Putusan PN SERANG Nomor 40 /Pid-Sus/TPK/2014/PN.Srg |
|
Nomor | 40 /Pid-Sus/TPK/2014/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reas Suharto |
Hakim Anggota | Parnaehan Silitonga, - H.m. Naspudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Vian Bachrul Hayat Bin Tjitra Prahira Ona dan Terdakwa II Ferry Sukmana Bin Ayung Suhanda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I Vian Bachrul Hayat Bin Tjitra Prahira Ona dan Terdakwa II Ferry Sukmana Bin Ayung Suhanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ? melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ?4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Vian Bachrul Hayat Bin Tjitra Prahira Ona dan Terdakwa II Ferry Sukmana Bin Ayung Suhanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Para Terdakwa diwajibkan mejalani pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Vian Bachrul Hayat Bin Tjitra Prahira Ona untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya agar disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; 6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa II Ferry Sukmana Bin Ayung Suhanda untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 78.197.310,00 (tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa II tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya agar disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa II tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan 7. Menetapkan Terdakwa I Vian Bachrul Hayat Bin Tjitra Prahira Ona dan Terdakwa II Ferry Sukmana Bin Ayung Suhanda tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Vian Bachrul Hayat Bin Tjitra Prahira Ona dan Terdakwa II Ferry Sukmana Bin Ayung Suhanda dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;9. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) kantong plastik campuran semen dan pasir untuk pasangan plesteran dinding.2. 1 (satu) kantong plastik campuran semen dan pasir untuk pasangan bata. 3. 1 (satu) buah potongan asbes. 4. 2 (dua) buah rangka besi untuk tiang beton. 5. 1 (satu) kantong plastik campuran pasir, semen dan batu split untuk pasangan beton. 6. 2 (dua ) buah potong rangka baja ringan.7. 2 (dua) buah genteng pres jatiwangi.8. 1 (Satu) berkas surat perjanjian kontrak pekerjaan (jasa pemborongan) nomor : 642.2/3264-PPK/SPKP-Disdik /2010 ,tanggal 29 Oktober 2010, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.310.000 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).9. 1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran uang muka nomor : 04/CV.NK/UM/X1/2010 tanggal 16 Nopember 2010, dengan nilai uang Rp. 29.193.000 (dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga juta rupiah )10. 2 (Dua) lembar surat berita acara persetujuan pembayaran (BAPP) nomor : 642.2/131-BAP/Disdik/2010, tanggal 16 Nopember 2010. 11. 3 (Tiga) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS-barang dan jasa) nomor 900/464-Disdik /BL/XI/2010, tanggal 23 Nopember 2010, Dengan nilai uang Rp. 29.193.000 (dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 12. 1 (Satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : 900/464-Disdik/Kab/2010, tanggal 23 Nopember 2010, Dengan nilai uang Rp. 29.193.000 (dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 13. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka 30 % dengan nilai uang Rp. 29.193.000 (dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) , tanggal 23 nopember 2010. 14. 1 (Satu) surat pengantar tentang surat perintah membayar nomor : 900 / 1505-Per II /2010 / , tanggal 9 Desember 2010, Dengan nilai uang Rp. 29.193.000 (dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 15. 1 (Satu) lembar perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 5203/BL/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010, dengan nilai uang Rp. 29.193.000 (dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 16. 1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran nomor : /CV.NK/TRN/2010, tanggal 09 Desember 2010. Dengan nilaiPembayaran 70 % atau nilai uang Rp. 68.117.000 (enam puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu rupiah). 17. 2 (Dua) lembar surat berita acara persetujuan pembayaran (BAP) nomor : 642.2/2173-BAP/Disdik/2010 ,tanggal 09 Desember 2010, dengan nilai uang Rp. 68.117.000 (enam puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu rupiah). 18. 3 (Tiga) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS-barang dan jasa) nomor 900/031-Disdik /BL/I/2011, tanggal 18 Januari 2011, Dengan nilai uang Rp. 68.117.000 (enam puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu rupiah). 19. 1 (Satu) lembar surat perintah membayar (SPM) nomor : 950/031-Disdik/BL/I/2011, tanggal 19 Januari 2011, Dengan nilai uang Rp. 68.117.000 (enam puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu rupiah). 20. 1 (Satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : 900/031-Disdik/Kab/2011, tanggal 18 Januari 2011, Dengan nilai uang Rp. 68.117.000 (enam puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu rupiah). 21. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka 70 % Dengan nilai uang Rp. 68.117.000 (enam puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu rupiah), tanggal 18 Januari 2011.22. 1 (Satu) surat pengantar tentang surat perintah membayar nomor : 900 / 36-Per II /BL/ 2011, tanggal 27 Januari 2011, Dengan nilai uang Rp. 68.117.000 (enam puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu rupiah). 23. 1 (Satu) lembar perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 225/BL/I/2011, tanggal 28 Januari 2011, Dengan nilai uang Rp. 68.117.000 (enam puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu rupiah). 24. 1 (Satu) berkas surat perjanjian kontrak jasa konsultasi (kontrak) nomor : 420/ 181 -A/KPA/SPKP-Disdik /2010 ,tanggal 25 Oktober 2010,25. 3 (Tiga) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS-barang dan jasa) nomor : 900/583-Disdik /BL/XII/2010, tanggal 17 Desember 2010, Dengan nilai uang Rp. 86.400.000 ( delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). 26. 1 (Satu) lembar surat perintah membayar (SPM) nomor : 950/583/BL/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010, dengan nilai uang Rp. 86.400.000 ( delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). 27. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran kegiatan pengawasan tehnis pembangunan ruang perpustakaan SD (DAK) tersebar di kabupaten Lebak ,dengan nilai uang Rp. 86.400.000 ( delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), tanggal Desember 2010. 28. 1 (Satu) surat pengantar tentang surat perintah membayar nomor : 900 / 1831-Per II /BL / 2010, tanggal 30 Desember 2010, Dengan nilai uang Rp. 86.400.000 ( delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). 29. 1(Satu) lembar perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 5840/BL/XII/2010, tanggal 30 Desember 2010, Dengan nilai uang Rp. 86.400.000 ( delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). 30. 3 (Tiga) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 642.2/2173-BASTP/Disdik/2010, tanggal 08-12-2010. 31. 2 (Dua) lembar berita acara penilaian sementara (PHO) kunjungan I nomor : 642.2/2170-Disdik/PHO/Kab/2010. Tanggal 01 Desember 2010.32. 2 (Dua) lembar berita acara penilaian sementara (PHO) kunjungan II nomor : 642.2/2171-Disdik/PHO/Kab/2010. Tanggal 03 Desember 2010. 33. 1 (Satu) berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan (BAPFP) nomor : 642.2 / 2119 /BPAFP /Disdik/2010, tgl 01-12-2010. 34. 1 (Satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan (BAKP) nomor : 642.2/2172-BAKP/Disdik/2010, tanggal 06-12-2010. 35. 2 (Dua) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan (BAPP), tanggal 12 Desember 2010. 36. 5 (Lima) lembar fhoto visual pembangunan ruang perpustakaan SDN 3 Padasuka. 37. 1 (Satu) berkas laporan pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan SDN 03 Padasuka Kec. Maja Kab. Lebak.38. 1 (Satu) lembar surat tugas nomor : 138/S.Tugas/Geo/X/2010, tanggal 29 Oktober 2010, yang ditanda tangani oleh sdr. YEVIANTO NUGROHO, SE jabatan Direktur Utama PT. GEO ARTAPRIMA ENGENEERING .Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak.2) Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 Lembar. Dirampas untuk negara.10. Membebankan kepada Terdakwa I Vian Bachrul Hayat Bin Tjitra Prahira Ona dan Terdakwa II Ferry Sukmana Bin Ayung Suhanda untuk mebayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
58