- Menyatakan Terdakwa BASIR, A.Ma.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BASIR, A.Ma.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp165.819.600,- (seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa untuk segera ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KENDARI Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) Dokumen Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan; 2. 1 (satu) Dokumen Keuangan Desa (Perubahan APBDesa) Tahun Anggaran 2018 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan; 3. 1 (satu) Dokumen Keuangan Desa Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan; 4. 1 (satu) Dokumen Keuangan Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan; 5. 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan; 6. 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan; 7. 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan; 8. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Sultra an. Desa Sambahule No. Rekening 107 01.05.000413-2 Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018; 9. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Sultra an. Desa Sambahule No. Rekening 107 01.05.000413-2 Periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019; 10. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 Januari 2019 s/d 31 Januari 2019; 11. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 Februari 2019 s/d 28/Februari 2019; 12. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 Maret 2019 s/d 31 Maret 2019; 13. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 April 2019 s/d 30 April 2019; 14. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 Juni 2019 s/d 30 Juni 2019; 15. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 Juli 2019 s/d 31 Juli 2019; 16. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 Agustus 2019 s/d 31 Agustus 2019; 17. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 September 2019 s/d 30 September 2019; 18. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 Oktober 2019 s/d 31 Oktober 2019; 19. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 November 2019 s/d 21 November 2019; 20. 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Bumdes Adau Jaya tanggal 16 Oktober 2019, periode transaksi 01 Desember 2019 s/d 31 Desember 2019; 21. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 01 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sambahule Tahun 2019; 22. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 02 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan RT, Imam Desa, Pemangku Adat dan Hansip Desa Sambahule Tahun 2019; 23. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 03 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sambahule Tahun 2019; 24. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 04 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sambahule Tahun 2019; 25. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 05 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna ?Meteulu? Desa Sambahule Tahun 2019; 26. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 06 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Kader Kesehatan Masyarakat Pengurus Karang Taruna Desa Sambahule Tahun 2019; 27. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 07 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Guru PAUD TKS ?Sanggula Pertiwi? Desa Sambahule Tahun 2019; 28. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 08 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Guru Taman Belajar Keagamaan Desa Sambahule Tahun 2019; 29. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PJ. Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 09 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Tahun Anggaran 2019; 30. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito Nomor : 16 Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 tentang Tim Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode 2019-2025; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan. 31. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Dan Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; 32. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; Dikembalikan kepada terdakwa atas nama BASIR, A.Ma.Pd. 33. Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM :486/BKAD (PPKD)/SPM-LS-Ban/III/2019, tanggal 27 Maret 2019, SKPD Badan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD), kepda Desa Sambahule Kec. Baito No. Rekening 107.01.05.000413-2 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Desa (DD) Tahap I (20%) T.A 2019 Desa Sambahule Kec. Baito, uang Sejumlah Rp. 149.756.200,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah); 34. Surat Pengantar Nomor : 090/486, tanggal 26 Maret 2019 Dokumen Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Desa Sambahule Kec. Baito; 35. Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2019, Tanggal 26 Maret 2019; 36. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1356/BKAD (PPKD)/SPM-Ban/VIII/2019, tanggal 1 Agustus 2019 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa DANA DESA (DD) Tahap I (20%) T.A 2019 Desa Sambahule Kec. Baito uang sejumlah Rp. 149.756.200,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah); 37. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor :486/PPKD/SPP-LS.Ban/III/2019 Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019; 38. Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 1456/BKAD (PPKD)/SPM-LS-Ban/VII/2019, tanggal 1 Agustus 2019, SKPD Badan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD), kepda Desa Sambahule Kec. Baito No. Rekening 107.01.05.000413-2 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Desa (DD) Tahap II (40%) T.A 2019 Desa Sambahule Kec. Baito, uang Sejumlah Rp. 299.512.400,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Rupiah); 39. Surat Pengantar Nomor : 090/1356, tanggal 1 Agustus 2019 Dokumen Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Sambahule Kec. Baito; 40. Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Dana Desa (DD) Tahao II (Dua) Tahun Anggaran 2019; 41. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1356/BKAD (PPKD)/SPM-Ban/VIII/2019, tanggal 1 Agustus 2019 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa DANA DESA (DD) Tahap II (40%) T.A 2019 Desa Sambahule Kec. Baito uang sejumlah Rp. 299.512.400,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Rupiah); 42. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 1356/PPKD/SPP-LS.Ban/VIII/2019 Tahun 2019, tanggal 01 Agustus 2019; Dikembalikan kepada An. SYAHRIAL DJAELANI, SE. MM. (Kuasa BUD Kab. Konawe Selatan). Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada