- Menyatakan Terdakwa SUHERMAN alias FITO bin SYAHBUDDIN (Alm), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUHERMAN alias FITO bin SYAHBUDDIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp339.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan dengan titipan pengembalian kerugian negara sampai dengan sejumlah Rp598.475.899,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) pada Kejaksaan Negeri Sintang;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera menyetor kepada kas keuangan negara uang sejumlah Rp.300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah) dari pengembalian kerugian negara sejumlah Rp598.475.899,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang telah dititipka Terdakwa pada Kejaksaan Negeri Sintang;;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 3 (tiga) lembar Print Out, Rekening BNI TAPLUS Cabang Sintang, No. Rek : 0266623422, An. SUHERMAN.
- 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 67.500.000 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang telah diterima dari SUHERMAN untuk pembayaran pelunasan pembelian 1 Gulung Giomembran @ 106.500.000, 500 buah kawat bronjong @ 350.000 = 175.000.000, 2 Set Asesoris pipa @ 15.000.000 = 30.000.000, 2 x angkutan bronjong ke Sintang @ 3.000.000 = 6.000.000, tanggal 16 September 2016.
- 1 (satu) lembar kwintasi uang sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah diterima dari SUHERMAN untuk pembayaran panjar pembelian 1 gulung giomembran @ 106.500.000, 500 buah kawat Bronjong @350.000 = 175.000.000, 2 set asesoris pipa @15.000.000 = 30.000.000, 2 x angkutan bronjong ke sintang @ 3.000.000 = 6.000.000, tanggal 6 ??? 9 ??? 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran angkutan Geomembran ke Sintang, tanggal 04 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar bukti slip setoran pengiriman sejumlah uang Rp. 106.500.000 (seratus enam juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 17 Desember 2015, Bank MANDIRI Cabang KPC Pontianak A. Yani, Pengirim an. IRIAMIN.
- 1 (satu) lembar Surat Jalan pengiriman barang berupa 250 buah Kawat Bronjong, Uk. 2x1x0,5 m diameter 3 mm dan 2 Set Accessories Pipa, Kepada Pak Herman, tanggal 07 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Jalan pengiriman barang berupa 250 buah Kawat Bronjong, Uk. 2x1x0,5 m diameter 3 mm, Kepada Pak Herman, tanggal 07 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Jalan pengiriman barang berupa 1 Rool Geomembran tanggal 15 Desember 2015, Kepada Pak Herman.
- 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Sintang Nomor : 821.2/684/KEP-BKD/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, yang di tetapkan di Sintang, tanggal 15 Juli 2013.
- 1 (satu) lembar penyampaian surat Keputusan Pensiun nomor : 01201/D/A/2016, tanggal 10 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00135/KEP/FT/26107/16, atas nama Penerima Pensiun SUHERMAN, BE,SH.
- Barang bukti yang disita dalam berkas terpisah tersangka atas nama HARRY NOPIANTO alias HARRY bin GUSTI SEMAWI (alm) ;
- 1 (satu) dokumen SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor : KTR.152.2/DPDTU/SATKER/PPK2/11/2015 tanggal 27 November 2015, Pekerjaan jasa kontruksi pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2015, antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan dengan CV. Kharisma Alam.
- 1 (satu) dokumen Amandemen 1 Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.152.2/DPDTU/SATKER/PPK2/11/2015 tanggal 27 November 2015, Pekerjaan jasa kontruksi pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2015, antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan dengan CV. Kharisma Alam.
- 1 (satu) Berkas foto copy Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengangkatan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), dan Bendahara pengeluaran pada satuan kerja di lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tanggal 16 April 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja Ditjen pengembangan daerah tertentu Nomor : 222.3 / KEP / DPDTU / SATKER / KPA / 11 / 2015 tentang Pembentukan Panitia/pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan Barang/Jasa Fasilitas kebijakan pengembangan daerah perbatasan pada satuan kerja ditjen pengembangan daerah tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2015, tanggal 25 November 2015.
- 1 (satu) berkas foto copy surat Bupati Sintang Nomor : 050 / 3364 / BAPPEDA-IV / 2015, tanggal 24 Nopember 2015 Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, perihal Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Fasilitas Pengembangan Daerah Perbatasan di Kab. Sintang TA. 2015.
- 1 ( satu ) Berkas foto copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang tahun anggaran 2015, tanggal September 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Keputusan kuasa pengguna angaran satuan kerja direktorat jenderal pengembangan daerah tertentu Nomor : 005 / KEP / DPDTU / SATKER /-KPA / 02 / 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar pada satuan kerja Direktorat jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, tanggal 25 Februari 2016.
- 1 (satu) Berkas foto copy Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktorat Jendral Pengembangan Daerah Tertentu Nomor : 133.8 / DPDTU / SATKER / PPK2 / 10 / 2015, tanggal 30 Oktober 2015 Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sintang, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung untuk melakukan lelang di Daerah.
- 1 ( satu ) Berkas foto copy Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktorat Jendral Pengembangan Daerah Tertentu Nomor : 172 / DPDTU / SATKER / PPK2 / 12 / 2015, tanggal 29 Desember 2015 Kepada Penyedia/Direktur Perusahaan (daftar terlampir), hal Langkah ??? Langkah Akhir T.A 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktorat Jendral Pengembangan Daerah Tertentu Nomor : 4.1 / DPDTU / SATKER / PPK2 / 1 / 2016, tanggal 7 Januari 2016 Kepada Penyedia/Direktur Perusahaan (daftar terlampir), hal Tindak lanjut Atas Kontrak Yang Belum Terbayarkan.
- 1 (satu) Berkas foto copy Keputusan Direktur Jendral Pengembangan Daerah Tertentu Nomor : 01 / DPDTT / DPDTU / SK / 08 / 2015 tentang Penetapan lokasi dan alokasi bantuan stimulan pengembangan daerah tertentu tahun anggaran 2015, tanggal 3 Agustus 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Laporan Hasil Pekerjaan Lokasi Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Pekerjaan Pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Provinsi Kalimantan Barat Tahun anggaran 2015.
- 1 (satu) lembar Laporan Monitoring SP2D ??? BANK Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPPN Jakarta VI tanggal : s/d 20 ??? 09 ??? 2016
- 1 (satu) Berkas Surat Perintah Membayar tanggal 31 Agustus 2016 Nomor : 30182 / SPM / SDPDTU / VIII / 2016.
- 1 (satu) Berkas Surat Permintaan Pembayaran tanggal 5 Agustus 2016 Nomor : 30182 / DPDTU / SATKER / PPK 3 / 08 / 2016.
- 1 (satu) Berkas Kuitansi / bukti Pembayaran dari CV. Kharisma Alam Nomor : 024 / KA / KuitansiKPDT / VIII / 2016, tanggal Agustus 2016.
- 1 (satu) Berkas Faktur Pajak CV. Kharisma Alam dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.003-16.55463676, tanggal 10 Agustus 2016.
- 1 (satu) Berkas Surat Permintaan Pembayaran tanggal 23 Desember 2015 Nomor : 20323 / SPP / DPDTU.3 / SATKER / 12 / 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Nota Dinas Nomor : ND.167.23 / DPDTU / SATKER / PPK2 / 12 / 2015, Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, Dari Pejabat Pembuat Komitmen 2 (Sdr. Ardian Hidayat, ST) Satker Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, perihal Permohonan pencairan Dana sebesar 100% pekerjaan Pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang tanggal 18 Desember 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy surat PT. ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA tentang Jaminan Pemeliharaan dengan Reg.No. 064510, No. Bond : 50.654.50.2015.0055-0, Nilai Bond : Rp. 64.528.900,- yang di keluarkan di jakarta pada tanggal 22 Desember 2015.
- 1 (satu) Berkas surat dari CV. Kharisma Alam yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen 2 Satker Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, perihal Permohonan Pembayaran atas Prestasi Pekerjaan 100%, tanggal 16 Desember 2015.
- 1 (satu) Berkas surat Rekomendasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sintang (Ir. MURJANI, MT) Nomor : 640 / 02 / REKOMENDASI ??? PEMBAYARAN ??? PEKERJAAN / DPU ??? STG / XII / 2015, tanggal Desember 2015. Perihal : Rekomendasi Pembayaran pekerjaan terhadap pekerjaan pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Prov. Kalimantan Barat.
- 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Nomor : BAST. 168.7 / DPDTU / SATKER / PPK2 / 12 / 2015 antara Pejabat/Panitia Penerima hasil Pekerjaan pada satuan kerja Direktorat jenderal pengembangan daerah tertentu, direktorat pengembangan daerah perbatasan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi TA. 2015, berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Tertentu Nomor : 222.3 / KEP / DPDTU / SATKER ??? KPA / 11 / 2015, tanggal 25 Nopember 2015 ( pihak Pertama ) dengan MARSELUS KELLY PIET, SE selaku Direktur Cv. Kharisma Alam ( Pihak kedua ).
