- Sebelah Utara berbatasan dengan: Tanah Usaha Abdul Muttalib sdr. Abidan.
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Usaha H. Muhammad Syukur.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Alfian Surdin.
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah Lr. Ribang Kemambang.
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Sekolah PGRI 35 M ;
- SebelahTimur berbatasan dengan : Tanah Milik Leman, 18,5 M ;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Tanah Milik Mbah Iyem, 27 M ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Parit, 20 M ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Lorong Bersama ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Ansori
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Nur Aisah dan Rico
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik WidyaEfriyani.
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1431/Pdt.G/2018/PA.PLG |
|
Nomor | 1431/Pdt.G/2018/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Musa Hasibuan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Syazili, hakim Anggota 2: H. Ahyauddin Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Jek Laymar Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: a. Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya atas nama M. IMAM PUJONO dengan luas 10 x 21 m2 = 210 m2 yang terletak di Jalan RW. Monginsidi No. 112 Rt. 009. Rw. 002 Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang; Adapun batas-batas tanah dan bangunan tersebuta adalah sebagai berikut : b.Sebidang Tanah dengan luas 620 m2 atas nama LUSIANI yang terletak di Jln. Prajurit Nazarudin Rt. 63, Kelurahan Kalidoni, kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : c. Sebidang tanah berikut bangunan rumah kontrakan/bedeng atas namaM. IMAM PUJONO dengan 25 x 10 m2= 250 m2 yang terletak di Jalan Pasundan Lrg.Bersama, Rt.039, Rw.06, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Adapun batas-batas tanah dan bangunan tersebut adalah sebagai berikut: sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat mendapatkan (seperdua) bagian dari total harta bersama/Gono gini antara Penggugat dengan Tergugat; 4. Menyatakan sisa hutang di Bank Rakyat Indonesia (BRI), sejumlah Rp8.702.000,- (delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dibayar bersama-sama oleh Penggugat dengan Tergugat dan selanjutnya sisa dari harta bersama sesudah hutang dibayar dibagi dua; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari total harta bersama/Gono gini kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat setelah Perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, Jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang melaui Badan Lelang dan Piutang Negara Republik Indonesia dan hasilnya dibagi dua setengah untuk Penggugat dan setengahnya lagi untuk Tergugat; 6. Menolak dan menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Lainnya : 1431/Pdt.G/2018/PA.Plg
Statistik549