- 2 (dua) buah klip bening yang berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto seluruhnya 0,80 (nol koma delapan nol) gram (Kode A), dengan rincian :
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Kristal bening yang diduga shabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode A1);
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Kristal bening yang diduga shabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram (kode A2).
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1 : 866342042353473 dan IMEI2 : 866342042353465;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor IMEI1 : 357410079154621 dan IMEI2 : 357411079154629;
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 12 (dua belas) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto seluruhnya 64,26 (enam puluh empat koma dua enam) gram (Kode B), dengan rincian :
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram (Kode B1).;
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,36 (lima koma tiga enam) gram (Kode B2);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,38 (lima koma tiga delapan) gram (Kode B3);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,35 (lima koma tiga lima) gram (Kode B4);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram (Kode B5);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,38 (lima koma tiga delapan) gram (Kode B6);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,35 (lima koma tiga lima) gram (Kode B7);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,36 (lima koma tiga enam) gram (Kode B8);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,35 (lima koma tiga lima) gram (Kode B9);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram (Kode B10);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,38 (lima koma tiga delapan) gram (Kode B11);
- 1 (satu) poket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,34 (lima koma tiga empat) gram (Kode B12);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto seluruhnya 1,13 (satu koma satu tiga) gram (Kode C), dengan rincian :
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram (Kode C1);
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima enam) gram (Kode C2).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto seluruhnya 1,63 (satu koma enam tiga) gram (Kode D), dengan rincian :
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,55 (nol koma lima lima) gram (Kode D1).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,55 (nol koma lima lima) gram (Kode D2).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,53 (nol koma lima tiga) gram (Kode D3);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto seluruhnya 2,65 (dua koma enam lima) gram (Kode E), dengan rincian :
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram (Kode E1).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima enam) gram (Kode E2).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,55 (nol koma lima lima) gram (Kode E3).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,55 (nol koma lima lima) gram (Kode E4).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram (Kode E5).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto seluruhnya 4,17 (empat koma satu tujuh) gram (Kode F), dengan rincian :
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (Kode F1).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram (Kode F2).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (Kode F3).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat tiga) gram (Kode F4).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat tiga) gram (Kode F5).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram (Kode F6).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat tiga) gram (Kode F7).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram (Kode F8).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram (Kode F9).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram (Kode F10).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastic klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto seluruhnya 4,63 (empat koma enam tiga) gram (Kode G), dengan rincian :
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram (Kode G1).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram (Kode G2).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram (Kode G3).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram (Kode G4).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram (Kode G5).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram (Kode G6).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram (Kode G7).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram (Kode G8).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat enam) gram (Kode G9).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram (Kode G10).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastic klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto seluruhnya 4,51 (empat koma lima satu) gram (Kode H), dengan rincian :
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram (Kode H1).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram (Kode H2).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (Kode H3).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram (Kode H4).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat tiga) gram (Kode H5).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima nol) gram (Kode H6).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram (Kode H7).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat delapan) gram (Kode H8).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram (Kode H9).
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan kristal bening bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat delapan) gram (Kode H10).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto seluruhnya 4,36 (empat koma tiga enam) gram (Kode I), dengan rincian :
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat tiga) gram (Kode I1).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (Kode I2).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat delapan) (Kode I3).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram (Kode I4).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram (Kode I5).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram (Kode I6).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram (Kode I7).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat tiga) gram (Kode I8).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram (Kode I9).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram (Kode I10).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto seluruhnya 2,57 (dua koma lima tujuh) gram (Kode J), dengan rincian:
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram (Kode J1).
- 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua delapan) gram (Kode J2).
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk MUSKET yang berisikan :
- 1 (satu) buah timbangan elektronik merk ACIS.
- 3 (tiga) bendel plastik klip bening.
- 1 (satu) buah pipet besar yang diruncingkan;
- 1 (satu) buah pipet tanggung yang diruncingkan;
Putusan PN MATARAM Nomor 760/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 760/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN BUDIARTHA Alias DIMPIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dari pemeriksaan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah Saudara ZULKARNAEN Als GEJUNG (DPO), ditemukan : Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 760/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 760/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada