Putusan PN JAMBI Nomor 716/Pid.B/2014/PN.Jmb |
|
Nomor | 716/Pid.B/2014/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rohendi |
Hakim Anggota | Lucas Sahabat Duha, M.h Sri Wahyuni Ariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD SYABKI Alias SYABKI Bin MUSTAPA KAMAL dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan masa pidana yang telah dijatuhkan tersebut ;4. Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar cash payment yang berisi uang PPH Pasal 21 untuk Bulan Desember 2013 dan Januari 2014 sebesar Rp. 2.384.594 (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) yang diterima pelaku untuk Dirjen Pajak pada tanggal 3 Februari 2014. - 1 (satu) lembar cash payment yang berisi uang PPH Pasal 21 untuk Bulan Februari 2014 dan Maret 2014 sebesar Rp. 2.384.594 (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) yang diterima pelaku untuk Dirjen Pajak pada tanggal 11 Maret 2014. - 1 (satu) lembar cash payment yang berisi uang PPH Pasal 21 untuk Bulan Juni 2014 sebesar Rp. 1.192.297 (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang diterima pelaku untuk Dirjen Pajak pada tanggal 4 Juni 2014. - 1 (satu) lembar cash payment yang berisi uang PPH Pasal 21 untuk Bulan Juli 2014 sebesar Rp. 1.192.297 (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang diterima pelaku untuk Dirjen Pajak pada tanggal 30 Juni 2014. - 1 (satu) lembar cash payment yang berisi uang PPH Pasal 21 untuk Bulan September 2014 sebesar Rp. 1.192.297 (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang diterima pelaku untuk Dirjen Pajak pada tanggal 1 September 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang sebesar Rp. 11.309.181 (sebelas juta tiga ratus sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) untuk pembayaran Pajak Dispenda Hotel Bulan Desember 2013 yang diterima pelaku pada tanggal 6 Februari 2014 untuk Dispenda Jambi. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang tunai sebesar Rp. 9.171.102 (sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus dua rupiah) untuk pembayaran Pajak Dispenda Hotel Bulan Januari 2014 yang diterima pelaku pada tanggal 6 Februari 2014 untuk Dispenda Jambi. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang sebesar Rp. 9.575.044 (sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu empat puluh empat rupiah) untuk pembayaran Pajak Dispenda Hotel yang diterima pelaku pada tanggal 11 April 2014 untuk Bulan Februari 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas pajak Club sebesar Rp. 6.728.556 (enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 17 Maret 2014 untuk Bulan Februari 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang sebesar Rp. 7.216.481 (tujuh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran Pajak Club kepada Dispenda Kota Jambi yang diterima pelaku pada tanggal 14 April 2014 untuk Bulan Maret 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang sebesar Rp. 14.361.667 (empat belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran Pajak Dispenda Hotel untuk Bulan April 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas pajak Club sebesar Rp. 6.362.222 (enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 14 Mei 2014 untuk Bulan April 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang sebesar Rp. 16.560.987 (enam belas juta lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran Pajak Dispenda Hotel yang diterima pelaku pada tanggal 14 Juni 2014 untuk Bulan Mei 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas pajak Club sebesar Rp. 8.549.074 (delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh empat rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 9 Mei 2014 untuk Bulan Mei 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang sebesar Rp. 13.463.837 (tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran Pajak Dispenda Hotel untuk Bulan Juni 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas pajak Club sebesar Rp. 7.001.945 (tujuh juta seribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 14 Juli 2014 untuk Bulan Juni 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang sebesar Rp. 10.075.447 (sepuluh juta tujuh puluh lima ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran Pajak Dispenda Hotel yang diterima pelaku pada tanggal 13 Agustus 2014 untuk Bulan Juli 2014.- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas berupa uang sebesar Rp. 19.160.731 (sembilan belas juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) untuk pembayaran Pajak Dispenda Hotel yang diterima pelaku pada tanggal 15 September 2014 untuk Bulan Agustus 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas pajak Club sebesar Rp. 8.794.074 (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 13 September 2014 untuk Bulan Agustus 2014. - 1 (satu) lembar cash payment berupa uang tunai sebesar Rp. 22.840.000 (dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran PBB Hotel Tahun 2014 yang diterima pelaku pada tanggal 1 Oktober 2014. - 1 (satu) lembar cash payment untuk pembayaran Pajak SITU Tahun 2014 sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 2 Juni 2014 kepada Dispenda Kota Jambi. - 1 (satu) lembar cash payment untuk DP I pengurusan izin HO (Grand Hotel) sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 8 Maret 2014. - 1 (satu) lembar cash payment untuk pelunasan HO Grand Hotel sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 29 Maret 2014. - 1 (satu) lembar cas payment untuk Biaya Pengambilan Izin HO sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Dispenda Kota Jambi yang diterima pelaku pada tanggal 12 Mei 2014. - 1 (satu) lembar cash untuk registrasi izin sumur bor untuk industri dan izin parkir 5 (lima) tahun sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dispenda Kota Jambi yang diterima pelaku pada tanggal 31 Mei 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas untuk pajak SITU Tahun 2014 dan retribusi kebersihan kepada Dispenda Kota Jambi sebesar 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 23 Juni 2014. - 1 (satu) lembar cash payment untuk biaya perizinan PT GPJ sebesar Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PTSP yang diterima pelaku pada tanggal 7 Februari 2014. - 1 (satu) lembar cash payment untuk DP I pembuatan IMBP (pagar) kepada Dinas Tata Ruang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 12 Juni 2014. - 1 (satu) lembar cash payment untuk biaya registrasi NPWPD Tahun 2014 (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) kepada Dispenda Kota Jambi sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 15 April 2014. - 1 (satu) lembar cash payment untuk pembuatan surat izin perdagangan minuman beralkohol (buat baru) up grade ke golongan ? C kepada PTSP sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 3 September 2014. - 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas untuk pembuatan surat izin NPPBKC / Bea Cukai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang diterima pelaku pada tanggal 25 September 2014. Dikembalikan kepada pihak GRAND HOTEL JAMBI.- 31 (tiga puluh satu) lembar bukti transfer dari Bank BCA Bulan Juli 2014. - 28 (dua puluh delapan) lembar bukti transfer dari Bank BCA Bulan Agustus 2014. - 30 (tiga puluh) lembar bukti transfer dari Bank BCA Bulan September 2014.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rek : 5634-01-000377-50-8 atas nama MUHAMAD SYABKI. - 2 (dua) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan Nomor Rek : 7870193704 atas nama MUHAMAD SYABKI. Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMAD SYABKI Alias SYABKI Bin MUSTAPA KAMAL6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
9