- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 3359/ PDT.G/2015/PA.JS., TANGGAL 8 PEBRUARI 2017 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 JUMADIL AWAL 1438 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SECARA LENGKAP BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN TERGUGAT;
- MENOLAK PROVISI PENGGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN ALMARHUM SRI MULYONO BIN DJOYO SOEPATMO TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA PADA TANGGAL 13 NOPEMBER1980;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM SRI MULYONO BIN DJOYO SOEPATMO, ADALAH :
- TITI MAHATMI BINTI RH. KUSNAN SEBAGAI ISTRI (TERGUGAT III );
- AVI WIDITA KRESNA MURTI BINTI SRI MULYONO, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN (PENGGUGAT I);
- RADIKTIYA KUNTODI BIN SRI MULYONO, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI (TERGUGAT I);
- ANDRYA WRESTYKUSUMARVITA BINTI SRI MULYONO SEBAGAI ANAK PEREMPUAN (PENGGUGAT II);
- PRAGNYA INDRA KARTIKO BUDI SANTOSO BIN SRI MULYONO, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI (SUAMI TERGUGAT II);
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUM SRI MULYONO BIN DJOYO SOEPATMO DENGAN NYONYA TITI MAHATMI (TERGUGAT III/TURUT TERGUGAT II) ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH SELUAS 484 M?2; BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI WILAYAH JAKARTA SELATAN, KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN, KELURAHAN BANGKA, SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 800/ BANGKA, GAMBAR SITUASI NOMOR 988/704/1974 ATAS NAMA NYONYA TITI MAHATMI YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR AGRARIA JAKARTA SELATAN TANGGAL 6 MEI 1974, SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI TAMAN KEMANG, JALAN KEMANG RAYA KAVLING NOMOR 31;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 348 M?2; BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI WILAYAH JAKARTA SELATAN, KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN, KELURAHAN BANGKA, SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 801/ BANGKA, GAMBAR SITUASI NOMOR 989/705/1974 ATAS NAMA NYONYA TITI MAHATMI YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR AGRARIA JAKARTA SELATAN TANGGAL 6 MEI 1974, SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI TAMAN KEMANG, JALAN KEMANG RAYA KAVELING NOMOR 30;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 800 M?2; BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI WILAYAH JAKARTA SELATAN, KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN, KELURAHAN BANGKA, SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1437/ BANGKA, GAMBAR SITUASI NOMOR 62/627/1978 ATAS NAMA NYONYA TITI MAHATMI YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR AGRARIA JAKARTA SELATAN TANGGAL 15 MEI 1979, SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI KEMANG DALAM, KAMPUNG BANGKA BLOK H, PERSIL NOMOR 5;
- MENETAPKAN TITI MAHATMI (TERGUGAT III) SEBAGAI PASANGAN (ISTERI) YANG HIDUP LEBIH LAMA MENDAPAT SEPAROH DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 4 DI ATAS, DAN SEPAROH SELEBIHNYA MERUPAKAN HARTA WARIS DARI ALMARHUM SRI MULYONO, YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLIWARIS YANG TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 3 DI ATAS;
- MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUM SRI MULYONO DARI HARTA WARIS ALMARHUM SRI MULYONO ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- ISTERI (HJ. TITI MAHATMI) MENDAPAT = 6/48 BAGIAN
- AVI WIDITA KRISNAMURTI ( ANAK PEREMPUAN) = 7/48 BAGIAN
- RADIKTIYA KUNTODI ( ANAK LAKI-LAKI) = 14/48 BAGIAN
- ANDRIYA WRESTY KUSUMARVITA (ANAK PREMPUAN) = 7/48 BAGIAN
- BUDI SANTOSO ( ANAK LAKI-LAKI ) = 14/48 BAGIAN
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SESUAI PEMBAGIAN PADA DIKTUM NOMOR 5 DI ATAS, DAN SELANJUTNYA HARTA WARIS ALMARHUM SRI MULYONO DIBAGI DAN DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS ALMARHUM SRI MULYONO SESUAI PEMBAGIAN DALAM DIKTUM NOMOR 6 DI ATAS DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA DIBAGI DAN DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI PEMBAGIAN TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 6 DI ATAS;
- MENYATAKAN ALMARHUM PRAGNYA INDRA KARTIKA BUDI SANTOSO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 12 APRIL 2012;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM PRAGNYA INDRA KARTIKA BUDI SANTOSO ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- TITI LARASSATI, ST (ISTERI)
- TITI MAHATMI (IBU);
- PRAGNYA CHRESTELLA AZALIA (ANAK PEREMPUAN)
- MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUM PRAGNYA INDRA KARTIKA BUDI SANTOSO
- MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUM PRAGNYA INDRA KARTIKA BUDI SANTOSO DARI HARTA WARIS ALMARHUM PRAGNYA INDRA KARTIKA BUDI SANTOSO ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- TITI LARASSATI, ST ( ISTERI ) MENDAPAT = 3/24 BAGIAN;
- TITI MAHATMI ( IBU ) MENDAPAT = 4/24 BAGIAN
- PRAGNYA CHRESTELLA AZALIA ( ANAK PEREMPUAN ) = 17/24 BAGIAN
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN PARA PENGGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA WARISAN ALMARHUM PRAGNYA INDRA KARTIKKA BUDI SANTOSO UNTUK MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS ALMARHUM PRAGNYA INDRA KARTIKA BUDI SANTOSO YANG TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 9, SESUAI BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS YANG TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 11 DI ATAS. DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA DIBAGI DAN DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM PRAGNYA INDRA KARTIKA BUDI SANTOSO SESUAI PEMBAGIAN TERSEBUT PADA DICTUM NOMOR 11 DI ATAS;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN ATAS HARTA YANG TELAH DILETAKKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN, SEBAGAIMANA BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 3359/PDT.G/PA.JS TANGGAL 11 AGUSTUS 2016;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEBESAR RP 1.766.000,- (SATU JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3359/ Pdt.G/2015/PA.JS., tanggal 8 Pebruari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1438 Hijriah, dengan perbaikan amar yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
- Menolak gugatan Tergugat;
- Menolak Provisi Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan almarhum Sri Mulyono bin Djoyo Soepatmo telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 13 Nopember1980;
- Menetapkan ahli waris almarhum Sri Mulyono bin Djoyo Soepatmo, adalah :
- Titi Mahatmi binti RH. Kusnan sebagai Istri (Tergugat III );
- Avi Widita Kresna Murti binti Sri Mulyono, sebagai anak perempuan (Penggugat I);
- Radiktiya Kuntodi bin Sri Mulyono, sebagai anak laki-laki (Tergugat I);
- Andrya Wrestykusumarvita binti Sri Mulyono sebagai anak perempuan (Penggugat II);
- Pragnya Indra Kartiko Budi Santoso bin Sri Mulyono, sebagai anak laki-laki (suami Tergugat II);
- Menetapkan harta bersama antara almarhum Sri Mulyono bin Djoyo Soepatmo dengan Nyonya Titi Mahatmi (Tergugat III/Turut Tergugat II) adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 484 m?2; berikut bangunan di atasnya yang terletak di Wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 800/ Bangka, Gambar Situasi Nomor 988/704/1974 atas nama Nyonya Titi Mahatmi yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Jakarta Selatan tanggal 6 Mei 1974, setempat dikenal sebagai Taman Kemang, Jalan Kemang Raya Kavling Nomor 31;
- Sebidang tanah seluas 348 m?2; berikut bangunan di atasnya yang terletak di Wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 801/ Bangka, Gambar Situasi Nomor 989/705/1974 atas nama Nyonya Titi Mahatmi yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Jakarta Selatan tanggal 6 Mei 1974, setempat dikenal sebagai Taman Kemang, Jalan Kemang Raya Kaveling Nomor 30;
- Sebidang tanah seluas 800 m?2; berikut bangunan di atasnya yang terletak di Wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1437/ Bangka, Gambar Situasi Nomor 62/627/1978 atas nama Nyonya Titi Mahatmi yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Jakarta Selatan tanggal 15 Mei 1979, setempat dikenal sebagai Kemang Dalam, Kampung Bangka Blok H, Persil Nomor 5;
- Menetapkan Titi Mahatmi (Tergugat III) sebagai pasangan (isteri) yang hidup lebih lama mendapat separoh dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 4 di atas, dan separoh selebihnya merupakan harta waris dari almarhum Sri Mulyono, yang harus dibagikan kepada para ahliwaris yang tersebut pada diktum nomor 3 di atas;
- Menetapkan bagian ahli waris almarhum Sri Mulyono dari harta waris almarhum Sri Mulyono adalah sebagai berikut :
- Isteri (Hj. Titi Mahatmi) mendapat = 6/48 bagian
- Avi Widita Krisnamurti ( anak Perempuan) = 7/48 bagian
- Radiktiya Kuntodi ( anak laki-laki) = 14/48 bagian
- Andriya Wresty Kusumarvita (anak prempuan) = 7/48 bagian
- Budi Santoso ( anak laki-laki ) = 14/48 bagian
- Menghukum Tergugat I dan para Penggugat untuk membagi harta bersama sesuai pembagian pada diktum nomor 5 di atas, dan selanjutnya harta waris almarhum Sri Mulyono dibagi dan diserahkan kepada ahli waris almarhum Sri Mulyono sesuai pembagian dalam diktum nomor 6 di atas Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai pembagian tersebut pada diktum nomor 6 di atas;
- Menyatakan almarhum Pragnya Indra Kartika Budi Santoso telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2012;
- Menetapkan ahli waris almarhum Pragnya Indra Kartika Budi Santoso adalah sebagai berikut:
- Titi Larassati, ST (Isteri)
- Titi Mahatmi (Ibu);
- Pragnya Chrestella Azalia (anak perempuan)
- Menetapkan harta warisan almarhum Pragnya Indra Kartika Budi Santoso
- Menetapkan bagian ahli waris almarhum Pragnya Indra Kartika Budi Santoso dari harta waris almarhum Pragnya Indra Kartika Budi Santoso adalah sebagai berikut:
- Titi Larassati, ST ( Isteri ) mendapat = 3/24 bagian;
- Titi Mahatmi ( Ibu ) mendapat = 4/24 bagian
- Pragnya Chrestella Azalia ( anak perempuan ) = 17/24 bagian
- Menghukum Tergugat I dan para Penggugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan almarhum Pragnya Indra Kartikka Budi Santoso untuk menyerahkan kepada ahli waris almarhum Pragnya Indra Kartika Budi Santoso yang tersebut pada diktum nomor 9, sesuai bagian masing-masing ahli waris yang tersebut pada diktum nomor 11 di atas. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing ahli waris almarhum Pragnya Indra Kartika Budi Santoso sesuai pembagian tersebut pada dictum nomor 11 di atas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sebagaimana berita acara sita jaminan nomor 3359/Pdt.G/PA.JS tanggal 11 Agustus 2016;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.766.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 113/Pdt.G/2017/PTA.JK |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2017/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | Brh. Musfizal Musa, Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | Akhmad Fauzy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA ADALAH 14/48 BAGIAN DARI HARTA WARISAN ALMARHUM SRI MULYONO; |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA adalah 14/48 bagian dari harta warisan almarhum Sri Mulyono; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2017/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2017/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
162
109