- Menyatakan terdakwa M. Hasan, SE bin (alm) H. Abdurrahman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa M. Hasan, SE bin (alm) H. Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp59.196.500,00 (lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) berkas Peraturan Bupati Ketapang No. 8 tahun 2017 tentang tata cara pembagian, penetapan rincian dan penyaluran dana desa pada setiap desa Kabupaten Ketapang TA 2017;
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Nomor 110 / DISPMDPD-C / 2017 tentang besaran alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah TA 2017.
- 1 (satu) berkas dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDESA) pemerintah Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) lembar surat pengantar nomor :140/VII/ / KEU/2018 tanggal 31 Juli 2018 SPJ Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara, Pawan, 1 (satu) lembar surat pengantar nomor :140/VII/ / KEU/2018 tanggal 31 Juli 2018 SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I, tahap II, dan tahap III Tahun Anggaran 2017 Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara, Pawan, 1 (satu) lembar surat pengantar nomor :140/VII/ / KEU/2018 tanggal 31 Juli 2018 SPJ Dana Bagian Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2017 Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara, Pawan, 1 (satu) lembar surat pengantar nomor :140/VII/ / KEU/2018 tanggal 31 Juli 2018 SPJ Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah (BHR) Tahun Anggaran 2017 Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara, Pawan.
- 1 (satu) berkas laporan realisasi penyaluran Dana Desa Kab. Ketapang, TA 2017 per tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) berkas laporan realisasi penyaluran Alokasi Dana Desa Kab. Ketapang, TA 2017 pertanggal 29 Desember 2017
- Peraturan Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang nomor : 1 tahun 2017 tentang APB Desa TA 2017.
- 1 (satu) SPJ Dana Desa Tahap I, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp472,194,932,00 ( empat ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
- 1 (satu) berkas SPJ Dana Desa Tahap II, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp314.796.621,00 ( tiga ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu ribu rupiah );
- 1 (satu) berkas SPJ Alokasi Dana Desa Tahap I, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kab. Ketapang TA 2017 senilai Rp180.805.000,00 (seratus delapan puluh juta delapan ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas SPJ Alokasi Dana Desa Tahap II, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kab. Ketapang TA 2017 senilai Rp180.805.000,00 (seratus delapan puluh juta delapan ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas SPJ Alokasi Dana Desa Tahap III, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kab. Ketapang TA 2017 senilai Rp90.403.500,00 (sembilan puluh juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) berkas bukti pengeluaran bagi hasil retribusi daerah, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kab. Ketapang TA 2017 senilai Rp2.676.697,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) berkas bukti pengeluran bagi hasil pajak , Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp26.885.150,00 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan pulluh lima ribu seratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) berkas bukti pengeluran DD Silpa 2016, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2016 senilai Rp248.901.834,54 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah lima puluh empat sen);
- Keputusan Bupati Ketapang Nomor 189/DISPMPD-C/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pemberhentian dengan hormat dan peresmian pengangkatan anggota badan permusyawaratan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang;
- Salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 77/DISPMPD-C/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) berkas foto copy Peraturan Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017;
- 1 (satu) lembar kuitansi (Receipt) uang dari Pejabat kepala Desa Tanjung Pasar kepada saudara H Dirhamsyah senilai Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) untuk pembangunan jalan rabat beton TA 2016 Desa Tanjung Pasar;
- 1 (satu) lembar daftar rincian transaksi rekening nomor 7025014418 Desa Tanjung Pasar, tanggal 01/11/2017 s/d 06/06/2018;
- 1 (satu) berkas Buku Kas Umum dan bukti pengeluran Dana Desa Tahap I, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp472,194,932 (empat ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
- 1 (satu) berkas Buku Kas Umum dan bukti pengeluran Dana Desa Tahap II, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp314.796.621,00 (tiga ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas Buku Kas Umum dan bukti pengeluran Alokasi Dana Desa Tahap I, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp180.805.000,00 (seratus delapan puluh juta delapan ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas Buku Kas Umum dan bukti pengeluran Alokasi Dana Desa Tahap II, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp180.805.000,00 (seratus delapan puluh juta delapan ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas Buku Kas Umum dan bukti pengeluran Alokasi Dana Desa Tahap III, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp90.403.500,00 (sembilan puluh juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) berkas Buku Kas Umum dan bukti pengeluran bagi hasil retribusi daerah, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp2.676.697,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) berkas Buku Kas Umum dan bukti pengeluran bagi hasil pajak, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang TA 2017 senilai Rp26.885.150,00 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) berkas foto copy Laporan Hasil Pemeriksaan, Irban Wilayah I, Nomor : 700/61/LHP-I2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) berkas salinan keputusan Bupati Ketapang Nomor 77/ DISPMPD-C / 2017 tanggal 31 januari 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang Nomor 2 tahun 2017 6 Maret 2017 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Kabupaten Ketapang Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang TA 2017;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan;
- Keputusan Bupati Ketapang Nomor 189 / DISPMPD-C/ 2017 tanggal 4 April 2017 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Nomor 5 tahun 2017 tanggal 13 April 2017 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 13 April 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang nomor 6 Tahun 2017 tanggal 19 April 2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Tahun 2017;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 12 April 2017 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Pembina PKK/Perberdayaan Perempuan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang Tahun 2017;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Nomor 03 tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
- Keputusan Camat Muara Pawan Nomor 08 tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tingkat Kecamatan;
- Keputusan Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 12 Maret 2016 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
- Keputusan Kepala Desa Tanjun Pasar Nomor : 02 Tahun 2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
- Salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 484 Tahun 2010 tentang Peresmian Pemberhentian Dengan Hormat dan dan Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.
- Foto copy SPP, SPM dan SP2D beserta bukti pendukung Desa Tanjung Pasar Kecamatan MuaraPawan, kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan perincian sebagai berikut:
- Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II TA 2017.
- Penyaluran kembali dana desa tahap II tahun anggaran 2016.
- Penyaluran alokasi dana desa tahap I, II dan II tahun anggaran 2017
- Penyaluran bagi hasil pajak daerah bagi desa sekaligus tahuan anggaran 2017.
- Penyaluran bagi hasil retribusi daerah bagi desa sekaligus tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Tahun Anggaran 2017, lokasi RT. 02 Dusun Sahebar;
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Tahun Anggaran 2017, lokasi RT. 03 Dusun Sahebar;
- 1 ( satu ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Tahun Anggaran 2017, lokasi RT. 04 Dusun Sei Benuang;
- 1 ( satu ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Tahun Anggaran 2017, lokasi RT. 05 Dusun Sei Benuang;
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp3.940.000,00 ( tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah ) dari TPK an. Abdullah Liswan kepada saudara Mohsinin tanggal 26 September 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp3.740.000,00 ( tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) dari TPK an. Abdullah Liswan kepada saudara Syaifudin tanggal 26 September 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp3.940.000,00 ( tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah ) dari TPK an. Abdullah Liswan kepada saudara Amir Dahlan tanggal 26 September 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp3.740.000,00 ( tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) dari TPK an. Abdullah Liswan kepada saudara Armansyah tanggal 26 September 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp3.740.000,00 ( tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) dari TPK an. Abdullah Liswan kepada saudara Iwan tanggal 26 September 2017.
- 1 (satu) lembar rekening Koran Nomor rekening : 7025014418 atas nama Rek Kas Desa Tanjung Pasar Bank Kalbar tahun 2016;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Nomor rekening : 7025014418 atas nama Rek Kas Desa Tanjung Pasar Bank Kalbar tahun 2017;
- 1 (satu) lembar surat konfirmasi pembayaran pajak tahun 2017 NPWP :00.822.553.4-703.000 Desa Tanjung Pasar, Muara Pawan, Kab Ketapang.
- 1 (satu) lembar Kuitansi K-02339052, nomor transaksi : HL/DX/K/17/05/00104, No Kwitansi : DXK/KWT/02339052, dari Kantor Desa Tanjung Pasar, Banyaknya uang Rp. 22.290.000,- (dua puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Nama barang All New Supra GTR 150 Sporty warna HM-Hitam Merah.
- 1 (satu) Dokumen laporan keterangan penyelenggara pemerintahan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang yang dibuat dan ditandatangani oleh PJ. Kepala Desa Tanjung Pasar Sdr. M. Hasan, SE pada tanggal 31 Desember 2017.
- 1 (satu) unit laptop Merk Asus warna hitam Core i3 dengan seri X455L;
- 1 (satu) unit pengecas Laptop Merk Asus warna hitam;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Seluruhnya dikembalilkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sdr. Heri Yunanda Muhammad Rum Als Heri Bin Muhammad Rum; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
176
41