy Laporan Harian (Peningkatan Jalan Bragung-Prancak) 21. Copy Permohonan Pencairan Angsuran Ke-II oleh CV. Affiliasi (Peningkatan Jalan Bragung-Prancak) 22. Copy Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabuapten Sumenep Nomor : 188/147/KEP-PA/435.108/2013, tanggal 25 Maret 2013 23. Copy Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabuapten Sumenep Nomor : 188/143/KEP-PA/435.108/2013, tanggal 25 Maret 2013 24. Asli Surat Pernyataan tanggal 07 April 2014 dari Direktur CV.Affiliasi 25. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : 050/636/435.108/2015, tanggal 16 April 2015 tentang Pengusulan Pencatuman ke dalam Daftar Hitam 26. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : X.700/669/435.108/2015, tanggal 29 April 2015 tentang Tegoran/ Tagihan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim 27. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : X.700/865/435.108/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang Tegoran/ Tagihan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim 28. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : X.700/401/435.108/2014, tanggal 29 April 2015 tentang Tegoran/ Tagihan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim 29. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : X.700/402/435.108/2014, tanggal 23 Mei 2014 tentang Tegoran/ Tagihan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim 30. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : X.700/418/435.108/V/2014, tanggal 26 Mei 2014 tentang Tegoran/ Tagihan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim 31. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : X.700/430/435.108/V/2014, tanggal 26 Mei 2014 tentang Tegoran/ Tagihan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim 32. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : 050/1021/435.108/2014, tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perkembangan Tindaklanjut BPK TA.201333. Asli Surat Kepala Dinas PU Bina Marga Nomor : X.700/449/435.108/V/2015, tanggal 29 Oktober 2015 tentang Tegoran/ Tagihan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim ;Asli Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan PU Bina Marga Kab.Sumenep Nomor : 050/279/435.108/2013, tanggal 06 Desember 2013 34. Asli Laporan No.717/T/LPB/2013 CV. Affiliasi tentang Pengetesan Density ? Ekstraksi ? Gradasi ? Core Drill AC ? Wearing Course Sample No.18 35. Asli Laporan Akhir Pengawasan Tekhnis Peningkatan Jalan Bragung-Prancak oleh CV.Centrum Konsulindo 36. Asli Berita Acara Pengukuran Ulang Peningkatan Jalan Bragung_Prancak ;37. Asli Berita Acara Pay Adjustment Nomor : ..?/BAPA/BP/XII/2013, tanggal 18 Nopember 2013 ;38. Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 071/PU.BM-PAD/X/2013 dan Bukti setoran uang sebesar Rp 19.476.000,- (Sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)39. Bukti setoran bank Jatim Cab. Sumenep tanggal 16 Oktober 2013 uang sebesar Rp 19.476.000,- (Sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ke Bank Jatim40. Asli Job Mix Formula AC WC Paket Peningkatan Jalan Bragung_Prancak oleh PT Citra Gading AsritamaDIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN SUMENEP MELALUI SAKSI Ir. EDY RASIYADI, M.Si.41. 20 (dua puluh) lembar Asli Tiket Timbangan dengan Nomor Tiket, total tonase 132,69 ton, nama penimbang : TU?IN yaitu ;- No : 009082 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 009083 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 009084 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009085 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009086 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009087 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009088 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009089 berikut bukti pengirimannya dari PT.CitraGadingAsritama,- No : 009090 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009091 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009092 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009093 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 009094 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 009095 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009096 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009097 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009098 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 009099 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 009100 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009101 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,42. 12 (dua belas) lembar Asli Tiket Timbangan dengan Nomor Tiket, total tonase : 94, 51 ton, nama penimbang : Zainal ;- No : 009017 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009018 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009019 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009020 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009021 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009022 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009023 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 009024 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009025 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 009027 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009028 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 009029 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,43. 6 (enam) lembar Asli Tiket Timbangan dengan Nomor Tiket, total tonase : 48, 21 ton, nama penimbang : Zainal ;- No : 9046 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama- No : 9047 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 9048 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 9049 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 9050 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- No : 9051 berikut Surat jalannya dari PT.Citra Gading Asritama,- Surat Jalan dari PT.Citra Gading Asritama, atas nota tanggal 17 Desember 2013 dengan berat muatan 6.060 Kg.DIKEMBALIKAN KEPADA PT.CITRA GADING ASRITAMA MELALUI SAKSI RONY SOFYAN HADINATA, SE. 44. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumenep Tahun 2013 Nomor : 49.C/LHP/XVIII.JATIM/04/2014 tanggal 30 April 2014.DIKEMBALIKAN KEPADA INSPEKTORAT KABUPATEN SUMENEP MELALUI SAKSI ASIS MUNANDAR, S.Sos.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
113
24