- Menyatakan Terdakwa Yudas Swasra Als Aloy anak dari Alm Siaunam Jung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 30 Agustus 2017 telah disita dari saksi Mulyanto, ST., MM., MT., barang berupa :
-
-
- 1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang dan 3 (tiga) lembar Surat Permohonan Harga.
- 1 (Satu) Bundel Lembar Pengesahan Survei Identifikasi Prasarana Penyediaan Air Baku Kolong Merawang.
- 1 (satu) Bundel Gambar Rencana Pipa Transmisi Kolong Merawang di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.
- 6 (enam) Lembar foto dokumentasi pada saat Perencanaan dilakukan Survei Identifikasi Kerusakan Pipa Jalur Transmisi Kolong Merawang PDAM Kab. Bangka Tahun 2015.
- 1 (satu) Bundel Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: HK.02.03/03/KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016.
- 1 (satu) Bundel Addendum/ Amandemen I Kontrak Nomor: HK.02.03/03.a/KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 22 Februari 2016.
- 1 (satu) Bundel Addendum/ Amandemen II Kontrak Nomor: HK.02.03/03.b/KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 20 Juni 2016.
- 1 (satu) Bundel Fhoto Dokumentasi Pekerjaan Tahun 2016 Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang Kabupaten Bangka.
-
-
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 28 Februari 2018 telah disita dari saksi Ir. M. Riffani barang berupa :
-
-
- 1 (satu) bundel Dokumen asli Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : HK.02.03/03KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.761.652.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Addendum/Amandemen I Asli Nomor : HK.02.03/03KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016;
- 1 (satu) bundel Addendum/Amandemen IIAsli: HK.02.03/03KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016;
- 2 (dua) lembar asli rekening Koran Bank Sumsel Babel atas nama Rian Makmur Jaya, PT. Nomor : 1443050166 Periode Januari 2016 s/d Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Invoice Nomor : 00135/SPP/3/16 tanggal 08/04/2016 kepada PT. Rian Makmur Jaya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Jalan Nomor : 00135/SPP/3/16 tanggal 08/04/2016 kepada PT. Rian Makmur Jaya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Jalan tanggal 04 Juni 2016 kepada PT. Rian makmur jaya.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 04 Desember 2017 telah disita dari saksi Jimsar Siregar., barang berupa :
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Penawaran Harga PT. Gunung Tua Nomor : 000987/GT-02SP/II/2016 tanggal 16 Pebruari 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemesanan (PO) PT. Rian Makmur Jaya Nomor : 25/PT.RMJ/IV/PKP/2016 tanggal 29 April 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy Invoice/ Faktur PT. Gunung Tua Nomor :000391/GT/INV/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 kepada PT. Rian Makmur Jaya;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Gunung Tua Nomor : 004/KW/GT/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 senilai Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Gunung Tua Nomor : 000364/SJ-03/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 kepada PT.Rian Makmur Jaya.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 19 April 2018telah disita dari saksi Endang Sri Wahyuni, S. AP., barang berupa :
-
-
-
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Penawaran Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang Di Kab. Bangka Pekerjaan PT. Rian Makmur Jaya Nomor : 011/PT.RMJ/XI/2015 tanggal 05 November 2015.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 04Desember 2017 telah disita dari saksi Adi Rusman barang berupa :
-
-
-
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Penawaran Pekerjaan PT Rian Makmur Jaya Nomor : 011/PT.RMJ/XI/2015 tanggal 05 November 2015;
- 1 (Satu) bundel fotocopy Addendum Dokumen Pengadaan Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Nomor : 02.KTR.09/ADP-1/POKJA/PJPA-BB/Ah/2015 Tanggal 31 Oktober 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Berita Acara Proses Pelelangan.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 19 April 2018 telah disita dari saksi Andri Erwin barang berupa :
-
-
-
- 1 (Satu) bundel Faktur Pajak Nomor : 010.000-12.00002346 untuk pembelian Pipa dan Eccessories ?Pralon? sesuai dengan PO No Perfax tanggal 18 April 2012 sejumlah Rp204.552.000,00 (dua ratus empat juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (Satu) bundel Faktur Pajak Nomor : 010.000-12.00002370 untuk pembelian Pipa dan Eccessories ?Pralon? sesuai dengan PO No. Perfax tanggal 19 April 2012 sejumlah Rp204.552.000,00 (dua ratus empat juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (Satu) bundel Faktur Pajak Nomor : 010.000-12.00002402 untuk pembelian Pipa dan Eccessories ?Pralon? sesuai dengan PO No. tanggal 19 April 2012 sejumlah Rp204.552.000,00 (dua ratus empat juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel bukti pembayaran No. 2484 dari PT. Bangka Utama Konstruksi, Jl. Sisingamangaraja No. 42 Sungailiat Bangka kepada PT. Pralon untuk pembayaran faktur No. 12-2101/F/04/12 sejumlah Rp1.076.710.200,00,00 (satu milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah) tanggal 24 April 2012;
- 1 (Satu) bundel Faktur Pajak Nomor : 010.000-12.00003417 untuk pembelian Pipa dan Eccessories ?Pralon? sesuai dengan PO No. Perfax tanggal 30 Mei 2012 sejumlah Rp111.034.000,00 (seratus sebelas juta tiga puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar detail sales report by product PT. Pralon dari tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan Desember 2012;
- 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : SAJ/2016/02302 sebesar Rp192.159.610,00 (seratus sembilan puluh dua juta seratus lima puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah) tanggal 02 April 2016 kepada PR. Pralon dari PT. Rian Makmur Jaya;
- 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : SAJ/2016/02320 sebesar Rp319.127.550,00 (tuga ratus sembilan belas juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) tanggal 05 April 2016 kepada PR. Pralon dari PT. Rian makmur jaya;
- 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : SAJ/2016/02379 sebesar Rp195.601.950,00 (seratus sembilan puluh lima juta enam ratus seribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 08 April 2016 kepada PT. Pralon dari PT. Rian Makmur Jaya;
- (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : SAJ/2016/02457 sebesar Rp37.758.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) tanggal 13 April 2016 kepada PT. Pralon dari PT. Rian Makmur Jaya.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 05 Februari 2018telah disita dari saksi Ponna Redia Hotmauli Sinaga.,S.E., barang berupa :
-
-
-
- 1 (satu) Bundel SP2D Nomor 160151301000167 tanggal 20 Januari 2016 pembayaran atas belanja modal sesuai dengan Kontrak No. HK.02.03/03/03/KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016 nilai Rp4.761.652.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) pekerjaan rehabilitasi pipa transmisi kolong merawang Kabupaten Bangka (uanh muka 20 %) berdasarkan BAP.
- 1 (Satu) Bundel SP2D Nomor 160151301007383 tanggal 10 Mei 2016 pembayaran atas belanja modal sesuai dengan Kontrak No. HK.02.03/03/03/KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016 nilai Rp4.761.652.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) pekerjaan rehabilitasi pipa transmisi kolong merawang Kabupaten Bangka (Angsuran I 50 %) berdasarkan BAP.
- 1 (Satu) Bundel SP2D Nomor 160151301010826 tanggal 15 Juni 2016 pembayaran atas belanja modal sesuai dengan Kontrak No. HK.02.03/03/03/KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016 nilai Rp4.761.652.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) pekerjaan rehabilitasi pipa transmisi kolong merawang Kabupaten Bangka (Angsuran ke - 2 75 %) berdasarkan BAP No. 27/BAP/P.
- 1 (Satu) Bundel SP2D Nomor 160151301015382 tanggal 05 Agustus 2016 pembayaran atas belanja modal sesuai dengan Kontrak No. HK.02.03/03/03/KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016 nilai Rp4.761.652.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) pekerjaan rehabilitasi pipa transmisi kolong merawang Kabupaten Bangka (Angsuran ke - 3 95 %) berdasarkan BAP No. 34/BAP/P.
