- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN NOMOR 0705/ PDT. G/ 2016/ PA. TDN TANGGAL 14 MARET 2017 ;
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON;
- 2). MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA KEPADA PEMOHON SEJUMLAH RP. 491.000.- ( EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH ) ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor 0705/ Pdt. G/ 2016/ PA. TDN tanggal 14 Maret 2017 ;
- Menolak permohonan Pemohon;
- 2). Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Pemohon sejumlah Rp. 491.000.- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 4/Pdt.G/2017/PTA.BB |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Umi Kulsum |
Hakim Anggota | -h. A. Fatoni Iskandar, Brh. Rijal Mahdi. M.hi |
Panitera | Padli Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2017/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2017/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 004/Pdt.G/2017/PTA.BB
Kasasi : 5 K/Ag/2018
Pertama : 705/Pdt.G/2016/PA.TDN
Statistik8860