- 1 (satu) Berkas Surat Bukti Pembayaran Nomor : 23 / CV.KA / XII / 2015 tanggal 18 Desember 2015 untuk pembayaran Prestasi Kemajuan Pekerjaan 100% atas pekerjaan Pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam permai Kab. Sintang Prov. Kalimantan Barat.
- 1 (satu) Berkas foto copy Laporan Penggunaan Dana dari CV. Kharisma Alam pada kegiatan Pembangunan Daerah Perbatasan pada Pekerjaan Pembangunan Embung Desa Landau kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Prov. Kalimantan Barat.
- 1 (satu) Berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan ( PHO ) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI direktorat Jendral Pengembangan Daerah Tertentu Nomor : PHO.1692 / DPDTU / SATKER / PPK2 / 12 / 2015, tanggal Desember 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy surat CV. Kharisma Alam Nomor : 25 / CV.KA / XII / 2015 tanggal 22 Desember 2015 perihal Permohonan Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO).
- 1 ( satu ) Berkas Faktur Pajak dengan nomer dan kode Seri Faktur Pajak : 020.000.15.00000001. Pengusaha kena pajak PEM-00383/WPJ.13/KP.0103/2014 Nama : CV. Kharisma Alam, Nama barang kena pajak Pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Prov. Kalimantan barat KTR.152.2/DPDTU/SATKER/PPK2/11/2015 27 November 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Kartu Pengawasan Kontrak Satker : 350455 Direktorat jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, No. Dok : DIPA-067.05.1.350455/2015, Nomor Kontrak : KTR.152.2/DPDTU/SATKER/PPK2/11/2015 Uraian Kontrak : Jasa Kontruksi Pembangunan Embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang tahun anggaran 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Register Data Realisasi Kontrak, tahun kontrak : 2015, Satuan Kerja : 350455 Direktorat jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dengana Nomor Kontrak : KTR.152.2/DPDTU/SATKER/PPK2/11/2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Surat Perintah membayar Nomor : 20323 / SPM / SDPDTU / XII / 2015, tanggal : 28 Desember 2015 Kepada : CV. Kharisma Alam sebesar Rp. 1.149.787.673,- ( satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah ).
- 1 (satu) Berkas Surat Berita Acara Pembayaran atas pekerjaan Pembangunan embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Prov. Kalimantan Barat dengan nomor Kontrak : KTR.152.2/DPDTU/SATKER/PPK2/11/2015,tanggal 27 November 2015 sebesar Rp. 1.133.544.454,- ( satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah ), antara pihak Kedua ( CV. Kharisma Alam ) dengan PPK 3 Satuan Kerja Direktorat jenderal Pengembangan Daerah Tertentu ( Ir. Basuki, M. Eng ), tanggal Agustus 2016.
- 1 (satu) Berkas Nota Dinas Nomor : ND.178.5 / DPDTU / SATKER / PPK2 / 1 / 2016, tanggal 5 Januari 2016 dari PPK 2 Satker Direktorat jendral Pengembangan Daerah Tertentu, kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Hal Penyampaian Laporan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2015.
- 1 (satu) Berkas Permintaan Kelengkapan Dokumen Kegiatan Fasilitas Pelaksanaan Kebijakan Tahun anggaran 2015, Nomor : B.85 / DPDTT / DPDTU / 06 / 2015, tanggal 18 Juni 2015 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah tertentu.
- 1 (satu) Berkas foto copy Surat bupati Sintang Perihal Permohonan Bantuan Embung di Daerah Perbatasan Kab. Sintang Tahun Anggaran 2015 kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor : 640 / 0418 / BAPPEDA-IV / 2015 tanggal 4 Pebruari 2015, terlampir Penetapan Lokasi Kegiatan Pembangunan Embung Kabupaten Sintang Kalimantan Barat tahun 2015 beserta gambar.
- 1 (satu) Berkas foto copy Surat Pernyataan Nomor : 140 / 53 / EKBANG / 2015, Sdr. INTAI selaku Sekretaris Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai yang menyatakan kesedianya menghibahkan lahan guna pembangunan Embung Dari kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, tanggal Juli 2015.
- 1 (satu) Berkas foto copy Surat Pernyataan Nomor : 050 / 141 / BAPPEDA ??? IV / 2015, Sdr. MILTON CROSBY selaku Bupati Sintang yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah berupa Pembangunan Embung di Kec. Ketungau Hulu dan Kec. Kelam Permai Kab. Sintang dilaksanakan di Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Sintang Provinsi kalbar, tanggal 3 Juli 2015.
- 2 (dua) lembar Petikan keputusan Bupati Sintang Nomor : 821.2 / 67 / KEP-BKD / 2015 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jabatan struktural eselon IV.a (pengawas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang a.n. HARRY NOPIYANTO, ST,M.Si, tanggal 13 Januari 2015.
- 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Sintang Nomor : 050.12 / 101 / Tahun 2015 tentang Penetapan lokasi pelaksanaan kebijakan pengembangan Daerah perbatasan Kabupaten Sintang tahun anggaran 2015, tanggal Juli 2015.
- 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Sintang Nomor : 050.12 / 102 / Tahun 2015 tentang Penetapan tim pengendali/pengawas pelaksanaan kebijakan pengembangan Daerah perbatasan Kabupaten Sintang tahun anggaran 2015, tanggal 3 Juli 2015.
- 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Sintang Nomor : 050.12 / 103 / Tahun 2015 tentang Penetapan tim teknis Kabupaten pelaksanaan kebijakan pengembangan Daerah perbatasan Kabupaten Sintang tahun anggaran 2015, tanggal 3 Juli 2015.
- 1 (satu) buah dokumen Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan pembangunan Embung Air Baku 2,5 ltr/dtk Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang, tahun anggaran 2015.
- 1 (satu) berkas proposal Bantuan Sosial Infrastruktur Pembangunan Embung di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2014 yang ditanda tangani oleh Bupati Sintang.
-
- 1 (satu) Dokumen, SK. MENTRI HUKUM DAN PERUNDANG - UNDANGAN R.I. Nomor : C - 297.HT.03.02-th. 2000 tanggal 11 April 2000, Akta tanggal 8 Januari 2014 No. 06 SALINAN PERSEROAN KOMANDITER ???C.V. KHARISMA ALAM???.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga No. 6171031902130009 atas nama MARSELUS KELLY PIET, SE , tanggal 13 - 12 ??? 2017.
- Print Out daftar rincian tranTerdakwa tanggal, 01/07/2016 s/d 31/12/2016 An. KHARISMA ALAM, CV Rekening Bank Kalbar - Kantor Cabang Utama Pontianak No. Rek : 100402733, yang diterbitkan tanggal 12 April 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Sdri. SALMAWATI untuk pembayaran uang muka sewa alat Excavator dan Buldoser sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) tanggal 2 Nopember 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Sdri. SALMAWATI untuk pembayaran panjar tahap II ( dua ) sewa alat Excavator dan Buldoser sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) tanggal 21 Desember 2015.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi dari Sdri. SALMAWATI untuk pembayaran sewa alat Excavator dan Buldoser sebesar Rp. 38.000.000,- ( tiga puluh delapan juta rupiah ) tanggal 2 September 2016.
- Print out Daftar rincian tranTerdakwa, 01 / 09 / 2016 s/d 03/09/2016 Rekening Bank Kalbar ??? Cabang Sintang a.n. SALMAWATI dengan No. Rek : 4025190322.
- 1 (satu) eksemplar print out dokumen penawaran CV. Kharisma Alam pada paket pekerjaan pembangunan embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Provinsi Kalimantan barat Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) eksemplar print out dokumen penawaran CV. Harvicon pada paket pekerjaan pembangunan embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Provinsi Kalimantan barat Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) eksemplar print out dokumen penawaran CV. Cendana pada paket pekerjaan pembangunan embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Provinsi Kalimantan barat Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) eksemplar print out dokumen penawaran CV. Rizki Era Mandiri pada paket pekerjaan pembangunan embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Provinsi Kalimantan barat Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) eksemplar print out dokumen penawaran CV. Lingga Putra Perdana pada paket pekerjaan pembangunan embung Desa Landau Kodam Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Provinsi Kalimantan barat Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) berkas fotocopy Laporan hasil Verifikasi Tahap Pertama Atas Tunggakan Tahun 2015 dalam rangka Revisi Dipa pada Satker Direktorat jenderal Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2016, Nomor : LAP-99/D204/1/2016, tanggal 15 Juli 2016.
- 1 (satu) Unit laptop merk Azus type X450JN-WX004D warna hitam kombinasi silver.
- 1 (satu) Unit laptop merk TOSHIBA warna hitam, model No. PSAA8U-06U02K, serial No. 6S137746Q (dalam keadaan rusak).
- Menetapkan agar terdakwa SUHERMAN alias FITO bin SYAHBUDDIN (alm)membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00(Sepuluh Ribu Rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Samosir, Br Hakim Anggota Bhudi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI TERLAMPIR DALAM BERKAS DIKEMBALIKAN KEPADA SIAPA BARANG TERSEBUT DISITA |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
119
33