- 1 (Satu) Bundel SP2D Nomor 160151301015383 tanggal 05 Agustus 2016 pembayaran atas belanja modal sesuai dengan Kontrak No. HK.02.03/03/03/KONST/PAB.Ah-babel/2016 tanggal 11 Januari 2016 nilai Rp4.761.652.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) pekerjaan rehabilitasi pipa transmisi kolong merawang Kabupaten Bangka (Retensi 5 %) berdasarkan BAP No. 34/BAP/PAB.Ah.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Februari 2018 telah disita dari saksi Andre Hariantomi, S.T., barang berupa :
-
-
-
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Gambar Perencanaan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang di Kab. Bangka Tahun Anggaran 2016;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Gambar Hasil Survey Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang di Kab. Bangka Tahun Anggaran 2016;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Gambar Kerja Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang di Kab. Bangka Tahun Anggaran 2016;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Shop Drawing Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang di Kab. Bangka Tahun Anggaran 2016;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap As Built Drawing Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang di Kab. Bangka Tahun Anggaran 2016.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Februari 2018telah disita dari saksi Hery Yuki, S.E., barang berupa :
-
-
-
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Progress Kemajuan Pekerjaan Harian, Mingguan dan Bulanan Pekerjaan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang Kab. Bangka Prop. Kep. Bangka Belitung;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Berita Acara Running Test beserta Lampiran Nomor : 387/BART/PAB.Ah-Babel/2016 tanggal 22 Juli 2016;
- Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) Pekerjaan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang di Kab. Bangka;
- Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) Pekerjaan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang di Kab. Bangka.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Februari 2018 telah disita dari saksi Yudas Swasra Als Aloi barang berupa :
- Asli 2 (dua) lembar Bukti Pembayaran PT. Bangka Utama Konstruksi terima dari PT. Rian Makmur Jaya sebesar Rp389.780.000,00;
- Asli 1 (satu) lembar Asli Pemesanan Barang (PO) Nomor : 19/PT.RM/PKP/2016 Tanggal 29 Januari 2016 dari PT. Rian Makmur Jaya;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Distributor Nomor Ref : 011/SB/S/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 dari PT. Pralon;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Distributor Ref : 017/SB/S/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 dari PT. Pralon;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Nomor : 127/S/RE/B/IV/2017 Tanggal 12 April 2017;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Nomor : 525/S/RE/B/IX.9/2015 Tanggal 29 September 2015;
- Asli 1 (satu) rangkap Daftar Harga Pipa Upvc Merk ?PRALON? dari PT. PRALON Tanggal 10 Januari 2014.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Februari2018 telah disita dari saksi Mulyanto, S.T., MM., M.T., barang berupa :
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Kerangka Acuan Kerja/Term Of Reference;
- Fotocopy 2 (dua) lembar Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2016 Unit Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Prov. Bangka Belitung;
- Fotocopy 3 (tiga) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 DIPA Nomor : SP DIPA- 033.06.1.498098/2016 tanggal 07 Desember 2015.
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 02 Oktober 2018 telah disita dari saksi Mulyanto, S.T., MM., M.T., dan M. Riffani barang berupa :
- Uang Senilai Rp1.295.000.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00, (seratus ribu rupiah) dan pecahan uang Rp50.000,00, (lima puluh ribu rupiah).
- Dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 04 Oktober 2018 telah disita dari saksi M. Riffani barang berupa :
- Uang Senilai Rp605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
-
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Corry Oktarina, hakim Anggota 2: Erizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terhadap Bukti-bukti diatas Tetap terlampir dalam berkas untuk dipergunakan pada perkara atas nama saksi Ir. Muhamad Riffani Bin Muhammad Kamil |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
277
447