- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAMBI NOMOR 1126/PDT.G/2018/PA.JMB YANG DIUCAPKAN TANGGAL 23 DESEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA-HARTA BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA FINO TAHUN 2017 DENGAN NOMOR POLISI BH 5508 ZH ;
- SEBIDANG KEBUN BESERTA TANAMAN KELAPA SAWIT YANG BERADA DI ATASNYA SELUAS 2 HEKTAR YANG TERLETAK DI DESA SUNGAI TOMAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR;
- 1 (SATU) UNIT TV MERK LG 43 INCI ;
- 1 (SATU) SET PERANGKAT PARABOLA ;
- 1 (SATU) UNIT VCD PLAYER ;
- 2 (DUA) UNTI SPEAKER MERK TANGGO ;
- 1 (SATU) UNIT AC MERK SHARP ;
- 1 (SATU) UNIT KULKAS 2 PINTU MERK LG ;
- 1 (SATU) UNIT MESIN CUCI MERK LG ;1 (SATU) UNIT RICE BOX ;
- 1 (SATU) UNIT MAGIC COM ;
- 1 (SATU) SET KOMPOR GAS BESERTA TABUNG GAS LPG ;
- 1 (SATU) SET KURSI TAMU JATI ;
- 1 (SATU) UNIT TEMPAT TIDUR JATI ;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI PAKAIAN SIMILES ;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI PAKAIAN KAYU ;
- 1 (SATU) SET RAK PIRING STAINLESS ;
- 6 (ENAM) LUSIN PIRING ;
- 7 (TUJUH) LUSIN SENDOK ;
- 1 (SATU) UNIT KALIGRAFI DINDING KUNINGAN ;
- 2 (DUA) BUAH KARPET AMBAL ;
- MENETAPKAN PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING MASING-MASING BERHAK SETENGAH (1/2) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAGI 2 (DUA) HARTA BERSAMA TERSEBUT ANGKA 2 (DUA) DI ATAS, (SATU PERDUA) NYA MENJADI BAGIAN PENGGUGAT PEMBANDING DAN (SATU PERDUA) NYA LAGI MENJADI BAGIAN TERGUGAT/TERBANDING. JIKA PEMBAGIANNYA TIDAK BISA DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA PEMBAGIAN DILAKUKAN SECARA LELANG MELALUI BALAI LELANG NEGARA (KPKNL) JAMBI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TERHADAP HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA VELOZ TAHUN 2014 DENGAN NOMOR POLISI BH 1524 HI, DITAKSIR DENGAN HARGA SENILAI RP. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
- 1 (SATU) UNIT RUMAH YANG TERLETAK DI PERUMAHAN SPLATUR PERMATASARI I BLOK C-10 KELURAHAN KENALI ASAM BAWAH KECAMATAN KOTA BARU KOTA JAMBI DITAKSIR DENGAN HARGA SENILAI RP. 250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) ;
- HUTANG SEBESAR RP. 137.920.120,- (SERATUS TIGA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH RIBU SERATUS DUA PULUH RUPIAH) PADA PT. WAHANA SEMESTA JAMBI / JAMBI EKSPRESS;
- HUTANG SEBESAR RP. 19.908.999,- (SEMBILAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH) PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG JAMBI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAMBI 1126/PDT.G/2018/PA.JMB YANG DIUCAPKAN TANGGAL 23 DESEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP6.136.000,00 (ENAM JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP155.000,00 (SERATUS LEMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 1126/Pdt.G/2018/PA.Jmb yang diucapkan tanggal 23 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1441 Hijriah.
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino tahun 2017 dengan Nomor Polisi BH 5508 ZH ;
- Sebidang kebun beserta tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya seluas 2 hektar yang terletak di Desa Sungai Toman Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- 1 (satu) unit TV merk LG 43 inci ;
- 1 (satu) set perangkat parabola ;
- 1 (satu) unit VCD player ;
- 2 (dua) unti speaker merk Tanggo ;
- 1 (satu) unit AC merk Sharp ;
- 1 (satu) unit kulkas 2 pintu merk LG ;
- 1 (satu) unit mesin cuci merk LG ;1 (satu) unit rice box ;
- 1 (satu) unit magic com ;
- 1 (satu) set kompor gas beserta tabung gas lpg ;
- 1 (satu) set kursi tamu jati ;
- 1 (satu) unit tempat tidur jati ;
- 1 (satu) unit lemari pakaian similes ;
- 1 (satu) unit lemari pakaian kayu ;
- 1 (satu) set rak piring stainless ;
- 6 (enam) lusin piring ;
- 7 (tujuh) lusin sendok ;
- 1 (satu) unit kaligrafi dinding kuningan ;
- 2 (dua) buah karpet ambal ;
- Menetapkan Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding masing-masing berhak setengah (1/2) bagian dari harta bersama tersebut ;
- Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut angka 2 (dua) di atas, (satu perdua) nya menjadi bagian Penggugat Pembanding dan (satu perdua) nya lagi menjadi bagian Tergugat/Terbanding. Jika pembagiannya tidak bisa dilaksanakan secara natura maka pembagian dilakukan secara lelang melalui Balai Lelang Negara (KPKNL) Jambi;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding terhadap harta sebagaimana tersebut di bawah ini :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2014 dengan Nomor Polisi BH 1524 HI, ditaksir dengan harga senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Splatur Permatasari I Blok C-10 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi ditaksir dengan harga senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Hutang Sebesar Rp. 137.920.120,- (seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus dua puluh rupiah) pada PT. Wahana Semesta Jambi / Jambi Ekspress;
- Hutang sebesar Rp. 19.908.999,- (sembilan belas juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) pada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jambi ;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jambi 1126/Pdt.G/2018/PA.Jmb yang diucapkan tanggal 23 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1441 Hijriah;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp6.136.000,00 (enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp155.000,00 (seratus lema puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA JAMBI Nomor 6/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman S. |
Hakim Anggota |
H. Bustamin Hp, M.h h. Paskinar Said |
Panitera | Faizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DENGAN MENGADILI SENDIRI; SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/ TERBANDING; TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD/NO); DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI PADA HARI RABU TANGGAL 11 MARET 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RAJAB 1441 HIJRIYAH OLEH KAMI DRS. H. SUDIRMAN S, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA MAJELIS SERTA BUSTAMIN HP, S.H., M.H., DAN DRS. H. PASIKINAR SAID MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI NOMOR 6/PDT.G/2020/PTA.JB TANGGAL 11 MARET 2020 MASEHI. PUTUSAN TERSEBUT DIBACAKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI KAMIS TANGGAL 26 MARET 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 SYABAN 1441 HIJRIAH OLEH KAMI DRS. H. SUDIRMAN S, S.H., M.H., SEBAGAI KETUA MAJELIS SERTA DRS. H. BUSTAMIN HP, S.H., M.H., DAN DRS. H. PASKINAR SAID MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA SERTA DIBANTU OLEH FAIZAL, SH., MH. SEBAGAI PANITERA PENGGANTI TANPA DIHADIRI PEMBANDING DAN TERBANDING. |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : dengan mengadili sendiri; Sebagai harta bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/ Terbanding; Tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO); Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1441 Hijriyah oleh kami Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis serta Bustamin Hp, S.H., M.H., dan Drs. H. Pasikinar Said masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor 6/Pdt.G/2020/PTA.Jb tanggal 11 Maret 2020 Masehi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Sya?ban 1441 Hijriah oleh kami Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis serta Drs. H. Bustamin Hp, S.H., M.H., dan Drs. H. Paskinar Said masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Faizal, SH., MH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri Pembanding dan Terbanding. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada