- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan H.T. Aziz bin T. Raja Usman telah meninggal dunia pada hari Jum?at tanggal 13 Desember 2013;
- Menetapkan ahli waris Almarhum H.T. Aziz bin T. Raja Usman adalah :
- Cut Betty, M.Pd. binti T. M. Daud Gade (Isteri)
- Hj, Pocut Aisyah binti T. Ibrahim (Ibu kandung)
- Ir. Teuku Teddy bin H.T. Aziz (anak laki-laki kandung)
- Teuku Putra, S. bin H.T. Aziz (anak laki-laki kandung)
- Teuku Muda bin H.T. Aziz (anak laki-laki kandung)
- Cut Nilawati binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung)
- Ir. Cut Erlyna binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung)
- Cut Ely, S.E. binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung)
- Cut Nova Nandaria binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung)
- Cut Natalia binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung)
- Menetapkan harta berikut ini:
- (Objek posita angka 2) 1 (satu) persil tanah seluas + 1.358 m2 yang terletak di Lr/Jln. Al Falaq, Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Al Falaq;
- Selatan berbatas dengan sawah Sofyan Lidan;
- Timur berbatas dengan Tanah Rumah Muhammad Dhani;
- Barat berbatas dengan Tanah Sawah Wakaf Mesjid Puni;
- (Objek Posita angka 10.5) 1 (satu) petak tanah seluas + 1.800 m2 beserta rumah permanen diatasnya yang terletak di Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah rumah Cut Nilawati;
- Selatan berbatas dengan Komplek Rahmi Permai;
- Timur berbatas dengan Lorong tembus Komplek Rahmi Permai;
- Barat berbatas dengan Pertokoan Jalan Mata Ie;
- (Objek Posita angka 10.6) 1 (satu) petak tanah beserta bangunan rumah permanen diatasnya seluas + 1.000 m2 yang terletak di jalan Ikhlas, Gampong Lambhe, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah kosong;
- Selatan berbatas dengan Jalan Ikhlas;
- Timur berbatas dengan Lorong Gampong;
- Barat berbatas dengan rumah Ridwan Usman;
- (Objek Posita angka 10.9) 1 (satu) petak tanah kebun jati dengan luas + 5 Ha yang terletak di Jalan Mata Ie, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar dengan batas- batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah kebun Zakaria;
- Selatan berbatas dengan kebun Yusran dan M. Thalib;
- Timur berbatas dengan jalan Kebun H. Husin;
- Barat berbatas dengan Kebun Mesjid;
- (Objek Posita angka 10.35) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh atau + 2.000 m2 yang terletak di Blang Barat di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah Hasballah;
- Selatan berbatas dengan tanah Bang Jal;
- Timur berbatas dengan jalan Kuburan;
- Barat berbatas dengan Lueng Punduek;
- (Objek Posita angka 10.36) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh atau + 1.800 m2 yang terletak di Blang Barat di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah M. Ahmad;
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Nurmala;
- Timur berbatas dengan tanah sawah M. yusuf;
- Barat berbatas dengan Lueng Langsa;
- (Objek Posita angka 10.37) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh atau + 2.400 m2 yang terletak di Blang Barat di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah Usman;
- Selatan berbatas dengan tanah sawah A. Gani;
- Timur berbatas dengan tanah sawah Salamah/Usman;
- Barat berbatas dengan tanah sawah M. Yusuf;
- (Objek Posita angka 10.38) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh atau + 2.500 m2 yang terletak di Blang Barat di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah Abdurrahman;
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Bang Cut;
- Timur berbatas dengan tanah sawah M. Yasin;
- Barat berbatas dengan tanah sawah Lueng Punduek;
- (Objek Posita angka 10.39) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 10 (sepuluh) Are atau + 1.300 m2 yang terletak di Blang Barat di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah T. Sulaiman;
- Selatan berbatas dengan tanah sawah M. Husen;
- Timur berbatas dengan tanah sawah A. Gani;
- Barat berbatas dengan tanah sawah M. Yasin/M.Yusuf;
- (Objek Posita angka 10.42) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh 8 (delapan) Are atau + 1.800 m2 yang terletak di Blang Pantee (sebutannya Umeng Lueng Parek) di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tali air/Lueng Coh;
- Selatan berbatas dengan sungai/krueng kerukoh;
- Timur berbatas dengan tanah sawah A. Gani;
- Barat berbatas dengan tanah sawah T.M.Yusuf;
- (Objek Posita angka 10.43) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh 8 (delapan) Are atau + 1.800 m2 yang terletak di Blang Pantee di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Coh/buangan air;
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Rusli/Apa Ramli;
- Timur berbatas dengan tanah sawah Tgk. A. Hamid/Cut Kamal;
- Barat berbatas dengan tanah sawah Tgk. A. Rahman;
- (Objek Posita angka 10.45) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh atau + 1.700 m2 yang terletak di Blang Pantee di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah Aiyub/Cut Ali;
- Selatan berbatas dengan tali air/Lung Coh;
- Timur berbatas dengan tanah sawah T. Johan;
- Barat berbatas dengan tanah sawah T. Johan;
- (Objek Posita angka 10.46) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 8 (delapan) Are atau + 1.700 m2 yang terletak di Blang Pantee di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah M. Jalil dan Ramlah;
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Yusuf;
- Timur berbatas dengan tanah sawah Nyak Mah;
- Barat berbatas dengan tanah sawah Keuchik Kaoy dan tanah sawah T. Aziz;
- (Objek Posita angka 10.47) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 8 (delapan) Are atau + 1.000 m2 yang terletak di Blang Pantee di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Umeng M. Husen;
- Selatan berbatas dengan Umeng Keuchik Kaoy;
- Timur berbatas dengan Umeng M. Jalil;
- Barat berbatas dengan Lueng Kupula;
- (Objek Posita angka 10.48) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh atau + 1.600 m2 yang terletak di Blang Pantee di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah M. Hasan;
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Keuchik Kaoy;
- Timur berbatas dengan tanah sawah M. Jalil;
- Barat berbatas dengan Lueng Kupula;
- (Objek Posita angka 10.49) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh atau + 631,12 m2 yang terletak di Blang Pantee di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah Keuchik Kaoy;
- Selatan berbatas dengan Lueng Awe;
- Timur berbatas dengan tanah sawah Sulaiman/Maimun;
- Barat berbatas dengan tanah sawah Keuchik Kaoy;
- (Objek Posita angka 10.50) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh 14 (empat belas) Are atau + 4.000 m2 yang terletak di Blang Pantee di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Lueng Awe;
- Selatan berbatas dengan tali air/Lueng irigasi;
- Timur berbatas dengan tanah sawah A. Bakar;
- Barat berbatas dengan tanah sawah Keuchik Amin;
- (Objek Posita angka 10.51) 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 1 (satu) Naleh 4 (empat) Are atau + 3.000 m2 yang terletak di Blang Pantee di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah sawah Nyak Mah dan Idris;
- Selatan berbatas dengan sungai/krueng kerukoh;
- Timur berbatas dengan tanah sawah Tgk. Fauzi;
- Barat berbatas dengan tanah sawah A. Gani;
- Menetapkan bagian almarhum H.T. Aziz bin T. Raja Usman dan Hj. Asmi Palar binti Yusuf dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 4 adalah masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
- Menetapkan Hj. Asmi Palar binti Yusuf telah meninggal dunia pada tahun 2001;
- Menetapkan ahli waris Almarhumah Hj. Asmi Palar binti Yusuf adalah:
- H.T. Aziz bin T. Raja Usman (suami);
- Ir. Teuku Teddy bin H.T. Aziz (anak laki-laki kandung);
- Teuku Putra, S. bin H.T. Aziz (anak laki-laki kandung);
- Teuku Muda bin H.T. Aziz (anak laki-laki kandung);
- Cut Nilawati binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung);
- Ir. Cut Erlyna binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung);
- Cut Ely, S.E. binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung);
- Cut Nova Nandaria binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung);
- Cut Natalia binti H.T. Aziz (anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum 7 terhadap seperdua bagian Hj. Asmy Palar binti Yusuf dari harta bersama dalam perkawinannya dengan H.T. Aziz bin T. Raja Usman sebagaimana tersebut pada diktum 5 adalah sebagai berikut:
- H.T. Aziz bin T. Raja Usman mendapatkan 1/4 bagian;
- Ir. Teuku Teddy bin H.T. Aziz mendapatkan 6/44 bagian;
- Teuku Putra, S. bin H.T. Aziz mendapatkan 6/44 bagian;
- Teuku Muda bin H.T. Aziz mendapatkan 6/44 bagian;
- Cut Nilawati binti H.T. Aziz mendapatkan 3/44 bagian;
- Ir. Cut Erlyna binti H.T. Aziz mendapatkan 3/44 bagian;
- Cut Ely, S.E. binti H.T. Aziz mendapatkan 3/44 bagian;
- Cut Nova Nandaria binti H.T. Aziz mendapatkan 3/44 bagian;
- Cut Natalia binti H.T. Aziz mendapatkan 3/44 bagian;
- Menetapkan rumah permanen yang berada diatas tanah objek Posita angka 2 adalah harta bersama almarhum H.T. Aziz bin T. Raja Usman dalam perkawinannya Penggugat;
- Menetapkan bagian almarhum H.T. Aziz bin T. Raja Usman dan Penggugat dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 9 adalah masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
- Menetapkan harta berikut ini:
- 1/2 bagian H.T. Aziz bin T. Raja Usman terhadap harta bersama dalam perkawinannya dengan Hj. Asmy Palar binti Yusuf (sebagaimana diktum 5);
- 1/4 bagian H.T. Aziz bin T. Raja Usman terhadap seperdua bagian Hj. Asmy Palar binti Yusuf dari harta bersama dalam perkawinannya dengan H.T. Aziz bin T. Raja Usman (sebagaimana diktum 8.1);
- 1/2 bagian H.T. Aziz bin T. Raja Usman terhadap harta bersama dalam perkawinannya dengan Penggugat (sebagaimana diktum 10);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 3, terhadap harta warisan almarhum H.T. Aziz bin T. Raja Usman sebagaimana tersebut pada diktum 11 adalah sebagai berikut:
- Cut Betty, M.Pd. binti T. M. Daud Gade mendapatkan 1/8 bagian;
- Hj. Pocut Aisyah binti T. Ibrahim mendapatkan 1/6 bagian;
- Ir. Teuku Teddy bin H.T. Aziz mendapatkan 17/132 bagian;
- Teuku Putra, S. bin H.T. Aziz mendapatkan 17/132 bagian;
- Teuku Muda bin H.T. Aziz mendapatkan 17/132 bagian;
- Cut Nilawati binti H.T. Aziz mendapatkan 17/264 bagian;
- Ir. Cut Erlyna binti H.T. Aziz mendapatkan 17/264 bagian;
- Cut Ely, S.E. binti H.T. Aziz mendapatkan 17/264 bagian;
- Cut Nova Nandaria binti H.T. Aziz mendapatkan 17/264 bagian;
- Cut Natalia binti H.T. Aziz mendapatkan 17/264 bagian;
- Menetapkan Hj. Pocut Aisyah Binti T. Ibrahim telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2014;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Pocut Aisyah Binti T. Ibrahim adalah :
- Teuku Johan bin T. Raja Usman (anak laki-laki kandung)
- Ir. Teuku Teddy bin H.T. Aziz (cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung)
- Teuku Putra, S. bin H.T. Aziz (cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung)
- Teuku Muda bin H.T. Aziz (cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung)
- Cut Nilawati binti H.T. Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki kandung)
- Ir. Cut Erlyna binti H.T. Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki kandung)
- Cut Ely, S.E. binti H.T. Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki kandung)
- Cut Nova Nandaria binti H.T. Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki kandung)
- Cut Natalia binti H.T. Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki kandung)
- Menetapkan 1/6 bagian Almarhumah Hj. Pocut Aisyah binti T. Ibrahim terhadap harta warisan Almarhum H.T. Aziz bin T. Raja Usman sebagaimana tercantum pada diktum angka 12.2 adalah harta warisan Almarhumah Hj. Pocut Aisyah Binti T. Ibrahim;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum 14, terhadap harta warisan Almarhumah Hj. Pocut Aisyah binti T. Ibrahim sebagaimana tersebut pada diktum 15 adalah sebagai berikut:
- Teuku Johan bin T. Raja Usman mendapatkan 1/2 bagian;
- Ir. Teuku Teddy bin H.T. Aziz mendapatkan 1/11 bagian;
- Teuku Putra, S. bin H.T. Aziz mendapatkan 1/11 bagian;
- Teuku Muda bin H.T. Aziz mendapatkan 1/11 bagian;
- Cut Nilawati binti H.T. Aziz mendapatkan 1/22 bagian;
- Ir. Cut Erlyna binti H.T. Aziz mendapatkan 1/22 bagian;
- Cut Ely, S.E. binti H.T. Aziz mendapatkan 1/22 bagian;
- Cut Nova Nandaria binti H.T. Aziz mendapatkan 1/22 bagian;
- Cut Natalia binti H.T. Aziz mendapatkan 1/22 bagian;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat, Para Tergugat, dan Turut Tergugat dari harta warisan Almarhum H.T. Aziz Bin T. Raja Usman tersebut pada diktum 11 dengan pembagian sebagaimana tersebut pada diktum 12 dan 16. Apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris dan anak angkatnya sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan MS JANTHO Nomor 228/Pdt.G/2018/MS.Jth |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2018/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sybr Hakim Anggota Putri Munawarah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama almarhum H.T. Aziz bin T. Raja Usman dalam perkawinannya dengan Hj. Asmi Palar binti Yusuf; Adalah harta warisan almarhum H.T. Aziz bin T. Raja Usman; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp41.057.000,00 (empat puluh satu juta lima puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
170
31