- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT/ TERBANDING, DAN TERBANDING /SEMULA TERGUGAT/PEMBANDING.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMPERBAIKI DAN MENAMBAH BUNYI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN TANGGAL 2 JULI 2013 NOMOR : 68/PDT.G/2012/PN.PKL., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : --
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN TENGGAL 2 JULI 2013 NOMOR : 68/PDT.G/2012/ PN.PKL. -------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.-------------------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DIATASNYA (DIGUNAKAN SEBAGAI MINI MARKET ALFAMART) TERLETAK DI KELURAHAN MEDONO, KECAMATAN PEKALONGAN BARAT, KOTA PEKALONGAN, SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI JL. MOLEK, PERUM BINA GRIYA, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.03852/KEL. MEDONO, LUAS 412 M2, SURAT UKUR TANGGAL 12-01-2007 NO.2/MEDONO/2007 ATAS NAMA BUDHY SENTOSO;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DIATASNYA TERLETAK DI PERUM BINA GRIYA BLOK.B-IV NO.198, KELURAHAN MEDONO, KECAMATAN PEKALONGAN BARAT, KOTA PEKALONGAN, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.03961/KEL.MEDONO, LUAS 150 M2, SURAT UKUR TANGGAL 27-09-2007 NO.171/MEDONO/2007 ATAS NAMA BUDHY SENTOSO;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DIATASNYA TERLETAK DI PERUM BINA GRIYA BLOK B-IV NO.171, DESA TEGALREJO, KECAMATAN PEKALONGAN BARAT, KOTA PEKALONGAN, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.199/DESATEGALREJO LUAS 390 M2, SURAT UKUR TANGGAL 21 AGUSTUS 2001 NO. 58/TEGALREJO/2001 ATAS NAMA BUDHY SENTOSO;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT, UNTUK MEMBAGI HARTA GONO-GINI TERSEBUT :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DIATASNYA (DIGUNAKAN SEBAGAI MINI MARKET ALFAMART) TERLETAK DI KELURAHAN MEDONO, KECAMATAN PEKALONGAN BARAT, KOTA PEKALONGAN, SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI JL. MOLEK, PERUM BINA GRIYA, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.03852/KEL. MEDONO, LUAS 412 M2, SURAT UKUR TANGGAL 12-01-2007 NO.2/MEDONO/2007 ATAS NAMA BUDHY SENTOSO;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DIATASNYA TERLETAK DI PERUM BINA GRIYA BLOK.B-IV NO.198, KELURAHAN MEDONO, KECAMATAN PEKALONGAN BARAT, KOTA PEKALONGAN, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.03961/KEL.MEDONO, LUAS 150 M2, SURAT UKUR TANGGAL 27-09-2007 NO.171/MEDONO/2007 ATAS NAMA BUDHY SENTOSO;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DIATASNYA TERLETAK DI PERUM BINA GRIYA BLOK B-IV NO.171, DESA TEGALREJO, KECAMATAN PEKALONGAN BARAT, KOTA PEKALONGAN, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.199/DESATEGALREJO LUAS 390 M2, SURAT UKUR TANGGAL 21 AGUSTUS 2001 NO. 58/TEGALREJO/2001 ATAS NAMA BUDHY SENTOSO;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.;------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERBANDING/SEMULA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR : RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).--------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat/ Terbanding, dan Terbanding /semula Tergugat/Pembanding.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki dan menambah bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 2 Juli 2013 nomor : 68/Pdt.G/2012/PN.Pkl., yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : --
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tenggal 2 Juli 2013 nomor : 68/Pdt.G/2012/ PN.Pkl. -------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan :
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya (digunakan sebagai mini market Alfamart) terletak di Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, setempat dikenal sebagai Jl. Molek, Perum Bina Griya, dengan Sertipikat Hak Milik No.03852/Kel. Medono, luas 412 m2, Surat Ukur tanggal 12-01-2007 No.2/Medono/2007 atas nama BUDHY SENTOSO;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Bina Griya Blok.B-IV No.198, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dengan Sertipikat Hak Milik No.03961/Kel.Medono, luas 150 m2, Surat Ukur tanggal 27-09-2007 No.171/Medono/2007 atas nama BUDHY SENTOSO;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Bina Griya Blok B-IV No.171, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dengan Sertipikat Hak Milik No.199/DesaTegalrejo luas 390 m2, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 2001 No. 58/Tegalrejo/2001 atas nama BUDHY SENTOSO;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat, untuk membagi harta gono-gini tersebut :
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya (digunakan sebagai mini market Alfamart) terletak di Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, setempat dikenal sebagai Jl. Molek, Perum Bina Griya, dengan Sertipikat Hak Milik No.03852/Kel. Medono, luas 412 m2, Surat Ukur tanggal 12-01-2007 No.2/Medono/2007 atas nama BUDHY SENTOSO;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Bina Griya Blok.B-IV No.198, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dengan Sertipikat Hak Milik No.03961/Kel.Medono, luas 150 m2, Surat Ukur tanggal 27-09-2007 No.171/Medono/2007 atas nama BUDHY SENTOSO;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Bina Griya Blok B-IV No.171, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dengan Sertipikat Hak Milik No.199/DesaTegalrejo luas 390 m2, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 2001 No. 58/Tegalrejo/2001 atas nama BUDHY SENTOSO;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.;------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terbanding/semula Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara didua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------
Putusan PT SEMARANG Nomor 32/PDT/2014/PT SMG |
|
Nomor | 32/PDT/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Bri Nyoman Sutama |
Panitera | Utik Basuki Budi Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA ATAU HARTA GONO GINI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG WAJIB DIBAGI SAMA RATA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA TERSEBUT, DAN APABILA HARTA TERSEBUT SECARA FISIK SULIT UNTUK DIBAGI MAKA HARTA GONO GINI TERSEBUT DIJUAL LELANG, YANG HASILNYA DIBAGI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HASIL PENJUALAN LELANG TERSEBUT. |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : adalah merupakan harta bersama atau harta gono gini antara Penggugat dan Tergugat yang wajib dibagi sama rata antara Penggugat dengan Tergugat. Antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta tersebut, dan apabila harta tersebut secara fisik sulit untuk dibagi maka harta gono gini tersebut dijual lelang, yang hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari hasil penjualan lelang tersebut. |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 626 PK/Pdt/2017
Pertama : 68/Pdt.G/2012/PN.Pkl
Kasasi : 2268 K/Pdt/2015
Lainnya : 32/Pdt/2014/PT.SMG