Putusan PA PEKANBARU Nomor 1280/Pdt.G/2014/PA.Pbr |
|
Nomor | 1280/Pdt.G/2014/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Barmawi |
Hakim Anggota | H.abd.jabbar Amd.sh, Dra. Hj. Sofinar Mukhtar |
Panitera | Hidayati.s.ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukitraya tempat tinggal Pemohon Konvensi, Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Sail Kota Pekanbaru tempat tinggal Termohon Konvensi, serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batam Timur Kota Batam tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4. Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :2.1. Nafkah, maskan dan kiswah untuk selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500.000,-( ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ; 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;2.3. Nafkah 3 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : - Rizal Alfian Ranzo bin Dasril, lahir 20 Juni 1999 ;- Rio Putra Pramudia bin Dasrizal, lahir 6 Juni 2003 ;- Tengku Rangga Danuarta bin Dasrizal, lahir 17 Juni 2007 ; Minimal sejumlah Rp.1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) setiap bulan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejulah Rp. 266.000,- ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1280/Pdt.G/2014/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1280/Pdt.G/2014/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1280/Pdt.G/2014/PA.Pbr
Statistik63