- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT TANGGAL 20 OKTOBER 2020 NOMOR 368/PID.B/2020/PN SGL YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) RANGKAP REKENING KORAN BANK BCA ATAS NAMA DESI IRYANTI DARI BULAN NOVEMBER 2018 S/D BULAN FEBRUARI 2019.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI SUCY WIKRAWARDANA UANG SEJUMLAH RP. 3.800.000,- + RP. 3.800.000,- DENGAN TOTAL RP. 7.600.000,- (TUJUH JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN : PEMBELIAN ARISAN UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI DENGAN JUMLAH RP. 8.400.000,- + RP. 8.400.000,- YANG AKAN DIBAYAR TANGGAL 15 FEBRUARI 2019 & 17 FEBRUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA. YANG DITANDATANGANI PADA TANGGAL 22 JANUARI OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI SUCY WIKRAWARDANA UANG SEJUMLAH RP. 1.100.000,- (SATU JUTA SERATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN : PEMBELIAN ARISAN UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI 2019 SENILAI RP. 2.300.000,- (DUA JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) YANG AKAN DIBAYAR TANGGAL 28 FEBRUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA YANG DITANDATANGANI PADA TANGGAL 22 JANUARI OLEH SDR DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE OPPO F1 WARNA SILVER.
- 1 (SATU) RANGKAP REKENING KORAN BANK BRI ATAS NAMA DEWI JAYU PERMATA DARI BULAN AGUSTUS 2018 S/D JANUARI 2019.
- 1 (SATU) RANGKAP REKENING KORAN BANK SUMSEL ATAS NAMA DEWI JAYU PERMATA DARI BULAN SEPTEMBER 2018 S/D FEBRUARI 2019.
- 5 (LIMA) RANGKAP REKENING KORAN BANK BCA ATAS NAMA WIRYAWAN DARI BULAN SEPTEMBER 2018 S/D 2019.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI IRDA UANG SEJUMLAH DUA JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN ARISAN TANGGAL 29 JANUARI 2019 NARIK 3 JT DITANDATANGANI DI SUNGAILIAT TANGGAL 20 JANUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI SAIRAH UANG SEJUMLAH DUA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN ARISAN NARIK TANGGAL 23 FEBRUARI 2019 TOTAL NARIK 4.4 JT DITANDATANGANI DI SUNGAILIAT TANGGAL 20 JANUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI YESI UANG SEJUMLAH SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN ARISAN NARIK TANGGAL 26 FEBRUARI 2019 NARIK 2.3 JT DITANDATANGANI DI SUNGAILIAT TANGGAL 20 JANUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI FEBRI UANG SEJUMLAH SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN ARISAN TANGGAL 27 FEBRUARI 2019 NARIK 2.3 JT DITANDATANGANI DI SUNGAILIAT TANGGAL 20 JANUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI DESI UANG SEJUMLAH EMPAT JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH UNTUK PEMBELIAN ARISAN TANGGAL 1 DAN 2 MARET 2019 TOTAL NARIK 8.4 JT DITANDA TANGANI DI SUNGAILIAT TANGGAL 20 JANUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI SAIRAH UANG SEJUMLAH SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH + DUA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN ARISAN TANGGAL 06 FEBRUARI NARIK 2.5 JT TANGGAL 21 FEBRUARI NARIK 4.4 JT DITANDATANGANI DI SUNGAILIAT TANGGAL 10 JANUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI FEBRI UANG SEJUMLAH TIGA JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH + DUA JUTA DUA RATUS UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN ARISAN NARIK TANGGAL 04 FEBRUARI 2019 NARIK TOTAL 6.3 JT, TANGGAL 17 FEBRUARI 2019 NARIK TOTAL 4.2 JT DITANDATANGANI DI SUNGAILIAT TANGGAL 10 JANUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TELAH TERIMA DARI FEBRI UANG SEJUMLAH ENAM JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN ARISAN TANGGAL 14 FEBRUARI 2019, NARIK TOTAL 4.2 JT, TANGGAL 15 FEBRUARI 2019 NARIK 4.2 JT DAN TANGGAL 16 FEBRUARI 2019 NARIK 4.2 JT DITANDATANGANI DI SUNGAILIAT TANGGAL 10 JANUARI 2019 OLEH DEWI JAYU PERMATA.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 368/Pid.B/2020/PN Sgl yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank BCA atas nama DESI IRYANTI dari bulan November 2018 s/d bulan Februari 2019.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUCY WIKRAWARDANA uang sejumlah Rp. 3.800.000,- + Rp. 3.800.000,- dengan total Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : pembelian arisan untuk tanggal 15 Februari dengan jumlah Rp. 8.400.000,- + Rp. 8.400.000,- yang akan dibayar tanggal 15 Februari 2019 & 17 Februari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA. Yang ditandatangani pada tanggal 22 Januari oleh DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUCY WIKRAWARDANA uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran : pembelian arisan untuk tanggal 28 Februari 2019 senilai Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayar tanggal 28 Februari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA yang ditandatangani pada tanggal 22 Januari oleh sdr DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) unit Handphone Oppo F1 warna silver.
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI atas nama DEWI JAYU PERMATA dari bulan Agustus 2018 s/d Januari 2019.
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sumsel atas nama DEWI JAYU PERMATA dari bulan September 2018 s/d Februari 2019.
- 5 (lima) rangkap Rekening Koran Bank BCA atas nama WIRYAWAN dari bulan September 2018 s/d 2019.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari IRDA uang sejumlah dua juta tiga ratus ribu rupiah untuk pembayaran pembelian arisan tanggal 29 Januari 2019 narik 3 jt ditandatangani di Sungailiat tanggal 20 Januari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SAIRAH uang sejumlah dua juta dua ratus ribu rupiah untuk pembayaran pembelian arisan narik tanggal 23 Februari 2019 total narik 4.4 jt ditandatangani di Sungailiat tanggal 20 Januari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari YESI uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah untuk pembayaran pembelian arisan narik tanggal 26 Februari 2019 narik 2.3 jt ditandatangani di Sungailiat tanggal 20 Januari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari FEBRI uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah untuk pembayaran pembelian arisan tanggal 27 Februari 2019 narik 2.3 jt ditandatangani di Sungailiat tanggal 20 Januari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari DESI uang sejumlah empat juta empat ratus ribu rupiah untuk pembelian arisan tanggal 1 dan 2 Maret 2019 total narik 8.4 jt ditanda tangani di Sungailiat tanggal 20 Januari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SAIRAH uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah + dua juta dua ratus ribu rupiah untuk pembayaran pembelian arisan tanggal 06 Februari narik 2.5 jt tanggal 21 Februari narik 4.4 jt ditandatangani di Sungailiat tanggal 10 Januari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari FEBRI uang sejumlah tiga juta tiga ratus ribu rupiah + dua juta dua ratus untuk pembayaran pembelian arisan narik tanggal 04 Februari 2019 narik total 6.3 jt, tanggal 17 Februari 2019 narik total 4.2 jt ditandatangani di Sungailiat tanggal 10 Januari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA.
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari FEBRI uang sejumlah enam juta enam ratus ribu rupiah untuk pembayaran pembelian arisan tanggal 14 Februari 2019, narik total 4.2 jt, tanggal 15 Februari 2019 narik 4.2 jt dan tanggal 16 Februari 2019 narik 4.2 jt ditandatangani di Sungailiat tanggal 10 Januari 2019 oleh DEWI JAYU PERMATA.
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 55/PID/2020/PT BBL |
|
Nomor | 55/PID/2020/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Ely Mariani |
Hakim Anggota | Avrits, Brtirolan Nainggolan |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DEWI JAYU PERMATA ALS DEWI ALS ULEX BINTI JAMHIR AMIN ALM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 8 (DELAPAN) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUCY WIKRAWARDANA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DESY ARYANTI 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dewi Jayu Permata als Dewi als Ulex Binti Jamhir Amin Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Sucy Wikrawardana; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Desy Aryanti 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/PID/2020/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 55/PID/2020/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada