Putusan PT BANDUNG Nomor 19/PID.TPK/2020/PT BDG |
|
Nomor | 19/PID.TPK/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muchtadi Rivaie |
Hakim Anggota | Chrisno Rampalodji, Brlilik Srihartati |
Panitera | Mochamad Tiere |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA AMIR HAMZAH BIN MUHAMAD H. ENGKO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARIDAKWAAN KESATU PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT; SATU LEMBAR KWITANSI ASLI TANGGAL 16 MARET 2018 SENILAI RP. 195.000.000,- (SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) SEBAGAI UANG TITIPAN PEMBANGUNAN INPRASTRUKTUR JALAN DARI BANKUDES YANG DITANDA TANGANI OLEH KEPALA DESA NANGGERANG SDR. AMIR HAMZAH DAN BENDAHARA DESA SDR. ENCENG TAJUDIN 64 (ENAM PULUH EMPAT) LEMBAR PECAHAN UANG NOMINAL RP.100.000,- NOMOR 01 (SATU) SAMPAI DENGAN NOMOR 27 (DUA PULUH TUJUH), BERUPA DOKUMEN-DOKUMEN, DIKEMBALIKAN KE ASAL BARANG BUKTI TERSEBUT DISITA. NOMOR 28 (DUA PULUH DELAPAN) BERUPA UANG SEBESAR RP.6.431.000,- (ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH), DIRAMPAS UNTUK NEGARA. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa AMIR HAMZAH Bin MUHAMAD H. ENGKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dariDakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut; Satu lembar kwitansi asli tanggal 16 Maret 2018 senilai Rp. 195.000.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) sebagai uang titipan pembangunan inprastruktur Jalan dari Bankudes yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH dan Bendahara Desa sdr. ENCENG TAJUDIN 64 (enam puluh empat) lembar pecahan uang nominal Rp.100.000,- Nomor 01 (satu) sampai dengan nomor 27 (dua puluh tujuh), berupa dokumen-dokumen, dikembalikan ke asal barang bukti tersebut disita. Nomor 28 (dua puluh delapan) berupa uang sebesar Rp.6.431.000,- (enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dirampas untuk Negara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.TPK/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 19/PID.TPK/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada