- Menyatakan Terdakwa Hadi Wiyono als Haditelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?, sebagaimana dalam dakwan gabungan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) gelang perhiasan emas 22 karat berat 18,25 Karat;
- 1 (satu) kalung perhiasan emas mainan LSG kembang 23 Karat berat 15.76 Gram;
- 1 (satu) gelang keroncong perhiasan emas 22 Karat berat 19.4 Gram;
- 1 (satu) gelang dua jalur ukir chrome perhiasan emas 22 Karat berat 13.25 Gram;
- 1 (satu) Gelang TGH MDL ukir chrome perhiasan emas 22 Karat berat 15.4 Gram;
- 1 (satu) Gelang ukir chrome perhiasan emas 22 Karat berat 16.4 Gram;
- 1 (satu) anting (spasang) Jepit ukir perhiasan emas 22 karat berat 5.0 Gram;
- 1 (satu) Cincin MTKC perhiasan emas 17 karat berat 5,0 Gram;
- 1 (satu) SPSG Anting perhiasan emas 17 Karat berat 4,2 Gram;
- 1 (satu) gelang belah kangkung di taksir emas 8 karat beratnya 2,8 Gram;
- 1 (satu) gelang model jam di taksir emas 16 Karat beratnya 8,93 Gram;
- 1 (satu) lembar uang pecahan 50 dolar Singapore;
- 1 (satu)lembar surat pembelian emas yang berisi keterangan 1 PSAT anting bayi berat 0,500 Gram, yang di keluarkan oleh TokoMas Dunia;
- 1 (satu) Lembar surat jaminan emas yang berisikan keterangan 1 (satu) BABY G AD 1 Karat 70 Berat 0,47 Gram, yang di keluarkan oleh TokoMasNew Paris;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas G KRC UKIR MATA 700 Karat Berat 8,920 Gram yang di keluarkan oleh TokoMasBandaBaru;
- 1 (satu) lembar surat pembelian emas GELANG MD UKIR CROM 916 Karat dengan berat 18,290 Gram yang di keluarkan oleh TokoMasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas G.KRCG UKIR KROM 916 Karat Berat 16,470 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas G.KRCG UKIR KROM 916 Karat Berat 15,500 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas G.KRCG UKIR KROM 916 Karat Berat 19,470 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas G.KRCG UKIR KROM 916 Karat Berat 13,310 Gram dan ANTING INDIA UKIR 916 Karat Berat 0,0750 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas G.KRCG UKIR KROM 916 Karat Berat 16,470 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas ANTING INDIA MAINAN 916 Karat Berat 1,490 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas ANTING JEPIT UKIR 916 Karat Berat 5,020 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas RANTAI PADI UKIR 916 Karat Berat 15,830 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas C. MATA 916 Karat Berat 3,710 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas ANTING DEWI CHANEL M 700 Karat Berat 1,840 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru;
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas GELANG KERONCONG ANA 916 Karat Berat 6,410 Gram yang di keluarkan oleh TokoEmasBandaBaru
- 1 (satu) Lembar surat pembelian emas yang di keluarkan oleh Toko EmasDewiAyu;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan Nomor 10397-19-01-001574-9, dengan keterangan barang jaminan 1 (satu) Gelang model variasi di taksir perhiasan emas 22 Karat berat 18.25 Gram, yang di keluarkan oleh Kantor pegadaian CP MEGA LEGENDA, tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) Lembar Nota transaksi penerimaan uang sejumlah Rp. 8.449.000, (delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan Nomor Transaksi : 1556260099449103971, yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian CP. MEGA LEGEND, tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan Nomor 10397-19-01-001488-2, dengan keterangan barang jaminan 1 (satu) kalung mainan LSG kembang di taksir perhiasan emas 23 Karat berat 15.76 Gram, yang di keluarkan oleh Kantor pegadaian CP MEGA LEGENDA. Pada tanggal 22 April 2019;
- 1 (satu) Lembar Nota transaksi penerimaan uang sejumlah Rp. 7.619.000, (tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah), dengan Nomor Transaksi : 1555902655301103971, yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian CP. MEGA LEGENDA, pada tanggal 22 April 2019;
- 1 (satu) Lembar bukti transfer penerimaan uang dengan Nomor kredit 1039719010014882, dengan total transfer Rp. 7.616.500, (tujuh juta enam ratus enam belas ribu lima ratus rupiah), yang di keluarkan oleh PT. PEGADAIAN CP. MEGA LEGENDA, pada tanggal 22 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan Nomor 10397-19-01-001400-7, dengan keterangan barang jaminan 1 (satu) Gelang keroncong di taksir perhiasan emas 22 Karat berat 19.4 Gram, yang di keluarkan oleh Kantor pegadaian CP MEGA LEGENDA. Pada tanggal 12 April 2019;
- 1 (satu) Lembar Nota transaksi penerimaan uang sejumlah Rp. 9.079.000, (sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan Nomor Transaksi : 1555037858008103971, yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian CP. MEGA LEGENDA, pada tanggal 12 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan Nomor 10397-19-01-001257-1, dengan keterangan barang jaminan 1 (satu) Gelang dua jalur ukir chrome di taksir perhiasan emas 22 Karat berat 13.25 Gram, yang di keluarkan oleh Kantor pegadaian CP MEGA LEGENDA. Pada tanggal 02 April 2019;
- 1 (satu) Lembar Nota transaksi penerimaan uang sejumlah Rp. 6.179.000, (enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan Nomor Transaksi : 1554179289539103971, yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian CP. MEGA LEGENDA, pada tanggal 02 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan Nomor 10397-19-01-001258-9, dengan keterangan barang jaminan 1 (satu) Gelang TGH MDL ukir chrome di taksir perhiasan emas 22 Karat berat 15.4 Gram, yang di keluarkan oleh Kantor pegadaian CP MEGA LEGENDA. Pada tanggal 02 April 2019;
- 1 (satu) Lembar Nota transaksi penerimaan uang sejumlah Rp. 7.189.000, (Tujuh juta seratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah), dengan Nomor Transaksi : 1554179413025103971, yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian CP. MEGA LEGENDA, pada tanggal 02 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan Nomor 10397-19-01-001207-6, dengan keterangan barang jaminan 1 (satu) Gelang ukir chrome di taksir perhiasan emas 22 Karat berat 16.4 Gram, yang di keluarkan oleh Kantor pegadaian CP MEGA LEGENDA. Pada tanggal 29 Maret 2019;
- 1 (satu) Lembar Nota transaksi penerimaan uang sejumlah Rp. 7.649.000, (tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan Nomor Transaksi : 1553841209365103971, yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian CP. MEGA LEGENDA, pada tanggal 29 Maret 2019;
- 1 (satu) Lembar bukti transfer penerimaan uang senilai Rp. 7.646.500, (tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang di keluarkan oleh PT. PEGADAIAN CP. MEGA LEGENDA;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan Nomor 10397-19-01-001624-2, dengan keterangan barang jaminan 1 (satu) anting (spasang) Jepit ukir di taksir perhiasan emas 22 karat berat 5.0 Gram + 1 (satu) Cincin MTKC + SPSG Anting di taksir perhiasan emas 17 Karat berat 5,0 / 4,2 Gram , yang di keluarkan oleh Kantor pegadaian CP MEGA LEGENDA. Pada tanggal 30 April 2019;
- Membebankanbiaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 634/Pid.B/2019/PN Btm |
|
Nomor | 634/Pid.B/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Taufik Ah Nainggolan, hakim Anggota 2: Dwi Nuramanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Andreas Kusworo; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 634/Pid.B/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 634/Pid.B/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
59
42