- Menyatakan terdakwa ZAINAL MANGKUBONO Alias AMANG Bin SAIDINAH (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menyatakan membebaskan terdakwa ZAINAL MANGKUBONO Alias AMANG Bin SAIDINAH (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ZAINAL MANGKUBONO Alias AMANG Bin SAIDINAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAINAL MANGKUBONO Alias AMANG Bin SAIDINAH (Alm) selama 3 (tiga) tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menghukum terdakwa ZAINAL MANGKUBONO Alias AMANG Bin SAIDINAH (Alm) untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 108.609.235,- (seratus delapan juta enam ratus sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 (satu) Tahun Penjara;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahananan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 41 (Empat puluh satu) Lembar Kwitansi untuk bukti pembayaran tenaga Honorer di Desa Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Kab.Seluma;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Nomor : 02/I/2016 tentang Pengangkatan Kaur Pembangunan Kepala Desa Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma di tetapkan di Maras Bantan Pada Tanggal 01 Januari 2016 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Maras Bantan oleh sdr ZAINAL MANGKUBONO;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Nomor : 01/I/2017tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Kab.Seluma di tetapkan di Maras Bantan Pada Tanggal 01 Agustus 2016 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Maras Bantan oleh sdr ZAINAL MANGKUBONO;
- 12 (Dua belas) lembar asli bukti rekening korang Bank Bengkulu Cabang Tais untuk penarikan uang DD (Dana Desa) / Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 di tetapkan di Maras Bantan yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Maras Bantan oleh sdr ZAINAL MANGKUBONO;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor : 903-582 Tahun 2015 tentang Evaluasi rancangan peraturan Desa Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Kab.Seluma Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maras Bantan Tahun 2015 di tetapkan di Tais Pada Tanggal 14 Juli 2015 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Seluma oleh sdr H.BUNDRA JAYA;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap 1 (Satu) DD dan ADD di tetapkan di Maras Bantan Pada Tanggal 14 April 2016 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Maras Bantan oleh sdr ZAINAL MANGKUBONO;
- 1 (satu) lembar Surat Dokumen Realisasi Tahap 1 (Satu) ADD dan DD Desa Maras Bantan Tahun 2016 diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Camat Semidang Alas Maras sdra MARHAKI DINATA,S.Pd,. M.Pd pada tanggal 26 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Dokumen Realisasi Tahap 2 (Dua) ADD dan DD Desa Maras Bantan Tahun 2016 diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Camat Semidang Alas Maras sdra MARHAKI DINATA,S.Pd,. M.Pd pada tanggal 26 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor : 262 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Kab.Seluma ditetapkan di Tais Pada Tanggal 19 April 2011;
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pemeriksaaan Khusus Desa Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Kab.Seluma tidak melaksanakan tutup Kas TA 2016;
- 5 (Lima) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian:
- Pada Tanggal 14 April 2016 Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor 3285/950/LS/04/DPPKAD/2016 diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Bendahara Umum Daerah sdra DEDDY RAMDHANI, SE.MSE.MA, ditetapkan Tais pada tanggal 08 November 2018;
- Pada Tanggal 14 April 2016 Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor 3286/950/LS/04/DPPKAD/ 2016 diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Bendahara Umum Daerah sdra DEDDY RAMDHANI, SE.MSE.MA, ditetapkan Tais pada tanggal 08 November 2018;
- Pada Tanggal 09 September 2016 Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor 9725/950/LS/09/DPPKAD/ 2016 diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Bendahara Umum Daerah sdra DEDDY RAMDHANI, SE.MSE.MA, ditetapkan Tais tanggal 08 November 2018;
- Pada Tanggal 29 Agustus 2016 Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor 9069/950/LS/08/DPPKAD/ 2016 diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Bendahara Umum Daerah sdra DEDDY RAMDHANI, SE.MSE.MA, ditetapkan Tais pada tanggal 08 November 2018;
- Pada Tanggal 15 Desember 2016 Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor 14850/950/LS/12/DPPKAD / 2016 diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Bendahara Umum Daerah sdra DEDDY RAMDHANI, SE.MSE.MA, ditetapkan Tais pada tanggal 08 November 2018; 13. 1 (Satu) Lembar Dokumen Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maras Bantan Kec.Semidang Alas Maras Kab.Seluma Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maras Bantan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan di Maras Bantan Pada bulan Februari tahun 2016 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua BPD Desa Maras Bantan oleh sdr IDAN HERYADI diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Kepala Desa Maras Bantan Kec.SAM Kab.Selumaoleh sdra JAUHARI ditetapkan di Maras Bantan pada tanggal 13 November 2018; 14.1 (Satu) Examplar Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) Desa Maras Bantan Tahun 2016, diketahui / dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Kepala Desa Maras Bantan Kec.SAM Kab.Seluma oleh sdra JAUHARI ditetapkan di Maras Bantan pada tanggal 13 November 2018;
Putusan PN BENGKULU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nich Samara, M.h hakim Anggota 2: Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 15. Uang Senilai Rp.1.352.150,- (Satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah seratus lima puluh rupiah) yang merupakan uang kelebihan pembayaran yang dilakukan Terdakwa dalam kegiatan pengerjaan peningkatan badan jalan di Desa Maras Bantan Kec. Semidang Alas Maras Bantan Kab.Seluma TA 2016; DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 16. 1 (satu) lembar Asli Surat Peraturan Bupati Seluma Nomor : 04 Tahun 2016 Tentang Penetapan Penghasilan tetap Kepala Desa,Perangkat Desa,Tunjangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaran Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2016 di tetapkan di Tais Pada Tanggal 27 Januari 2016 yang ditanda tangani langsung oleh Penjabat Bupati Seluma oleh sdr DARPINUDIN; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 9. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada