- Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Putusan PN SERANG Nomor 62/Pdt.G/2020/PN Srg |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Br Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Neneng Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjadikan Sertifikat Hak Milik No. 423 atas nama JOANA OCVIANA sebagai jaminan dalam perjanjian peminjaman barang berupa emas 500 gram adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas Sertifikat Hak Milik No. 423 atas nama JOANA OCVIANA (Penggugat I) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Syafei No : 02, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten; 4. Menyatakan Tergugat I tidak berhak melakukan jaminan pinjaman berupa Sertifikat Hak Milik No. 423 atas nama JOANA OCVIANA (Penggugat I) kepada Tergugat II; 5. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Penjaminan Sertifikat Hak Milik No. 423 atas nama JOANA OCVIANA antara Tergugat I dengan Tergugat II; 6. Menghukum pihak lain yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 423 atas nama JOANA OCVIANA untuk menyerahkannya kepada Penggugat I, apabila tidak diserahkan secara sukarela, maka dapat meminta bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan upaya paksa; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2020/PN Srg
Statistik18126