- MENGABULKAN BANDING PERLAWANAN PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 697/PDT.G/2020/PA.MDN TANGGAL 19 AGUSTUS 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 DZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERLAWA I SELURUHNYA;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN PERLAWANAN PELAWAN SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG BERIKTIKAD BAIK DAN BENAR (ALLGOEDOPPOSANT);
- MENYATAKAN BATAL DAN TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SEBAGIAN DARI PENETAPAN SITA EKSEKUSI (EKSEKUTORIAL BESLAG) WARIS MAL WARIS NOMOR 09/PDT.EKS/2018/PA.MDN, NOMOR 314/PDT.G/2014/PA.MDN, TANGGAL 13 NOPEMBER 2018 YANG DITERBITKAN OEH PENGADILAN AGAMA MEDAN YANG DIBUAT DALAM PARAGRAF I BARANG TIDAK BERGERAK ANGKA 3 YAITU TERHADAP:
- SEBIDANG TANAH SELUAS + 640 M2 (20 M X 30 M) DAN BERDIRI DI ATASNYA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT PERMANEN SELUAS + 300 M2 (10 M X 30 M) YANG TERLETAK DI JALAN SINABUNG NOMOR 1, KELURAHAN MESJID, KECAMATAN MEDAN KOTA, KOTA MEDAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH H. SOFYAN RAZ = 20 M.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN SINABUNG = 20 M.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH M. TAUFIK A = 30 M.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN MARTIMBANG = 30 M.
- MENYATAKAN MENUNDA PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP OBJEK PERKARA A QUO YAITU :
- SEBIDANG TANAH SELUAS + 640 M2 (20 M X 30 M) DAN BERDIRI DI ATASNYA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT PERMANEN SELUAS + 300 M2 (10 M X 30 M) YANG TERLETAK DI JALAN SINABUNG NOMOR 1, KELURAHAN MESJID, KECAMATAN MEDAN KOTA, KOTA MEDAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH H. SOFYAN RAZ = 20 M.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN SINABUNG = 20 M.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH M.TAUFIK A = 30 M.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN MARTIMBANG = 30 M.
- MEMBATALKAN SEBAGIAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 314/PDT.G/2014/PA.MDN TANGGAL 04 NOPEMBER 2014, JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN NOMOR 05/PDT.G/2015/PTA.MDN TANGGAL 12 PEBRUARI 2015, JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 759 K/AG/2015 TANGGAL 30 NOPEMBER 2015, JO. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 34 PK/AG/2017 TANGGAL 31 MEI 2017 KHUSUSNYA ANGKA 3.1. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 759 K/AG/2015 TANGGAL 30 NOPEMBER 2015 YANG BERBUNYI :
- SEBIDANG TANAH SELUAS + 640 M2 (20 M X 30 M) DAN BERDIRI DI ATASNYA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT PERMANEN SELUAS + 300 M2 (10 M X 30 M) YANG TERLETAK DI JALAN SINABUNG NOMOR 1, KELURAHAN MESJID, KECAMATAN MEDAN KOTA, KOTA MEDAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH H. SOFYAN RAZ = 20 M.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN SINABUNG = 20 M.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH M. TAUFIK A = 30 M.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN MARTIMBANG = 30 M.
- MENYATAKAN AMAR PUTUSAN ANGKA 3.1. DARI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 314/PDT.G/2014/PA.MDN TANGGAL 04 NOPEMBER 2014, JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN NOMOR 05/PDT.G/2015/PTA.MDN TANGGAL 12 PEBRUARI 2015, JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 759 K/AG/2015 TANGGAL 30 NOPEMBER 2015, JO. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 34PK/AG/2017 TANGGAL 31 MEI 2017 YANG SEBAGIAN AMARNYA BERBUNYI :
- SEBIDANG TANAH SELUAS + 640 M2 (20 M X 30 M) DAN BERDIRI DI ATASNYA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT PERMANEN SELUAS + 300 M2 (10 M X 30 M) YANG TERLETAK DI JALAN SINABUNG NOMOR 1, KELURAHAN MESJID, KECAMATAN MEDAN KOTA, KOTA MEDAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH H. SOFYAN RAZ = 20 M.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN SINABUNG = 20 M.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH M. TAUFIK A = 30 M.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN MARTIMBANG = 30 M.
- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS SEBIDANG TANAH BESERTA BAGUNAN DI ATASNYA YAITU:
- SEBIDANG TANAH SELUAS + 640 M2 (20 M X 30 M) DAN BERDIRI DI ATASNYA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT PERMANEN SELUAS + 300 M2 (10 M X 30 M) YANG TERLETAK DI JALAN SINABUNG NOMOR 1, KELURAHAN MESJID, KECAMATAN MEDAN KOTA, KOTA MEDAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH H. SOFYAN RAZ = 20 M.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN SINABUNG = 20 M.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH M. TAUFIK A = 30 M.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN MARTIMBANG = 30 M.
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA/JURUSITA PENGADILAN AGAMA MEDAN UNTUK MENGANGKAT SITA EKSEKUSI YANG TELAH DILETAKKAN KE ATAS TANAH OBJEK A QUO SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PELAWAN MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP961.000.-(SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan banding perlawanan Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 697/Pdt.G/2020/PA.Mdn tanggal 19 Agustus 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Dzulhijjah 1441 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Terlawa I seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan sebagian;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik dan benar (allgoedopposant);
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagian dari Penetapan Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Waris Mal Waris Nomor 09/Pdt.Eks/2018/PA.Mdn, Nomor 314/Pdt.G/2014/PA.Mdn, tanggal 13 Nopember 2018 yang diterbitkan oeh Pengadilan Agama Medan yang dibuat dalam Paragraf I Barang Tidak Bergerak angka 3 yaitu terhadap:
- Sebidang tanah seluas + 640 m2 (20 m x 30 m) dan berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan gedung bertingkat permanen seluas + 300 m2 (10 m x 30 m) yang terletak di Jalan Sinabung Nomor 1, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Sofyan Raz = 20 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sinabung = 20 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Taufik A = 30 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Martimbang = 30 m.
- Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara a quo yaitu :
- Sebidang tanah seluas + 640 m2 (20 m x 30 m) dan berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan gedung bertingkat permanen seluas + 300 m2 (10 m x 30 m) yang terletak di Jalan Sinabung Nomor 1, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Sofyan Raz = 20 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sinabung = 20 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M.Taufik A = 30 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Martimbang = 30 m.
- Membatalkan sebagian Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA.Mdn tanggal 04 Nopember 2014, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 05/Pdt.G/2015/PTA.Mdn tanggal 12 Pebruari 2015, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Ag/2015 tanggal 30 Nopember 2015, jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 34 PK/Ag/2017 tanggal 31 Mei 2017 khususnya angka 3.1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Ag/2015 tanggal 30 Nopember 2015 yang berbunyi :
- Sebidang tanah seluas + 640 m2 (20 m x 30 m) dan berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan gedung bertingkat permanen seluas + 300 m2 (10 m x 30 m) yang terletak di Jalan Sinabung Nomor 1, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Sofyan Raz = 20 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sinabung = 20 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Taufik A = 30 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Martimbang = 30 m.
- Menyatakan amar putusan angka 3.1. dari Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA.Mdn tanggal 04 Nopember 2014, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 05/Pdt.G/2015/PTA.Mdn tanggal 12 Pebruari 2015, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Ag/2015 tanggal 30 Nopember 2015, jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 34PK/Ag/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang sebagian amarnya berbunyi :
- Sebidang tanah seluas + 640 m2 (20 m x 30 m) dan berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan gedung bertingkat permanen seluas + 300 m2 (10 m x 30 m) yang terletak di Jalan Sinabung Nomor 1, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Sofyan Raz = 20 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sinabung = 20 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Taufik A = 30 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Martimbang = 30 m.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta bagunan di atasnya yaitu:
- Sebidang tanah seluas + 640 m2 (20 m x 30 m) dan berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan gedung bertingkat permanen seluas + 300 m2 (10 m x 30 m) yang terletak di Jalan Sinabung Nomor 1, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Sofyan Raz = 20 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sinabung = 20 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Taufik A = 30 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Martimbang = 30 m.
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat sita eksekusi yang telah diletakkan ke atas tanah objek a quo setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pelawan membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp961.000.-(sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 139/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Maharnis, Brh. Jeje Jaenudin |
Panitera | Muslih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; TIDAK BERDAYA LAKU DAN TIDAK MENGIKAT TERHADAP PELAWAN. MENGHUKUM TERLAWAN I, TERLAWAN II /TERLAWAN III SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Tidak berdaya laku dan tidak mengikat terhadap Pelawan. Menghukum Terlawan I, Terlawan II /Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
137
50