- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARIGI NOMOR 217/PDT.G/2020/PA.PRGI TANGGAL 13 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 SHAFAR 1442 HIJRIYAH.
- SEBIDANG TANAH SELUAS 27 M (DUA PULUH TUJUH METER) X 8.90 M (DELAPAN KOMA SEMBILAN METER) DI ATASNYA BERDIRI SEBUAH BANGUNAN RUKO YANG TERLETAK DI KOMPLEKS PASAR LAMA (PASAR TAGUNU) KELURAHAN BANTAYA, KECAMATAN PARIGI, KABUPATEN PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN.
- SEBELAH TIMUR : DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HJ.
- SEBELAH SELATAN: BERBATASAN DENGAN HI. SUUD;
- SEBELAH BARAT : DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HI.
- SEBIDANG TANAH KOSONG SELUAS KURANG LEBIH 95,76 M2 (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA TUJUH PULUH ENAM METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KOMPLEKS PASAR LAMA TAGUNU PARIGI DI KELURAHAN BANTAYA, KECAMATAN PARIGI, KABUPATEN PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN ;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK
- . CIMING ;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK
- . ASMA ;
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TOKO UJUNG
- SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 405 M2 (EMPAT RATUS LIMA METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN SEMI PERMANEN BERUKURAN 5,50 M (LIMA KOMA LIMA PULUH METER) X 22,60 M (DUA PULUH DUA KOMA ENAM PULUH METER) TERLETAK DI KOMPLEKS PASAR LAMA TAGUNU PARIGI DI KELURAHAN BANTAYA, KECAMATAN PARIGI, KABUPATEN PARIGI MOUTONG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TOKO UJUNG
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HJ.
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR MATIC MEREK MIO JI WARNA MERAH MUDA DENGAN NOMOR PLAT POLISI DN 3489, NOMOR MESIN 54P832674, DAN NOMOR RANGKA MH354P00DDJ832645, ATAS NAMA UNI UWAMNEBO;
- SATU UNIT MOBIL MEREK TOYOTA AVANZA TYPE G WARNA MERAH MARUN DENGAN NOMOR PLAT POLISI DN 1141 KD, NOMOR MESIN DB20283, DAN NOMOR RANGKA MHFFMRGK35K082516, ATAS NAMA H. ABD. RAHIM;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MASING-MASING BERHAK (SATU PERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 3 (TIGA) SESUAI BAGIAN MASING-MASING SECARA NATURA, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DIJUAL DI MUKA UMUM OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SESUAI BAGIAN YANG TERCANTUM DALAM AMAR ANGKA 4 (EMPAT) DI ATAS ;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN ATAS OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS ;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN ATAS OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI ANGKA 3 (TIGA) HURUF F PETITUM GUGATAN;
- MEMERINTAHKAN JURU SITA PENGADILAN AGAMA PARIGI UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN ATAS OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI ANGKA 3 (TIGA) HURUF F PETITUM GUGATAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI ANGKA 3 (TIGA) HURUF F PETITUM GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 217/Pdt.G/2020/PA.Prgi tanggal 13 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1442 Hijriyah.
- Sebidang tanah seluas 27 m (dua puluh tujuh meter) x 8.90 m (delapan koma sembilan meter) di atasnya berdiri sebuah bangunan ruko yang terletak di Kompleks Pasar Lama (Pasar Tagunu) Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan.
- Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah milik Hj.
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Hi. Su?ud;
- Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Hi.
- Sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 95,76 m2 (sembilan puluh lima koma tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Kompleks Pasar Lama Tagunu Parigi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan ;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik
- . Ciming ;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik
- . Asma ;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Toko Ujung
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 405 m2 (empat ratus lima meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan semi permanen berukuran 5,50 m (lima koma lima puluh meter) x 22,60 m (dua puluh dua koma enam puluh meter) terletak di Kompleks Pasar Lama Tagunu Parigi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Toko Ujung
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Hj.
- Satu unit sepeda motor matic merek Mio Ji warna merah muda dengan nomor plat polisi DN 3489, nomor mesin 54P832674, dan nomor rangka MH354P00DDJ832645, atas nama Uni Uwamnebo;
- Satu unit mobil merek Toyota Avanza type G warna merah marun dengan nomor plat polisi DN 1141 KD, nomor mesin DB20283, dan nomor rangka MHFFMRGK35K082516, atas nama H. Abd. Rahim;
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak (satu perdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 3 (tiga) di atas ;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 3 (tiga) sesuai bagian masing-masing secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam amar angka 4 (empat) di atas ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa sebagaimana amar angka 3 (tiga) di atas ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa sebagaimana gugatan Penggugat Konvensi angka 3 (tiga) huruf f petitum gugatan;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Parigi untuk mengangkat sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa sebagaimana gugatan Penggugat Konvensi angka 3 (tiga) huruf f petitum gugatan;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi angka 3 (tiga) huruf f petitum gugatan tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 19/Pdt.G/2020/PTA.Pal |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Abduh Sulaeman |
Hakim Anggota | Johan Arifin, Brh. Abdul Ghofur |
Panitera | Moh. Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI: 1. -- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN; 2. -- MENYATAKAN PENGGUGAT KONVENSI DENGAN TERGUGAT KONVENSI TELAH BERCERAI PADA TANGGAL 29 JULI 2019; 3.-- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DENGAN TERGUGAT KONVENSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT: MASEN, SEKARANG BERBATASAN DENGAN TANAH HI. ABD. RAHIM; HAMADE, SEKARANG BERBATASAN DENGAN TANAH HI. ABD. RAHIM; PANDANG ; BAPAK AMIR; HAJRA ; DALAM REKONVENSI : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP4.562.000,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi: 1. -- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. -- Menyatakan Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi telah bercerai pada tanggal 29 Juli 2019; 3.-- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut: Mas?en, sekarang berbatasan dengan tanah Hi. Abd. Rahim; Hamade, sekarang berbatasan dengan tanah Hi. Abd. Rahim; Pandang ; Bapak Amir; Hajra ; Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp4.562.000,- (empat juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2020/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2020/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada