- BAHWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA AWALNYA ADALAH SUAMI ISTRI YANG SAH MENIKAH PADA TANGGAL 29 DESEMBER 2017 NAMUN BERDASARKAN AKTA CERAI NOMOR 0355/AC/2020/PA.PRG TANGGAL 29 MEI 2020 YANG DITERBITKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PINRANG ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH RESMI BERCERAI;
- BAHWA SELAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT MEMBINA RUMAH TANGGA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH MEMPEROLEH HARTA BERSAMA;
- BAHWA OLEH KARENA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH RESMI BERCERAI, BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU KHUSUSNYA HUKUM PERDATA ISLAM MAKA HARTA YANG DIPEROLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT SELAMA IKATAN PERKAWINAN HARUS DIBAGI DUA SEBAGAIMANA YANG DIJELASKAN PADA PASAL 97 KOMPILASI HUKUM ISLAM;
- BAHWA ADAPUN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH SELAMA IKATAN PERKAWINAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 UNIT MOBIL OPEN CUP MEREK DAIHATSU GRANMAX WARNA SILVER DENGAN NOMOR POLISI DP 8065 DJ;
- 1 UNIT MOTOR METIC MEREK HONDA WARNA BIRU DENGAN NOMOR POLISI DP 3200 RD;
- 40 UNIT TABUNG GAS LPG 3 KG;
- UTANG BERSAMA SEJUMLAH RP. 4.470.000,- (EMPAT JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- HASIL PANEN SAWAH SEBANYAK 1 KALI PANEN PADA BULAN APRIL 2020 SEJUMLAH RP. 34.045.600 (TIGA PULUH EMPAT JUTA EMPAT PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS RUPIAH) DARI TANAH PERSAWAHAN SELUAS 1,5 HA YANG TERLETAK DI DUSUN MENRE, DESA MANGKI, KECAMATAN CEMPA, KABUPATEN PINRANG;
- HASIL PANEN PEPAYA SEBANYAK 16 KALI PANEN SEJAK BULAN FEBRUARI 2020 SAMPAI BULAN MEI 2020 SEJUMLAH RP. 44.800.000,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) DARI PERKEBUNAN PEPAYA SELUAS 50 ARE YANG TERLETAK DI DUSUN MENRE, DESA MANGKI, KECAMATAN CEMPA, KABUPATEN PINRANG;
- BAHWA OBYEK PADA POIN 4.A, POIN 4.B, POIN 4.C, POIN 4.D, POIN 4.E DAN POIN 4.F TERSEBUT DIATAS UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA DALAM PERKARA INI;
- BAHWA OBYEK SENGKETA POIN 4.A BERUPA KENDARAAN RODA EMPAT JENIS MOBIL OPEN CUP MEREK DAIHATSU GRAN MAX YANG DIPEROLEH DENGAN CARA DIBELI PADA TAHUN 2019 SECARA ANGSUR/ KREDIT OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT DENGAN UANG MUKA SEJUMLAH RP. 20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN TENOR SELAMA 48 BULAN YANG MASA ANGSUR/ KREDIT SUDAH BERJALAN 1 TAHUN 1 BULAN SETELAH PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH RESMI BERCERAI, DENGAN SISA TENOR SELAMA 35 BULAN DAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIKUASAI SECARA SEPIHAK OLEH TERGUGAT TANPA MEMPERDULIKAN HAK-HAK PENGGUGAT;
- BAHWA OBYEK SENGKETA POIN 4.B BERUPA KENDARAAN RODA DUA JENIS MOTOR METIK YANG DIPEROLEH DENGAN CARA DIBELI OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA TAHUN 2017 SEHARGA RP. 19.000.000,- (SEMBILAN BELAS JUTA RUPIAH) YANG JIKA DINILAI DENGAN HARGA SEKARANG SEJUMLAH RP. 14.000.000,- (EMPAT BELAS JUTA RUPIAH) DAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIKUASAI SECARA SEPIHAK OLEH TERGUGAT TANPA MEMPERDULIKAN HAK-HAK PENGGUGAT;
- BAHWA OBYEK SENGKETA POIN 4.C BERUPA 40 TABUNG GAS LPG 3 KG YANG DIKELOLA OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEMASA IKATAN PERKAWINANNYA SEBAGAI USAHA JUAL TABUNG GAS 3 KG DENGAN HARGA KESELURUHAN TABUNG GAS TERSEBUT SEJUMLAH RP. 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH) DAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIKUASAI SEPENUHNYA OLEH TERGUGAT SECARA SEPIHAK TANPA MEMPERDULIKAN HAK-HAK PENGGUGAT;
- BAHWA OBYEK SENGKETA POIN 4.D BERUPA UTANG BERSAMA SEMASA PERKAWINAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT KEPADA PAMAN PENGGUGAT BERNAMA ARIF PADA TANGGAL 20 JANUARI 2020 SEJUMLAH RP. 470.000,- (EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) DAN KEPADA TEMAN PENGGUGAT YANG BERNAMA DIRA PADA TANGGAL 25 JANUARI 2020 SEJUMLAH RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) SERTA KEPADA PEDAGANG GABAH YANG BERNAMA AGUS PADA TANGGAL 4 FEBRUARI 2020 SEJUMLAH RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH);
- BAHWA OBYEK SENGKETA POIN 4.E BERUPA HASIL PANEN SAWAH SEBANYAK 1 KALI PANEN YAITU PADA BULAN APRIL 2020 SEJUMLAH RP. 34.045.600 (TIGA PULUH EMPAT JUTA EMPAT PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS RUPIAH) DARI SAWAH MILIK TERGUGAT YANG DIKELOLA OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEMASA IKATAN PERKAWINANNYA NAMUN HASIL PANEN SAWAH TERSEBUT DIKUASAI SEPENUHNYA OLEH TERGUGAT SECARA SEPIHAK TANPA MEMPERDULIKAN HAK-HAK PENGGUGAT;
- BAHWA OBYEK SENGKETA POIN 4.F BERUPA HASIL PANEN PERKEBUNAN PEPAYA MILIK TERGUGAT YANG DIKELOLA OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEMASA IKATAN PERKAWINANNYA YANG DIPANEN SEMINGGU SEKALI SEJAK BULAN FEBRUARI 2020 SAMPAI BULAN MEI 2020 SEBANYAK 16 KALI PANEN YANG MENGHASILKAN 400 BUAH PEPAYA SETIAP KALI PANEN DENGAN HARGA PERBUAHNYA SEJUMLAH RP. 7.000,- (TUJUH RIBU RUPIAH) DENGAN AKUMULASI 400 BUAH X RP. 7.000,- (HARGA JUAL) X 16 KALI PANEN SEJUMLAH RP. 44.800.000,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) DAN HASIL PANEN KEBUN PEPAYA TERSEBUT DIKUASAI SEPENUHNYA OLEH TERGUGAT SECARA SEPIHAK TANPA MEMPERDULIKAN HAK-HAK PENGGUGAT;
- BAHWA OBYEK SENGKETA POIN 4.A, POIN 4.B, POIN 4.C, POIN 4.D, POIN 4.E DAN POIN 4.F YANG TELAH DIURAIKAN TERSEBUT DI ATAS HINGGA SAAT INI BELUM PERNAH DIBAGI SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- BAHWA PENGGUGAT SANGAT KHAWATIR JIKA NANTINYA OBYEK SENGKETA POIN 4.A, POIN 4.B DAN POIN 4.C DIALIHKAN ATAU DIPINDAHTANGANKAN OLEH TERGUGAT KEPADA PIHAK LAIN, SEHINGGA UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK PENGGUGAT TERSEBUT MAKA PENGGUGAT MEMOHON KEPADA YANG MULIA KETUA PENGADILAN AGAMA PINRANG CQ MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PINRANG YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI AGAR MELETAKKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS OBYEK SENGKETA POIN 4.A, POIN 4.B DAN POIN 4.C TERSEBUT;
- BAHWA KARENANYA ADALAH WAJAR DAN PATUT BILAMANA PENGGUGAT MEMINTA DAN MEMOHON KEPADA YANG MULIA KETUA PENGADILAN AGAMA PINRANG CQ MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PINRANG YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI, AGAR SAGALA MACAM SURAT-SURAT YANG ADA DI DALAM PENGUASAAN (TANGAN) TERGUGAT ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG ERAT HUBUNGANNYA ATAU KETERKAITANNYA DENGAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM APA PUN SERTA TIDAK MENGIKAT KEPADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN AGAR SAGALA MACAM SURAT-SURAT YANG ADA DI DALAM PENGUASAAN (TANGAN) TERGUGAT ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG ERAT KAITANNYA DENGAN PERKARA INI BAIK ATAS NAMA TERGUGAT ATAU ATAS NAMA ORANG LAIN YANG ERAT HUBUNGANNYA ATAU KETERKAITANNYA DENGAN OBYEK SENGKETA PADA POIN 4.A, POIN 4.B, POIN 4.C, POIN 4.D, POIN 4.E DAN POIN 4.F TERSEBUT ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM APA PUN SERTA TIDAK MENGIKAT KEPADA PENGGUGAT;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA MENURUT HUKUM KEPADA TERGUGAT;
- ATAU APABILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN DALAM KAITANNYA DENGAN PERKARA INI, MAKA MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) DAN MENURUT PERADILAN YANG BAIK.
- FOTOKOPI SALINAN PUTUSAN NOMOR 317/PDT.G/2020/PA PRG. TANGGAL 12 MEI 2020, ATAS NAMA JUMAINI BINTI LA PATO DENGAN SAHARUDDIN BIN MONDING, YANG DI KELUARKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PINRANG, BUKTI SURAT TERSEBUT TELAH DIPERIKSA OLEH MAJELIS HAKIM, DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA YANG TERNYATA SESUAI DAN TELAH DINAZEGELEN, KEMUDIAN DIBERI KODE BUKTI (P.1). DIBERI TANGGAL DAN PARAF KETUA MAJELIS;
- FOTOKOPI AKTE CERAI NOMOR 0355/AC/2020/PA.PRG., TANGGAL 29 MEI 2020 ATAS NAMA JUMAINI BINTI LA PATO DENGAN SAHARUDDIN BIN MONDING YANG DIKELUARKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA PINRANG, BUKTI SURAT TERSEBUT TELAH DIPERIKSA OLEH MAJELIS HAKIM, DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA YANG TERNYATA SESUAI DAN TELAH DINAZEGELEN, KEMUDIAN DIBERI KODE BUKTI (P.2). DIBERI TANGGAL DAN PARAF KETUA MAJELIS;
- FOTOKOPI TANDA BUKTI ANGSURAN KREDIT MOBIL PICK UP MERK DAIHATSU GRAND MAX TANGGAL 10 MEI 2019 ATAS NAMA CONDING , YANG DIKELUARKAN OLEH OLEH BANK MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG PINRANG. BUKTI SURAT TERSEBUT TELAH DIPERIKSA OLEH MAJELIS HAKIM, DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA YANG TERNYATA SESUAI DAN TELAH DINAZEGELEN, KEMUDIAN DIBERI KODE BUKTI (P.2). DIBERI TANGGAL DAN PARAF KETUA MAJELIS;
- FOTOKOPI BUKTI SETORAN ANGSURAN NOMOR/KE 0703.19.0.00361 TANGGAL 20 JUNI 2019 SEJUMLAH RP 3.715.000,- (TIGA JUTA TUJUH RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH), YANG DIKELUARKAN OLEH OLEH BANK MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG PINRANG., KABUPATEN PINRANG. BUKTI SURAT TERSEBUT TELAH DIPERIKSA OLEH MAJELIS HAKIM, DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA YANG TERNYATA SESUAI DAN TELAH DINAZEGELEN, KEMUDIAN DIBERI KODE BUKTI (P.3). DIBERI TANGGAL DAN PARAF KETUA MAJELIS;
- BAHWA SAKSI KENAL DENGAN PENGGUGAT BERNAMA JUMAINI KARENA SAKSI ADALAH BAPAK KANDUNG PENGGUGAT, SEDANG TERGUGAT ADALAH BEKAS MENANTU SAKSI;
- BAHWA SAKSI LUPA KAPAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT MENIKAH, NAMUN SAKSI TAHU BAHWA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH HIDUP RUKUN MEMBINA RUMAH TANGGA SELAMA SATU TAHUN LEBIH, KEMUDIAN TERJADI PERCEKCOKAN MENYEBABKAN PISAH TEMPAT TINGGAL AKHIRNYA BERCERAI MELALUI PENGADILAN AGAMA PINRANG PADA BULAN MEI 2020;
- BAHWA HARTA YANG DIBELI SAAT PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASIH SAH SEBAGAI SUAMI ISTRI BERUPA HARTA BERGERAK ADALAH SEBUAH MOBIL PICK UP WARNA PUTIH, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU MEREK MOBIL DAN NOMOR POLISINYA;
- BAHWA MOBIL PICK UP TERSEBUT DIBELI SECARA DIANGSUR / DICICIL DAN SAKSI TIDAK TAHU BERAPA HARGA MOBIL PICK UP TERSEBUT, NAMUN SAKSI MENGETAHUI ANGSURAN MOBIL SEKITAR RP 4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH), SEDANG ANGSURANNYA LAGI SATU TAHUN BARU LUNAS;
- BAHWA UANG PANJAR MOBIL TERSEBUT BERASAL DARI HASIL PANEN SAWAH MILIK ORANG TUA TERGUGAT YANG DIGARAP OLEH PENGGUGAT DAN HASIL JUAL TABUNG GAS SEBANYAK RP 20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- BAHWA SETIAP KALI PANEN TERGUGAT MENDAPATKAN 60 KARUNG DIBAGI DUA SAMA DENGAN 30 KARUNG UNTUK TERGUGAT DAN 30 KARUNG UNTUK ORANG TUA TERGUGAT, NAMUN SETELAH PANEN KEDUA KALINYA SEMUANYA DISERAHKAN KEPADA ORANG TUA TERGUGAT;
- BAHWA MOBIL PICK UP TERSEBUT DIKUASAI OLEH TERGUGAT DAN ANGSURANNYA DIBAYAR OLEH TERGUGAT;
- BAHWA HARTA LAIN YANG DIPEROLEH OLEH PENGGUGAT BERSAMA DENGAN TERGUGAT ADALAH SEBUAH MOTOR METIC YANG DIBELI SAAT PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASIH BERSAMA-SAMA DAN MOTOR TERSEBUT SUDAH LUNAS, YANG SEKARANG DIKUASAI OLEH TERGUGAT;
- BAHWA PENGGUGAT JUGA MEMPUNYAI TABUNG GAS 3 KG SEBANYAK 60 BUAH TABUNG, BERADA PADA PENGGUGAT SEBANYAK 20 BUAH, SEDANG 40 BUAH DIKUASAI OLEH TERGUGAT, YANG DIPEROLEH DARI USAHA TERSEBUT DENGAN MODAL AWAL SEBANYAK RP 10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- BAHWA HARTA LAIN YANG DIPEROLEH PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH BERUPA HASIL PANEN SAWAH SELUAS 1,5 HEKTAR YANG DIKELOLA OLEH TERGUGAT SEBANYAK 60 KARUNG, DENGAN DIBAGI SEPARUH UNTUK TERGUGAT DAN SEPARUH UNTUK ORANG TUA TERGUGAT, NAMUN PANEN BERKUTNYA SEMUA DISERAHKAN KEPADA ORANG TUA TERGUGAT;
- BAHWA DISAMPING ITU TERGUGAT JUGA BERKEBUN PEPAYA MILIK ORANG TUA TERGUGAT SELUAS 0,5 HEKTAR DAN TELAH BERBUAH DENGAN HASIL PANEN SEBANYAK 400 BUAH SATU KALI PANEN DENGAN HARGA SEBANYAK RP 7.000,00 (TUJUH RIBU RUPIAH) DIKALI 400 BUAH SAMA DENGAN RP 2.800.000,00 (DUA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH);
- BAHWA SAKSI KENAL PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG TELAH HIDUP RUKUN MEMBINA RUMAH TANGGA SEBAGAI SUAMI ISTRI, NAMUN PADA BULAN MEI 2020 TELAH TERJADI PERCERAIAN;
- BAHWA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH MEMPEROLEH HARTA BERSAMA BERUPA MOBIN PICK UP WARNA PUTIH, YANG DIPEROLEH SETELAH PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT MENIKAH, NAMUN SAKSI TIDAK MENGETAHUI KAPAN DIBELI DAN BERAPA HARGANYA;
- BAHWA MOBIL TERSEBIT DIBELI SECARA DIANGSUR/ DICICIL, NAMUN SAKSI TIDAK MENGETAHUI SEBERAPA BANYAK ANGSURAN SETIAP BULANNYA DAN BERAPA LAMA DIANGSUR OLEH TERGUGAT;
- BAHWA HARTA LAIN YANG DIPEROLEH PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH BERUPA SEBUAH MOTOR METIC, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU SIAPA YANG MEMBELI DAN BERAPA HARGANYA, SERTA DARI MANA SUMBER PEROLEHANNYA ATAS MOTOR TERSEBUT;
- BAHWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH BERUSAHA TABUNG GAS 3 KG DIPERKIRAKAN SEBANYAK 100 BUAH, NAMUN SAKSI TIDAK MENGETAHUI DIMANA TABUNG GAS TERSEBUT DAN SIAPA YANG KELOLA KARENA TEMPAT USAHA TERSEBUT TELAH TERTUTUP;
- BAHWA TERGUGAT SEBAGAI PETANI TELAH MENGOLAH SAWAH MILIK ORANG TUANYA, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU BERAPA LUAS YANG DIKELOLAH OLEG TERGUGAT DAN TIDAK MENGETAHUI BERAPA HASIL YANG DIPEROLEH DARI SAWAH TERSEBUT;
- BAHWA TERGUGAT JUGA MENGOLAH KEBUN MILIK ORANG TUANYA SELUAS 0,5 HEKTAR DENGAN MENANAM PEPAYA, NAMUN SAKSI TIDAK MENGETAHUI BERAPA HASIL DARI PANEN PEPAYA TERSEBUT;
- BAHWA SAKSI KENAL DENGAN PENGGUGAT BERNAMA JUMAINI KARENA SAKSI ADALAH SAUDARA KANDUNG PENGGUGAT, SEDANG TERGUGAT ADALAH BEKAS SUAMI PENGGUGAT BERNAMA CONDING;
- BAHWA SAKSI LUPA KAPAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT MENIKAH, NAMUN SAKSI TAHU BAHWA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH HIDUP RUKUN MEMBINA RUMAH TANGGA, KEMUDIAN PERGI MERANTAU KE MALAYSIA, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU KAPAN KE MALAYSIA DAN KAPAN KEMBALIKNYA;
- BAHWA HARTA YANG DIBELI SAAT PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASIH SAH SEBAGAI SUAMI ISTRI BERUPA HARTA BERGERAK ADALAH SEBUAH MOBIL GRAND MAX WARNA SILVER, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU MEREK MOBIL DAN NOMOR POLISINYA;
- BAHWA MOBIL GRAND MAX TERSEBUT DIBELI SECARA DIANGSUR/ DICICIL DAN SAKSI TIDAK TAHU BERAPA HARGA MOBIL TERSEBUT, NAMUN SAKSI MENGETAHUI ANGSURAN MOBIL SEKITAR RP 2.700.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN, SELAMA LIMA TAHUN, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU BAHWA SUDAH BERAPA LAMA ANGSURAN MOBIL TERSEBUT DAN BERAPA UANG MUKANYA;
- BAHWA HARTA LAIN YANG DIPEROLEH OLEH PENGGUGAT BERSAMA DENGAN TERGUGAT ADALAH SEBUAH MOTOR METIC YANG DIBELI SAAT PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASIH BERSAMA-SAMA, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU KAPAN MOTOR TERSEBUT DIBELI DAN BERAPA HARGANYA;
- BAHWA SAKSI TDAK MENGENAL DENGAN TERGUGAT, NAMUN SAKSI PERNAH MELIHAT SETELAH MENIKAH DENGAN PENGGUGAT;
- BAHWA SAKSI MENGETAHUI HARTA PEROLEHAN BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH BERUPA UANG SEBANYAK RP 4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) YANG BERASAL DARI PENGGUGAT YANG DIPEROLEH DARI HASIL MENJAHIT;
- BAHWA UANG TERSEBUT DIAMBIL OLEH TERGUGAT, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU KAPAN UANG TERSEBUT DIAMBIL OLEH TERGUGAT;
- BAHWA HARTA LAIN DIPEROLEH PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH BERUPA SATU UNIT MOBIL GRAND MAX WARNAH PUTIH, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU KAPAN MOBIL TERSEBUT DIBELI DAN BERAPA HARGANYA;
- BAHWA TERGUGAT JUGA SEBAGAI PETANI MENGOLAH SAWAH DAN KEBUN MILIK ORANG TUANYA, NAMUN SAKSI TIDAK TAHU BERAPA LUAS SAWAH DAN KEBUN TERSEBUT SERTA TIDAK MENGETAHUI BERPA PENGHASILAN DARI SAWAH DAN KEBUN YANG DIKELOLAH OLEH TERGUGAT;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat pada awalnya adalah suami istri yang sah menikah pada tanggal 29 Desember 2017 namun berdasarkan Akta Cerai nomor 0355/AC/2020/PA.Prg tanggal 29 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pinrang antara Penggugat dengan Tergugat telah resmi bercerai;
- Bahwa selama Penggugat dengan Tergugat membina rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh harta bersama;
- Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat telah resmi bercerai, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Hukum Perdata Islam maka harta yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama ikatan perkawinan harus dibagi dua sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Bahwa adapun harta bersama yang diperoleh selama ikatan perkawinan Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- 1 unit Mobil open cup merek Daihatsu granmax warna silver dengan nomor Polisi DP 8065 DJ;
- 1 unit Motor Metic merek Honda warna biru dengan nomor Polisi DP 3200 RD;
- 40 unit tabung gas LPG 3 Kg;
- Utang bersama sejumlah Rp. 4.470.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Hasil panen sawah sebanyak 1 kali panen pada bulan April 2020 sejumlah Rp. 34.045.600 (tiga puluh empat juta empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) dari tanah persawahan seluas 1,5 Ha yang terletak di Dusun Menre, Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang;
- Hasil panen pepaya sebanyak 16 kali panen sejak bulan Februari 2020 sampai bulan Mei 2020 sejumlah Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari perkebunan pepaya seluas 50 are yang terletak di Dusun Menre, Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang;
- Bahwa obyek pada poin 4.a, poin 4.b, poin 4.c, poin 4.d, poin 4.e dan poin 4.f tersebut diatas untuk selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa dalam perkara ini;
- Bahwa obyek sengketa poin 4.a berupa kendaraan roda empat jenis mobil open cup merek Daihatsu gran max yang diperoleh dengan cara dibeli pada tahun 2019 secara angsur/ kredit oleh Penggugat dan Tergugat dengan uang muka sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan tenor selama 48 bulan yang masa angsur/ kredit sudah berjalan 1 tahun 1 bulan setelah Penggugat dan Tergugat telah resmi bercerai, dengan sisa tenor selama 35 bulan dan obyek sengketa tersebut dikuasai secara sepihak oleh Tergugat tanpa memperdulikan hak-hak Penggugat;
- Bahwa obyek sengketa poin 4.b berupa kendaraan roda dua jenis motor metik yang diperoleh dengan cara dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2017 seharga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang jika dinilai dengan harga sekarang sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan obyek sengketa tersebut dikuasai secara sepihak oleh Tergugat tanpa memperdulikan hak-hak Penggugat;
- Bahwa obyek sengketa poin 4.c berupa 40 tabung gas LPG 3 Kg yang dikelola oleh Penggugat dan Tergugat semasa ikatan perkawinannya sebagai usaha jual tabung gas 3 Kg dengan harga keseluruhan tabung gas tersebut sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan obyek sengketa tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat secara sepihak tanpa memperdulikan hak-hak Penggugat;
- Bahwa obyek sengketa poin 4.d berupa utang bersama semasa perkawinan Penggugat dan Tergugat kepada paman Penggugat bernama Arif pada tanggal 20 Januari 2020 sejumlah Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kepada teman Penggugat yang bernama Dira pada tanggal 25 Januari 2020 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta kepada pedagang gabah yang bernama Agus pada tanggal 4 Februari 2020 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa obyek sengketa poin 4.e berupa hasil panen sawah sebanyak 1 kali panen yaitu pada bulan April 2020 sejumlah Rp. 34.045.600 (tiga puluh empat juta empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) dari sawah milik Tergugat yang dikelola oleh Penggugat dan Tergugat semasa ikatan perkawinannya namun hasil panen sawah tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat secara sepihak tanpa memperdulikan hak-hak Penggugat;
- Bahwa obyek sengketa poin 4.f berupa hasil panen perkebunan pepaya milik Tergugat yang dikelola oleh Penggugat dan Tergugat semasa ikatan perkawinannya yang dipanen seminggu sekali sejak bulan Februari 2020 sampai bulan Mei 2020 sebanyak 16 kali panen yang menghasilkan 400 buah pepaya setiap kali panen dengan harga perbuahnya sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan akumulasi 400 buah X Rp. 7.000,- (harga jual) X 16 kali panen sejumlah Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan hasil panen kebun pepaya tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat secara sepihak tanpa memperdulikan hak-hak Penggugat;
- Bahwa obyek sengketa poin 4.a, poin 4.b, poin 4.c, poin 4.d, poin 4.e dan poin 4.f yang telah diuraikan tersebut di atas hingga saat ini belum pernah dibagi setelah terjadinya perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa Penggugat sangat khawatir jika nantinya obyek sengketa poin 4.a, poin 4.b dan poin 4.c dialihkan atau dipindahtangankan oleh Tergugat kepada pihak lain, sehingga untuk melindungi hak-hak Penggugat tersebut maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Pinrang Cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Pinrang yang memeriksa dan memutus perkara ini agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa poin 4.a, poin 4.b dan poin 4.c tersebut;
- Bahwa karenanya adalah wajar dan patut bilamana Penggugat meminta dan memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Pinrang Cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Pinrang yang memeriksa dan memutus perkara ini, agar sagala macam surat-surat yang ada di dalam penguasaan (tangan) Tergugat atau kepada siapa saja yang erat hubungannya atau keterkaitannya dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun serta tidak mengikat kepada Penggugat;
- Menyatakan agar sagala macam surat-surat yang ada di dalam penguasaan (tangan) Tergugat atau kepada siapa saja yang erat kaitannya dengan perkara ini baik atas nama Tergugat atau atas nama orang lain yang erat hubungannya atau keterkaitannya dengan obyek sengketa pada poin 4.a, poin 4.b, poin 4.c, poin 4.d, poin 4.e dan poin 4.f tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun serta tidak mengikat kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat;
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dan menurut Peradilan yang baik.
- Fotokopi salinan putusan Nomor 317/Pdt.G/2020/PA Prg. Tanggal 12 Mei 2020, atas nama Jumaini binti La Pato dengan Saharuddin bin Monding, yang di keluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pinrang, Bukti surat tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (P.1). Diberi tanggal dan paraf Ketua Majelis;
- Fotokopi Akte Cerai Nomor 0355/AC/2020/PA.Prg., tanggal 29 Mei 2020 atas nama Jumaini binti La Pato dengan Saharuddin bin Monding yang dikeluarkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang, Bukti surat tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (P.2). Diberi tanggal dan paraf Ketua Majelis;
- Fotokopi Tanda Bukti Angsuran Kredit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max tanggal 10 Mei 2019 atas nama Conding , yang dikeluarkan oleh oleh Bank Mandiri Utama Finance Cabang Pinrang. Bukti surat tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (P.2). Diberi tanggal dan paraf Ketua Majelis;
- Fotokopi Bukti Setoran Angsuran Nomor/Ke 0703.19.0.00361 tanggal 20 Juni 2019 sejumlah Rp 3.715.000,- (tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), yang dikeluarkan oleh oleh Bank Mandiri Utama Finance Cabang Pinrang., Kabupaten Pinrang. Bukti surat tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (P.3). Diberi tanggal dan paraf Ketua Majelis;
- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat bernama Jumaini karena saksi adalah bapak kandung Penggugat, sedang Tergugat adalah bekas menantu saksi;
- Bahwa saksi lupa kapan Penggugat dengan Tergugat menikah, namun saksi tahu bahwa Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun membina rumah tangga selama satu tahun lebih, kemudian terjadi percekcokan menyebabkan pisah tempat tinggal akhirnya bercerai melalui Pengadilan Agama Pinrang pada bulan Mei 2020;
- Bahwa harta yang dibeli saat Penggugat dan Tergugat masih sah sebagai suami istri berupa harta bergerak adalah sebuah Mobil Pick Up warna putih, namun saksi tidak tahu merek mobil dan nomor polisinya;
- Bahwa mobil pick up tersebut dibeli secara diangsur / dicicil dan saksi tidak tahu berapa harga mobil pick up tersebut, namun saksi mengetahui angsuran mobil sekitar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), sedang angsurannya lagi satu tahun baru lunas;
- Bahwa uang panjar mobil tersebut berasal dari hasil panen sawah milik orang tua Tergugat yang digarap oleh Penggugat dan hasil jual tabung gas sebanyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa setiap kali panen Tergugat mendapatkan 60 karung dibagi dua sama dengan 30 karung untuk tergugat dan 30 karung untuk orang tua Tergugat, namun setelah panen kedua kalinya semuanya diserahkan kepada orang tua Tergugat;
- Bahwa mobil pick up tersebut dikuasai oleh Tergugat dan angsurannya dibayar oleh Tergugat;
- Bahwa harta lain yang diperoleh oleh Penggugat bersama dengan Tergugat adalah sebuah motor metic yang dibeli saat Penggugat dan Tergugat masih bersama-sama dan motor tersebut sudah lunas, yang sekarang dikuasai oleh Tergugat;
- Bahwa Penggugat juga mempunyai tabung gas 3 kg sebanyak 60 buah tabung, berada pada Penggugat sebanyak 20 buah, sedang 40 buah dikuasai oleh Tergugat, yang diperoleh dari usaha tersebut dengan modal awal sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa harta lain yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat adalah berupa hasil panen sawah seluas 1,5 hektar yang dikelola oleh Tergugat sebanyak 60 karung, dengan dibagi separuh untuk Tergugat dan separuh untuk orang tua Tergugat, namun panen berkutnya semua diserahkan kepada orang tua Tergugat;
- Bahwa disamping itu Tergugat juga berkebun pepaya milik orang tua Tergugat seluas 0,5 hektar dan telah berbuah dengan hasil panen sebanyak 400 buah satu kali panen dengan harga sebanyak Rp 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) dikali 400 buah sama dengan Rp 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat yang telah hidup rukun membina rumah tangga sebagai suami istri, namun pada bulan Mei 2020 telah terjadi perceraian;
- Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh harta bersama berupa mobin pick up warna putih, yang diperoleh setelah Penggugat dengan Tergugat menikah, namun saksi tidak mengetahui kapan dibeli dan berapa harganya;
- Bahwa mobil tersebit dibeli secara diangsur/ dicicil, namun saksi tidak mengetahui seberapa banyak angsuran setiap bulannya dan berapa lama diangsur oleh Tergugat;
- Bahwa harta lain yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat adalah berupa sebuah motor metic, namun saksi tidak tahu siapa yang membeli dan berapa harganya, serta dari mana sumber perolehannya atas motor tersebut;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berusaha tabung gas 3 kg diperkirakan sebanyak 100 buah, namun saksi tidak mengetahui dimana tabung gas tersebut dan siapa yang kelola karena tempat usaha tersebut telah tertutup;
- Bahwa Tergugat sebagai petani telah mengolah sawah milik orang tuanya, namun saksi tidak tahu berapa luas yang dikelolah oleg Tergugat dan tidak mengetahui berapa hasil yang diperoleh dari sawah tersebut;
- Bahwa Tergugat juga mengolah kebun milik orang tuanya seluas 0,5 hektar dengan menanam pepaya, namun saksi tidak mengetahui berapa hasil dari panen pepaya tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat bernama Jumaini karena saksi adalah saudara kandung Penggugat, sedang Tergugat adalah bekas suami Penggugat bernama Conding;
- Bahwa saksi lupa kapan Penggugat dengan Tergugat menikah, namun saksi tahu bahwa Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun membina rumah tangga, kemudian pergi merantau ke Malaysia, namun saksi tidak tahu kapan ke Malaysia dan kapan kembaliknya;
- Bahwa harta yang dibeli saat Penggugat dan Tergugat masih sah sebagai suami istri berupa harta bergerak adalah sebuah Mobil Grand Max warna silver, namun saksi tidak tahu merek mobil dan nomor polisinya;
- Bahwa mobil Grand Max tersebut dibeli secara diangsur/ dicicil dan saksi tidak tahu berapa harga mobil tersebut, namun saksi mengetahui angsuran mobil sekitar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan, selama lima tahun, namun saksi tidak tahu bahwa sudah berapa lama angsuran mobil tersebut dan berapa uang mukanya;
- Bahwa harta lain yang diperoleh oleh Penggugat bersama dengan Tergugat adalah sebuah motor metic yang dibeli saat penggugat dan Tergugat masih bersama-sama, namun saksi tidak tahu kapan motor tersebut dibeli dan berapa harganya;
- Bahwa saksi tdak mengenal dengan Tergugat, namun saksi pernah melihat setelah menikah dengan Penggugat;
- Bahwa saksi mengetahui harta perolehan bersama Penggugat dengan Tergugat adalah berupa uang sebanyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang berasal dari Penggugat yang diperoleh dari hasil menjahit;
- Bahwa uang tersebut diambil oleh Tergugat, namun saksi tidak tahu kapan uang tersebut diambil oleh Tergugat;
- Bahwa harta lain diperoleh Penggugat dengan Tergugat adalah berupa satu unit mobil grand max warnah putih, namun saksi tidak tahu kapan mobil tersebut dibeli dan berapa harganya;
- Bahwa Tergugat juga sebagai petani mengolah sawah dan kebun milik orang tuanya, namun saksi tidak tahu berapa luas sawah dan kebun tersebut serta tidak mengetahui berpa penghasilan dari sawah dan kebun yang dikelolah oleh Tergugat;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 155/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Aminah Akil, Brchaeruddin |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGAT WAKTU DAN CARA-CARA SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN, MAKA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPELAJARI DAN MENELITI SECARA SEKSAMA BERKAS PERKARA BANDING YANG TERDIRI DARI BERITA ACARA SIDANG, SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA, ALAT-ALAT BUKTI DAN MEMORI BANDING SERTA SURAT-SURAT LAINNYA, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMPERTIMBANGKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA MESKIPUN PUTUSAN INI DIJATUHKAN DENGAN VERSTEK KARENA TERGUGAT TIDAK PERNAH DATANG MENGHADIRI PERSIDANGAN TANPA ALASAN YANG SAH WALAUPUN TELAH DIPANGGIL SECARA PATUT, NAMUN DEMIKIAN OLEH KARENA PERKARA AQUO (HARTA BERSAMA) BERKAITAN ERAT DENGAN MASALAH PERKAWINAN SEHINGGA PENGGUGAT TETAP HARUS MEMBUKTIKAN DALIL-DALIL GUGATANNYA DEMI UNTUK MENGHINDARI ADANYA KEBOHONGAN DAN PERSEKONGKOLAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT, BEGITU PULA KELUARGA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DAPAT DIDENGAR KETERANGANNYA SEBAGAI SAKSI KARENA DIANGGAP PANTAS DAN BANYAK MENGETAHUI RAHASIA RUMAH TANGGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, TERMASUK DIDALAMNYA HARTA BERSAMA; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PINRANG YANG MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA DENGAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT TELAH MENGAJUKAN GUGATAN YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: BAHWA BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGAT MOHON AGAR KETUA PENGADILAN AGAMA PINRANG CQ MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PINRANG YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI UNTUK SELANJUTNYA MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT: PRIMAIR : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM TERHADAP SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILETAKKAN ATAS OBYEK SENGKETA PADA POIN 4.A, POIN 4.B DAN POIN 4.C TERSEBUT; 3. MENETAPKAN OBYEK SENGKETA PADA POIN 4.A, POIN 4.B, POIN 4.C, POIN 4.D, POIN 4.E DAN POIN 4.F ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT (JUMAINI BINTI LA PATO) DENGAN TERGUGAT (SAHARUDDIN BIN MONDING) YANG BELUM PERNAH DIBAGI; 4. MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN DAN PENGUASAAN TERGUGAT ATAS HARTA BERSAMA OBYEK SENGKETA TERSEBUT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN DAN PENGUASAAN SEPIHAK DAN MERUGIKAN PENGGUGAT; 5. MENYATAKAN BAGIAN DARI OBYEK SENGKETA ADALAH HAK PENGGUGAT DAN BAGIAN LAINNYA ADALAH HAK TERGUGAT; 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT DARI OBYEK SENGKETA TERSEBUT DALAM KEADAAN AMAN DAN BEBAS DARI SEGALA IKATAN HUKUM APA PUN DAN ATAU APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL) MAKA DAPAT DIADAKAN PELELANGAN DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN BAGIAN UNTUK TERGUGAT; SUBSIDAIR : MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT UNTUK MENGUATKAN DALIL-DALIL GUGATANNYA TELAH MENGAJUKAN BUKTI SURAT BERUPA: MENIMBANG, BAHWA SELAIN BUKTI SURAT TERSEBUT, PENGGUGAT JUGA MENGHADIRKAN 4 (EMPAT) ORANG SAKSI YAITU : SAKSI 1, LA DATO BIN WAKKA AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN SD, PEKERJAAN PETANI, BERTEMPAT TINGGAL DI DUSUN MANGKI, DESA MANGKI, KECAMATAN CEMPA, KABUPATEN PINRANG, UMUR 59 TAHUN, DI BAWAH SUMPAH MEMBERIKAN KETERANGAN YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: SAKSI KE 2, SAHARUDDIN BIN LA MADING, UMUR 59 TAHUN, AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN SD, PEKERJAAN PETANI, BERTEMPAT TINGGAL DI DUSUN MANGKI, DESA MANGKI, KECAMATAN CEMPA, KABUPATEN PINRANG, DI BAWAH SUMPAH MEMBERIKAN KETERANGAN YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : SAKSI KE 3, MUH. ADI BIN LA PATO, UMUR 41 TAHUN, AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN SLTA, PEKERJAAN TUKANG BENGKEL LAS, TEMPAT KEDIAMAN DI DUSUN MANGKI, DESA MANGKI, KECAMATAN CEMPA, KABUPATEN PINRANG, DI BAWAH SUMPAH MEMBERIKAN KETERANGAN YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : SAKSI KE 4, LALINA BIN DOMPENG, UMUR 52 TAHUN, AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN SD, PEKERJAAN PETANI, TEMPAT KEDIAMAN DI DUSUN MANGKI, DESA MANGKI, KECAMATAN CEMPA, KABUPATEN PINRANG, DI BAWAH SUMPAH MEMBERIKAN KETERANGAN YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA BUKTI SURAT P1 BERUPA FOTOKOPI PUTUSAN DAN P2 BERUPA FOTOKOPI AKTA CERAI ADALAH BUKTI AUTENTIK YANG MEMBUKTIKAN BAHWA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SUAMI ISTERI YANG TELAH BERCERAI PADA TANGGAL 29 MEI 2020; MENIMBANG, BAHWA BUKTI SURAT P3 BERUPA FOTOKOPI ANGSURAN KREDIT MOBIL DAN P4 BERUPA FOTOKOPI SETORAN ANGSURAN MERUPAKAN BUKTI YANG BERKAITAN DENGAN OBJEK SENGKETA POIN 4 HURUF A SURAT GUGATAN DAN BUKTI TERSEBUT BARU MERUPAKAN BUKTI PERMULAAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA OBJEK SENGKETA POIN 4 HURUF (A) SELAIN DIDUKUNG OLEH BUKTI P3 DAN P4 TERSEBUT, JUGA DIPERKUAT OLEH KETERANGAN PARA SAKSI SEHINGGA TERBUKTI SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT, NAMUN DEMIKIAN OLEH KARENA HARTA TERSEBUT MASIH DALAM CICILAN DAN MASIH DIJADIKAN JAMINAN KREDIT PADA BANK MANDIRI (MASIH DALAM AGUNAN) SEHINGGA BELUM DAPAT DIBAGI., HAL INI SESUAI YURISPRODENSI MARI NOMOR 653 K/AG/2011 TANGGAL 30 APRIL 2012 YANG MENGANDUNG ABSTRAK HUKUM BAHWA HARTA BERSAMA YANG MASIH DIJAMINKAN DAN ATAU MASIH DALAM AGUNAN BELUM DAPAT DITUNTUT/ DIBAGI KARENA PREMATURE DAN GUGATAN HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKLIJK VERKLAARD ); MENIMBANG, BAHWA DALIL GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI OBJEK SENGKETA POIN 4 HURUF (B), OLEH KARENA TELAH DIDUKUNG DAN DIKUATKAN OLEH KETERANGAN PARA SAKSI DIBAWAH SUMPAH SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN HARUS DINYATAKAN TELAH TERBUKTI SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; MENIMBANG, BAHWA DALIL GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI OBJEK SENGKETA POIN 4 HURUF (C), HURUF (D), HURUF E DAN HURUF (F), OLEH KARENA TIDAK DISEBUTKAN SECARA JELAS DAN TERPERINCI SEBAGAIMANA YANG TERSEBUT DALAM PASAL 8 RV, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENILAI GUGATAN PENGGUGAT TERSEBUT TIDAK JELAS DAN KABUR ( ABSCUR LIBEL ) SEHINGGA HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLIKJK VERKLAARD); MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA OBJEK SENGKETA POIN 4 HURUF (B) TERBUKTI SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT, MAKA HARTA TERSEBUT HARUS DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT MASING-MASING SEPARUHNYA. HAL INI SESUAI DENGAN PASAL 97 KOMPILASI HUKUM ISLAM; MENIMBANG, BAHWA OBJEK SENGKETA POIN 4 HURUF (B) TERSERBUT APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIEL/ NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT MASING-MASING SEPARUHNYA; MENIMBANG, BAHWA KEBERATAN PEMBANDING DALAM MEMORI BANDINGNYA SEPANJANG MENGENAI HAL-HAL YANG SEJALAN DENGAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS DAPAT DITERIMA DAN DIBENARKAN, SEDANGKAN YANG TIDAK SEJALAN DINYATAKAN DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIMUKA, MAKA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PINRANG NOMOR 483/PDT.G/2020/PA.PRG., TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 MUHARRAM 1442 HIJRIYAH TIDAK DAPAT DIPERTAHANKAN , OLEH KARENANYA HARUS DIBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIMANADISEBUTKANDALAM PUTUSAN INI; MENIMBANG, BAHWA PERKARA INI TERMASUK DALAM BIDANG PERKAWINAN, MAKA SESUAI PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 1989 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA, BIAYA PERKARA BAIK DALAM TINGKAT PERTAMA MAUPUN DALAM TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/ PEMBANDING; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggat waktu dan cara-cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, maka permohonan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas perkara banding yang terdiri dari Berita Acara Sidang, Salinan resmi putusan Pengadilan Agama, alat-alat bukti dan Memori Banding serta surat-surat lainnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Menimbang, bahwa meskipun putusan ini dijatuhkan dengan verstek karena Tergugat tidak pernah datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil secara patut, namun demikian oleh karena perkara aquo (Harta Bersama) berkaitan erat dengan masalah perkawinan sehingga Penggugat tetap harus membuktikan dalil-dalil gugatannya demi untuk menghindari adanya kebohongan dan persekongkolan antara Penggugat dengan Tergugat, begitu pula keluarga Penggugat dengan Tergugat dapat didengar keterangannya sebagai saksi karena dianggap pantas dan banyak mengetahui rahasia rumah tangga Penggugat dan Tergugat, termasuk didalamnya harta bersama; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Makassar tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Agama Pinrang yang menolak gugatan Penggugat seluruhnya dengan pertimbangan sebagai berikut; Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pinrang cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Pinrang yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut: Primair : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa pada poin 4.a, poin 4.b dan poin 4.c tersebut; 3. Menetapkan obyek sengketa pada poin 4.a, poin 4.b, poin 4.c, poin 4.d, poin 4.e dan poin 4.f adalah harta bersama antara Penggugat (Jumaini binti La Pato) dengan Tergugat (Saharuddin bin Monding) yang belum pernah dibagi; 4. Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan Tergugat atas harta bersama obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan Penggugat; 5. Menyatakan bagian dari obyek sengketa adalah hak Penggugat dan bagian lainnya adalah hak Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari obyek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun dan atau apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka dapat diadakan pelelangan dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat; Subsidair : Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa: Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Penggugat juga menghadirkan 4 (empat) orang saksi yaitu : Saksi 1, La Dato bin Wakka agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Dusun Mangki, Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, umur 59 tahun, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Saksi ke 2, Saharuddin bin La Mading, umur 59 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Mangki, Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi ke 3, Muh. Adi bin La Pato, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Tukang Bengkel Las, tempat kediaman di Dusun Mangki, Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi ke 4, Lalina bin Dompeng, umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, tempat kediaman di Dusun Mangki, Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Menimbang, bahwa bukti surat P1 berupa fotokopi putusan dan P2 berupa fotokopi Akta Cerai adalah bukti autentik yang membuktikan bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang telah bercerai pada tanggal 29 Mei 2020; Menimbang, bahwa bukti surat P3 berupa fotokopi angsuran kredit mobil dan P4 berupa fotokopi setoran angsuran merupakan bukti yang berkaitan dengan objek sengketa poin 4 huruf a surat gugatan dan bukti tersebut baru merupakan bukti permulaan; Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa poin 4 huruf (a) selain didukung oleh bukti P3 dan P4 tersebut, juga diperkuat oleh keterangan para saksi sehingga terbukti sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, namun demikian oleh karena harta tersebut masih dalam cicilan dan masih dijadikan jaminan kredit pada Bank Mandiri (masih dalam agunan) sehingga belum dapat dibagi., Hal ini sesuai Yurisprodensi MARI Nomor 653 K/AG/2011 tanggal 30 April 2012 yang mengandung abstrak hukum bahwa harta bersama yang masih dijaminkan dan atau masih dalam agunan belum dapat dituntut/ dibagi karena premature dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvanklijk Verklaard ); Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat mengenai objek sengketa poin 4 huruf (b), oleh karena telah didukung dan dikuatkan oleh keterangan para saksi dibawah sumpah sehingga dengan demikian harus dinyatakan telah terbukti sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat mengenai objek sengketa poin 4 huruf (c), huruf (d), huruf e dan huruf (f), oleh karena tidak disebutkan secara jelas dan terperinci sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 8 Rv, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai gugatan Penggugat tersebut tidak jelas dan kabur ( abscur libel ) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklikjk Verklaard); Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa poin 4 huruf (b) terbukti sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, maka harta tersebut harus dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing separuhnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa objek sengketa poin 4 huruf (b) terserbut apabila tidak dapat dibagi secara riel/ natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing separuhnya; Menimbang, bahwa keberatan Pembanding dalam memori bandingnya sepanjang mengenai hal-hal yang sejalan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat diterima dan dibenarkan, sedangkan yang tidak sejalan dinyatakan dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dimuka, maka putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 483/Pdt.G/2020/PA.Prg., tanggal 8 September 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1442 Hijriyah tidak dapat dipertahankan , oleh karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagaimanadisebutkandalam putusan ini; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, biaya perkara baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding dibebankan kepada Penggugat/ Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada