- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 147/PID.SUS/2020/PN.PYA. TERTANGGAL 06 OKTOBER 2020 KECUALI PIDANA YANG AKAN DIJATUHKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMAD RIDWAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMAD RIDWAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISIKAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH (NETTO) 0,44 (NOL KOMA EMPAT PULUH EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN.Pya. tertanggal 06 Oktober 2020 kecuali pidana yang akan dijatuhkan, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild;
Putusan PT MATARAM Nomor 89/PID.SUS/2020/PT MTR |
|
Nomor | 89/PID.SUS/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Majedi Hendi Siswara |
Hakim Anggota | Brbambang Sasmito, I Gede Komang Ady Natha |
Panitera | Rud Adolfina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID.SUS/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 89/PID.SUS/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1808 K/Pid.Sus/2021
Banding : 89/Pid.Sus/2020/PT MTR
Statistik555267